Perlindungan Hukum Pemanfaatan Tanaman Lahan Basah Sebagai Kerajinan Berdaya Guna Bagi Masyarakat Lokal Kalimantan Selatan

Authors

  • Indah Ramadhany Universitas Lambung Mangkurat
  • Risni Ristiawati Universitas Lambung Mangkurat
  • Cindyva Thalia Mustika Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.11561

Keywords:

Tanaman Lahan Basah, Kerajinan Masyarakat, Kalimantan Selatan

Abstract

The purpose of this study is to examine the existing regulations related to the role of the South Kalimantan Regional Government in developing a system to assist local communities in managing and utilizing wetland plants in an economically valuable and environmentally sustainable manner, based on regional autonomy policies under Law No. 23/2014 on Regional Government and its amendments. Currently, the South Kalimantan Provincial Regulation No. 7/2023 on Creative Economy Development serves as the reference for fostering business actors in South Kalimantan, which only provides general provisions on creative economy development with an emphasis on environmental sustainability and local wisdom. However, there is no specific regulation that provides legal certainty and protection for the management and utilization of wetland plants, including local crafts based on these resources. This study employs a normative legal research method, which involves a process of finding legal rules, principles, or doctrines to address the legal issue of regulatory gaps. This research is prescriptive in nature, aiming to answer the legal issue raised by using arguments, theories, and new concepts as a prescription for solving the problem, thereby providing concrete recommendations for the development of regulations related to the management and utilization of wetland plants in South Kalimantan.

 

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui regulasi yang ada terkait peran Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan dalam membentuk sistem untuk membantu masyarakat lokal dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanaman lahan basah yang bernilai ekonomis dan berwawasan lingkungan, berdasarkan kebijakan otonomi daerah dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya. Saat ini, acuan pembinaan pelaku usaha di Kalimantan Selatan adalah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, yang hanya mengatur secara umum tentang ekonomi kreatif dengan pengembangan yang berwawasan lingkungan dan kearifan lokal. Namun, belum ada peraturan khusus yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum secara spesifik terkait pengelolaan dan pemanfaatan tanaman lahan basah, termasuk kerajinan lokal yang berbasis pada sumber daya tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk menemukan regulasi, prinsip hukum, atau doktrin hukum yang relevan guna menjawab isu hukum yang dihadapi, yaitu kekosongan hukum. Dengan sifat preskriptif, penelitian ini bertujuan memberikan solusi melalui argumentasi, teori, dan konsep baru untuk mengatasi masalah hukum yang ada., sehingga memberikan rekomendasi konkret untuk pengembangan regulasi terkait pengelolaan dan pemanfaatan tanaman lahan basah di Kalimantan Selatan.

References

A. A. Saputra, P. I. Amarela, and T. B. Irawan. “Penguatan Ekonomi Lokal Melalui Pengembangan Produk Wisata Kuliner Tradisional Di Desa z.” EKSIS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 1, no. 2 (2024): 18–22. https://doi.org/10.34306/adimas.v5i1.1132

A. Yulianjani, M. Rakhmansyah, F. Akhmad, S. R. P. Junaedi, A. Adiwijaya, and G. P. Cesna. “Adoption of Renewable Energy Technology in Indonesia through an Extended Tam.” 3rd International Conference on Creative Communication and Innovative Technology (ICCIT). IEEE, 2024, 1–7. 10.1109/ICCIT62134.2024.10701272

Aini, Afifah Nur, Nivayatus Sayyadah, Zainul Hasan, Ana Maulidiyah, Karmila, Nadifa Umaima, Ika Novi Putri Juwita, et al. “Bazaar Dan E-Commerce Sebagai Strategi Pemasaran Kerajinan Bambu Di Desa Kemuningsari Lor.” Jurnal Relawan Dan Pengabdian Masyarakat REDI 1, no. 3 (2024): 97–104.

Amalijah, E., Andari, N., dan Narastri, M. “Peningkatan Produktivitas Kearifan Lokal Kerajinan Tangan Tas Rajut Sebagai Bentuk Identitas Bangsa.” PLAKAT (Pelayanan Kepada Masyarakat) 3, no. 2 (2021): 194. https://doi.org/10.69773/bdntjm11

Ardhana, Adnan, Daniel Itta, and Muhammad Helmi. “Pengembangan Usaha Kerajinan Sedotan Purun Di Desa Tumbang Nusa Dengan Pendekatan SWOT Development of Purun Straws Business in Tumbang Nusa Village with SWOT Approach Program Studi Magister Kehutanan.” Jurnal Hutan Tropis 11, no. 4 (2023): 434–47. 10.20527/jht.v11i4.18193

Binur, Roland Everson. “Perbedayaan Masyarakat Berbasis Kewirausahaan Di Kampung Nolokla Distrik Sentani Timur Jayapura.” Student Research Journal 2, no. 5 (2024): 79–90. https://doi.org/10.55606/srj-yappi.v2i5.1541

Dewi Rakhmawati , Hidayati, Tonich Uda. “Pelatihan Pembuatan Produk Sedotan Purun Bagi Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Sebagai Upaya Pelestarian Lingkungan Program Ecoliteracy.” Jurnal Ilmiah Kanderang Tingang 14, no. 2 (2023). 10.37304/jikt.v14i2.263

Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. “INDIKASI GEOGRAFIS,” n.d. www.dgip.go.id.

Djuarni, Wenny. “Strategi Produk Berbasis Kearifan Lokal.” Jurnal Riset Inspirasi Manajemen Dan Kewirausahaan 7, no. 1 (2023): 35–43. https://doi.org/10.35130/jrimk.v7i1.394.

Farikhin, F. “Pelatihan Dan Pendampingan Pemberdayaan Santri Milenial.” Al-Ijtima: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 2, no. 2 (2022): 169–173. 169–173. 10.53515/aijpkm.v2i2.42

Firman Freaddy Busroh, and Fatria Khairo et.al. “Harmonisasi Regulasi Di Indonesia: Simplikasi Dan Sinkronisasi Untuk Peningkatan Efektivitas Hukum.” Jurnal Interpretasi Hukum 5, no. 1 (2024): 699–711. https://doi.org/10.22225/juinhum.5.1.7997.699-711.

Fitri Mahyudi, Husinsyah Nisa Ariyanti. “Peningkatan Nilai Tambah Dan Pengolahan Purun (Lepirona Articulata) Di Desa Padang Luas Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan.” Jurnal Abdimas : Inspirasi 2, no. 1 (2024). https://doi.org/10.15294/abdimas.v26i1.34375

Grace Evelina Buji, Rinto Alexandro, Fendy Hariatama, Tonich Uda. “Peran UMKM Industri Kerajinan Dalam Mendorong Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan Di Kota Palangka Raya.” Edunomics Journal 6, no. 1 (2025). https://doi.org/10.37304/ej.v6i1.18854

Hakim, S. S. “Bahan Alternatif Pembuatan. 2019,” 2019. https://foreibanjarbaru.or.id/archives/48 28.

Hutabarat, F.R.L. “Pengaruh Brand Image, Estetika Desain Dan Pembayaran Elektronik Dalam Mempengaruhi Kepuasan Pelanggan.” Jasmien 3, no. 1 (2022): 408–417.

Latte, Jumai, and Abd. Manan. “Pengaruh Desain Produk Terhadap Keputusan Pembelian Produk Tas Anyaman Purun Di Kecamatan Haur Gading Kabupaten Hulu Sungai Utara.” Inovatif Jurnal Administrasi Niaga 4, no. 1 (2022): 35–44. https://doi.org/10.36658/ijan.4.1.92.

M.A. Sa’Idah, K, Diantoro, U Mahmudah, E.Dolan, N.A Santoso and S.R.P. Janaedi. “Enhancing Arabic Language Teaching through Artificial Intelligence : Assessing Effectiveness and Educational Implications.” International Conference on Creative Communication and Innovative Technology (ICCIT), 2024, 1–8. 10.1109/ICCIT62134.2024.10701089

Peter Mahmud Marzuki. 2017. Penelitian Hukum. Edisi Revi. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.

Q.Aini, DManongga, U. Rahardja, I. Sembiring and Y.-M Li. “Understanding Behavioral Intention to Use of Air Quality Monitoring Solutions with Emphasis on Technology Readiness.” International Journal of Human -Computer Interaction Pp 1-21, 2024 1, no. 21 (2024). https://doi.org/10.1080/10447318.2024.2357860

Saputra, Bima Rizki. “Kewirausahaan Sosial Dalam Pemberdayaan Masyarakat.” Jurnal Administrasi Bisnis 4, no. 2 (2024): 392–404. https://doi.org/10.24198/focus.v4i2.37495.

Serlina Nela Moni, Putri Sidebang et all. “Strategi Pengembangan Industri Kerajinan Tangan Lokal Kalimantan Tengah.” Neraca: Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi 1, no. 4 (2023). https://doi.org/10.572349/neraca.v1i4.273

Setyawan, S.P. and Hakim, L. “Pertimbangan Konsumen Dalam Keputusan Pembelian Produk Sepatu Olahraga Specs Melalui Citra Merek, Desain Produk Dan Presepsi Harga.” Jurnal Mirai Management 8, no. 3 (2023). https://doi.org/10.37531/mirai.v8i3.5817

Sherly Handayani, Rezky Nefianthi, Fujianor Maulana. “Nilai-Nilai Kearifan Lokal Dalam Pengolahan Kerajinan Tas Purun (Lepironia Articulata)Di Hulu Sungai Utara.” Prosiding Seminar Nasional Mipati 2, no. 1 (2023): 349–65. https://doi.org/10.35931/ak.v1i1.700

Silvianingsih, Yosefin Ari, Eva Oktoberyani Christy, Nursiah Nursiah, and Mahdi Santoso. “Perajin Sedotan Purun Di Sungai Sebangau: Produk Ramah Lingkungan Berbahan Baku Lokal.” Hutan Tropika 17, no. 2 (2022): 295–301. https://doi.org/10.36873/jht.v17i2.8114.

T. J. Temu, M. M. Loainak, M. M. P. Makin, et all. “Pemberdayaan Masyarakat Desa Lewolaga Dalam Konteks Penguatan Ekonomi Kreatif Dengan Pengembangan Potensi Dan Kearifan Lokal Sebagai Wujud Pembangunan Desa Berkelanjutan.” Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat 5, no. 5 (2024): . 9691–9695. https://doi.org/10.31004/cdj.v5i5.35798

U.Rahardja, Q.Aini, A.S. Bist, S.Maulana and S. Millah. “Examining the Interplay of Technology Readiness and Behavioural Intentions in Health Decetcion Safe Entry Station.” JDM (Jurnal Dinamika Manajemen) 15, no. 1 (2024): 1–21. https://doi.org/10.1080/10447318.2024.2357860

Wulandari, Desi. “Peranan Usaha Perajin Purun (Eleocharis Sp ) Dalam Meningkatkan Pendapatan Rumah Tangga Di Desa Tumbang Nusa Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah.” Agrienvi : Jurnal Ilmu Pertanian 16, no. 2 (2022): 144–52. https://doi.org/10.36873/aev.v16i2

Yulianto, Hanif Sri. “Arti Regulasi Beserta Definisi, Fungsi, Dan Jenisnya,” 2023. www.bola.com.

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

Pemerintah 21 2021 Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012-2032

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2013-2032

Downloads

Published

2025-09-06

Issue

Section

Articles

How to Cite

Indah Ramadhany, Risni Ristiawati, & Cindyva Thalia Mustika. (2025). Perlindungan Hukum Pemanfaatan Tanaman Lahan Basah Sebagai Kerajinan Berdaya Guna Bagi Masyarakat Lokal Kalimantan Selatan. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(3), 1239-1256. https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.11561