Model Integrasi Perlindungan Perempuan Sebagai Saksi Dan Korban Kasus Kekerasan Seksual Yang Berbasis Komunitas

Authors

  • Edy Nurcahyo Universitas Muhammadiyah Buton
  • Muh Sutri Mansyah Universitas Muhammadiyah Buton
  • Sulayman Sulayman Universitas Muhammadiyah Buton

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v8i1.11529

Keywords:

Protection, Women, Witnesses and Victims, Sexual Violence

Abstract

The purpose of this research is to examine the model of protection for women as witnesses and victims in community-based sexual violence cases. This research is important considering the increasing number of sexual violence cases experienced by women, which further exacerbates and makes women more vulnerable. Sexual violence is a serious social issue, and the poor services for witnesses and victims to access legal protection have become a major problem. As experienced by witnesses and victims of sexual violence in South Buton Regency, the presence of witnesses and victims at the Police, Prosecutor's Office, and Court levels is often accompanied by parents or even alone. Thus, there is a potential for witnesses and victims to experience threats and violence, both psychologically and physically. This research method is a socio-legal research. The research results indicate that the protection of women as witnesses and victims of sexual violence cases is still not effective. This is due to law enforcement agencies not being aware of and not understanding the Sexual Violence Crime Act, as well as difficulties in interpreting the articles. As for the community-based protection model, the proposed concept is the Witness and Victim Community (SSK). The community is a partner of LPSK that serves as a solution in reaching and fulfilling the rights of women as witnesses and victims in South Buton.SSK's recommendations must be integrated into the criminal justice system.

Tujuan penelitian ini untuk mengkaji model perlindungan perempuan sebagai saksi dan korban dalam kasus kekerasan seksual yang berbasi komunitas. penelitian ini penting mengingat  maraknya kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan, semakin memperburuk dan rentannya perempuan. Kekerasan seksual merupakan permasalahan sosial yang serius dan buruknya layanan saksi dan korban untuk mengakses perlindungan hukum, menjadi masalah utama. Seperti halnya yang dialami oleh saksi dan korban Kekerasan seksual di Kabupaten Buton Selatan, kehadiran saksi dan korban baik di tingkat Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan hanya didampingi oleh orangtua bahkan hanya sendirian saja. Sehingga berpotensi saksi dan korban mengalami ancaman dan kekerasan baik secara psikis maupun fisik. Metode penelitian ini merupakan penelitian socio-legal research. Hasil penelitian menunjukan perlindungan perempuan sebagai saksi dan korban kasus kekerasan seksual masih belum berjalan efektif, hal ini disebabkan oleh lembaga penegak hukum belum mengetahui dan belum memahami UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, selain itu kesulitan untuk menafsir pasal perpasal. Adapun model perlindungan berbasis komunitas, konsep yang diusulkan ialah Komunitas Saksi dan Korban  (SSK). Komunitas merupakan mitra LPSK yang menjadi solusi dalam menjangkau dan memenuhi hak-hak perempuan sebagai saksi dan korban di Buton Selatan. Saran SSK harus terintegrasi dalam sistem peradilan pidana.

References

Aprilia, Dede Cindy, Abdul Mu’ti, and Sururin Sururin. “Kekerasan Seksual Di Lingkungan Pesantren.” Journal on Education 5, no. 1 (December 21, 2022): 662–75.

Audi, Muhamad K., and Chepi A. F. Zakaria. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Dihubungan Dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.” Bandung Conference Series Law Studies 2, no. 1 (2022). https://doi.org/10.29313/bcsls.v2i1.379.

Auliyanisya, Latifah. “Telaah Kritis Yuridis Normatif Dan Empiris Terhadap Pelaksanaan Perlindungan Korban Kejahatan Dalam Hukum Pidana Positif Indonesia.” Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum 15, no. 1 (2017): 45. https://doi.org/10.32694/010180.

Coulter, Robert W. S., Christina Mair, Elizabeth Miller, John R. Blosnich, Derrick D. Matthews, and Heather L. McCauley. “Prevalence of Past-Year Sexual Assault Victimization Among Undergraduate Students: Exploring Differences by and Intersections of Gender Identity, Sexual Identity, and Race/Ethnicity.” Prevention Science 18, no. 6 (2017): 726–36. https://doi.org/10.1007/s11121-017-0762-8.

Efendi, Jonaedi, and Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif-Empiris. Kedua. Depok: Prenadamedia Group, 2018.

Elindawati, Rifki. “Perspektif Feminis dalam Kasus Perempuan sebagai Korban Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi” 15, no. 2 (n.d.). http://36.93.48.46/index.php/alwardah/article/view/649.

Fitryantica, Agnes, Ratih Kemala, and Andri Sutrisno. “Pemenuhan Hak Korban Kekerasan Seksual pada Perempuan melalui Program Sahabat Saksi dan Korban.” PUNDIMAS: Publikasi Kegiatan Abdimas 2, no. 3 (September 15, 2023): 106–14. https://doi.org/10.37010/pnd.v2i3.1321.

Fuad, Fuad. “Socio Legal Research Dalam Ilmu Hukum.” Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum 2, no. 2 (2020): 32–47. https://doi.org/10.37631/widyapranata.v2i2.261.

Griner, Stacey B., Cheryl A. Vamos, Erika L. Thompson, Rachel Logan, Coralia Vázquez-Otero, and Ellen M. Daley. “The Intersection of Gender Identity and Violence: Victimization Experienced by Transgender College Students.” Journal of Interpersonal Violence 35, no. 23–24 (2017): 5704–25. https://doi.org/10.1177/0886260517723743.

Gurusi, La, Muh Sutri Mansyah, Kirsty Lee, Yety Purnamasari, and Subhan Alfajar. “Islamic Legal Perspective on Data of Child Victims of Sexual Violence: A Case Study of the Indonesia’s Court.” De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah 16, no. 2 (December 30, 2024): 456–79. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v16i2.28358.

Humaira B, Diesmy, Nurur Rohmah, Nuril Rifanda, Kunti Novitasari, Ulya Diena H, and Fathul Lubabin Nuqul. “Kekerasan Seksual Padaanak: Telaah Relasi Pelaku Korban Dan Kerentanan Pada Anak.” Psikoislamika : Jurnal Psikologi dan Psikologi Islam 12, no. 2 (December 30, 2015): 5. https://doi.org/10.18860/psi.v12i2.6398.

Israwati. “Kekerasan Pada Perempuan Dan Anak Di Sultra 192 Kasus Per Juni 2024, Terbanyak Kota Baubau.” Keratonnews.Co.Id. Accessed March 18, 2025. https://keratonnews.co.id/berita/kendari/kekerasan-pada-perempuan-dan-anak-di-sultra-192-kasus-per-juni-2024-terbanyak-kota-baubau.

Jajul, Rika Binti, Yana Fajar Fy Basori, and Rizki Hegia Sampurna. “The Role Of The Regional Technical Implementation Of Women And Children (UPTD PPA) In Handling Cases Of Sexual Violence Against Children In The City Of Sukabumi.” Dia 21, no. 01 (June 3, 2023): 257–65. https://doi.org/10.30996/dia.v21i01.7929.

Jamaludin, Ahmad. “Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual.” JCIC : Jurnal CIC Lembaga Riset dan Konsultan Sosial 3, no. 2 (October 10, 2021): 1–10. https://doi.org/10.51486/jbo.v3i2.68.

Kayowuan Lewoleba, Kayus, and Muhammad Helmi Fahrozi. “Studi Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak-Anak.” Esensi Hukum 2, no. 1 (July 27, 2020): 27–48. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v2i1.20.

Mansyah, Muh Sutri. “URGENSI PERLINDUNGAN FISIK TERHADAP PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI.” Jurnal Hukum Progresif 11, no. 1 (April 30, 2023): 58–70. https://doi.org/10.14710/jhp.11.1.58-70.

Mansyah, Muh Sutri, and La Ode Bunga Ali. “Integrasi Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK), Pada Tahap Penyidikan Dalam Memenuhi Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” HUNILA: Jurnal Ilmu Hukum dan Integrasi Peradilan 2, no. 2 (2024): 169–76. https://doi.org/10.53491/hunila.v2i2.972.

Mansyah, Muh Sutri, Edy Nurcahyo, Hasirudin Hasri, Darojatun Andara, and Muh Ramlan. “LPSK Integration At The Investigation Stage In Fulfilling The Rights Of Victims Of Sexual Violence.” Jurnal Hukum Volkgeist 8, no. 2 (2024): 171–79. https://doi.org/10.35326/volkgeist.v8i2.5265.

Mansyah, Muh Sutri, Edy Nurcahyo, Zudin Zudin, Abdul Razak, La Ode Muhammad Karim, Rizki Mustika Suhartono, and Darojatun Andara. “Penyuluhan Hukum Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagai Upaya Penanggulangan Kejahatan.” TAAWUN 4, no. 01 (January 15, 2024): 93–101. https://doi.org/10.37850/taawun.v4i01.625.

Nurisman, Eko. “Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 2 (May 31, 2022): 170–96. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.170-196.

Perempuan, Komnas. CATAHU 2020 Komnas Perempuan: Lembar Fakta Dan Poin Kunci (5 Maret 2021). Jakarta: Komnas Perempuan, 2021.

Purwanti, Ani, and Marzelina Zalianti. “Strategi Penyelesaian Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Dan Anak Melalui RUU Kekerasan Seksual.” Masalah-Masalah Hukum 47, no. 2 (April 30, 2018): 138. https://doi.org/10.14710/mmh.47.2.2018.138-148.

Rahmawati, Rahmawati. “Disparitas Hukum Pidana Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak.” Al-Istinbath Jurnal Hukum Islam 8, no. 2 November (2023): 667. https://doi.org/10.29240/jhi.v8i2.7379.

Rohmy, Atikah M., Setiyono Setiyono, and Arini I. Nihayaty. “Kebijakan Pidana Tindakan Kebiri Kimia Pelaku Kejahatan Seksual Berulang Pada Anak Di Indonesia.” Jurnal Rechtens 11, no. 2 (2022): 161–84. https://doi.org/10.56013/rechtens.v11i2.1361.

Saefudin, Yusuf. “Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dan Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual Di Indonesia.” Kosmik Hukum 23, no. 1 (2023): 24. https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v23i1.17320.

Saefudin, Yusuf, Fatin Rohmah Nur Wahidah, Rahtami Susanti, Luthfi Kalbu Adi, and Prima Maharani Putri. “Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dan Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual Di Indonesia.” Kosmik Hukum 23, no. 1 (February 10, 2023): 24. https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v23i1.17320.

———. “Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dan Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual Di Indonesia.” Kosmik Hukum 23, no. 1 (February 10, 2023): 24. https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v23i1.17320.

Salamor, Yonna Beatrix, and Anna Maria Salamor. “Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan (Kajian Perbandingan Indonesia-India).” Balobe Law Journal 2, no. 1 (April 17, 2022): 7. https://doi.org/10.47268/balobe.v2i1.791.

Silmi, Rhaniya. “Legal Protections for Victims of Sexual Violence and the Rights of Victims.” Jurnal Dinamika Hukum 24, no. 1 (2024): 1. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2024.24.1.3884.

Zahirah, Utami, Nunung Nurwati, and Hetty Krisnani. “DAMPAK DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL ANAK DI KELUARGA.” Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 6, no. 1 (August 6, 2019): 10. https://doi.org/10.24198/jppm.v6i1.21793.

Downloads

Published

2025-04-27

Issue

Section

Articles

How to Cite

Nurcahyo, E., Mansyah, M. S., & Sulayman, S. (2025). Model Integrasi Perlindungan Perempuan Sebagai Saksi Dan Korban Kasus Kekerasan Seksual Yang Berbasis Komunitas. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(1), 320-331. https://doi.org/10.26623/julr.v8i1.11529