Konflik Norma (Antinomy Normen) Sita Umum Dengan Sita Pidana Dalam Pemberesan Harta Pailit
DOI:
https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.11384Keywords:
Kepailitan, Konflik Norma, Penyitaan, Sita Umum, Sita PidanaAbstract
This study aims to analyze the normative conflict between general seizure (sita umum) and criminal seizure (sita pidana) in the settlement of bankruptcy assets, as well as to examine mechanisms for resolving such conflicts when assets of a bankrupt debtor under general seizure are also subject to criminal seizure. General seizure, carried out by the bankruptcy curator, is intended to collect and liquidate all assets of the bankrupt debtor to repay creditors fairly and proportionally. In contrast, criminal seizure, conducted by investigators, is aimed at confiscating assets related to a criminal offense, either as evidence or as proceeds of crime. The normative conflict arises when assets seized for bankruptcy settlement are also targeted in criminal proceedings. This clash is rooted in Article 31(2) of Law No. 37 of 2004 on Bankruptcy and Suspension of Debt Payment, which stipulates that a bankruptcy declaration and general seizure nullify all prior seizures, and Article 39(2) of Law No. 8 of 1981 on the Criminal Procedure Code (KUHAP), which still permits the seizure of assets already under civil or bankruptcy seizure. Using a normative juridical method, the findings reveal that this inconsistency creates legal uncertainty, particularly in determining the priority of seizure enforcement, thereby hindering the settlement of bankruptcy assets and potentially causing losses to creditors. Therefore, this study recommends the establishment of a clear legal provision that explicitly prioritizes general seizure in cases of overlap with criminal seizure, in order to ensure legal certainty, safeguard creditors’ rights, and maintain a balanced approach with the objectives of criminal law enforcement.
Penelitian ini bertujuan menganalisis konflik norma antara sita umum dan sita pidana dalam proses pemberesan harta pailit, serta mengkaji mekanisme penyelesaiannya ketika aset debitur pailit yang telah berada dalam sita umum juga menjadi objek sita pidana. Sita umum yang dilakukan oleh kurator dalam kepailitan bertujuan mengumpulkan dan menjual seluruh aset debitur pailit untuk membayar utang kepada para kreditur secara adil dan proporsional. Sebaliknya, sita pidana yang dilakukan oleh penyidik ditujukan untuk menyita aset yang terkait dengan tindak pidana, baik sebagai alat bukti maupun hasil kejahatan. Konflik norma timbul ketika objek yang disita untuk pemberesan harta pailit juga menjadi sasaran sita dalam perkara pidana. Pertentangan ini berakar pada ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang menyatakan bahwa putusan pailit dan sita umum menghapus seluruh sita sebelumnya, dengan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang tetap memperbolehkan penyitaan terhadap objek yang telah berada dalam sita perdata maupun sita pailit. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertentangan norma tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya terkait penentuan prioritas pelaksanaan sita, sehingga berimplikasi pada terhambatnya pemberesan harta pailit dan potensi kerugian bagi kreditur. Penelitian ini merekomendasikan adanya pengaturan yang secara tegas menetapkan prioritas sita umum dalam konteks tumpang tindih dengan sita pidana, guna menciptakan kepastian hukum, melindungi hak kreditur, dan tetap menjaga keseimbangan dengan kepentingan penegakan hukum pidana.
References
Antari, Kadek Widya, Ratna Artha Windari, and Dewa Gede Sudika Mangku. “Tinjauan Yuridis Mengenai Antinomy Normen ( Konflik Norma ) Antara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria Dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Terkait Jangka Waktu Perolehan Hak Atas Tanah.” E-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Ilmu Hukum 2, no. 2 (2019): 88–99.
Budhiawan, Shiddiq Al Hakimi Hakim dan Adlin. “Kedudukan Harta Pailit Yang Menjadi Barang Sitaan Negara.” Jurnal Preferensi Hukum 4, no. 2 (2023): 238–39. https://doi.org/https://doi.org/10.55637/jph.4.2.7234.237-244.
Disemadi, Hari Sutra, and Danial Gomes. “Perlindungan Hukum Kreditur Konkuren Dalam Perspektif Hukum Kepailitan Di Indonesia.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 9, no. 1 (2021): 123–34. https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jpku.v9i1.31436.
Haykal, Hassanain, Demson Tiopan, and Theo Negoro. “Penerapan Metode Omnibus Law Dikaitkan Teori Kemanfaatan Hukum Dalam Permasalahan Legislasi Lingkungan Hidup.” Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2021): 35–52. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v5i1.3224.
Hindrawan, P., S. Sunarmi, B. Ginting, and D. Harianto. “Tanggung Jawab Kurator Dalam Menerapkan Asas Pari Passu Prorata Parte Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit.” Locus Journal of Academic Literature Review 2, no. 8 (2023): 720–32. https://doi.org/https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i8.223.
J.J.H. Bruggink. Refleksi Tentang Hukum: Pengertian-Pengertian Dasar Dalam Teori Hukum. Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti, 1996.
John Rawls. A Theory of Justice. Revised Ed. Massachusetts: The Belknap Press of Harvard University Press Cambridge, 1971.
Kamahayani, Monitacia, and Suyud Margono. “Penerapan Asas Pari Passu Pro Rata Parte Terhadap Pemberesan Harta Pailit Pt Dhiva Inter Sarana Dan Richard Setiawan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 169 PK/PDT.SUS-PAILIT/2017).” Jurnal Hukum Adigama 3, no. 1 (2020): 71–91.
Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
M. Hadi Shubhan. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma Dan Praktik Di Peradilan. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2008.
M. Marwan dan Jimmy P. Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition. Surabaya: Reality Publisher, 2009.
Machmudin, Dudu Duswara. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: PT Refika Aditama, 2013.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Peter Mahmud Marzuki, 2005.
Nyaman, Rizal Syah, and Cokorda Istri Dian Laksmi Dewi. “Prosedur Hukum Permohonan Pailit Dalam Hukum Kepailitan Di Indonesia.” Jurnal Hukum Saraswati (JHS) 5, no. 2 (2023): 441–55. https://doi.org/https://doi.org/10.36733/jhshs.v5i2.
Philipus M. Hadjon, et.all. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2002.
Prabowo, Adhi Setyo. “Analisis Yuridis Peletakan Sita Pada Sita Khusus Pidana Pada Kuhap Dan Sita Umum Pada UUK-PKPU.” Simbur Cahaya 28, no. 1 (2021): 131–45. https://doi.org/10.28946/sc.v28i2.581.
Rachmadi Usman. Dimensi Hukum Kepailitan Di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2004.
Rudi, Jaga. “Penyelarasan Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Langkah Reformasi Hukum Di Indonesia.” Populer: Jurnal Penelitian Mahasiswa 2, no. 4 (2023): 215–32.
Rusli, Tami. Hukum Kepailitan Di Indonesia. Lampung: UBL Press, 2019.
Samsul Arifin, Ariza Umami dan Iskandar. “Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Ketiga Akibat Adanya Pemberlakuan Actio Pauliana Dalam Hukum Kepailitan.” Justice Law: Jurnal Hukum: Jurnal Hukum 2, no. 2 (2022): 1–9. https://doi.org/https://doi.org/10.24127/hukum.v2i2.
Sutan Remy Sjahdeini. Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2009.
Syarif, Muhammad, Sunarmi, and Edi Yunara. “Kedudukan Sita Pidana Harta Benda Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Kedudukan Sita Umum Kepailitan.” Locus Journal of Academic Literature Review 2, no. 9 (2023): 757–68. https://doi.org/https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i9.230.
Tanto Lailam. “Asas-Asas Hukum Sebagai Tolak Ukur Pertentangan Norma Hukum Dalam Putusan Pengujian Undang-Undang.” Jurnal Konstitusi Vol. II, no. 1 (2019): 53.
Tri Adji Wisnu Wardhana. “Sita Umum Kepailitan Dan Sita Pidana Terhadap Harta Pailit.” Universitas Islam Indonesia, 2015.
Zulkarnaen. Penyitaan Dan Eksekusi. Bandung: Pustaka Setia, 2017.
Antari, Kadek Widya, Ratna Artha Windari, dan Dewa Gede Sudika Mangku. “Tinjauan Yuridis Mengenai Antinomy Normen ( Konflik Norma ) Antara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria Dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Terkait Jangka Waktu Perolehan Hak Atas Tanah.” e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Ilmu Hukum 2, no. 2 (2019): 88–99. https://doi.org/10.23887/jatayu.v2i2.28775.
Budhiawan, Shiddiq Al Hakimi Hakim dan Adlin. “Kedudukan Harta Pailit Yang Menjadi Barang Sitaan Negara.” Jurnal Preferensi Hukum 4, no. 2 (2023): 238–39. https://doi.org/https://doi.org/10.55637/jph.4.2.7234.237-244.
Disemadi, Hari Sutra, dan Danial Gomes. “Perlindungan Hukum Kreditur Konkuren Dalam Perspektif Hukum Kepailitan Di Indonesia.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 9, no. 1 (2021): 123–34. https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jpku.v9i1.31436.
Haykal, Hassanain, Demson Tiopan, dan Theo Negoro. “Penerapan Metode Omnibus Law Dikaitkan Teori Kemanfaatan Hukum Dalam Permasalahan Legislasi Lingkungan Hidup.” Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2021): 35–52. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v5i1.3224.
Hindrawan, P., S. Sunarmi, B. Ginting, dan D. Harianto. “Tanggung Jawab Kurator dalam Menerapkan Asas Pari Passu Prorata Parte dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit.” Locus Journal of Academic Literature Review 2, no. 8 (2023): 720–32. https://doi.org/https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i8.223.
Kamahayani, Monitacia, dan Suyud Margono. “Penerapan Asas Pari Passu Pro Rata Parte Terhadap Pemberesan Harta Pailit Pt Dhiva Inter Sarana Dan Richard Setiawan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 169 PK/PDT.SUS-PAILIT/2017).” Jurnal Hukum Adigama 3, no. 1 (2020): 71–91. https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/view/8892.
Nyaman, Rizal Syah, dan Cokorda Istri Dian Laksmi Dewi. “Prosedur Hukum Permohonan Pailit Dalam Hukum Kepailitan Di Indonesia.” Jurnal Hukum Saraswati (JHS) 5, no. 2 (2023): 441–55. https://doi.org/https://doi.org/10.36733/jhshs.v5i2.
Prabowo, Adhi Setyo. “Analisis Yuridis Peletakan Sita Pada Sita Khusus Pidana Pada Kuhap dan Sita Umum Pada UUK-PKPU.” Simbur Cahaya 28, no. 1 (2021): 131–45. https://doi.org/10.28946/sc.v28i2.581.
Rudi, Jaga. “Penyelarasan Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Langkah Reformasi Hukum di Indonesia.” Populer: Jurnal Penelitian Mahasiswa 2, no. 4 (2023): 215–32. https://doi.org/10.58192/populer.v2i4.1474.
Samsul Arifin,Ariza Umami, Iskandar. “Perlindungan Hukum Terhadappihak Ketiga Akibat Adanya Pemberlakuan Actio Pauliana Dalam Hukum Kepailitan.” Justice Law: Jurnal Hukum 2, no. 2 (2022): 5. https://scholar.ummetro.ac.id/index.php/hukum/article/view/2551/1138.
Tanto Lailam. “Asas-asas Hukum Sebagai Tolak Ukur Pertentangan Norma Hukum Dalam Putusan Pengujian Undang-Undang.” Jurnal Konstitusi Vol. II, no. 1 (2019): 53
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Putusan Mahkamah Agung Nomor 55 P/HUM/2022
Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 19/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Smg Jo. Nomor: 15/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga Smg
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL USM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.


Citedness in Scopus 

