Paradigma Surat Tanda Bukti Akta Keterangan Waris Sebagai Asas Kepastian Hukum

Authors

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v8i1.11338

Keywords:

Akta Keterangan Waris, Kepastian Hukum, Notaris, Peralihan Hak, Harta Peninggalan

Abstract

This study aims to examine the effect of Permen ATR / BPN Number 16 of 2021 concerning the third amendment to Land Registration in Article 111 paragraph (1) letter C concerning the making of a certificate of evidence of the Deed of Inheritance and Article 111 paragraph (5) the transfer of rights falls to 1 (one) person who receives the inheritance based on the Deed of Inheritance, which deed raises inconsistencies in legal norms related to Article 111 paragraph (1). This research focuses on normative juridical law as formulated by legislation. The inheritance certificate is made before a notary for all groups and the inheritance deed is made the same as the Deed of Distribution of Inheritance Rights which has a different form and content, The fact in the field is that there are many Notaries who cannot distinguish the making of the deed which results in a discrepancy between the evidence letter of the Deed of Inheritance and the Deed of Distribution of Inheritance, the deed is recorded at the Land Agency Office in various regions such as Bandung City, Bandung Regency and West Bandung, resulting in legal uncertainty and resulting in confusion or obscuration of rules and having an impact on heirs and sole recipients or recipients of inheritance rights that can be cancelled. As there is an abolition of groups but cannot be abolished, the pluralism inheritance law, so it is necessary to have regulations governing the Deed of Inheritance Certificate and Deed of Division of Inheritance Rights due to different functions. As with legislation, there is a legal principle that regulations that have a lower level in the hierarchy of regulations do not differ from each other.

 

Penelitian ini yang bertujuan mengkaji mengenai pengaruh Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga Pendaftaran Tanah pada Pasal 111 ayat (1) huruf C tentang pembuatan surat tanda bukti akta keterangan waris dan Pasal 111 ayat (5) peralihan haknya jatuh kepada 1 (satu) orang penerima warisan berdasarkan Akta Waris, akta mana menimbulkan inkonsistensi norma hukum terkait pasal 111 ayat (1). Penelitian ini fokus pada hukum yuridis normatif sebagaimana dirumuskan oleh perundang-undang (law in books). Keterangan waris dibuat dihadapan Notaris untuk semua golongan dan akta waris dibuat sama seharusnya akta pembagian hak waris yang substansi bentuk dan isi yang berbeda, dan tidak membedakan golongan yang diatur dalam KUHPerdata, fakta dilapangan banyak sekali Notaris tidak dapat membedakan pembuatan akta tersebut dan membuat untuk semua warga Negara Indonesia asli  yang mengakibatkan ketidaksesuaian antara surat tanda bukti akta keterangan waris dan akta pembagian waris, yang mana akta tersebut telah di catat pada Kantor Badan Pertanahan diberbagai wilayah seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Bandung Barat, sehingga terdapat ketidakpastian hukum dan mengakibatkan konprontasi atau pengaburan aturan serta berdampak terhadap ahli waris dan penerima tunggal atau penerima hak waris yang dapat dibatalkan. Sebagaimana adanya penghapusan golongan namun tidak dapat dihapuskan hukum waris yang pluralisme sehingga perlu adanya peraturan yang mengatur atas akta keterangan waris dan akta pembagian hak waris dikarenakan fungsi yang berbeda. Sebagaimana perundang-undangan adanya asas hukum peraturan yang memiliki tingkat rendah secara hirarki peraturan tidak berbenturan lebih tinggi.

Author Biography

  • Lia Gulianti, Padjadjaran University
    Notarial Masters Student at Padjadjaran University

References

Abdul, Aziz. “Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Karena Pewarisan.” Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan (Jurdikbud) 1, no. 3 (2021): 18–27. https://doi.org/10.55606/jurdikbud.v1i3.68.

Allaidin & Hertanto. “Pembatalan Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Putusan Perkara Pidana.” Jurnal : Supermasi Hukum 6, no. 1 (2024): 117.

Ananda Muhamad Tri Utama. “Peran Notaris Dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris Terkait Penggolongan Pendudun Di Indonesia” 9 (2022): 356–63.

Anggita, Riska Putri. “Kedudukan Akta Keterangan Hak Mewaris Yang Dibuat Oleh Notaris Berdasarkan Keterangan Sebagian Ahli Waris (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2180K/Pdt/2017).” Indonesian Notary 2, no. 27 (2020): 584–605.

Budiono, Herlin. Pewarisan Dan Surat Wasiat Menurut KUHPerdata. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2024.

Cakra Adhyaksa Law. “Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata,” 2025.

Christiantirta, Tiffany Agave, and Ery Agus Priyono. “Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Surat Tanda Bukti Sebagai Ahli Waris.” Notaire 5, no. 3 (2022): 469–84. https://doi.org/10.20473/ntr.v5i3.38800.

Ella Emilia Rahmasari, I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, and Lego Karjoko. “Kepastian Hukum Pengaturan Surat Keterangan Waris Dalam Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Karena Warisan.” Seminar Nasional UNIBA Surakarta, 2022, 102–11.

Fauzia, Praninditya Estri. “Keabsahan Akta Pembagian Hak Waris Yang Dibuat Oleh Notaris Sebagai Dasar Peralihan Hak Atas Tanah” 7, no. 3 (2025): 1939–50.

Hendri Susilo, Muhammad Junaidi, Diah Sulistyani RS, Zaenal Arifin. “Hak Waris Anak Yang Berbeda Agama Dengan Pewaris Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam.” Jurnal USM Law Review 6, no. 1 (2021): 175–89. https://doi.org/10.24843/ac.2021.v06.i01.p18.

Juliantika, Mutia. “Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Pertanahan.” Officium Notarium 3, no. 1 (2023): 30–39.

Mamudji, Soerjono Soekanto dan Sri. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta, 1985.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.

Menteri ATR/Kepala BPN. “Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor. 19 Tahun 2020 Tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik,” 2020.

Mulyana Darusman, Yoyon. “Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Otentik Dan Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah.” ADIL: Jurnal Hukum 7, no. 1 (2017): 36–56. https://doi.org/10.33476/ajl.v7i1.331.

Nurhadi, Dedi. “Kepastian Hukum Terhadap Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Pewarisan Berdasarkan Akta Pembagian Hak Waris” 10 (2024): 191–204.

Nurjaya, I Made Ari, I Nyoman Sumardhika, and Ida Ayu Putu Widiati. “Kewenangan Notaris Terhadap Pembuatan Covernote.” Jurnal Konstruksi Hukum 1, no. 2 (2020): 421–25. https://doi.org/10.22225/jkh.2.1.2535.421-425.

Prasetyo, T., & Barkatullah, A. H. Filsafat Dan Ilmu Hukum Pemikiran Menjadi Masyarakat Yang Berkeadilan Dan Bermartabat. Edited by A. H. Prasetyo, T., & Barkatullah. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Republik Indonesia. PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, 21 Icassp (1997).

Said Ali Assagaff dan Wira Franciska. “Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris Terhadap Harta Warisan Yang Beralih Tanpa Persetujuan Seluruh Ahli Waris.” Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan 1, no. 1 (2021): 279–90.

Setiarini Simarmata, Yustisia, Winanto Wiryomartani, Alamat korespondensi, and Magister Kenotariatan. “Implementasi Pasal 111 Ayat (1) Huruf C Angka 5 Permen Atr/Kbpn Ri Nomor 16 Tahun 2021 Terhadap Kewenangan Notaris Membuat Akta Keterangan Waris.” The Juris V, no. 1 (2021): 286–95.

Shelemo, Asmawaw Alemayehu. “Peran Dan Tanggungjawab Notaris Atas Akta Wasiat Yang Dibuat Di Hadapnnya.” Nucl. Phys. 13, no. 1 (2023): 104–16.

Simamora, Sovia Febrina Tamaulina. “Surat Keterangan Hak Waris Dalam Ketentuan Hukum Waris Nasional.” Visi Sosial Humaniora 3, no. 2 (2022): 189–96. https://doi.org/10.51622/vsh.v3i2.1117.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). jakarta: Rajawali Press, 2001.

Sutrisno, Hambyah Agung. “Kekuatan Hukum Akta Keterangan Hak Waris Yang Dibuat Notaris Bagi Warga Negara Indonesia Asli.” Jurnal Officium Notarium 2, no. 2 (2022): 334–43. https://doi.org/10.20885/jon.vol2.iss2.art15.

Syaifullah, Muhamad, Abadi Manangin, Leni Dwi Nurmala, and Nurmin K Martam. “Pengalihan Atas Harta.” Ilmu Hukum 16, no. 2 (2020): 177–89.

Taolin, Fitriana Trinengsi, Dian Aries Mujiburohman, and Koes Widarbo. “Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah.” Tunas Agraria 7, no. 1 (2024): 68–85. https://doi.org/10.31292/jta.v7i1.277.

Umi Setyawati, Antonius Iwan Murdianto, Amin Purnawan, Akta Penegasan Keterangan Waris dalam pengurusan Balik Nama Waris Di Kantor Pertanahan Kota Semarang. “2529-5745-2-Pb” 5, no. 1 (2018): 33–42.

Downloads

Published

2025-04-30

Issue

Section

Articles

How to Cite

Gulianti, L. (2025). Paradigma Surat Tanda Bukti Akta Keterangan Waris Sebagai Asas Kepastian Hukum. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(1), 559-571. https://doi.org/10.26623/julr.v8i1.11338