Eksistensi Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Pasca Dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020

Authors

  • Muhammad Fakhrul Haq Magister Hukum Universitas Semarang, Semarang, Indonesia
  • Kukuh Sudarmanto Magister Hukum, Universitas Semarang
  • Zaenal Arifin Magister Hukum, Universitas Semarang
  • Muhammad Junaidi Magister Hukum, Universitas Semarang
  • Albertus Heru Nuswanto Fakultas Hukum, Universitas Semarang
  • Rati Riana Fakultas Hukum, Universitas Semarang

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.11068

Keywords:

Eksistensi, Perppu Cipta Kerja, Putusan Mahkamah Konstitusi

Abstract

This study aims to analyze the existence, legal standing, and implementation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu) Number 2 of 2022 on Job Creation following the issuance of Constitutional Court Decision Number 91/PUU-XVIII/2020, which declared Law Number 11 of 2020 on Job Creation conditionally unconstitutional. The urgency of this research lies in the need for an in-depth juridical review of the legitimacy of the Perppu, which is deemed not to meet the “compelling urgency” requirements stipulated in Article 22 of the 1945 Constitution and Constitutional Court Decision Number 138/PUU-VII/2009, as well as its implications for the rule of law and public participation in the legislative process. This research employs a normative juridical method with a statutory approach and descriptive-analytical analysis of secondary data. The findings reveal that the Perppu’s legal standing is weak as it fails to meet all three criteria of compelling urgency, while its implementation encounters obstacles in terms of legal substance and legal culture, particularly regarding investor-oriented policies and the reduction of workers’ rights. The novelty of this research lies in its comprehensive analysis combining Hans Kelsen’s hierarchy of norms theory, Lawrence M. Friedman’s legal system theory, and Gustav Radbruch’s legal purpose theory to assess the legitimacy and effectiveness of the Perppu. It is concluded that the Perppu does not fully fulfill the elements of legal justice and legal benefit for civil society, although it still provides legal certainty for the government to accelerate national strategic projects.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi, kedudukan hukum, dan implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pasca dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Urgensi penelitian ini terletak pada perlunya kajian yuridis mendalam terhadap legitimasi penerbitan Perppu yang dinilai tidak memenuhi syarat “hal ihwal kegentingan yang memaksa” sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, serta implikasinya terhadap prinsip negara hukum dan partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan analisis deskriptif-analitis terhadap data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis kedudukan Perppu Cipta Kerja lemah karena tidak memenuhi ketiga kriteria kegentingan yang memaksa, sementara implementasinya menghadapi hambatan pada aspek substansi hukum dan budaya hukum, khususnya terkait keberpihakan pada investor dan pengurangan hak-hak pekerja. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis komprehensif yang menggabungkan teori hierarki norma hukum Hans Kelsen, teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, dan teori tujuan hukum Gustav Radbruch untuk menilai legitimasi dan efektivitas Perppu Cipta Kerja. Disimpulkan bahwa Perppu ini belum sepenuhnya memenuhi unsur keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat sipil, meskipun masih memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dalam mempercepat proyek strategis nasional.

 

References

Andi Surya Nusantara Djabba, ‘Aspek Hukum Pengaturan Mengenai Hak Guna Usaha Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja Diajukan’, Program Studi Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar 2022 (Universitas Hasanuddin Makassar, 2022)

Azhari, Aidul Fitriciada, ‘Negara Hukum Indonesia: Dekolonisasi Dan Rekonstruksi Tradisi (The Indonesian Law State: Decolonization and Reconstruction of Traditions)’, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 19.4 (2012), 491

Djauhari, Konsepsi Negara Hukum Dan Kedaulatan (Semarang: Unissula Press, 2009)

Hasna Triadi Duptri Fitirawati Zaidir, Nia, and Arfai Arfai, ‘Analisis Perpu Sebagai Salah Satu Jenis Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Uu No. 12 Tahun 2022’, Limbago: Journal of Constitutional Law, 2.3 (2022), 361–77 <https://doi.org/10.22437/limbago.v2i3.20041>

Hidayat, Arif, and Zaenal Arifin, ‘Politik Hukum Legislasi Sebagai Socio-Equilibrium Di Indonesia’, Jurnal Ius Constituendum, 4.2 (2019), 147–59 <https://doi.org/10.26623/jic.v4i2.1654>

Hipan, Marno, and Muhammad Abdi Sabri I Budahu, ‘Problematika PERPPU Cipta Kerja Dalam Peraturan Perundang Undangan’, Jurnal Media Hukum, 11.1 (2023), 24–35 <https://doi.org/10.59414/jmh.v11i1.448>

Hisbulloh, Moh. Hamzah, ‘Hak Konstitusional Pengupahan Dan Pesangon Masyarakat Pekerja/Buruh Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perspektif Siyasah Dusturiyah’, Tesis, 2021, pp. 1–92

Juridical, Study, Subtitute Government, and Regulation Laws, ‘Digital Digital Repository Repository Universitas Universitas Jember Jember Digital Digital Repository Repository Universitas Universitas Jember’, 2016

Mihradi, R. Muhammad, ‘Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang/Perppu’, Palar | Pakuan Law Review, 3.2 (2017) <https://doi.org/10.33751/.v3i2.394>

Moh. Mahfud MD, Hukum Dan Pilar-Pilar Demokrasi (Yogyakarta: Gama Media, 1999)

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum (Mataram, NTB: Mataram University Press, 2020)

Muhammad Erwin, Filsafat Hukum Refleksi Kritis Terhadap Hukum (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012)

Muhammad Habib, Apik Hardiarlamsyah, Lutfizar Wahyu Pramukti Sunardi, Wery Chesar, ‘Implikasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terhadap Pembentukan Produk Hukum Daerah’, Jurnal Usm Law Review, 4.2 (2021), 702 <https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4191>

Muhammad Junaidi, Teori Perancangan Hukum: Telaah Praktis Dan Teoritis Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan (Semarang: University Semarang Press, 2021)

Muhammad Siddiq Armia, ‘Kegentingan Memaksa Atau Kepentingan Penguasa (Analisis Terhadap Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu))’, Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 48.1 (2014), 261–92

Muhammad Yamin, Proklamasi Dan Konstitusi Republik Indonesia (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982)

Nasution, Arrafi Bima Guswara dan Ali Imran, ‘Dinamika Konstitusionalitas Undang-Undang Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Dan 54/PUU-XXI/2023’, Jurnal USM Law Review, 6.3 (2023), 1053 <https://doi.org/https://doi.org/10.26623/julr.v6i3.8044>

Nurjaman, Dirman, ‘Penerapan Asas Keterbukaan Dalam Proses Pembuatan Undang-Undang Omnibus Law’, Khazanah Multidisiplin, 2.2 (2021), 57–69 <https://doi.org/10.15575/kl.v2i2.13165>

Osgar S. Matompo, ‘Pembatasan Hak Asasi Manusia’, Jurnal Media Hukum, 21.Hak Asasi Manusia (2014), 1–16

Rananda, Muhammad Jeffry, ‘Politik Hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota’, Fiat Justisia:Jurnal Ilmu Hukum, 9.4 (2016), 534–42 <https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v9no4.611>

Sandy Sulistiono, and Widyawati Boediningsih, ‘Pembentukan Perppu Cipta Kerja Dalam Perspektif Negara Hukum Demokrasi’, Aladalah: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 1.2 (2023), 250–69 <https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i2.261>

Sari, Dita Indah, ‘Implementasi Asas Keterbukaan Dalam Pembuatan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja ( UU Omnibus Law )’, Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1.2017 (2024), 2020–24

Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjuan Singkat (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013)

Sumodiningrat, Aprilian, ‘Constitutional Disobedience Putusan Mahkamah Konstitusi: Kajian Terhadap Perppu Cipta Kerja’, Constitution Journal, 2.1 (2023), 59–84 <https://doi.org/10.35719/constitution.v2i1.50>

Triwati, Ani, ‘Pengesampingan Perkara Demi Kepentingan Umum Pascaputusan Mahkamah Konstitusi’, Jurnal Ius Constituendum, 6.1 (2020), 32 <https://doi.org/10.26623/jic.v6i1.2092>

Undari, Ni Kadek Ayu Sri, and Kadek Agus Sudiarawan, ‘Legalitas Formil Penerbitan Perppu Cipta Kerja: Kajian Atas Subjektivitas Presiden Di Tengah Oversized Coalition’, Jurnal Kertha Semaya, 11.4 (2023), 714–28

Wisnu Basuki, Hukum Amerika Sebuah Pengantar (Jakarta: Tatanusa, 2001)

Downloads

Published

2025-08-12

Issue

Section

Articles

How to Cite

Haq, M. F., Kukuh Sudarmanto, Zaenal Arifin, Muhammad Junaidi, Albertus Heru Nuswanto, & Rati Riana. (2025). Eksistensi Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Pasca Dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(2), 991-1005. https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.11068