Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Produk UMKM Yang Tidak Bersertifikat SNI dan BPOM
DOI:
https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.11064Keywords:
SNI, BPOM, ConsumersAbstract
The purpose of this study is to analyze consumer protection for Pineapple Chips UMKM that do not register SNI and BPOM, and to find out the process of determining SNI and BPOM certification for Pineapple Chips UMKM products that can provide legal certainty for business actors. Consumers have the right to comfort, security, and safety in consuming goods and/or services, products that must register SNI and BPOM to ensure consumer safety and security. The urgency of this research for consumers is the importance of choosing certified products. As well as for business actors to realize legal awareness in registering their products, in order to create legal protection, and as an evaluation of the government to provide counseling and guidance to MSMEs in registering their product certification. The research method used is sociological research with a statutory regulatory approach. The novelty of this research lies in the importance of legal protection for consumers by registering SNI and BPOM, as well as the determination or process of SNI and BPOM that should be carried out by the pineapple chips UMKM to create legal certainty. The results of the study showed that there are two forms of legal protection for consumers, namely preventive protection by conducting supervision once a year at the factory where the product is made, before it is distributed. BPOM carries out licensing by testing product content, product specifications, and processed materials used before being distributed. As well as repressive legal protection through litigation and non-litigation, if there is an unlawful act or a criminal act.
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis perlindungan konsumen terhadap UMKM Keripik Nenas yang tidak mendaftarkan SNI dan BPOM, dan proses penetapan sertifikasi SNI dan BPOM pada produk UMKM Keripik Nenas yang dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Konsumen berhak mendapatkan hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, hal ini dibuktikkan dengan produk harus mendaftarkan SNI dan BPOM untuk menjamin keamanan, keselamatan konsumen. Urgensi penelitian ini bagi konsumen pentingnya dalam memilih produk yang telah tersertivikasi. Serta bagi pelaku usaha untuk mewujudkan kesadaran hukum dalam mendaftarkan produknya, demi terciptanya perlindungan hukum, serta sebagai evaluasi kepada pemerintah untuk memberikan penyuluhan, dan pembinaan kepada UMKM dalam mendaftarkan sertifikasi produknya. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian sosiologis dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Kebaharuan penelitian ini terletak pada pentingnya perlindungan hukum bagi konsumen dengan mendaftarkan SNI dan BPOM, serta penetapan atau proses SNI dan BPOM yang seharusnya dilakukan UMKM Keripik Nenas untuk menciptakan kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan ada dua bentuk perlindungan hukum bagi konsumen, yakni perlindungan preventif dengan melakukan pengawasan satu kali setahun di pabrik tempat pembuatan produk, sebelum diedarkan. BPOM melakukan perizinan dengan menguji kandungan produk, spesifikasi produk, bahan olahan yang digunakan sebelum diedarkan. Serta perlindungan hukum represif melalui litigasi dan non litigasi jika terjadi perbuatan melawan hukum, ataupun tindak pidana.
References
Abdurrahman Konoras. Jaminan Produk Halal Di Indonesia Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.
Amalia, Frista. “Perlindungan Konsumen Terhadap Tabung Oksigen Yang Tidak Memenuhi Standar Nasional Indonesia (Sni).” Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan 6, no. 2 (2023): 202–23. https://doi.org/10.25139/lex.v6i2.5723.
Anisyananda Pauza, Susy Edwina, Eliza. “Analisis Pendapatan Usaha Tani Dan Pemasaran Nanas Di Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.” Jurnal Pemikiran Masyarakat Ilmiah Berwawasan Agribisnis 8, no. 1 (2022): 182–94. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.25157/ma.v8i1.6493.
Annisyatulhuda Rani Ayuningtyas Sutikno. “Pemberian Jaminan Produk Halal Pada Produk Pangan Olahan Makanan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Dan Maqasid Syariah.” Universitas Islam Negeri Raden Mas said Surakarta, 2023.
Apandy, Puteri Asyifa Octavia, Melawati, and Panji Adam. “Pentingnya Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Jual Beli.” Jurnal Manajemen & Bisnis Jayakarta 3, no. 1 (2021): 12–18. https://doi.org/10.53825/jmbjayakarta.v3i1.85.
Arifin, Zaenal, and Muhammad Iqbal. “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar.” Jurnal Ius Constituendum 5, no. 1 (2020): 47–65. https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2117.
Arifin, Zaenal, Mulya Virgonita, Iswindari Winta, Diah Sulistiyani, Ratna Sediati, and Muhammad Nawir. “Peningkatan Pemahaman Sertifikat Halal Dan Merek Bagi Paguyuban Sahabat UMKM Kota Semarang.” Jurnal Pengabdian Perguruan Tinggi (PEDATI) 1, no. 2 (2023): 91–102. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/jp.v1i2.8105.
Astari Sekarwati, Raden Ajeng, and Susilowati Suparto. “Perlindungan Konsumen Untuk Memperoleh Hak Layanan Purna Jual Di Indonesia Dan Eropa.” Jurnal Bina Mulia Hukum 5, no. 2 (2020): 275–90. https://doi.org/10.23920/jbmh.v5i2.152.
Aulia rahman hakim. “Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Produk Makanan Dan Minuman Tanpa Label.” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungangung 6, no. 2 (2020): 98–110.
Bahmid Panjaitan, Junindra Martua, Arbiah. “Peranan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Dalam Memberikan Perlindungan Studi Di Kantor Cabang Badan Pengawas Obat Dan Makanan Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) Tanjungbalai.” Delegalata Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 2 (2020): 1–10. https://doi.org/:10.30596/dll.v5i2.3577.
bella yolmaida aji puteri, rizka amelia aziz. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Keamanan Dan Mutu Pangan Pada Produk Gula Kemasan.” Lex Jurnalica 18, no. 2 (2021): 188–201. https://doi.org/https://doi.org/10.47007/lj.v18i2.4568.
BPOM. “Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan.” BPOM, 2017, 1–155.
CelinaTri Siwi Kristiyanti. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Ciptawan, Budiman Ginting, and Mahmul Siregar Sunarmi. “Upaya Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Produk Yang Tidak Memenuhi Kewajiban Standar Nasional Indonesia.” Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum 3, no. 1 (2023): 22–34. https://doi.org/10.56128/jkih.v3i1.39.
Diary, Anton, Steward Surbakti, and Natasya. “Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Air Mineral Merek Arsi Di Sibolga.” Unes Law Review 6, no. 3 (2024): 9217–25. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.
Ferdinandus Ngau Lobo, Muhammad, and Windi Arista Said Is. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Intelektual Manifes, Media, 2024.
H. Ishaq. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta, 2017.
Indonesia, Badan Standar Nasional. Draft skema sertifikasi bagi UMK_Public Hearing 16-23 Mei 2023 (2023).
Irwansyah. Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana, 2024.
Marisca Evalina Gondokesumo, and Nabbilah Amir. “Peran Pengawasan Pemerintah Dan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Dalam Peredaran Obat Palsu Di Negara Indonesia (Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Dan Peraturan Kepala Badan Pengurus Obat Dan Makanan).” Perspektif Hukum 21, no. 1 (2021): 91–107. https://doi.org/10.30649/ph.v21i2.16.
Mewu, Marina Yetrin Sriyati, and Kadek Julia Mahadewi. “Perlindungan Konsumen Dalam Pembelian Produk Online: Analisis Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia.” Jurnal Kewarganegaraan 7, no. 1 (2023): 441–50. https://doi.org/https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.4814.
Ni Made Ayu Gemuh Rasa Astiti, Dkk. Pentingnya Kemasan Dalam Pemasaran Produk. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2023.
Nunung Rodliyah, Tio Rizki Fertika, Rissa Afni Martinouva, Chandra Muliawan. “Analisis Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Mikro Dalam Labelisasi Olahan Pangan Sebagai Bentuk Perlindungan Konsumen.” Jurnal Hukum Malahayati 2, no. 1 (2021): 105–15. https://doi.org/https://doi.org/10.33024/jhm.v2i1.4159.
Nuraini Regita, Rania Rahmi, Muhammad Raffi, Dkk. Pencerahan Ilmu Hukum. Malang: Media Nusa Creative, 2023.
Nurdini Dwi Septi, Moh Soleh. “Peran Bpom Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Atas Hak Informasi Yang Jelas Terhadap Makanan Tidak Berlabel Oleh Umkm Di Desa Jarin.” Jurnal Ilmu Hukum Prima 7, no. 2 (2024): 160–67. https://doi.org/https://doi.org/10.34012/jihp.v7i2.5829.
Panjaitan, Bahmid, Junindra Martua, and Arbiah Arbiah. “Peranan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Dalam Memberikan Perlindungan Studi Di Kantor Cabang Badan Pengawas Obat Dan Makanan Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) Tanjungbalai.” De Lega Lata : Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 2 (2020): 183–92. https://doi.org/https://doi.org/10.30596/dll.v5i2.3577.
Republik Indonesia. UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, Pub. L. No. 14, 1 (2014).
Rifda. “Cara Daftar SNI Untuk UMKM: Panduan Lengkap.” Portal Informasi Bisnis Terkini, 2024.
Saputra Belassa, Theresia Louize Pesulina, Ronald Fadly Sopamena. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Produk Makanan Yang Tidak Memenuhi Standar Mutu.” Kanjoli Business Law Review 1, no. 2 (2023): 90–104. https://doi.org/10.47268/kanjoli.v1i2.11617.
Zaenal Arifin, Kukuh Sudarmanto, Diah Sulistyani, and Ratna Sediati. “Peningkatan Pemahaman Hak Atas Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku UMK Di Kecamatan Semarang Timur.” Jurnal Pengabdian Perguruan Tinggi (PEDATI) 2, no. 1 (2024): 79–90. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/jp.v1i2.8431.
Zainuddin Ali, Lenny Wulandari. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Zulham. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana, 2016.
Zunan Fanani, Muhammad, Bambang Panji Gunawan, and Fajar Rachmad Dwi Miarsa. “Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Makanan UMKM Yang Tidak Mencantumkan Isi Komposisi Bahan Produk.” Jurnal Reformasi Hukum: Cogito Ergo Sum 3, no. 1 (2020): 1–6.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL USM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.


Citedness in Scopus 

