Pemenuhan Asas Keadilan Dalam Penerapan Parliamentary Threshold Pada Pemilihan Umum Legislatif di Indonesia
Abstract
Tujuan pada penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengetahui penerapan parliamentary threshold dalam UU No. 7 Tahun 2017 dan Putusan MK Nomor 116/PUU-XIX/2023 serta mengevaluasi apakah penerapannya memenuhi asas keadilan. Hal ini dilatarbelakangi oleh penerapan ambang batas parlemen yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2027 tentang Pemilihan Umum dan ditegaskan kembali melalui Putusan MK Nomor 116/PUU-XIX/2023 yang dianggap tidak memenuhi asas keadilan dan melanggar Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Urgensi penelitian ini ialah memberikan kejelasan secara hukum mengenai parliamentary threshold yang dimaksudkan untuk menjaga kualitas representasi di parlemen dalam praktiknya justru menciptakan permasalahan ketidakadilan bagi partai-partai yang tidak mampu memenuhi ambang batas tersebut. Kebaruan dalam penelitian penulis ini adalah menunjukkan bahwa penerapan parliamentary threshold dapat mereduksi keberagaman pilihan politik dan memengaruhi keadilan representasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan parliamentary threshold dalam UU No. 7 Tahun 2017 dan Putusan MK Nomor 116/PUU-XIX/2023 mencerminkan upaya MK mempertimbangkan asas keadilan. Menyatakan ambang batas tetap diperlukan, tetapi harus ditinjau untuk memastikan representasi yang lebih proporsional dan demokratis. Hal tersebut sejalan dengan konsep keadilan menurut filsuf-filsuf yang memandang peninjauan ambang batas juga bertujuan memberi kesempatan bagi pihak yang kurang terwakili, mendukung prinsip justice as fairness serta mencapai keadilan yang memungkinkan parliamentary threshold masa depan ditetapkan berdasarkan kedaulatan rakyat.
Keywords
References
Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.
Adam, Aenal Fuad, Wellem Levi Betaubun, dan Nur Jalal. “Quo Vadis Parliamentary Threshold di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan 6, no. 1 (2021): 1-17. doi:https://doi.org/10.14710/jiip.v6i1.8618.
Adlhiyati, Zakki, dan Achmad. “Melacak Keadilan dalam Regulasi Poligami: Kajian Filsafat Keadilan Aristoteles, Thomas Aquinas, dan John Rawls.” Undang: Jurnal Hukum 2, no. 2 (2019): 409-431. doi:https://doi.org/10.22437/ujh.2.2.409-431.
Afdhali, Dino Rizka, dan Taufiqurrohman Syahuri. “Idealitas Penegakkan Hukum Ditinjau Dari Perspektif Teori Tujuan Hukum.” Collegium Studiosum Journal 6, no. 2 (2023): 555-561. doi:https://doi.org/10.56301/csj.v6i2.1078.
Al-Fatih, Sholahuddin. “Akibat Hukum Regulasi Tentang Threshold Dalam Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden.” Jurnal Yudisial 12, no. 1 (2019): 17-38. doi:https://doi.org/10.29123/jy.v12i1.258.
Ali, Ahmad. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana, 2019.
Asikin, Zainal. Mengenal Filsafat Hukum. Yogyakarta: Andi, 2020.
Astuti, Tri, Nurika Falah Ilmania, Muhammad Muhibbi, dan Suratman. “Representasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dalam Prosedur Pemilu yang Bermutu dan Berintegritas.” Jurnal Usm Law Review 7, no. 2 (2024): 528-539. doi:http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i2.8551.
Doly, Denico. “Putusan MK Tentang Ambang Batas Parlemen.” Jurnal Bidang Politik Hukum Dan Keamanan Info 16, no. 5 (2024): 1-5.
Faidhurrahman, Faiz. “Penerapan Parliamentary Threshold Pada Pemilihan Umum Di Indonesia Perspektif Fiqih Siyasah.” Tesis. Bengkulu: Universitas Islam Negeri (UIN). (2023): 1-110.
Ferry Irawan Febriansyah, Yogi Prasetyo. Konsep Keadilan Pancasila. Ponorogo: Unmuh Ponorogo Pres, 2020.
Hasibuan, S.D. Fuji Lestari, dan Yonnawati. “Pemberlakuan Parliamentary Threshold Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.” Jurnal Pro Justitia (JPJ) 1, no. 1 (2020): 1-10. doi:https://doi.org/10.57084/jpj.v1i1.246.
Indonesia, Mahkamah Konstitusi Republik. 2024. Aturan Ambang Batas Parlemen Empat Persen Konstitusional Bersyarat untuk Pemilu 2029 dan Pemilu Berikutnya. 29 Februari. Diakses Oktober 30, 2024. https://testing.mkri.id/berita/aturan-ambang-batas-parlemen-empat-persen-konstitusional-bersyarat-untuk-pemilu-2029-dan-pemilu-berikutnya-20080.
Junaidi, Muhammad. “Tindak Pidana Pemilu Dan Pilkada Oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu.” Jurnal Ius Constituendum 5, no. 2 (2020): 220-234. doi:http://dx.doi.org/10.26623/jic.v5i2.2631.
Kliwantoro, D. Dj. 2024. Ambang Batas Parlemen 4 Persen pada Pemilu 2024 tetap Konstitusional. 1 Maret. Diakses Oktober 29, 2024. https://www.antaranews.com/berita/3989979/ambang-batas-parlemen-4-persen-pada-pemilu-2024-tetap-konstitusional.
Kurniawan, Faizal, Peter Mahmud Marzuki, Erni Agustin, dan Rizky Amalia. “Unsur Kerugian dalam Unjustified Enrichment Untuk Mewujudkan Keadilan Korektif (Corrective Justice).” Yuridika 33, no. 1 (2024): 19-40. doi:https://doi.org/10.20473/ydk.v33i1.7201.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. NTB: Mataram University Press, 2020.
M. Zimamul Khaq. “Kritik Teori Keadilan John Rawls Terhadap UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 420 (b) Tentang Pemilu 2019”, Indonesian Journal of Political Studies 3, no. 1 (2023): 26-45. https://doi.org/10.15642/ijps.2023.3.1.26-45.
Nasihuddin, Abdul Aziz et al. Teori Hukum Pancasila. Tasikmalaya: CV. Elvaretta Buana, 2024.
Nurman, Muhammad. “Tinjauan Hukum Penerapan Ambang Batas Parlemen (Parliamentarythreshold) Dalam Pemilihan Umum.” Jurnal Ilmiah Fenomena 17 , no. 1 (2023): 83-90. https://doi.org/10.36841/fenomena.v21i1.2910.
Perludem. 2024. Perludem: PT 4 Persen Tingkatkan Suara Terbuang dalam Pemilu. 2 Maret. Diakses Oktober 30, 2024. https://perludem.org/2024/03/02/perludem-pt-4-persen-tingkatkan-suara-terbuang-dalam-pemilu/.
Siahaan, Maruarar. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Konstitusi Press, 2015.
Sonata, Depri Liber. “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum.” Jurnal Fiat Justisia 8, no. 1 (2014): 15-35. doi:https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no1.283.
Sukimin. “Pemilihan Presiden Dan Wakil Residen Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.” Jurnal USM Law Review 3, no. 1 (2020): 112-134. doi:http://dx.doi.org/10.26623/julr.v3i1.2284.
Suliantoro, Bernadus Wibowo, dan Caritas Woro Murdiati Runggandini. “Konsep Keadilan Sosial dalam Kebhinekaan Menurut Pemikiran Karen J. Warren.” Respons 23, no. 1 (2019): 39-58. doi:https://doi.org/10.25170/respons.v23i01.467.
Sunaryo. “Amartya Sen tentang Teori Keadilan John Rawls: Kritik Pendekatan Komparatif atas Pendekatan Institusionalisme.” Respons 23, no. 1 (2019): 11-37. doi:https://doi.org/10.25170/respons.v23i01.464.
Supriyadi, Ady, Aesthetica Fiorinimantika, Rena Aminwara, Fahrrozi, dan Imawanto. “Penafsiran Konstitusi Terhadap Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 Tentang Ambang Batas Parlemen.” Jurnal Ganec Swara 18, no. 1 (2024): 592-596. doi:https://doi.org/10.35327/gara.v18i1.800.
Wahid, Abdul. “Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?” Jurnal Ius Constituendum 7, no. (2022): 307-321. doi:http://dx.doi.org/10.26623/jic.v7i2.5793.
Wahyuni, Willa. 2024. Mengenal Parliamentary Threshold dan Ketentuan Terbarunya. 4 Maret. Diakses Oktober 30, 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-parliamentary-threshold-dan-ketentuan-terbarunya-lt65e59c60c442f/?page=all.
Yuhandra, Erga, Iman Jalaludin Rifa’i, Suwari Akhmaddhian, Haris Budiman, dan Yani Andriyani. “Efektivitas Fungsi Pencegahan Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Melakukan Pencegahan Pelanggaran Pemilu.” Jurnal Ius Constituendum 8, no. 1 (2023): 1-18. doi:http://dx.doi.org/10.26623/jic.v8i1.3015.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i3.10907
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.