Diyat Sebagai Pengganti Pidana Mati Sebagai Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia

Dudung Abdul Aziz, Darwiti Setiani

Abstract


This research aims to analyze the relationship of diyat with the application of the death penalty and diyat as a substitute for the death penalty in Indonesia. The death penalty in Indonesia is regulated in criminal law legislation in general (lex generali) or called the Criminal Code (KUHP), as well as in several criminal laws outside the Criminal Code or special criminal laws (lex specialis). This research method uses normative juridical research with a legislative approach and comparative law. The results of the study explain that the existence of the death penalty is not necessarily approved by all groups of people in Indonesia. There are those who think that the death penalty is contrary to the existing constitution. In fact, for the first time, the issue of the death penalty was submitted before the Constitutional Court (MK), because it was considered contrary to the 1945 Constitution, namely contrary to the right to life guaranteed under Article 28I paragraph (1) of the 1945 Constitution. This is as stated in the judicial review of the death penalty carried out against several death row inmates who committed narcotics offenses based on Law No. 22 of 1997 concerning Narcotics. In Indonesia, the majority of its citizens are Muslims. Countries where the majority of people are Muslims obey Islamic law as part of their legal system, where all behavior from all aspects of human endeavor and law becomes the subject of Islamic law, namely Sharia. Thus it becomes clear that the Indonesian people, the majority of whose population is Muslim, deserve to know more about the Islamic legal system including its criminal law.


Penelitian ini bertujuan untuk menganlisis relasi diyat dengan penerapan hukuman mati dan diyat t sebagai pengganti hukuman mati di Indonesia. Hukuman mati di Indonesia diatur dalam peraturan perundangan-undangan hukum pidana secara umum (lex generali) atau yang disebut Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP), maupun dibeberapa peraturan perundangundangan pidana di luar KUHP atau peraturan perundang-undangan pidana secara khusus (lex specialis). Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menjelaskan Eksistensi hukuman mati tersebut tidak serta merta disetujui oleh seluruh kelompok masyarakat di Indonesia. Ada yang beranggapan bahwa hukuman mati bertentangan dengan konstitusi yang ada. Bahkan, untuk pertama kalinya permasalahan hukuman mati diajukan di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK), karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu bertentangan dengan hak hidup yang dijamin berdasarkan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Hal ini seperti tertera dalam Uji materil (judicial review) hukuman mati tersebut dilakukan terhadap beberapa terpidana mati yang melakukan tindak pidana narkotika berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika. Indonesia mayoritas warga negaranya adalah pemeluk agama Islam. Negara-negara yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam mentaati hukum Islam sebagai dari sistem hukum mereka, dimana seluruh perikelakuan dari seluruh aspek usaha manusia dan hukum menjadi subjek hukum Islam, yaitu Syariah. Dengan demikian menjadi jelaslah bahwa bangsa Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, pantas mengenal lebih jauh tentang sistem hukum Islam termasuk hukum pidananya.

Full Text:

PDF

References


Ali, H Zainuddin. Hukum Pidana Islam. Sinar Grafika, 2024.

Anwar, Umar. “Penjatuhan Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba Ditinjau Dari Aspek Hak Asasi Manusia (Analisa Kasus Hukuman Mati Terpidana Kasus Bandar Narkoba; Freddy Budiman).” Jurnal Legislasi Indonesia Vol 13, No. 3 (2018): 241–51.

Arief, Amelia. “Problematika Penjatuhan Hukuman Pidana Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Hukum Pidana.” Kosmik Hukum Vol 19, No. 1 (2019).

Dewanto, Daffa Rizky, and Rahtami Susanti. “Hukuman Mati Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KitabUndang-Undang Hukum Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Wijayakusuma Law Review Vol 5, No. 1 (2023): 64–70.

Eddyono, Supriyadi Widodo, Erasmus A T Napitupulu, Ajeng Gandini Kamilah, Antyo Rentjoko, and Lisensi Hak Cipta. Hukuman Mati Dalam R KUHP: Jalan Tengah Yang Meragukan. Institute for Criminal Justice Reform, 2015.

Efendi, Roni. “Pidana Mati Dalam Perspektif Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam.” JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah) Vol 16, No. 1 (2017): 125–43.

Fauziyyah, Anis Nur, Diah Ayu Febrianti, Fella Fahita Ayu Mareza, Filzah Ilda Syafirah, and Istiqomah Istiqomah. “Analisis Penerapan Hukuman Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi Kasus Herry Wirawan Putusan Nomor 86/Pid. Sus/2022/PT. BDG).” Jurnal Hukum Lex Generalis Vol 3, No. 12 (2022): 969–87.

Firmansyah, Ridho. “Rehabilitasi Dan Deradikalisasi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Terorisme.” Universitas Airlangga, 2019.

Hatta, Muhammad. “Perdebatan Hukuman Mati Di Indonesia: Suatu Kajian Perbandingan Hukum Islam Dengan Hukum Pidana Indonesia.” MIQOT: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman Vol 36, No. 2 (2012).

Insani, Fitri, and Ahmad Jamaan. “Upaya Indonesia Membebaskan Tenaga Kerja Indonesia Terpidana Hukuman Mati Di Arab Saudi (2011-2013).” Jom FISIP Vol 2, No. 1 (2015): 1–13.

Insani, Nur, Upik Mutiara, and Haritsa Haritsa. “Penerapan Hukuman Mati Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia.” Pagaruyuang Law Journal Vol 6, No. 2 (2023): 149–63.

Ismail, Paizah. “Asas Perbezaan Kadar Diyat Antara Lelaki Dan Wanita Menurut Undang-Undang Islam.” Jurnal Syariah Vol 5, No. 2 (1997): 229–37.

Jonaedi Efendi, S H I, S H Johnny Ibrahim, and M M Se. Metode Penelitian Hukum: Normatif Dan Empiris. Prenada Media, 2018.

Kolopita, Satrio. “Penegakan Hukum Atas Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika.” Lex Crimen Vol 2, No. 4 (2013).

Mentari, Besse Muqita Rijal. “Saksi Pidana Pembunuhan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Hukum Islam.” Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 23, No. 1 (2020): 1–38.

Permaqi, Farhan. “Hukuman Mati Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Dalam Tinjauan Yuridis Normatif)(The Death Penalty For Preparators Of The Narcotics Crime On Law And Human Rights Perspective (In A Juridical Normative Review)).” Jurnal Legislasi Indonesia Vol 12, No. 4 (2018): 1–21.

Prasetio, Aziz, Aturkian Laia, and Bestari Laia. “Pidana Mati Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Politik Hukum.” Jurnal Panah Keadilan Vol 2, No. 2 (2023): 94–112.

Purba, Nelvitia, and Sri Sulistyawati. “Pelaksanaan Hukuman Mati Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Hukum Pidana Di Indonesia.” Universitas Muslim Nusantara/CV. AA. RIZKY, 2020.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Dalam Jagat Ketertiban (Bacaan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro). UKI press, 2006.

Ramadan, Riad. “Relevansi Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dalam Jarimah Qisos Dalam Hukum Pidana Islam Terhadap Pasal 340 KUHPidana Perspektif Siyasah Qodo’iyah.” UIN Sunan Gunung Djati, 2024.

Rinaldi, Kasmanto, and Rio Tutrianto. “Polemik Pengendalian Sosial, Kejahatan Dan Hukuman Mati (Studi Pada Diskursus Pemberlakuan Penghukuman Mati Terhadap Pengedar Narkotika Di Indonesia).” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Vol 5, No. 3 (2023): 523–36.

Santoso, Topo, and M Wahid. “Menggagas Hukum Pidana Islam: Penerapan Syariah Islam Dalam Konteks Modernitas.” (No Title), 2000.

Sipayung, Baren, Sardjana Orba Manullang, and Henry Kristian Siburian. “Penerapan Hukuman Mati Menurut Hukum Positif Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Kewarganegaraan Vol 7, No. 1 (2023): 134–42.

Utomo, Hatta Isnaini Wahyu. Memahami Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Prenada Media, 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i3.10869

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.