Pelindungan Hukum Bagi Konsumen Yang Menjadi Korban Perusahaan Investasi Ilegal Berbasis Multi Level Marketing

Jennifer Clarence, Heru Sugiyono

Abstract


This study aims to analyze legal protection and compensation mechanisms for consumers who are victims of illegal MLM-based investments, referring to Law Number 8 of 1999, and to assess the role and effectiveness of the OJK in supervision and enforcement. This illegal investment phenomenon is relevant to study because it often utilizes manipulative tactics, including the use of misleading information to encourage potential consumers to allocate their funds. Although legal regulations related to consumer protection are available, effective implementation and supervision are often challenges in ensuring that victims receive fair compensation. The study uses a normative legal method by reviewing theories, concepts, legal principles, and related laws and regulations. The research findings show that victims of illegal MLM-based investments in Indonesia have legal protection under the Consumer Protection Law, with supervision carried out by the Financial Services Authority (OJK). Victims have the right to file for a refund or compensation through a class action lawsuit mechanism. However, the limited assets of the perpetrator company are a major obstacle in implementing compensation. Therefore, a new, more effective approach is needed in supervision and law enforcement, including improving regulations to mitigate similar risks in the future.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum dan mekanisme ganti rugi bagi konsumen korban investasi ilegal berbasis MLM, mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, serta menilai peran dan efektivitas OJK dalam pengawasan dan penindakan. Fenomena investasi ilegal ini relevan untuk dikaji karena kerap memanfaatkan taktik manipulatif, termasuk penggunaan informasi yang menyesatkan untuk mendorong calon konsumen mengalokasikan dana mereka. Meskipun aturan hukum terkait perlindungan konsumen telah tersedia, implementasi dan pengawasan yang efektif sering kali menjadi tantangan dalam memastikan korban memperoleh ganti rugi yang adil. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan meninjau teori, konsep, asas hukum, dan peraturan perundang-undangan terkait. Temuan penelitian menunjukkan bahwa korban investasi ilegal berbasis MLM di Indonesia memiliki perlindungan hukum di bawah Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Korban berhak mengajukan pengembalian dana atau kompensasi melalui mekanisme gugatan class action. Namun, keterbatasan aset perusahaan pelaku menjadi hambatan utama dalam pelaksanaan ganti rugi. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan baru yang lebih efektif dalam pengawasan dan penegakan hukum, termasuk perbaikan regulasi untuk memitigasi risiko serupa di masa mendatang.

Keywords


Illegal Investment; Multi Level Marketing; Consumer Protection; Investasi Ilegal; Multi Level Marketing; Perlindungan Konsumen

Full Text:

PDF

References


Adli, Mohd Muzakki, and Iwan Erar Joesoef. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Investasi Ilegal Pada Perusahaan Yang Tidak Memiliki Izin.” Justitia : Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 8, no. 4 (2021): 687–97. https://doi.org/10.31604/justitia.v8i4.

Afif, Muhamad Shafwan, and Heru Sugiyono. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Merek Terkenal Di Indonesia.” Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (November 2021): 565–85. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4097.

Amanda, Shilvia, Sayid Mohammad Rifqi Noval, and Elis Herlina. “Penegakan Hukum Terhadap Praktik Money Game Dengan Skema Ponzi Dalam Investasi Ilegal Pada Aplikasi TIktok E-Cash Di Indonesia.” Res Nullius Law Journal 4, no. 1 (2022): 57–76. https://doi.org/10.34010/rnlj.v%vi%i.5584.

Andika, I Kadek, Gede Putra Arjawa, Benny Hariyono, and Deli Bunga Saravistha. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Investasi Ilegal Di Polresta Denpasar.” Al-Dalil: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum 1, no. 3 (August 2023): 54–60. https://doi.org/prefix10.58707.

Apriani, Deassy, Roabiani Bernadette, Anna Yulianita, Mukhlis, and Sukanto. “Mewaspadai Investasi Bodong Dan Arisan Berantai Online Di Desa Kerinjing Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.” Sricommerce: Journal of Sriwijaya Community Services 2, no. 1 (April 2021): 1–7. https://doi.org/10.29259/jscs.v2i1.23.

Armia, Muhammad Siddiq. Penentua Metode Dan Pendekatan Penelitian Hukum. Banda Aceh: Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI), 2022.

Bhagaskara, Kevin Adwitiya, and Dwi Desi Yayi Tarina. “Perlindungan Konsumen Terhadap Permasalahan Transaksi Online Dalam Platform Marketplace Tidak Resmi.” Jurnal Usm Law Review 7, no. 1 (2024): 393. https://doi.org/10.26623/julr.v7i1.8907.

Bintang W, Tri Baskoro, Amran Suadi, and Ramlani Lina Sunaulan. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Oleh Otoritas Jasa Keuangan Dalam Hal Terjadi Investasi Ilegal Ditinjau Dari UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” National Journal of Law 7, no. 2 (September 2022): 834–49.

Bunga, Dewi, Ida Bagus Sudarma Putra, and I Wayan Putu Sucana Aryana. “Rekonstruksi Budaya Hukum Masyarakat Dalam Menanggulangi Investasi Ilegal.” Jurna; Yustitia 16, no. 2 (December 2022): 161–69. https://doi.org/https://doi.org/10.62279/yustitia.v16i2.981.

Hermawati, Kori, Intan Nuraini Sopianti, Hanifah Zakiyatun Nufus, and Kuswandi. “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Pada Investasi Ilegal Secara Oneline Dalam Perspektif Viktimologi.” Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 2 (December 2022): 233–48. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.

Jeremiah, Matthew, and Rasji Rasji. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penipuan Melalui Gugatan Ganti Rugi Secara Class Action (Dalam Kasus Aplikasi Trading Binomo Yang Dilakukan Indra Kenz).” Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development 6, no. 4 (May 2024): 1051–64. https://doi.org/10.38035/rrj.v6i4.

Julia, I Gusti Ayu Firga, Ni Luh Made Mahendrawati, and Ida Ayu Putu Widiati. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terhadap Kegiatan Investasi Ilegal Yang Dilakukan Oleh Investor.” Jurnal Konstruksi Hukum 2, no. 3 (September 2021): 489–94. https://doi.org/10.22225/jkh.2.3.3622.489-494.

Leonard, and Ariawan. “Analisis Perlindugan Hukum Terhadap Ganti Kerugian Akibat Investasi Ilegal.” Jurnal Hukum Adigama 4, no. 2 (December 2021): 4428–49.

Lestari, Rohmini Indah, and Zaenal Arifin. “Godaan Praktik Binary Option Berkedok Investasi Dan Trading.” Jurnal Ius Constituendum 7, no. 1 (2022): 19. https://doi.org/10.26623/jic.v7i1.4875.

Lorien, Natalia, and Tantimin. “Investasi Bodong Dengan Sistem Skema Ponzi: Kajian Hukum Pidana.” Jurnal Komunitas Yustisia 5, no. 1 (March 2022): 356–66.

Lubis, M Rizki Darmawan. “Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Meminimalisir Investasi Bodong Yang Dipromosikan Secara Online.” Mutiara: Multidiciplinary Scientifict Journal 1, no. 7 (2023): 295–305.

Mutiah, Samaniatun, and Rani Apriani. “Penegakan Hukum Investasi Ilegal.” Justitia : Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 9, no. 4 (2022): 1991–2001. https://doi.org/10.31604/justitia.v9i4.

Ng, Paulus Jimmytheja, Jemmy Rumengan, Fadlan Fadlan, and Idham Idham. “Eksistensi Otoritas Jasa Keuangan Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Pemegang Polis Asuransi.” Jurnal Ius Constituendum 5, no. 2 (2020): 196. https://doi.org/10.26623/jic.v5i2.2308.

Nilasetiyowati, Nadya Meisya, and Meriyana Dwinda Yanthi. “Pengaruh Literasi Keuangan Dan Persepsi Risiko Pada Mahasiswa Di Surabaya Terhadap Pencegahan Investasi Ilegal.” Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah 6, no. 7 (July 1, 2024): 5680–98. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v6i7.3309.

Poernomo, Sri Lestari. “Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Praktik Teknologi Finansial Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Ilegal.” Mimbar Keadilan 15, no. 1 (2022): 134–48. https://doi.org/10.24853/justit.9.2.100-107.

Pratiwi, Dinda, and Rianda Dirkareshza. “Pengelabuan Informasi Harga Di E-Commerce Terhadap Konsumen Melalui Flash Sale.” Jurnal Ius Constituendum 8, no. 3 (2023): 406. https://doi.org/10.26623/jic.v8i3.7344.

Putri, Ramadhanti Achlina Tri, and Heru Sugiyono. “Tanggung Jawab Bank Terhadap Tindakan Phising Dalam Sistem Penggunaan E-Banking (Studi: Kasus Phising Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk).” Jurnal Interpretasi Hukum 4, no. 3 (December 2023): 689–90. https://doi.org/https://doi.org/10.55637/juinhum.5.1.8318.682-690.

Ramadhani, Nur Indah Putri, and Rianda Dirkareshza. “Penyelesaian Sengketa Terhadap Risiko Yang Dihadapi Pasa Securities Crowdfunding Di Indonesia.” Jurnal Ius Constituendum 6, no. 2 (October 1, 2021): 306–27. https://doi.org/10.26623/jic.v6i2.3774.

Rivelino, Reyhan, Lastuti Abubakar, and Sudaryat Sudaryat. “Penyelesaian Kerugian Investor Dari Praktik Insider Trading Di Pasar Modal Di Indonesia.” Jurnal Usm Law Review 6, no. 3 (2023): 887. https://doi.org/10.26623/julr.v6i3.7475.

Sahir, Syafrida Hafni. Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Penerbit KBM Indonesia, 2021.

Simatupang, Boturan NP, Tulus Januardi Tua Panjaitan, Binka LG Simatupang, and Irma Novi Ade Kristiani Zebua. “Tinjauan Yuridis Penegakkan Hukum Terhadap Investasi Hukum Indonesia.” Jurnal Juristic 3, no. 2 (October 2023): 26–32. https://journal.universitasaudi.ac.id/index.php/JJR.

Takalamingan. Fallahudin Tsauki. “Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Melakukan Pengawasan Dan Pencegahan Terhadap Pendirian Perusahaan Investasi Ilegal Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.” Lex Et Societatis 9, no. 1 (April 2021): 29–37.

Widiarty, Wiwik Sri. Hukum Perlindungan Konsumen. Publika Global Media, 2022.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i3.10860

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.