Penerapan Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Kecelakaan Pada Tempat Wisata

Beatrice Tesalonika, Sylvana Murni Deborah Hutabarat

Abstract


This article aims to analyze the application of consumer protection law in the accident that occurred at The Geong Glass Bridge, Banyumas. The background of the problem is an accident that resulted in one fatality and three injuries due to the shattering of the bridge's glass, caused by non-compliance with building standards and certifications as well as competency standards in design and construction processes. The urgency of this writing is the importance of legal certainty for consumers and the responsibility of business operators in meeting safety standards according to the law at tourist sites, as well as serving as an evaluation for the government to more strictly enforce regulations related to the licensing of tourist site operations. The novelty of this research lies in the importance of fulfilling legal obligations by business operators in the tourism industry, as well as the options for dispute resolution through litigation and non-litigation channels. This research offers new insights into the responsibilities of business operators in the tourism industry, a topic that has not been extensively studied in the context of consumer protection law in Indonesia. The research findings reveal that business operators have violated the Consumer Protection Law, supported by other laws, and there have also been violations of consumer rights and business operators' obligations, making the victims entitled to compensation as a form of accountability to consumers. This also emphasizes the importance of compliance with standards and permits in the management of tourist sites. This research is expected to encourage stricter government oversight to prevent similar accidents in the future.


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum perlindungan konsumen dalam kecelakaan yang terjadi di Jembatan Kaca The Geong, Banyumas. Latar belakang masalah yaitu kecelakaan yang mengakibatkan satu korban jiwa dan tiga orang terluka akibat pecahnya kaca jembatan, yang disebabkan oleh ketidaksesuaian standar dan sertifikasi bangunan serta standar kompetensi dalam desain serta proses konstruksi. Urgensi penulisan yaitu pentingnya kepastian hukum bagi konsumen dan tanggung jawab dari pelaku usaha dalam memenuhi standar keamanan sesuai undang-undang pada tempat wisata, serta sebagai evaluasi bagi pemerintah untuk lebih menegakan aturan terkait perizinin pengoperasian tempat wisata. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif. Kebaharuan penelitian ini terletak pada pentingnya pemenuhan kewajiban hukum oleh pelaku usaha dalam industri pariwisata, serta opsi upaya menyelesaikan sengketa yaitu melalui jalur litigasi dan non-litigasi. Penelitian ini memberikan wawasan baru mengenai tanggung jawab para pelaku usaha di industri pariwisata, topik yang belum banyak dikaji secara mendalam dalam konteks hukum perlindungan konsumen di Indoneisa. Temuan penelitian mengungkapkan pelaku usaha telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dikuatkan dengan undang-undang lainnya, juga terjadi pelanggaran terhadap hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha sehingga korban berhak mendapatkan ganti rugi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada konsumen serta menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap standar dan perizinan dalam pengelolaan tempat wisata. Penelitian ini diharapkan dapat mendorong pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah untuk mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa depan.

Keywords


Business Actors; Consumer Protection; Liability; Tourist Attractions; Pelaku Usaha; Perlindunga Konsumen; Pertanggungjawaban; Tempat Wisata

Full Text:

PDF

References


Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Arlina, Sri, Syafrinaldi, dan Faiz Mufidi. “Consumer Legal Protection for Whitening Cream Cosmetic Products.” Jurnal Ius Constituendum 9, no. 2 (2024): 233–50. https://doi.org/10.46576/wdw.v0i59.349.

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Cirebon. “Panduan Langkah Penyelesaian Kasus di BPSK.” Diakses 29 Oktober 2024. http://bpsk.cirebonkab.go.id/keputusan-bupati.

Bangun, Ollani Vabiola, dan Savitri Wulandari. “Kunjungan Wisatawan Indonesia Pasca Pandemi.” Bulettin APBN 8, no. 17 (September 2023). www.pa3kn.dpr.go.id.

Cahyani, Nadzira Arrum, dan Sylvana Murni Deborah Hutabarat. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Janji Pelaku Usaha Arisan Online Yang Belum Pasti.” Jurnal Interpretasi Hukum 4, no. 3 (2023): 746–49. https://doi.org/10.55637/juinhum.5.1.8365.742-749.

Depa, Hendrikus Mariano Suku. “Perlindungan Hukum Kepada Wisatawan Jika Terjadi Kecelakaan di Tempat Pariwisata.” Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan 18, no. 3 (Januari 2021): 744–66. https://doi.org/DOI:10.1234/alqodiri.v18i2.3891.

Haryani, Anik Tri, Sarjiyati, Yuni Purwati, dan Mochamad Juli Pudjiono. “Peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Menyelesaikan Sengketa Konsumen.” Yustitia Merdeka: Jurnal Ilmiah Hukum 6, no. 2 (September 2020): 48–54. https://doi.org/https://doi.org/10.33319/yume.

Kamila, Meiliana, dan Imam Haryanto. “Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Ekspedisi Atas Hilangnya Barang Konsumen.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 839–49. https://doi.org/10.22225/ah.3.1.2021.74-78.

Kewenangan, Analisis, Pengadilan Terhadap, Putusan Badan, Penyelesaian Sengketa, Konsumen Dalam, Perlindungan Konsumen, dan Syaiful Khoiri Harahap. “Analisis Kewenangan Pengadilan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Perlindungan Konsumen.” Jurnal USM Law Review 7, no. 2 (Juli 2024): 1018–34. https://doi.org/10.47492/jip.v4i6.2844.

Khatimah, Husnul. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online Di Aplikasi Lazada dan Shopee.” Lex Lata 4, no. 3 (2023). https://doi.org/10.28946/lexl.v6i2.3116.

Lubis, Achmad Raihansyah, dan Dwi Desi Yayi Tarina. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Mengkonsumsi Obat Sirup Yang Merusak Kesehatan.” Jurnal USM Law Review 6, no. 3 (24 Oktober 2023): 988–1004. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5337.

Metanila, Meyske Adriani, Theresia Louize Pesulima, dan Marselo Valentino Geovani Pariela. “Penerapan Prinsip Kehati-hatian Pada Data Nasabah Pinjaman Secara Online.” Tatohi: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 11 (Januari 2024): 1109–20. https://doi.org/10.47268/tatohi.v3i11.2102.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Pres, 2020.

Nababan, Angelika, Liyushiana, Afrildo Bakarra, Melisma Damanik, dan Agustinus Denny. “Evaluasi Penataan Fasilitas dan Lanskap di Restaurant Beresiko Menengah Rendah Berbasis Permenparekraf 4/2021: Kasus di Teras Sejiwa Café Medan.” Journal Of Mandalika Review 2, no. 2 (Agustus 2023): 38–46. https://doi.org/10.55701/mandalika.

Ngurah, Gusti, Agung Suryadewa, Ida Ayu, Putu Widiati Dan I, dan Wayan Arthanaya. “Perlindungan Hukum Terhadap Wisatawan oleh Biro Perjalanan Wisata di Kabupaten Badung.” Jurnal Analogi Hukum 1 (t.t.). https://doi.org/10.22225/ah.1.3.1782.336-340.

Nugroho, Sigit Sapto, Anik Tri Haryani, dan Farkhani. Metodologi Riset Hukum. Surakarta: Oase Pustaka, 2020.

Pengadilan Negeri Kefamenanu. “Alur Pendaftaran Perkara Pidana,” 2020. https://pn-kefamenanu.go.id/web/alur-pendaftaran-perkara-pidana/.

Rimanda, Rahmi. “Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sebagai Lembaga Quasi Yudisial Di Indonesia.” Jurnal Bina Mulia Hukum 4, no. 1 (2019): 17–34. https://doi.org/https://doi.org/10.23920/jbmh.v9i1.

Saleh, Itra, Nur Mohamad Kasim, dan Dolot Alhasni Bakung. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen.” Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara 1, no. 3 (Agustus 2023): 358–69. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v1i3.543.

Sanjaya, I Putu Andika, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, dan Luh Putu Suryani. “Perlindungan Hukum Wisatawan yang Berkunjung ke Tempat Wisata Berisiko Tinggi di Bali.” Jurnal Konstruksi Hukum 3, no. 2 (2022): 371–76. https://doi.org/10.22225/jkh.3.2.4839.371-376.

Sari, Firda Puspita, Sumriyah Sumriyah, dan Rhido Jusmadi. “Perlindungan Hukum terhadap Wisatawan di Kawasan Wisata Religi menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.” Imterdisciplinary Journal On Law, Social Science and Humanities 4, no. 1 (31 Mei 2023): 76–94. https://doi.org/10.19184/idj.v4i1.39439.

Sinduningrum, Aryani, dan Henny Marlyna. “Penerapan Strict Liability dalam Hukum Pelindungan Konsumen di Indonesia: Perbandingan Negara Lain” 6, no. 2 (Desember 2023): 5021–30. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.

Sitanggang, Dicky Andrew, Sunarti, dan Edriana Pangestuti. “Pengaruh Citra Destinasi, Nilai Pelanggan Terhadap Kepuasan Wisatawan Dan Niat Berperilaku Wisatawan.” Profit: Jurnal Adminsitrasi Bisnis, 2020, 61–77. https://profit.ub.ac.id.

Sulistyo, Agung, Tri Eko Yudiandri, dan Fitri Dwi Kusumawati. “Penguatan Kapasitas SDM melalui Sadar Wisata 5.0 dalam Menciptakan Pengelolaan Pariwisata Berkelanjutan.” Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat 8, no. 2 (Juli 2024): 251–64. https://doi.org/10.30595/jppm.v8i2.21127.

Tampinongkol, Monica Jeannete, Vecky Y Gosal, dan Anna S Wahongan. “Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa Konsumen Berdasarkan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Lex Privatum 9, no. 5 (April 2021).

Taniaswari, Vioneta Rizky, dan Muthia Sakti. “Consumer Protection in Real Estate Transactions Adjacent to Near River Boundaries.” Jurnal Ius Constituendum 9, no. 2 (13 Juni 2024): 361–76. https://doi.org/10.26623/jic.v9i2.8820.

Tindangen, Naura Afifa Louisa, dan Sylvana Murni Deborah Hutabarat. “Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Berdendang Bergoyang Festival 2022 Atas Ketidaksesuaian Janji Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Interpretasi Hukum 4, no. 3 (Desember 2023): 576–85. https://doi.org/10.55637/juinhum.4.3.8236.576-585.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i3.10854

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.