Fungsi Hasil Laboratorium Forensik Sebagai Bukti dalam Tindak Pidana Narkotika

Achmad Miftah Farid, Novi Nur Indahsari

Abstract


This research aims to examine the position of forensic laboratory analysis results within the legal system based on Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics, and the function of forensic laboratory results as evidence in narcotics criminal cases at the Sukoharjo Police Resort. The forensic laboratory plays an important role in proving narcotics cases, including in the Sukoharjo Police Resort area, by ensuring the identification of the type and concentration of narcotics as valid evidence in court. Unlike previous studies, the focus of this research is on the validity of forensic evidence in supporting justice in narcotics cases, particularly in the Sukoharjo area. The research method used is normative juridical with an analytical approach to relevant legislation, as well as using primary data from Law Number 35 of 2009, the Criminal Procedure Code, and the Police Medical Regulations. Research findings indicate that forensic laboratories play a central role in proving drug-related crimes by providing valid scientific analysis, which also influences judges' considerations in the criminal justice system. Law Number 35 of 2009 has provided a clear legal basis, but the validity of forensic laboratory results can be questioned if there is damage or contamination of the evidence. This study highlights the importance of more optimal forensic evidence management at Sukoharjo Police Station and recommends the enhancement of quality control procedures to minimize these obstacles in order to ensure justice and legal certainty.




Artikel ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan hasil analisis laboratorium forensik dalam sistem hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta fungsi hasil laboratorium forensik sebagai alat bukti dalam kasus tindak pidana Narkotika di Kepolisian Resor Sukoharjo. Laboratorium forensik memiliki peranan penting dalam pembuktian perkara Narkotika, termasuk di wilayah Polres Sukoharjo, dengan memastikan identifikasi jenis dan kadar Narkotika sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Berbeda dari penelitian sebelumnya, fokus kajian ini adalah validitas bukti forensik dalam mendukung keadilan kasus Narkotika, terutama di kawasan Sukoharjo. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, serta menggunakan data primer dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, KUHAP, dan Peraturan Kedokteran Kepolisian. Temuan penelitian menunjukkan bahwa laboratorium forensik memiliki peran sentral dalam pembuktian tindak pidana Narkotika melalui penyediaan analisis ilmiah yang valid, yang turut memengaruhi pertimbangan hakim dalam sistem peradilan pidana. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 telah memberikan landasan hukum yang jelas, namun validitas hasil laboratorium forensik dapat diragukan jika terjadi kerusakan atau kontaminasi pada barang bukti. Kajian ini menyoroti pentingnya pengelolaan bukti forensik yang lebih optimal di Polres Sukoharjo, serta merekomendasikan peningkatan prosedur pengendalian kualitas untuk meminimalkan hambatan tersebut demi menjamin keadilan dan kepastian hukum.

Keywords


Crime; Forensic Laboratory; Narcotics; Results; Hasil; Laboratorium Forensik; Narkotika, Tindak Pidana

Full Text:

PDF

References


Amanda, Mariska Dwi, Ari Metalin, Ika Puspita, Frischa Amalia Imanda, Ridho Maulana, and Gunawan Santoso. “Jurnal Pendidikan Transformatif ( JPT ) Kontribusi Masyarakat Dalam Perspektif Ketahanan Nasional Indonesia Di Era Digital Jurnal Pendidikan Transformatif ( JPT ).” Jurnal Pendidikan … 02, no. 03 (2023): 45–63. https://doi.org/10.9000/jpt.v2i5.1049.

Atmadja, I Dewa Gede, and I Nyoman Putu Budiartha. Teori-Teori Hukum. Malang: Setara Press, 2018.

Creswell, John W. Research Desigh: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. 4th ed. Los Angeles: SAGE Publications, 2014.

Dewantara, Bagas. “Analisis Fungsi dan Kegunaan Uji Labolatorium Forensik Air Liur Pada Tubuh Korban Tindak Pidana Pembunuhan dan Pemerkosaan (Studi Putusan Nomor : 15/ Pid/ 2017/ PT BTN).” Universitas Lampung, 2019.

Dimyati, K., & Wardiono, K. (2004). Metodologi Penelitian Hukum. Fakultas Hukum UMS, Surakarta.

Efradot, Wendy. “Peranan Laboratorium Forensik Dalam Pembuktian Alat Bukti Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau.” Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau II, no. 2 (2015): 1–15. https://www.neliti.com/publications/34483/peranan-laboratorium-forensik-dalam-pembuktian-alat-bukti-terhadap-tindak-pidana.

Hamzah, Andi. Pengusutan Perkara Kriminal Melalui Sarana Teknik Dan Sarana Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.

Kurnianingsih, M., Surbakti, N., Iksan, M., & Pambudi, R. (2023). Pendampingan Hukum Dalam Persidangan Perkara Narkotika di Pengadilan Negeri Boyolali. Pedamas (Pengabdian Kepada Masyarakat), 1(2), 238-246.

Kumean, Puput Gabriella, Rodrigo F Elias, and Muhamad Hero Soepeno. “Fungsi Kedokteran Forensik Pada Tindak Pidana Pembunuhan Menggunakan Zat Berbahaya.” Lex Privatum 10, no. 4 (2022): 1–12.

Kusumasari, Ardya Rahma. “Problematika Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dalam Hal Penerapan Rehabilitasi Bagi Penyalah Guna Narkotika.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi 9, no. 1 (2021): 144. https://doi.org/10.20961/hpe.v9i1.52547.

Mendala, Gerung, and Vience Ratna Multiwijaya. “Pemidanaan Terhadap Penyalahguna Narkotika Gol I Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Putusan No. 30/Pid.Sus/2021 PN JKT BRT) Gerung.” Hukum Pidana Dan Pembangunan Hukum 6, no. 1 (2023): 59–68. https://doi.org/10.25105/hpph.v6i1.18662.

Muhammad Indhika Deddy Rachmadi. “Pembuktian Penuntut Umum Dalam Perkara Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri Berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Forensik,” no. 24 (2016): 143–48. https://doi.org/10.20961/jv.v7i2.34300.

Muhammad, Reinaldy, and Indra Yudha Koswara. “Kontribusi Dokter Forensi Dalam Pembuktian Perkara Tindak Pidana Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Januari 9, no. 1 (2023): 377–84. https://doi.org/10.5281/zenodo.7545898.

Nandihanta, Sulaiman, Rezzi Suharso, and Winjaya Laksana. “Peran Dan Fungsi Jaksa Dalam Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Penyalahgunaan Narkotika Di Kota Semarang The Role And Function Of Prosecutors In The Implementation Of The Extinction Of Goods Evidence Of Narcotics In The City Of Semarang,” 2020, 293–309. https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/kimuh/article/view/8992/4737.

Nugraha, I Putu Wisnu. “Fungsi Laboratorium Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.” Jurnal Hukum Saraswati (JHS) 04, no. 01 (2022): 55–69. https://doi.org/10.36733/jhshs.v4i1.4659.

Pambudi, Agung, and Krista Yitawati. “Pengaturan Dan Kepastian Hukum Penerbitan Sertifikat Elektronik Dalam Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia.” Proceeding of Conference on Law and Social Studies, no. 28 (2022): 1–19. https://prosiding.unipma.ac.id/index.php/COLaS/article/view/3080/2491.

Rachma Dewi Hariantika, Sukinta, Bambang Dwi Baskoro, Rachma Dewi Hariantika, Sukinta, and Bambang Dwi Baskoro. “Proses Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Sebelum Putusan Hakim Di Wilayah Hukum Polretbes Semarang.” Diponegoro Law Journal 5, no. 4 (2016): 1–20. https://doi.org/10.14710/dlj.2016.13575.

Rachmad, Andi. “Peranan Laboratorium Forensik Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pada Tingkat Penyidikan.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 14, no. 1 (2019): 15–24. https://doi.org/10.33059/jhsk.v14i1.1078.

Sanjaya, I Gusti Ngurah Wira, I Nyoman Gede Sugiartha, and I Nyoman Sutama. “Peranan Hasil Laboratorium Forensik Sebagai Bukti Dalam Tindak Pidana Narkotika Di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gianyar.” Jurnal Konstruksi Hukum 3, no. 2 (March 27, 2022): 276–80. https://doi.org/10.55637/jkh.3.2.4811.276-280.

Seorjono, Soekanto, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Sidabalok, Daniel. “Analisis Yuridis Terhadap Narkotika Jenis Baru Yang Belum Di Atur Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Terhadap Tembakau Gorila),” 2019.

Sihombing, R A W. “Penggunaan Hasil Uji Laboratorium Atas Barang Bukti Narkotika Pada Tahap Penyidikan (Studi Kasus Di Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum … 2 (2020): 348–59. https://jurnalmahasiswa.umsu.ac.id/index.php/jimhum/article/view/1815.

Suwirno. “Forensik Polri Sebagai Ahli Di Bidangnya Sesuai Pasal 7 Ayat (1) Huruf H Dan Pasal 120 Ayat (1) Kuhap Dalam Pengolahan TKP dengan Metode Scientific Crime Investigation (SCI) Suwirno.” Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2021): 113–22. 10.24269/ls.v5i1.3707.

Tyasanti, Diaryke Rizki. “Upaya Pembuktian Laboratorium Forensik Kepolisian Sebagai Kekuatan Hukum Putusan Hakim Terhadap Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Magelang).” Universitas Islam Riau, 2022. http://repository.uir.ac.id/id/eprint/7965%0A.

Waluyadi. Ilmu Kedokteran Kehakiman Dalam Perspektif Peradilan Dan Aspek Hukum Praktek Kedokteran. Jakarta: Djambatan, 2005.

Wiantama, I Putu Krisna llham, I Nyoman Gede Sugiartha, and Ida Ayu Putu Widiati. “Mekanisme Penyimpanan Dan Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika (Studi Kasus Pada Kejaksaan Negeri Badung).” Jurnal Konstruksi Hukum 2, no. 2 (May 2, 2021): 315–19. https://doi.org/10.22225/jkh.2.2.3229.315-319.

Zubaidah, Isnaini Nur. “Kedudukan Penyitaan Barang Bukti Sebagai Hasil Kejahatan Narkotika.” Dinamika Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 25, no. 11 (2019): 1–7. https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/3620/3265.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i3.10729

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.