Kewajiban Notaris Membacakan Akta Autentik Bagi Penghadap Disabilitas Rungu Analisis Undang-Undang Jabatan Notaris
Abstract
Penelitian ini memberikan tujuan untuk melakukan analisis kewajiban Notaris membacakan akta autentik bagi penghadap disabilitas rungu. Keterbatasan akses penghadap disabilitas rungu terhadap proses pembuatan akta autentik sebagai akibat dari ketiadaan penerjemah atau fasilitator yang memahami kebutuhan mereka dalam berkomunikasi. Masalah ini menjadi penting karena adanya potensi tidak terpenuhinya keabsahan akta autentik dan perlindungan hak dari penghadap disabilitas rungu. Pada penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk melakukan analisis kewajiban Notaris membacakan akta autentik bagi penghadap disabilitas rungu. Pembaharuan dalam penelitian ini menunjukan bahwa Notaris memiliki tanggung jawab yang penting dalam membacakan akta autentik kepada para pihak yang terlibat sebagaimana Pasal 16 ayat (1) huruf (l) UUJN. Namun hingga saat ini, UU Jabatan Notaris (UUJN) belum secara tegas mengatur kewajiban Notaris dalam menyediakan juru bahasa isyarat bagi klien dengan disabilitas rungu yang merupakan bentuk solusi untuk penghadap disabilitas rungu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kekosongan regulasi yang belum mencakup sepenuhnya bagi Notaris dalam menangani kebutuhan khusus para penyandang disabilitas rungu, yang pada gilirannya dapat menimbulkan potensi permasalahan terkait validitas dan keaslian akta autentik. Penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa diperlukan perubahan pada UUJN yang secara tegas kewajiban Notaris menyediakan juru bahasa isyarat bagi penghadap disabilitas rungu.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdillah, Satrio. “Batasan Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris-PPAT dalam Edukasi Prosedur Pembuatan Akta Otentik Ditinjau dari Pasal 51 KUHP.” Journal of Education Research 4, no. 1 (6 Februari 2023). https://doi.org/https://doi.org/10.37985/jer.v4i1.125.
Agus Setiawan, Endra. “Kecapakan Bertindak Penyandang Disabilitas Autisme Selaku Subyek Hukum Menurut Perspektif Hukum Perdata.” Universitas Brawijaya Malang, 2018.
Amalia, Rizky, Musakkir Musakkir, dan Syamsuddin Muchtar. “Pertanggungjawaban Notaris terhadap Isi Akta Autentik yang Tidak Sesuai dengan Fakta.” Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum 24, no. 1 (26 Mei 2021): 188–206. https://doi.org/https://doi.org/10.56087/aijih.v24i1.77.
Arifin, Miftah. “Membangun Konsep Ideal Penerapan Asas Iktikad Baik Dalam Hukum Perjanjian.” Jurnal Ius Constituendum 5, no. 1 (April 2020): 2580–8842. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v5i1.2119.
Artsilia, Ranty. “Kewajiban Notaris Dalam Membacakan Akta.” Universitas Airlangga, 2009.
Atriani, Dewi, dan Anisa Yustikaningtyas. “Pemenuhan Hak Aksesibilitas Pelayanan Jasa Perbankan bagi Penyandang Disabilitas Tunanetra dalam Membuka Rekening Bank di Yogyakarta.” Jurnal Hukum Bisnis 12 (Mei 2023). https://doi.org/https://doi.org/10.47709/hukumbisnis.v12i03.3291.
Darmayenti, dan Khairani. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Cacat Hukum Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris.” Unes Journal of Swara Justisia 8, no. 1 (17 April 2024): 133–48. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/ujsj.v8i1.483.
Destaliya, Adela, dan Mohamad Fajri Mekka Putra. “Tinjauan Yuridis Atas Kewajiban Notaris Dalam Membacakan Akta Notaris Dan Implikasi Hukumnya (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 351 Pk/Pdt/2018).” Jurnal Ilmu Hukum “The Juris” 6, no. 1 (20 Juni 2022). https://doi.org/https://doi.org/10.56301/juris.v6i1.418.
Dinda Azzalea, Garin, dan Shafiyah Nur Azizah. “Kesulitan Penyandang Tunarungu Dalam Melakukan Pembuatan Akta Tanah Ditinjau Dalam Perspektif Hukum.” Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains 1 (7 Desember 2022). https://doi.org/https://doi.org/10.58812/jhhws.v1i02.
Fasya, Gania. “Keabsahan Pembacaan Akta Melalui Video Conference Di Era Digitalisasi.” Humantech “Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia” 2, no. 1 (8 Januari 2022). https://doi.org/https://doi.org/10.32670/ht.v2iSpesial%20Issues%201.1246.
Haris Alfikri, Reza, Mardi Siswo Utomo, Herny Februariyanti, dan Eko Nurwahyudi. “Pembangunan Aplikasi Penerjemah Bahasa Isyarat Dengan Metode Cnn Berbasis Android.” Jurnal Teknoinfo 16, no. 2 (Juli 2022): 183–97. https://doi.org/https://doi.org/10.33365/jti.v16i2.1752.
Hariss, Abdul, dan Nur Fauzia. “Kecakapan Bertindak Penyandang Disabilitas Autisme Menurut Hukum Perdata.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 21, no. 3 (11 Oktober 2021): 943. https://doi.org/10.33087/jiubj.v21i3.1675.
Jasmine Puji Hapsari, Bunga, dan Aju Putrijanti. “Keabsahan Akta Notaris yang Ditandatangani Penghadap Penderita Demensia.” Notarius 16, no. 2 (2023). https://doi.org/https://doi.org/10.14710/nts.v16i2.41167.
Jose Sihombing, Adam, dan Gede Wahyu Adipramartha. “Kewajiban Notaris Membacakan Akta Autentik Bagi Penghadap Disabilitas Rungu.” Jurnal USM Law Review 7, no. 1 (24 Februari 2024). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i1.8489.
Kusuma Wardani, Melya. “Perlindungan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Pembuatan Akta Di Hadapan Notaris.” Universitas Islam Indonesia, 2021.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. 1 ed. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Mustika, Dwi, Faizin Sulistyo, dan Fachrizal Afandi. “Perlindungan Hukum Bagi Penghadap Penyandang Disabilitas Tunanetra Dalam Proses Pembuatan Akta Otentik Legal Protection For Persons With View Disabilities In The Process Of Making Authentic Deeds.” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 7, no. 3 (1 Oktober 2022). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.17977/um019v7i3p701-708.
Oktavia, Dewi. “Tanggung Jawab Pemegang Protokol Notaris Terhadap Akta Yang Batal Demi Hukum.” Recital Review 3, no. 1 (6 Mei 2021). https://doi.org/https://doi.org/10.22437/rr.v3i1.9044.
Panglipurjati, Puspaningtyas. “Sebuah Telaah Atas Regulasi Dan Penetapan Pengampuan Bagi Penyandang Disabilitas Di Indonesia Dalam Paradigma Supported Decision Making.” Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, t.t.
Pratama, Brilian, Happy Warsito, dan Herman Adriansyah. “Prinsip Kehati-Hatian Dalam Membuat Akta Oleh Notaris.” Repertorium 11, no. 1 (2 Mei 2022). https://doi.org/10.28946/rpt.v11i1.1640.
Putri, Kerina Maulidya, Ichsan Anwary, dan Diana Haiti. “Kewajiban Notaris melakukan Pembacaan dan Penandatanganan Akta di Depan Semua Pihak secara Bersama-Sama.” Notary Law Journal 1, no. 2 (28 April 2022): 157–75. https://doi.org/https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i2.21.
Ramadhanty, Savira, dan Agus Budianto. “Pemberian Persetujuan yang Sah Terhadap Akta Notaris yang Dibuat Oleh DIfabel Tanpa Sidik Jari.” Prophetic Law Review 3, no. 1 (April 2023). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.19166/nj.v3i1.6732.
Reza Hastomo Aji, Muhammad. “Studi Komparatif Penyediaan Penerjemah Terhadap Penghadap Notaris Tuli Di Indonesia Dan Jepang.” Lex Ranaissance 5, no. 1 (Januari 2020). https://doi.org/https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss1.art13.
Rita Wulandari, Aprianti. “Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Akta Notaris Berdasarkan Studi Kasus Amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 451/PDT.G/2013.PN/Jkt.Brt.” Jurnal Ilmiah Nusantara (JINU) 1, no. 5 (September 2024). https://doi.org/https://doi.org/10.61722/jinu.v1i5.2487.
Soenaryo, Cipto. Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Konteks Pelayanan Hukum Di Indonesia. Disunting oleh Anwarsyah Noor. Medan: USU Press, 2023.
Vanensa, Triami Arie, Fitra Deni, dan B F Sihombing. “Perlindungan Hukum Bagi Penghadap Penyandang Disabilitas Dalam Pembuatan Akta Notaris.” selisik 10 (Juni 2024). https://doi.org/https://doi.org/10.35814/selisik.v10i1.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i3.10695
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.