Konsekuensi Hukum terhadap Perusahaan dan Tenaga Kerja Akibat Ketidakpatuhan dalam Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Farizh Maulana Yusuf, Ahmad Ahsin Thohari

Abstract


The purpose of this research is to find out the legal consequences for companies that do not fulfill the obligation of BPJS Ketenagakerjaan contributions, as well as the legal consequences caused to workers. The background of this research is that although there is a legal regulation that requires it, many companies still have not paid BPJS Ketenagakerjaan contributions, causing losses to workers. This problem is urgent to study because compliance with the payment of BPJS Ketenagakerjaan contributions is a form of social protection and rights that must be fulfilled by the company according to the employment agreement. The statutory approach and conceptual approach are the 2 (two) methodological approaches used in this normative juridical research. This research uses library research as the method of data acquisition. This research presents facts and information using descriptive data analysis methodology, and then draws many conclusions as research findings. The novelty of this research lies in its in-depth focus on the legal consequences from a civil law perspective, including aspects of default and tort by companies that fail to pay contributions. The results show that company non-compliance in the payment of BPJS Ketenagakerjaan contributions can be subject to administrative sanctions, criminal sanctions, and civil lawsuits, as well as causing significant losses to the workforce, such as losing the right to social security. This research was conducted in order to provide a more comprehensive insight into the legal implications and steps that can be taken by workers to obtain their rights.


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui konsekuensi hukum bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan, serta akibat hukum yang ditimbulkan terhadap pekerja. Latar belakang dari penelitian ini adalah bahwa meskipun telah ada peraturan hukum yang mewajibkannya, banyak perusahaan yang masih belum membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, sehingga menimbulkan kerugian bagi para pekerja. Masalah ini mendesak untuk dikaji karena kepatuhan terhadap pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan sosial dan hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai perjanjian kerja. Pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) merupakan 2 (dua) metodologi pendekatan yang digunakan dalam penelitian yuridis normatif ini. Penelitian ini menggunakan studi kepustakaan (library research) sebagai metode perolehan data. Penelitian ini menyajikan fakta dan informasi dengan menggunakan metodologi analisis data secara deskriptif, dan kemudian menarik banyak kesimpulan sebagai temuan penelitian. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada fokusnya yang mendalam pada konsekuensi hukum dari perspektif hukum perdata, termasuk aspek wanprestasi dan perbuatan melawan hukum oleh perusahaan yang lalai membayar iuran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpatuhan perusahaan dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi administratif, pidana, dan gugatan perdata, serta menyebabkan kerugian signifikan bagi tenaga kerja, seperti kehilangan hak atas jaminan sosial. Penelitian ini dilakukan agar dapat memberikan wawasan yang lebih menyeluruh mengenai implikasi hukum serta langkah-langkah yang dapat ditempuh oleh pekerja untuk memperoleh hak-haknya.

Keywords


Legal Consequences; Non-Compliance; BPJS Ketenagakerjaan; Konsekuensi Hukum; Ketidakpatuhan; BPJS Ketenagakerjaan

Full Text:

PDF

References


Afdal, Windi, and Zuraini Zuraini. “Kepatuhan Hukum Perusahaan Pemberi Kerja Dalam Memenuhi Hak-Hak Tenaga Kerja Pada Program Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan.” Tahkim 18, no. 2 (2022): 344–60. https://doi.org/10.33477/thk.v18i2.2402.

Agusmidah. Dilematika Hukum Ketenagakerjaan: Tinjauan Politik Hukum. Cet. 1. Jakarta: Softmedia, 2011.

Amriani, Nurnaningsih. Mediasi : Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Jakarta: Rajawali, 2012.

Asyhadie, Zaeni, and Rahmawati Kusuma. Hukum Ketenagakerjaan Dalam Teori Dan Praktik Di Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2019.

Baskhara, Panji. “Iuran Nunggak Rp9,3 M, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Kejari Jakarta Barat Tangani 76 PKBU Membandel - Wartakotalive.Com.” Accessed October 3, 2024. https://wartakota.tribunnews.com/2023/12/27/iuran-nunggak-rp93-m-bpjs-ketenagakerjaan-serahkan-kejari-jakarta-barat-tangani-76-pkbu-membandel.

Dahuri, Deri. “Direktur Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dijadikan Tersangka,” 2023. https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/618504/direktur-perusahaan-penunggak-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-dijadikan-tersangka.

Dita, Sekar Ayu, and Atik Winanti. “Analisis Asas Vicarious Liability Dalam Pertanggungjawaban Pengganti Atas Perbuatan Melawan Hukum Pegawai Bank.” Jurnal USM Law Review 6, no. 2 (August 19, 2023): 526–42. https://doi.org/10.26623/julr.v6i2.7037.

Efendi, Jonaedi, Ismu Gunadi Widodo, and Fifit Fitri Lutfianingsih. Kamus Istilah Hukum Populer. Jakarta: Kencana, 2016.

Fadhiah, Cut Aini, and Kamilah K. “Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang Tidak Didaftarkan Oleh Perusahaan Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.” Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat 5, no. 2 (March 22, 2024): 3114–19. https://doi.org/10.31004/cdj.v5i2.26435.

Fuady, Munir. Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat). Bandung: Refika Aditama, 2011.

Hasanah, Sovia. “Pelayanan Publik Tertentu yang Tidak Diberikan Sebagai Sanksi Tidak Mendaftar BPJS Klinik Hukumonline,” September 13, 2017. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pelayanan-publik-tertentu-yang-tidak-diberikan-sebagai-sanksi-tidak-mendaftar-bpjs--lt599b8a045807d/.

Heriani, Fitri Novia. “Mengenal 6 Jenis Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi.” Hukumonline.com. Accessed October 3, 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-6-jenis-penyelesaian-sengketa-non-litigasi-lt662d4846e5ec1/.

Hutomo, Bimo Satria, and Budi Santoso. “Pemecahan Sengketa Wanprestasi Melalui Gugatan Sederhana Di Pengadilan Negeri Melonguane.” Notarius 15, no. 1 (April 30, 2022): 502–20. https://doi.org/10.14710/nts.v15i1.46057.

Hutomo, Dimas. “Wajibkah Pengusaha Mendaftarkan Pekerjanya Di BPJS Kesehatan Dan Ketenagakerjaan? Klinik Hukumonline,” January 18, 2019. https://www.hukumonline.com/klinik/a/wajibkah-pengusaha-mendaftarkan-pekerjanya-di-bpjs-kesehatan-dan-ketenagakerjaan-lt5bec1c6a0aba6/.

I.P.M Ranuhandoko. Terminologi Hukum Inggris-Indonesia. Cet. 4. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2006.

Iqbal. “Kejari Jakarta Barat Panggil Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan.” Ipol.id (blog), February 1, 2024. https://ipol.id/2024/02/kejari-jakarta-barat-panggil-perusahaan-penunggak-iuran-bpjs-ketenagakerjaan/.

Kelsen, Hans. Teori Umum Tentang Hukum Dan Negara. Bandung: Nusa Media, 2014.

Konsultan Hukum Indonesia. “Somasi, Solusi Hukum Mengatasi Masalah Wanprestasi.” Konsultan Hukum Indonesia | BP Lawyers Corporate Law Firms Di Jakarta (blog), May 17, 2021. https://bplawyers.co.id/2021/05/17/somasi-solusi-hukum-mengatasi-masalah-wanprestasi/.

Kusumawardani, Shinta Ikayani. “Pengaturan Kewenangan, Dan Tanggung Jawab Direksi Dalam Perseroan Terbatas (Studi Perbandingan Indonesia Dan Australia).” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 2, no. 1 (February 20, 2013). https://doi.org/10.24843/JMHU.2013.v02.i01.p12.

Lageranna, Akmal. “Risiko Pemberi Kerja Atas Ketidakpatuhan Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.” "Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI 1, no. 3 (November 10, 2021). https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss3/3.

Laksono, Rudi, and Yudho Taruno Muryanto. “Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Oleh PT Asiadaya Abadi Kudus.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi 11, no. 2 (December 31, 2023): 270–76. https://doi.org/10.20961/hpe.v11i2.77118.

Lestariyono, Didik, Bambang Sugiri, and Rachmad Safa’at. “Penegakan Hukum Pidana Perusahaan Yang Tidak Memenuhi Kewajibannya Dalam Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.” Jurnal Cakrawala Hukum 10, no. 2 (December 9, 2019). https://doi.org/10.26905/idjch.v10i2.3225.

Mani, Nurfatimah. “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Di Perusahaan Yang Tidak Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan.” Jurnal Media Iuris 2, no. 3 (October 2019). https://repository.ubaya.ac.id/35612/.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Cet. 13. Jakarta: Kencana, 2017.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Nurhadi. “Cara Melaporkan Perusahaan Yang Tak Membayar BPJS Ketenagakerjaan Pekerjanya.” Tempo, October 14, 2024. https://bisnis.tempo.co/read/1928121/cara-melaporkan-perusahaan-yang-tak-membayar-bpjs-ketenagakerjaan-pekerjanya.

Pradana, Genies Wisnu. “Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dan pasca Berlakunya UU Cipta Kerja.” Konsultan Hukum Indonesia | BP Lawyers Corporate Law Firms di Jakarta (blog), October 15, 2023. https://bplawyers.co.id/2023/10/15/penyelesaian-perselisihan-hubungan-industrial-dan-pasca-berlakunya-uu-cipta-kerja/.

R. Subekti. Hukum Perjanjian. Cet. 24. Jakarta: Intermasa, 2014.

Ridwan, Muhammad Riandi Nur, and Yana Sukma Permana. “Wanprestasi Dan Akibatnya Dalam Pelaksanaan Perjanjian.” The Juris 6, no. 2 (December 13, 2022): 441–51. https://doi.org/10.56301/juris.v6i2.616.

“SIPP Pengadilan Negeri Tangerang.” Accessed October 4, 2024. https://www.sipp.pn-tangerang.go.id/index.php/detil_perkara.

Sitompul, Rina Melati, and Andi Maysarah. “Ultimum Remedium Principles In Criminal Decisions In Creating Restorative Justice.” JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 7, no. 1 (September 30, 2021): 32–46. https://doi.org/10.33760/jch.v7i1.324.

Susanti, Ipon. “Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Perusahaan Yang Mengabaikan Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan (Studi Kasus Pada BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pusat Dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat).” Syntax Idea 6, no. 8 (August 16, 2024): 3625–41. https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v6i8.4276.

Utoyo, Marsudi, Kinaria Afriani, Rusmini Rusmini, and Husnaini Husnaini. “Sengaja dan Tidak Sengaja Dalam Hukum Pidana Indonesia.” Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 1 (December 26, 2020): 75–85. https://doi.org/10.46839/lljih.v0i0.298.

Wijaya, Andika. Hukum Jaminan Sosial Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

Windarto. “Ini Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tak Patuh Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.” Jakarta Review (blog), May 22, 2023. https://jakrev.com/megapolitan/ini-sanksi-bagi-perusahaan-yang-tak-patuh-program-jaminan-sosial-ketenagakerjaan/.

Yusuf, Muhammad. “The Qanun Hukum Jinayah In The frame Of Law-Making Theory [Qanun Hukum Jinayah Dalam Bingkai Teori Pembuatan Hukum].” Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum 10, no. 2 (December 26, 2021): 256–78. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v10i2.11343.

Yusuf, Muhammad, Slamet Sampurno, Muhammad Hasrul, and Muhammad Ilham Arisaputra. “Kedudukan Jaksa Sebagai Pengacara Negara Dalam Lingkup Perdata dan Tata Usaha Negara.” Jurnal Yustika: Media Hukum Dan Keadilan 21, no. 02 (March 22, 2019): 12–27. https://doi.org/10.24123/yustika.v21i02.1500.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i3.10653

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.