Pelanggaran Lalu Lintas oleh Anak Sekolah dan Implikasinya Terhadap Penegakan Sanksi

Putri Meila Faiza Nastiti, Ali Maskur

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur di wilayah Polres Kudus, meliputi jenis pelanggaran, faktor penyebab, serta efektivitas sanksi yang diterapkan. Permasalahan ini di latar belakangi oleh meningkatnya kasus pelanggaran lalu lintas oleh anak-anak, seperti tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan melawan arus, yang memerlukan pendekatan khusus dalam penegakan hukum. Urgensi penelitian terletak pada pentingnya intervensi yang tepat untuk mencegah dampak negatif dari pelanggaran ini, seperti meningkatnya risiko kecelakaan fatal, hilangnya rasa disiplin berlalu lintas, dan lemahnya penegakan hukum di masyarakat. tanpa tindakan yang efektif, pelanggaran lalu lintas oleh anak-anak dapat menjadi kebiasaan buruk yang terus terbawa hingga dewasa dan mengancam keselamatan mereka sendiri dengan pengguna jalan lainnya. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis, di mana data dikumpulkan melalui wawancara dan observasi langsung di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran lalu lintas anak di bawah umur adalah tidak menggunakan helm dengan total 3.410 kasus periode Januari-Agustus 2024. Pelanggaran ini mendominasi karena anak-anak sering kali menganggap penggunaan helm sebagai sesuatu yang tidak penting, tidak nyaman dan menganggap sebagai aksesoris saja. Disisi lain, pelanggaran lalu lintas anak di bawah umur juga sering terjadi akibat kurangnya pengawasan dari orang tua dan minimnya transportasi umum. Sanksi tilang yang diterapkan sudah efektif dalam pencegahan melalui sosialisasi ke beberapa sekolah, namun sering kali tanggung jawab sanksi dialihkan kepada orang tua, sehingga anak tidak merasakan dampak langsung. Meningkatnya pelanggaran lalau lintas oleh anak di bawah umur tidak hanya mengancam keselamatan mereka, tetapi juga menunjukkan adanya kelemahan dalam pendekatan penegakan hukum yang belum mempertimbangkan aspek edukasi. Kesimpulannya, diperlukan sanksi alternatif seperti keterlibatan dalam program layanan masyarakat yang terkait dengan keselamatan lalu lintas, untuk memberikan efek jera sekaligus mendidik anak-anak tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Kebaharuan penelitian ini terletak pada penekanan aspek edukasi dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas oleh anak-anak sebagai strategi baru yang belum banyak dibahas dalam penelitian sebelumnya. Dengan menggabungkan antara perspektif hukum, pendidikan, dan sosial, penelitian ini menawarkan pendekatan yang lebih menyeluruh dalam mengatasi permasalahan pelanggaran lalu lintas di kalangan anak-anak.

Keywords


Anak, Penegakan Hukum, Pelanggaran Lalu Lintas

Full Text:

PDF

References


Afridho, Zalwi. “Analisis Kriminalogis Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Anak Yang Tidak Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Pekanbaru.” Skripsi: Universitas Islam Riau, 2022.

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2021. https://books.google.co.id/books/about/Metode_Penelitian_Hukum.html?id=y_QrEAAAQBAJ&redir_esc=y.

Aljuman, Aniq, Aris Munandar, Syafa Salsabillah, Zahra Halifah Hendri, Deni Miharja, and Ali Maskur. “Upaya Meningkatkan Kualitas Pendidikan Anak Dalam Membentuk Generasi Unggul Di Dusun Bendosari.” Proceedings UIN Sunan Gunung Djati Bandung 3 (2023): 429–44.

Anshar, Ryanto Ulil, and Joko Setiyono. “Tugas Dan Fungsi Polisi Sebagai Penegak Hukum Dalam Perspektif Pancasila.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 3 (2020): 359–72. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.359-372.

Ariefulloh, Abd Asis, and Maskun. “Dilema Penerapan Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas Terhadap Anak.” Jambura Law Riview 1(2) (2019): 192–211. https://doi.org/10.33756/jalrev.v1i2.2077.

Azzizah, Khoerina, and Beniharmoni Harefa. “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Anak Pelaku Kejahatan Klitih.” Jurnal Usm Law Review 6, no. 2 (2023): 468. https://doi.org/10.26623/julr.v6i2.6990.

Beta, Hilmawati Usman Tenri, and Muhammad Habibi Miftakhul Marwa. “Konsep Tanggung Jawab Hukum Orang Tua Terhadap Perkawinan Anak.” Jurnal Usm Law Review 6, no. 3 (2023): 1090. https://doi.org/10.26623/julr.v6i3.6823.

Budi, Wahyu Lurus setyo. “Kebijakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Yang Dilakukan Anak Dalam Konsepsi Kepastian Hukum Yuridiksi Polda Jateng.” Tesis: Universitas Islam Sultan Agung, 2021.

Dunggio, Syafrudin A., Dian Ekawaty Ismail, and Julius T Mandjo. “Perlindungan Terhadap Hak Pendidikan Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.” Jurnal IlmuSosial, Humaniora Dan Seni 1, no. 2 (2023): 209–14. http://jurnal.minartis.com/index.php/jishs/article/view/712/653.

Faadihilah, Adelia Fatin, and Ari Wibowo. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas Melalui Tilang Elektronik Di Wilayah Kota Madiun.” Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia 1(2) (2023): 1–9.

Fatwa, Irham, Zainuddin Zainuddin, and Kamri Ahmad. “Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Pengendara Kendaraan Bermotor Anak Di Bawah Umur.” Journal of Lex Theory (JLT) 5(2) (2024): 799–815.

Firmanzah, Rendika Ade. Data Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Anak Di Satlantas Polres Kudus, 2024.

Guidelines, Operating. “Traffic Offender Intervention Program.” Roadsense.Org.Au, 2007. https://roadsense.org.au/services/traffic-offenders-intervention-program/.

Harun, Muhammad, and Briliyan Erna Wati. Hukum Pidana Anak, 2021.

Humas, Polres Kudus. “Police Goes to School: Satlantas Polres Kudus Sampaikan Hal Ini.” polreskudus.com, 2024. https://polreskudus.com/2024/06/11/police-goes-to-school-satlantas-polres-kudus-sampaikan-hal-ini/.

———. “Polres Kudus Tegaskan Larangan Penggunaan Motor Ke Sekolah Bagi Pelajar Dibawah Umur.” polreskudus.com, 2022. https://polreskudus.com/2022/11/10/polres-kudus-tegaskan-larangan-penggunaan-motor-ke-sekolah-bagi-pelajar-dibawah-umur/.

———. “Risiko Tinggi Kecelakaan Bagi Anak-Anak Bersepeda Motor.” polreskudus.com, 2023. https://polreskudus.com/2023/08/30/resiko-tinggi-kecelakaan-bagi-anak-anak-bersepeda-motor/.

———. “Satlantas Masuk Sekolah Beri Pendidikan Lalu Lintas Kepada Siswa MTS.” polreskudus.com, 2024. https://polreskudus.com/2024/05/02/satlantas-masuk-sekolah-beri-pendidikan-lalu-lintas-kepada-siswa-mts/.

Ihdan Maulana, Rizki, Arinda Prima Dini, Abdiilah Sulfany, Gita Ananda, Putri Maylendra, Zuhda Mila Fitriana, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan, Nasional " Veteran, and Jawa Timur. “Tinjauan Yuridis Terkait Bahaya Berkendara Bagi Anak Di Bawah Umur.” Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities. Vol. 4, 2024. https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2019/Angka-Kecelakaan-dan-Pelanggar-di-Bawah-Umur-di-Jatim-.

Irawan, Chandra Noviardy. “Penanganan Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak Berdasarkan Restorative Justice.” Jurnal Usm Law Review 4, no. 2 (2021): 672. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4283.

Islamudin, Yusuf, Joko Puguh Wardana, Dwi Agus Kurniawan, Kata Kunci, : Pelanggaran, Lalu Lintas, Anak Sekolah, and Sosiologi Hukum. “Pelanggaran Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh Anak Sekolah Di Tinjau Dari Aspek Sosiologi Hukum.” Jurnal Ilmu Sosial Dan Hukum 1 (2023): 1–9.

Jasmine, Noor Camilla. “Pertanggungjawaban Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Karena Penggunaan Smartphone Saat Mengemudi.” Indonesian Journal of Criminal and Criminology 1(1) (2020): 33–44. https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i1.9155.

Listiyanto, Ikhwan, Soegianto Soegianto, Diah Sulistyani RS, and Amri Panahatan Sihotang. “Kewenangan Polri Dalam Mengurangi Kecelakaan Lalu Lintas Di Jalan Tol.” Jurnal Usm Law Review 4, no. 1 (2021): 300. https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3333.

Lumba, Pada, Anton Ariyanto, Alfirahmi, and Rismalinda. “Dampak Peningkatan Pengendara Sepeda Motor Dibawah Umur Terhadap Jumlah Kecelakaan Di Indonesia.” Aptek 14, no. 2 (2022): 94–102. https://doi.org/10.30606/aptek.v14i2.1296.

Mulyati, Dewi, and Ali Dahwir. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Kejahatan.” Solusi 20(1) (2022): 31–48. https://doi.org/10.36546/solusi.v20i1.469.

Prakoso, Adityo putro. “Upaya Aparat Penegak Hukum Dalam Mengatasi Kasus Pelanggaran Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh Anak Di Kota Semarang.” Sosio Dialektika 7, no. 2 (2022): 219. https://doi.org/10.31942/sd.v7i2.7512.

Presiden Indonesia. “Undang-Undang No 22 Tahun 2009” 19, no. 19 (2009): 19. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38654/uu-no-22-tahun-2009.

———. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, 2012. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39061/uu-no-11-tahun-2012.

———. Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. UU Perlindungan Anak, 2014. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014.

Putu Monika Dewi, Ida Ayu, Ni Putu Rai Yuliartini, and Dewa Gede Sudika Mangku. “Penegakan Hukum Terhadap Anak Dalam Pelanggaran Lalu Lintas Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain Di Kota Singaraja.” Ganesha Law Review 2, no. 2 (2021): 121–31. https://doi.org/10.23887/glr.v2i2.204.

Ridwan Lubis, Muhammad, and Panca Sarjana Putra. “Pemidanaan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.” Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2021): 226–41.

Rini, Indah Septiya, Sri Enggar Kencana Dewi, and Supangat Supangat. “Pengaruh Perhatian Orang Tua Dalam Kegiatan Belajar Terhadap Prestasi Belajar Siswa Di SD Negeri Nusa Tunggal Kecamatan Belitang III.” JEMARI (Jurnal Edukasi Madrasah Ibtidaiyah) 2, no. 2 (2020): 96–107. https://doi.org/10.30599/jemari.v2i2.582.

Rizkatillah, Irhas Hery. “Penjatuhan Pidana Bagi Anak Yang Melakukan Pelanggaran Lalu Lintas.” Skripsi: Universitas Islam Indonesia, 2020.

Suryandari, Mega, Arini Dewi Lestari, Anak Agung Bagus Oka Krisna, and Surya Aji Ermanto. “Fenomenologi Perilaku Pelanggaran Lalu Lintas Anak Bawah Usia Di Kota Bekasi (Studi Kasus Kecamatan Bekasi Timur).” Jurnal Teknologi Transportasi Dan Logistik 3, no. 1 (2022): 1–12. https://doi.org/10.52920/jttl.v3i1.46.

Syarifuddin, T, and Rania Endah Lestari. “Strategi Penanggulangan Pelanggaran Lalu Lintas Terhadap Remaja (Studi Pada Satlantas Polresta Banda Aceh).” Journal of Social and Policy Issues 2(1) (2022): 176–81. https://doi.org/10.58835/jspi.v2i4.75.

Wardani, Fitria. “Efektifitas Penerapan Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Anak Di Wwilayah Hukum Polresta Surakarta.” Skripsi: Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2022.

Warsito, Anggi. “Pelanggaran Lalu Lintas: Pengertian, Jenis, Pasal, Dan Dendanya.” daihatsu.co.id, 2024.

Yumnah, Siti, Juni Iswanto, Putri Hana Pebriana, Fadhillah Fadhillah, and Muhammad Ikhsan Fuad. “Strategi Kepala Sekolah Dalam Mengelola Sumber Daya Guru Untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan.” Munaddhomah: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam 4, no. 1 (2023): 92–104. https://doi.org/10.31538/munaddhomah.v4i1.350.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i3.10637

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.