Analisis Perjanjian Jasa Konsultan Kekayaan Intelektual Dengan Konsumen Dalam Pendaftaran Merek di Indonesia
Abstract
Tujuan dilakukan penelitian ini yaitu untuk mengetahui perspektif baru dalam perlindungan hukum terhadap konsumen di sektor jasa konsultan kekayaan intelektual dalam pendaftaran merek dan upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen terhadap perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh konsultan kekayaan intelektual. Terdapat permasalahan diantaranya yaitu tidak dipenuhinya kewajiban oleh konsultan kekayaan intelektual setelah konsumen melakukan pembayaran sehingga konsumen dirugikan dan haknya atas jasa pendaftaran merek tidak didapatkan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif ini menggunakan suatu metode yaitu pendekatan undang-undang kemudian dilakukan analisis data dengan cara menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif analisis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum konsumen yang menggunakan jasa konsultan kekayaan intelektual meliputi pemenuhan hak-hak melalui perjanjian dan hak atas merek terdaftar melalui jasa konsultan kekayaan intelektual. Konsumen yang dirugikan akibat wanprestasi konsultan kekayaan intelektual dapat menempuh upaya hukum melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, termasuk pelaporan kepada majelis pengawas.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ananda, Hilda, Dan Siti Nur Afifah. “Penyelesaian Secara Litigasi Dan Non-Litigasi.” Sharecom: Jurnal Ekonomi Syariah Dan Keuangan Islam 1, No. 1 (2023): 55–64.
Arifin, Miftah. “Membangun Konsep Ideal Penerapan Asas Iktikad Baik Dalam Hukum Perjanjian.” Jurnal Ius Constituendum 1, No. 1 (2020): 66–82. Http://Dx.Doi.Org/10.26623/Jic.V5i1.2119
Asmara, Callesta Aydelwais De Fila, Zaenal Arifin, Dan Fahruddin Mubarok Anwar. “Penyelesaian Sengketa Hak Cipta Antara Pencipta Lagu Dan Penyanyi.” Jurnal USM Law Review 6, No. 2 (2023): 860–872. Http://Dx.Doi.Org/10.26623/Julr.V6i2.7499
Asuan. “Pendaftaran Hak Atas Merek.” Solusi 20, No. 1 (2022): 135–160. Https://Doi.Org/10.36546/Solusi.V20i1.533
Ayu Sandira Putri, Dewi, Dan Taupiqqurrahman. “Akibat Hukum Undue Influence Terhadap Pembatalan Perjanjian Ditinjau Dari Asas Keseimbangan.” Jurnal USM Law Review 6, No. 2 (2023): 766–782. Http://Dx.Doi.Org/10.26623/Julr.V6i2.7306
Basarun, Rosita, Jamal Hi Arsad, Dan Robert Lengko Weku. “Analisis Pertimbangan Hakim Terhadap Perjanjian Lisan Yang Berakibat Wanprestasi.” De Jure Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 5, No. 1 (2024): 26–38. Https://Doi.Org/10.33387/Dejure.V5i1.8391
Fajar, M. “Analisis Hukum Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Online.” Jurnal Ilmu Hukum Toposantaro 1, No. 1 (2024): 1–8.
Fazriah, Dina. “Tanggung Jawab Atas Terjadinya Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Debitur Pada Saat Pelaksanaan Perjanjian.” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat 1, No. 2 (2023): 1–25.
Iwanti, Nur Azza Morlin Dan Taun. “Akibat Hukum Wanprestasi Serta Upaya Hukum
Wanprestasi Berdasarkan Undang-Undang Yang Berlaku.” The Juris 6, No. 2 (2022): 361–351. Https://Doi.Org/10.56301/Juris.V6i2.601
M. Hadjon, Philipus. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada
University, 2011.
Mikhdar, Nabila Syifa, Rika Ratna Permata, Dan Sudaryat. “Pelindungan Hukum Dan Implikasi Black Campaign Merek Skincare Terhadap Pemegang Hak Atas Merek.” Jurnal USM Law Review 7, No. 2 (2024): 853–869. Http://Dx.Doi.Org/10.26623/Julr.V7i2.9186
Nur Suflah, Siti. “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal Dari Tindakan Pelanggaran Merek/Merek Tiruan Di Medan (Studi Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis).” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum. (2021). 634-643.Https://Doi.Org/10.55357/Is.V2i3.185
Prasetyo, Muhammad Agus, Supriyadi, Diah Sulistiani Ratna Sediati, Dan Zaenal Arifin.
“Reposisi Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Perdata Dengan Gugatan Sederhana
(Small Claim Court).” Jurnal USM Law Review 4, No. 2 (2021): 905–918. Http://Dx.Doi.Org/10.26623/Julr.V5i1.4237
Pratiwi, Tiara, Dan Mhd. Teguh Syuhada Lubis. “Perlindungan Hukum Terhadap Kerugian Konsumen Atas Wanprestasi Pelaku Usaha Jasa Titip Beli Barang Secara Online.” Unes Law Review 6, No. 3 (2024): 8174–8179.Https://Doi.Org/10.31933/Unesrev.V6i3.1722
Putra, Dewa Putu Adi, Dan I Nyoman Budiana. “Upaya Hukum Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Pengiriman Barang Di Pt. On Time Express Kantor Cabang Bali.” Kertha Wicaksana 16, No. 2 (2022): 108–116. Https://Doi.Org/10.22225/Kw.16.2.2022
Roji, Fathur. “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar Dalam Mengatasi Pelanggaran
Merek Atas Transaksi Elektronik Perspektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016” 2, No. 2 (2023).309-319.
Sabrina, Ainun, Diah Aju Wisnuwardhani, Sunarjo Sunarjo, Dan Fadilla Dwi Lailawaty.
“Penyelesaian Wanprestasi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Sepeda Motor Melalui Sistem Inden.” Bhirawa Law Journal 4, No. 1 (2023): 60–68. Https://Doi.Org/10.26905/Blj.V4i1.10340
Sahdi, Agus, Dan Ruslan. “Wanprestasi Pada Suatu Perikatan Perjanjian.” Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Instita 2, No. 1 (2022): 22–31.
Salim, H.S. Hukum Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2003.
Setyowati, Endang, Dan Ana Kadarningsih. “Perlindungan Hukum Hak Merek Bagi
Pengembangan Pelaku Usaha Bidang Makanan Di Kota Semarang.” JRP : Jurnal Relasi Publik 1, No. 4 (2023): 59–65.
Silado, Audrey Bintang, Dan Moody R. Syailendra. “Upaya Hukum Terhadap Perbuatan
Wanprestasi Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah.” Unes Law Review 6, No. 2 (2023): 5647–5658. Https://Doi.Org/10.31933/Unesrev.V6i2.1392
Simanjuntak, Rahel Rezky, Muhammad Hafidz Al Ayuda Ayuda, Najwa, Viona Ardhanareswari, Zenitri Fayza, Dan Dwi Aryanti Ramadhani. “Analisis Pembuktian Dalam Sengketa Wanprestasi Perjanjian Jual Beli Tanah.” Birokrasi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara 2, No. 3 (2024): 246–254. Https://Doi.Org/10.55606/Birokrasi.V2i3.1332
Soekanto, Soerjono, Dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014.
Sudiarto, Kurniawan, Dan Aris Munandar. “Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan
Dispute Resolution Outside Of Court.” Jurnal Kompilasi Hukum 8, No. 1 (2023): 66–73.
Sunarto, Atika, Adnan Muhammad Ali, Karo Christina Karo, Dan Khair Azizan. “Implementasi Hukum Terhadap Merek Sebagai Konsep Hak Kekayaan Intelektual.” Jurnal Preferensi Hukum 4, No. 3 (2023): 389–395. Https://Doi.Org/10.22225/Jph.4.3.7543.389-395
Syafiq Prasetyo Nugroho, Muhamad, Dan Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni. “Wanprestasi
Dalam Perjanjian Jasa Di Shoes And Care Ditinjau Dari Sudut Pandang Hukum
Perjanjian.” Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial Dan Administrasi Negara 1, No. 2 (2024): 55–64. Https://Doi.Org/10.62383/Jembatan.V1i2.153
Widiantara, I Wayan, Dan I Made Sarjana. “Upaya Hukum Dari Konsumen Yang Mengalami Wanprestasi Dalam Transaksi Jual Beli Online.” Jurnal Kertha Desa 9, No. 5 (2021): 23–32.
Zohara Anjany, Zita, Dan Hasan Asy’ari. “Tinjauan Yuridis Perjanjian Lisan Dalam Kasus
Wanprestasi Pengadaan Barang/Jasa Menurut Perspektif Hukum Positif Indonesia.” Jurnal Privat E Law Fakultas Hukum 4, No. 2 (2024): 450–457.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i3.10351
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.