Implementasi Kebijakan Moratorium Fintech Peer- to-Peer Lending Terhadap Perlindungan Konsumen
Abstract
This research aims to analyze the implementation of the Peer-to-Peer (P2P) Lending Moratorium policy on consumer protection in Indonesia, especially regarding aggressive billing practices by P2P lending companies. Advances in digital technology have made it easier to access financial services through fintech, however, aggressive collection practices by legal P2P lending companies show a weakness in the existing regulations. This issue must be important to ensure that the principles of consumer protection are fulfilled. In cases of aggressive billing practices, consumers not only suffer financial consequences but also emotional pressure which can lead to tragic outcomes. Normative juridical methods were used in this research by using a statutory and case approach to evaluate the impact of the moratorium and new regulations such as POJK No. 10/POJK.05/2022 and other regulations to increase consumer protection. The innovation in this research shows that the moratorium has succeeded reduced the influx of illegal P2P lending companies and strengthened oversight by eliminating some P2P lenders. However, aggressive billing issues still require a significant concern because the number of complaints received by the OJK continues to increase. The research findings indicate that the P2P Lending moratorium policy has positively affected the fintech lending industry by improving operational standards. However, new regulations are needed that apply comprehensively and have permanent legal force in the form of laws that specifically regulate Fintech P2P Lending. These regulations must be accompanied by strict sanctions to ensure more effective consumer protection.
Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis implementasi kebijakan Moratorium Peer-to-Peer (P2P) Lending terhadap perlindungan konsumen di Indonesia, khususnya berkaitan dengan penagihan agresif oleh Penyelenggara P2P lending. Kemajuan teknologi digital telah mempermudah akses layanan keuangan melalui fintech, tetapi praktik penagihan agresif oleh perusahaan P2P lending legal menunjukkan adanya kelemahan pada regulasi yang berlaku. Masalah ini menjadi penting untuk memastikan terpenuhinya prinsip-prinsip perlindungan konsumen. Pada kasus penagihan agresif, konsumen tidak hanya menghadapi konsekuensi finansial tetapi juga tekanan emosional hingga menghilangkan nyawanya. Metode yuridis normatif digunakan pada penelitian ini melalui pendekatan perundang-undangan dan kasus untuk mengevaluasi dampak moratorium dan regulasi baru seperti POJK No. 10/POJK.05/2022 serta regulasi lainnya dalam meningkatkan perlindungan konsumen. Pembaharuan dalam penelitian ini menunjukan bahwa moratorium telah berhasil menutup laju masuknya perusahaan P2P Lending Ilegal dan memperkuat pengawasan dengan mengeliminasi perusahaan P2P Lending. Namun, masalah penagihan agresif perlu menjadi perhatian khusus karena jumlah aduan yang diterima OJK terus meningkat. Hasil penelitian menunjukkan kebijakan moratorium P2P Lending memberikan dampak positif bagi industri fintech dengan meningkatkan standar operasional. Diperlukan regulasi baru yang berlaku secara menyuluruh dan berkekuatan hukum tetap berbentuk undang-undang yang khusus mengatur terkait Fintech P2P Lending. Regulasi tersebut harus disertai dengan sanksi yang tegas untuk memastikan perlindungan konsumen yang lebih efektif.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abidahsari, Irma, Aldi Firmansyah, Afifah Thahirah, Fareta Angelica, And Andriyanto Adhi. “Perlindungan Hukum Pengguna Layanan Financial Technology Di Indonesia,” No. November (2023).
Adakami Team. “Profil Perusahaan Adakami.” Adakami, 2024. Https://Www.Adakami.Id/About.
Adakami, Tim. “Press Realase Terkait Tuduhan Korban Bunuh Diri Nasabah Adakami.” Adakami, 2023. Https://Www.Adakami.Id/Pressrelease.
Afpi. “5 Jenis Pengaduan Dan Keluhan Fintech Yang Paling Banyak Disampaikan Oleh Masyarakat Di Situs Afpi,” 2021. Https://Afpi.Or.Id/En/Articles/Detail/Keluhan-Fintech-Yang-Paling-Banyak-Disampaikan.
Alif, Athariq, Raffles, And Firya Oktaviarni. “Kedudukan Pihak Lain Dalam Pinjaman Onlinepada Proses Penagihan Kepada Debitur Yanggagal Bayar Lain.” Universitas Jambi, 2024. Https://Repository.Unja.Ac.Id/Id/Eprint/63474.
Ansa, Christhofer Bryan, Maarthen Youseph Tampanguma, And Nova Vincentia Pati. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Pinjaman Online Berdasarkan Peraturan Jasa Keuangan.” Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Xiii, No. 1 (2023): 1–14.
Arifin, Zaenal, Rohmini Indah Lestari, Saifudin Saifudin, And Difa Ayu Putrisetia. “Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Jasa Layanan Keuangan Berbasis Financial Technology Peer To Peer Lending.” Jurnal USM Law Review 6, No. 2 (2023): 712. Https://Doi.Org/10.26623/Julr.V6i2.7170.
Christiani, Theresia Anita, Mary Grace Megumi Maran, And Johannes Ibrahim Kosasih. “Analysis Of Financial Services Authority Regulation Number 10/Pojk.05/2022 Concerning Information Technology-Based Joint Funding Services In The Perspective Of Legal Purposes.” International Journal Of Multidisciplinary Research And Analysis 06, No. 03 (2023): 1144–52. Https://Doi.Org/10.47191/Ijmra/V6-I3-36.
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 /Pojk.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (2022).
Diah Rahayu Ningsih. “Peran Financial Technology (Fintech) Dalam Membantu Perkembangan Wirausaha Umkm Diah.” Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Program Pascasarjana Universitas Pgri Palembang 2, No. 1 (2020): 270–76.
Diantha, I Made Pasek. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2016.
Fintech, Asosiasi, And Pendanaan Bersama. “Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi Secara Bertanggung Jawab 10 November 2023,” No. November (2023).
Fuadi, Muhammad Ridho. “Menelaah Moratorium Pinjol.” Media Indonesia, 2021. Https://Mediaindonesia.Com/Opini/448274/Menelaah-Moratorium-Pinjol#Google_Vignette.
Hanifawati, Saida Dita. “Urgensi Penegakan Hukum Pidana Pada Penerima Pinjaman Kegiatan Peer To Peer Lending Fintech Ilegal Dan Perlindungan Data Pribadi.” Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan 2, No. 2 (2021): 162–72. Https://Doi.Org/10.18196/Jphk.V2i2.12181.
Hidayah, Ahmad. “Membongkar Sisi Gelap Fintech Peer-To-Peer Lending (Pinjaman Online) Pada Mahasiswa Di Yogyakarta.” Journal Of Humanity Studies 1, No. 1 (2022): 1–17. Https://Doi.Org/10.22202/Jhs.2022.V1i1.6189.
Johnny Ibrahim. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Mnc Publishing, 2013.
Kristian, O Y. “Perlindungan Hukum Pengguna Layanan Fintech P2p Lending Dari Tindak Pidana Ekonomi Dan Terhadap Penyedia Layanan Fintech ….” Majalah Hukum Nasional 52, No. 2 (2022): 298–99. Http://Mhn.Bphn.Go.Id/Index.Php/Mhn/Article/View/174.
Kumparan, Penulis. “Penjelasan Lengkap Arti Moratorium Dalam Bahasa Indonesia.” Kumparan, 2023. Https://Kumparan.Com/Berita-Terkini/Penjelasan-Lengkap-Arti-Moratorium-Dalam-Bahasa-Indonesia-20ejejt6xeg/Full.
Lubis, Meisya Andriani, And Mohamad Fajri Mekka Putra. “Peer To Peer (P2p) Lending: Hubungan Hukum Para Pihak, Gagal Bayar, Dan Legalitas.” Jurnal USM Law Review 5, No. 1 (2022): 188. Https://Doi.Org/10.26623/Julr.V5i1.4896.
Muhammad, Rafli Fadilah, And Rianda Dirkareshza. “Legalitas Penerapan Central Bank Digital Currency (Cbdc) Di Indonesia.” Jurnal USM Law Review 6, No. 3 (2023): 913. Https://Doi.Org/10.26623/Julr.V6i3.7370.
Nugroho, M B, And A Novera. “Perlindungan Hukum Terhadap Perkembangan Sektor Jasa Keuangan Berbasis Fintech Dalam Upaya Percepatan Pertumbuhan ….” Applicable Innovation Of Engineering …, 2022. Http://Ejournal.Ft.Unsri.Ac.Id/Index.Php/Avoer/Article/View/1403.
Nurhaliza, Siti. “Analisis Mekanisme Penagihan Pinjaman Online (Pinjol) Ditinjau Dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Ri Nomor 10 /Pojk.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.” Jurnal Cakrawala Ilmiah 3 (2024). Http://Bajangjournal.Com/Index.Php/J.
Nurhisyam, Feby, Amoury Adi Sudiro, And Aris Machmud. “Analisis Penerapan Kode Etik Penagihan Pada Fintech P2p Lending Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen.” Journal Syntax Idea 6, No. 2 (2024). Https://Doi.Org/10.46799/Syntax-Idea.V6i2.3013.
Nuriskia, Centia Sabrina, And Andriyanto Adhi Nugroho. “Perlindungan Hukum Pekerja Dalam Penerapan Sistem Remote Working Sebagai Pembaharuan Sistem Kerja.” Jurnal USM Law Review 5, No. 2 (2022): 678. Https://Doi.Org/10.26623/Julr.V5i2.5555.
OJK. SEOJK Nomor 19/Seojk.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Lpbbti (2023).
Otoritas Jasa Keuangan. “Laporan Tahunan Ojk.” Otoritas Jasa Keuangan, 2023. Https://Ojk.Go.Id/Id/Data-Dan-Statistik/Laporan-Tahunan/Default.Aspx.
———. “Penyelenggara Financial Technology - P2p Lending.” Otoritas Jasa Keuangan, 2024. Https://Ojk.Go.Id/Id/Kanal/Iknb/Financial-Technology/Default.Aspx.
Pusat, Pemerintah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Tentang Hukum Pidana (1946).
———. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (1999).
———. Uu Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Uu Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (2016).
Rakyatvspinjol. “Thread Order Fiktif Oleh Adakami.” Twitter.Com, 2023. Https://X.Com/Rakyatvspinjol/Status/1703922548902420784.
———. “Thread Terror Debt Collector Adakami.” Twitter.Com, 2023. Https://X.Com/Rakyatvspinjol/Status/1703338042587836533?S=46&T=6og436f2ebmud8hk-5jmug.
Restructuring, International Conference. “Analysis Of Legal Protection For Recipients Of Fintech Funds Based On Financial” 2, No. 1 (2023): 117–22.
Restu, Ilham. “Warga Ri Makin Banyak Utang Online Di P2p Lending, Ini Buktinya.” Cnbc Indonesia, 2024. Https://Www.Cnbcindonesia.Com/Tech/20240205095015-37-511865/Warga-Ri-Makin-Banyak-Utang-Online-Di-P2p-Lending-Ini-Buktinya.
Rista Maharani; Andria Luhur Prakoso. “Perlindungan Data Pribadi Konsumen Oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Transaksi Digital” Jurnal USM Law Review 7, No. 1 (2024): 333–47.
Salvasani, Alifia, And Munawar Kholil. “Handling Illegal Financial Technology Peer-To-Peer Lending Through The Financial Services Authority (Study At Ojk Central Jakarta).” Jurnal Privat Law 8, No. 2 (2020): 252.
Santosa, Aman. “Siaran Pers: Ojk Menghormati Putusan Mahkamah Agung Dan Terus Perkuat Pengaturan Dan Pengawasan Fintech P2p Lending.” Otoritas Jasa Keuangan, 2024. Https://Ojk.Go.Id/Id/Berita-Dan-Kegiatan/Siaran-Pers/Pages/Ojk-Menghormati-Putusan-Mahkamah-Agung-Dan-Terus-Perkuat-Pengaturan-Dan-Pengawasan-Fintech-P2p-Lending.Aspx.
Saputra, Ferry, And Herlina Kartika Dewi. “Marak Pengaduan Perilaku Petugas Penagihan Dari Fintech Lending, Ini Kata Afpi.” Kontan.Co.Id, 2024. Https://Keuangan.Kontan.Co.Id/News/Marak-Pengaduan-Perilaku-Petugas-Penagihan-Dari-Fintech-Lending-Ini-Kata-Afpi.
Shaid, Nur Jamal. “Ojk Akan Cabut Moratorium Izin ‘Fintech P2p Lending’ Tahun Ini.” Kompas.Com, 2023. Https://Money.Kompas.Com/Read/2023/05/16/224140526/Ojk-Akan-Cabut-Moratorium-Izin-Fintech-P2p-Lending-Tahun-Ini#Google_Vignette.
Soerjono Soekanto, Sri Mamudji. “Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat.” Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
Syaiful, Rivasya Dinda, And Heru Sugiyono. “Misuse Of Consumer Personal Data Through Illegal Fintech Peer To Peer Lending.” Justisi 10, No. 1 (2024): 189–201. Https://Doi.Org/10.33506/Js.V10i1.3003.
Waruwu, Vikardin, Ojak Nainggolan, And Jusnizar Sinaga. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Orderan Fiktif Ojek Online Yang Mengakibat Kerugian Pt. Grab Indonesia ( Studi Putusan Nomor 1507/Pid.Sus/2018/Pn.Mdn).” Jurnal Hukum Patik 9, No. 3 (2020): 174–90. Https://Doi.Org/10.51622/Patik.V9i3.247.
Wico, Standy, Fransiska Natalia, Steven Nigel Bunalven, Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, And Jakarta Barat. “Efektivitas Otoritas Jasa Keuangan ( Ojk ) Dalam Mengawasi Permasalahan Praktik Pinjaman Online Ilegal Di Indonesia.” Lex Jurnalica Volume 19 (2022): 9–22.
Yuspin, Wardah. Aspek Hukum Fintech Dan Fintech Syariah. Indonesia: Muhammadiyah University Press, 2024.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i3.10303
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.