Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Sebagai Kreditur Istimewa

Deary Christian Arapenta, Agus Mulya Karsona, Deviana Yunita Sari

Abstract


This research analyzes the impact of corporate bankruptcy and the legal protection that must be provided to workers, particularly regarding the normative rights that workers are entitled to receive. In such circumstances, workers' normative rights, such as wages, severance pay, and benefits, are often not fulfilled. Workers are in a weak position as creditors in bankruptcy proceedings, as the regulations prioritize secured creditors. This research employs the normative juridical method. The novelty of this research lies in the comprehensive analysis of legal certainty and justice for workers as preferred creditors in bankruptcy cases, as well as the proposal for legal reforms to harmonize conflicting regulations to strengthen the protection of workers' normative rights. The conclusion drawn from the discussion is that workers, as preferred creditors, must be prioritized in the payment of bankruptcy debts. There is a need for stricter supervision, stronger legal protection for workers in bankruptcy proceedings, and the necessity for reforms in bankruptcy law, especially in the mechanism for the settlement and distribution of bankruptcy assets to each creditor.



Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak kepailitan perusahaan dan bagaimana perlindungan hukum yang harus diberikan kepada tenaga kerja, terutama hak-hak normatif yang harus diterima pekerja. Dalam kondisi ini, hak-hak normatif pekerja, seperti gaji, pesangon, dan tunjangan, sering kali tidak dipenuhi. Pekerja berada pada posisi yang lemah sebagai kreditur dalam proses kepailitan, karena aturan lebih mengutamakan kreditur yang memiliki jaminan. Yuridis normatif adalah metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis komprehensif mengenai kepastian hukum dan keadilan bagi pekerja sebagai kreditur preferen dalam kasus kepailitan, serta usulan reformasi hukum untuk menyelaraskan peraturan yang bertentangan guna memperkuat perlindungan hak-hak normatif pekerja. Kesimpulan yang dapat diambil dari hasil pembahasan bahwa pekerja sebagai kreditur preferen harus didahulukan dalam pembayaran utang pailit, diperlukan pengawasan yang lebih ketat, perlindungan hukum yang lebih kuat bagi tenaga kerja dalam proses kepailitan, dan diharuskan adanya pembaharuan undang-undang kepailitan khususnya dalam mekanisme pemberesan dan pembagian boedel pailit kepada masing-masing kreditur.

Keywords


Bankruptcy; Employment; Legal Protection; Kepailitan; Ketenagakerjaan; Perlindungan Hukum

Full Text:

PDF

References


Agus, Dede. “Eksistensi Hubungan Industrial Pancasila Pasca Disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.” Jurnal Ius Constituendum 8, no. 1 (2023): 87. https://doi.org/10.26623/jic.v8i1.6276.

———. “Ruang Lingkup Pengaturan Perlindungan Buruh/Pekerja Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.” Legalitas: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 4, no. 1 (2019): 1–25.

Amboro, Yudhi Priyo, and Jemmy Edi. “Penerapan Ketentuan Pemutusan HubunganKeja Terhadap Karyawan Pada Perusahaan Yang Dinyatakan Pailit.” Jurnal Judicial Review 16, no. 1 (2017): 90–102.

Cecilia, Hardlie, and Andriyanto Adhi Nugroho. “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Pada Masa Pandemi Covid-19.” Jurnal Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani) 11, no. 2 (2021): 269–84. https://doi.org/10.26623/humani.v11i2.3029.

Dewi, Ni Putu Trisna, and I Nyoman Putu Budiartha. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Hal Perusahaan Mengalami Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.” Jurnal Interpretasi Hukum 3, no. 1 (2022): 159–63. https://doi.org/10.22225/juinhum.3.1.4737.159-163.

Djumialdji. Perjanjian Kerja. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Fuady, Munir. Hukum Pailit Dalam Teori Dan Praktek, Edisi Revisi (Disesuaikan Dengan UU Nomor 37 Tahun 2004). Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.

Ibrahim, Johni. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum. Malang: Bayu Media Publishing, 2007.

Mahkamah Konstitusi RI. “Putusan Mahkamah Konstitusi No. No.67/PUU-XI/2013.” Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI, 2013.

Mantili, Rai, and Putu Eka Trisna Dewi. “Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Terkait Penyelesaian Utang Piutang Dalam Kepailitan.” Jurnal Aktual Justice 6, no. 1 (2021): 1–19. https://doi.org/10.47329/aktualjustice.v6i1.618.

Mukti, Ahmad Kisna, Diaz Kartika, and Agvianto Perdawan. “Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan Dalam Upaya Menjamin Hak Dan Kewajiban Buruh Pada Perusahaan Kabupaten Magelang Yang Pailit.” Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 4, no. 3 (2024): 22–32. https://doi.org/10.3783/causa.v4i3.3509.

Nababan, Agung, Muhammad Junaidi, Kukuh Sudarmanto, and Zaenal Arifin. “Keabsahan Materi Muatan Terkait Uang Pesangon Dalam Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2022): 314–30. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i1.4808.

Nating, Imran. Peranan Dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2005.

Nur, Fahroni, Kukuh Sudarmanto, Zaenal Arifin, and Wijayono Hadi Sukrisno. “Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Pelanggaran Berat Pasca Terbitnya UU RI Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.” Journal Juridisch 2, no. 1 (2024): 16–29. https://doi.org/10.26623/jj.v2i1.7914.

Pemerintah RI. “Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.” Jakarta: Pemerintah RI, 2004.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Pranada Group, 2005.

Saleh, Mohammad, and Lilik Mulyadi. Seraut Wajah Pengadilan Hubungan Industrial: Perspektif Teoritis Dan Praktis Dan Permasalahannya. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.

Soepomo, Iman. Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Jambatan, 1990.

Sony, Edy. “Perlindungan Hukum Bagi Hak-Hak Tenaga Kerja Atas Hutang Harta Pailit.” Jurnal Pendidikan Tambusai 6, no. 3 (2022): 14134–44. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i3.5801.

Sukirno, Timur. Tanggung Jawab Kurator Terhadap Harta Pailit Dan Penerapan Actio Pauliana. Bandung: Alumni, 2001.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (n.d.).

Yani, Ahmad, and Gunawan Widjaja. Seri Hukum Bisnis, Kepaiitan. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i3.10103

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.