Perlindungan Hukum Atas Hak Eksklusif Remake Film Dalam Perspektif Undang-Undang Hak Cipta

Authors

  • Nabila Setya Laksana Fakultas Hukum Universitas Semarang
  • Zaenal Arifin Magister Hukum, Universitas Semarang
  • Ani Triwati Fakultas Hukum, Universitas Semarang
  • Soegianto Soegianto
  • Ahmad Samudra Magister Hukum, Universitas Semarang

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.10093

Keywords:

Hak Cipta, Hukum Kekayaan Intelektual, Perlindungan Hukum, Remake Film

Abstract

This study aims to examine the legal protection of exclusive rights to film remakes and the legal consequences arising from such actions under Law Number 28 of 2014 on Copyright. The urgency of this research lies in the increasing prevalence of unauthorized film remakes in the digital era, particularly on social media platforms, which has not been thoroughly explored from the perspective of intellectual property law. This research uses a normative juridical method with statutory and conceptual approaches, relying on secondary data such as legislation, legal literature, and relevant references. The findings reveal that unauthorized film remakes constitute violations of the author's economic rights, subject to civil sanctions such as compensation and criminal penalties, including imprisonment or fines. The novelty of this research lies in its normative focus on exclusive rights within the context of film remakes as derivative works, an area rarely examined in previous studies. The conclusion emphasizes the need to strengthen the implementation of regulations, enhance digital monitoring systems, and improve public legal literacy regarding copyright protection. Recommendations include cross-sector collaboration among the government, rights holders, and digital platforms to establish a more effective and adaptive legal protection system.

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap hak eksklusif atas remake suatu film serta akibat hukum yang ditimbulkan dari tindakan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Urgensi penelitian ini didasarkan pada maraknya praktik remake film tanpa izin yang semakin meningkat di era digital, khususnya melalui platform media sosial, namun belum banyak dikaji secara mendalam dari perspektif hukum kekayaan intelektual. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan referensi terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa remake film tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap hak ekonomi pencipta, yang dapat dikenakan sanksi perdata berupa ganti rugi dan sanksi pidana berupa hukuman penjara atau denda. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada fokus analisis normatif terhadap hak eksklusif dalam praktik remake film sebagai bentuk karya turunan, yang belum banyak dijelaskan dalam kajian sebelumnya. Kesimpulan penelitian ini menegaskan perlunya penguatan regulasi turunan, sistem pengawasan digital, dan edukasi publik terkait perlindungan hak cipta. Rekomendasinya meliputi kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, pemegang hak, dan platform digital untuk menciptakan sistem perlindungan hukum yang lebih efektif dan adaptif.

 

 

References

Dharmawan, and Ni Ketut Suparsi. HKI Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Yogyakarta: Deepublish, 2016.

Erfan, Efendi. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Film Akibat Remake Pada Media Youtube Perspektif Fiqh Muamalah Dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.” IAIN Jember, 2019.

Fila Asmara, Callesta Aydelwais De, Zaenal Arifin, and Fahruddin Mubarok Anwar. “Penyelesaian Sengketa Hak Cipta Antara Pencipta Lagu Dan Penyanyi.” Jurnal USM Law Review 6, no. 2 (2023): 860. https://doi.org/10.26623/julr.v6i2.7499.

Gunawan, Gan Gan, and Raharja. “Penerapan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Di Bidang Pembajakan Film.” Jurnal Meta Yuridis 3, no. 2 (2020): 94.

Heriawanto, Mita Aditia Sari; Abdul Rokhim; Benny Krestian. “Perlindungan Hukum Dan Upaya Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Dalam Situs Film Ilegal Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Dinamika, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 27, no. 7 (2021): 1007–21. https://doi.org/10.21608/bfag.2014.21450.

Justisia, Annisa, and Tirtakoesomah. “Penerapan Teori Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Penyiaran.” Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum 18, no. 1 (2020): 7.

Karim, Aderista Tri Wahyufi. “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Sinematografi Terhadap Pelanggaran Dalam Streaming Gratis Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.” Jurnal Judiciary 9, no. 1 (2020): 64–86.

Maharani, and Ningsih. “Akibat Hukum Pengunggahan Karya Cipta Film Tanpa Izin Pencipta Di Media Sosial.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 6, no. 11 (2019): 11.

Meliala, Elta Monica Br, Andrie Ghaivany Purba, and Rudolf Silaban. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Potret Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Jurnal Retentum 1, no. 01 (2019): 1–15. https://doi.org/10.46930/retentum.v1i01.2028.

Nazir, Moh. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2005.

Nelvitia Purba; Ismed Batubara; Zaenal Arifin; Bahmid. Metodologi Penelitian Hukum. 1st ed. Medan: Pustaka Media Publishing, 2024.

Nikola, Akmal Haedar. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Film Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat 1, no. 2 (2023): 1–25. https://doi.org/https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/issue/view/5#.

Pricillia, Luh Mas Putri, and I Made Subawa. “Akibat Hukum Pengunggahan Karya Cipta Film Tanpa Izin Pencipta Di Media Sosial.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 6, no. 11 (2018): 1–15.

Purba, Achmad Zen Umar. Hak Kekayaan Intelectual Pasca TRIPs. Bandung: Alumni, 2005.

Rachmasari, Annisa, Zaenal Arifin, and Dhian Indah Astanti. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Pada Film Yang Diakses Secara Ilegal Melalui Telegram.” Semarang Law Review (SLR) 3, no. 2 (2022): 13. https://doi.org/10.26623/slr.v3i2.5564.

Saidin, OK. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intelllectual Property Right). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2015.

Saripatussofa. “Analisis Putusan Hakim Pengadilan Niaga Nomor 53/Pdt. Sus-Hak Cipta/2018/PN Niaga Jkt. Pst Tentang Hak Cipta Film Atas Remake Film Tanpa Izin Yang Dilakukan Oleh Produser Film Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2021.

Shidqon, Muhammad, and Sulistianingsih Dewi. “Problematik Dan Karakteristik Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia.” Qistie 12, no. 2 (2019): 169.

Siahaaan, Samuel Sihite; Adelina M Aritonang; Ertika Susanti Pasaribu; Pebryna Riosa Siburian; Mario Fany Manurung; Parlaungan Gabriel. “Perlindungan Hak Cipta Film Dalam Pengelolaan Platform Digital Berbasis Teknologi User Generated Content ( UGC ).” JALAKOTEK: Journal of Accounting Law Communication and Technology 2, no. 1 (2025): 638–47.

Sitanggang, Sally, and Haris Munandar. Mengenal HAKI Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Paten, Merek Dan Seluk Beluknya). Jakarta: Erlangga, 2008.

Sugiyono. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: alfabeta, 2005.

Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RadjaGrafindo Persada, 2003.

Syahputra, Rizky, Doddy Kridasaksana, and Zaenal Arifin. “Perlindungan Hukum Bagi Musisi Atas Hak Cipta Dalam Pembayaran Royalti.” Semarang Law Review (SLR) 3, no. 1 (2022): 84. https://doi.org/10.26623/slr.v3i1.4783.

Downloads

Published

2025-08-11

Issue

Section

Articles

How to Cite

Laksana, N. S., Zaenal Arifin, Ani Triwati, Soegianto Soegianto, & Ahmad Samudra. (2025). Perlindungan Hukum Atas Hak Eksklusif Remake Film Dalam Perspektif Undang-Undang Hak Cipta. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(2), 938-951. https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.10093