Peran Notaris dalam Menjamin Keabsahan dan Autentisitas Akta Kredit Perbankan

Authors

  • Dilla Pyarrani Universitas Pasundan
  • Sisca Ferawati Burhanuddin Universitas Pasundan

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.10081

Keywords:

Akta Autentik, Kredit Perbankan, Nilai Pembuktian, Notaris, Keabsahan dan Autentisitas

Abstract

This study examines the role of notaries in ensuring the validity and authenticity of authentic deeds in banking credit agreements and analyzes the legal implications of the degradation of their evidentiary value. In banking practice, credit agreements are commonly executed in the form of authentic deeds to guarantee legal certainty and provide conclusive evidence in dispute resolution. However, in judicial proceedings, the evidentiary strength of authentic deeds may be challenged and reduced through counter-evidence, particularly when material or formal defects are proven. This condition raises concerns regarding public trust in notarial deeds and the notarial profession. This research employs a normative juridical method with a statutory and conceptual approach, relying on secondary legal materials obtained through library research. The findings indicate that the evidentiary perfection of authentic deeds depends on a dual responsibility inherent in their classification as partij acte. Notaries are responsible for ensuring formal authenticity through compliance with statutory procedures and the principle of due diligence, while the parties bear responsibility for material validity through good faith in providing accurate information and supporting documents. Failure to fulfill these requirements may result in the degradation of the deed’s evidentiary value, either rendering it void, voidable, or reducing it to a private deed. This study contributes by clarifying the distribution of legal responsibility between notaries and the parties and emphasizes the importance of professional ethics, good faith, and procedural compliance to maintain legal certainty and public confidence in authentic deeds within banking transactions.

 

Penelitian ini mengkaji peran Notaris dalam menjamin keabsahan dan autentisitas akta autentik perjanjian kredit perbankan serta menganalisis implikasi hukum dari degradasi nilai pembuktiannya. Dalam praktik perbankan, perjanjian kredit umumnya dibuat dalam bentuk akta autentik guna menjamin kepastian hukum dan menyediakan alat bukti yang sempurna dalam penyelesaian sengketa. Namun, dalam proses peradilan, kekuatan pembuktian akta autentik dapat dipatahkan melalui pembuktian sebaliknya apabila terbukti terdapat cacat formil maupun materiil. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap akta autentik dan profesi Notaris. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, berdasarkan studi kepustakaan terhadap bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesempurnaan nilai pembuktian akta autentik ditentukan oleh pembagian tanggung jawab yang melekat pada sifatnya sebagai partij acte. Notaris bertanggung jawab menjamin autentisitas akta melalui ketaatan prosedural dan asas kehati-hatian, sedangkan para pihak bertanggung jawab atas keabsahan materiil melalui penerapan asas itikad baik dalam pemberian keterangan dan dokumen pendukung. Ketidakpatuhan terhadap unsur-unsur tersebut dapat mengakibatkan degradasi nilai pembuktian akta, baik menjadi batal demi hukum, dapat dibatalkan, maupun tereduksi menjadi akta di bawah tangan. Penelitian ini menegaskan pentingnya profesionalitas Notaris, kejujuran para pihak, dan kepatuhan prosedural guna menjaga kepastian hukum serta kepercayaan publik dalam transaksi kredit perbankan.

Author Biographies

  • Dilla Pyarrani, Universitas Pasundan
    Mahasiswa
  • Sisca Ferawati Burhanuddin, Universitas Pasundan
    Dosen

References

Achmad, Aang, and Ummi Maskanah. Hukum Acara Perdata, Teori Dan Praktik (Class Action, Gugatan Sederhana, E-Court, Dan E-Litigasi) Dilengkapi Yurisprudensi. Bandung: Logoz Publishing, 2020.

Almansyah, Dimas, and Mohamad Fajri Mekka Putra. “Tanggungjawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Para Pihak Di Bawah Tekanan Dan Paksaan.” USM Law Review, 2022. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i2.5728.

Anugrah Pakarti, Theo, and Daly Erni. “Jabatan Notaris Dan Kode Etik Notaris: Bagaimana Peran Dan Fungsi Dewan Kehormatan Notaris?” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 10, no. 7 (2022): 1663. https://doi.org/10.24843/ks.2022.v10.i07.p17.

Aprima, T D. “Keabsahan Hukum Perjanjian Kredit Di Bawah Tangan.” JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan) 6, no. 4 (2022): 2598–9944. https://doi.org/10.36312/jisip.v6i4.3896/http.

Arifin, Miftah. “Membangun Konsep Ideal Penerapan Asas Iktikad Baik Dalam Hukum Perjanjian.” Jurnal Ius Constituendum 5, no. 1 (2020): 66. https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2218.

Arsy, Eudea Adeli, Hanif Nur Widhiyanti, and Patricia Audrey Ruslijanto. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Cacat Hukum Dan Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Pembuatan Akta Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.” Jurnal Bina Mulia Hukum 6, no. 1 (2021): 130–40. https://doi.org/10.23920/jbmh.v6i1.324.

Asuan, Asuan, and Susi Yanuarsi. “Konstribusi Jabatan Notaris Dalam Perjanjian Kredit Bank.” Solusi 20, no. 3 (2022): 387–404. https://doi.org/10.36546/solusi.v20i3.710.

Cindy Nathasya Wattimena. “Perlindungan Hukum Bagi Notaris Dengan Adanya Itikad Buruk Penghadap Yang Memberikan Keterangan TIdak Sebenarnya.” Universitas Islam Indonesia, 2021.

Consoleo, A S, S Sulasno, and R Rokilah. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Keabsahan Identitas Penghadap Dalam Pembuatan Akta Pengakuan Hutang Dan Kuasa Jual.” Jurnal Hak 1, no. 1 (2023): 97–106. https://doi.org/https://doi.org/10.30656/jhak.v1i1.7443.

Din, Teresia. “Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Otentik Terindikasi Tindak Pidana.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, no. 2 (2019): 171. https://doi.org/10.30641/dejure.2019.v19.171-183.

Ekonomi, Jemsi Jurnal, Gracentya R A Faku Liu, Aqualina Wea, Melkianus Nedi Kabba, and Jemsi Jurnal Ekonomi. “Analisis Peran Dan Fungsi Bank BNI Dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Dengan Menerapkan Sistem Kredit Abstrak” 11, no. 1 (2025): 120–28. https://doi.org/https://doi.org/10.35870/jemsi.v11i1.3492.

Fitriyani, and Ardi Muthahir. “Peranan Notaris Dalam Perjanjian Kredit Perbankan Tentang Pinjaman Uang,” 2021, 1–23. https://doi.org/https://doi.org/10.37092/el-ghiroh.v19i1.277.

Ghani, Abwabur Rezeki, Muhammad Firdaus, Muhammad Al Ansari, Universitas Islam, and Negeri Antasari. “Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta Autentik Dan Dampaknya Terhadap Keabsahan Hukum Di Indonesia.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence,Economic and Legal Theory, 2025.

Habib Adjie. Kebatalan Dan Pembatalan Akta Notaris. Edited by Aep Gunarsa. Ketiga. Bandung: PT. Refika Aditama, 2015.

Haryono, Erwin. “Survei Perbankan Triwulan IV 2023: Penyaluran Kredit Baru Terindikasi Meningkat.” Bank Indonesia, 2024.

Ira Lupi Awaliah. “Prosedur Pelaksanaan Rekening Tabungan BJB Tandamata My First Di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk. Kantor Cabang Pembantu Rajapolah Tasikmalaya.” Universitas Siliwangi. Universitas Siliwangi, 2019. https://doi.org/10.5040/9781501365171.291.

Irfan, Muhammad, Luthfi Damanik, Fauziah Lubis, Hukum Keluarga Islam, and Article Info. “Arti Pentingnya Pembuktian Dalam Proses Penemuan Hukum Di Peradilan Perdata” 05, no. 02 (2024): 74–81. https://doi.org/doi.org/10.54209/judge. v5i02.568.

Jinan, Nurul, and Mohamad Fajri Mekka Putra. “Peran Notaris Dalam Pengikatan Perjanjian Kredit Yang Diikuti Dengan Jaminan Surat Berharga.” Syntax Idea 5, no. 9 (2023): 1–14. https://doi.org/https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v5i9.2496.

Maulana, M Arif, Diah Sulistyani RS, Zaenal Arifin, and Soegianto Soegianto. “Klausula Baku Dalam Perjanjian Kredit Bank Perkreditan Rakyat.” Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2021): 208–25. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.3369.

Nur Solikin. Pengantar Metodelogi Penelitian Hukum. Edited by Tim Qiara Media. Pasuruan: CV. Penerbit Qiara Media, 2019.

Pasaribu, Puspa, and Eva Achjani Zulfa. “Akibat Hukum Identitas Palsu Dalam Akta PerjanjianKredit Yang Melibatkan Pihak Ketiga Pemberi Jaminan.” Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 535–46. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.4050.

Poae, Fransisco Ch. “Pertanggung Jawaban Hukum Terhadap Notaris Dalam Kesalahan Pembuatan Akta.” Lex Et Societatis 8, no. 4 (2020): 115–24. https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30916.

Pratama, Brilian, Happy Warsito, and Herman Adriansyah. “Prinsip Kehati-Hatian Dalam Membuat Akta Oleh Notaris.” Repertorium, Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 11, no. 1 (2022): 29. https://doi.org/10.28946/rpt.v11i1.1640.

Sari, Ni Putu Riyani Kartika. “Akibat Hukum Tengenbewijs Terhadap Akta Otentik Dalam Hukum Pembuktian Pada Perkara Perdata.” Jurnal Aktual Justice 3, no. 1 (2019): 50–58. https://doi.org/https://doi.org/10.47329/aktualjustice.v4i1.473.

Sihombing, Adam Jose, and Gede Wahyu Adipramartha. “Kewajiban Notaris Membacakan Akta Autentik Bagi Penghadap Disabilitas Rungu.” Jurnal USM Law Review 7, no. 1 (2024): 196. https://doi.org/10.26623/julr.v7i1.8489.

Sihotang, Amri Panahatan, Gita Novita Sari, Zaenal Arifin, and Muhammad Isro Wahyudin. “Pembatalan Perjanjian Jual Beli Tanah Oleh Penjual Karena Pembeli Wanprestasi.” Jurnal USM Law Review 6, no. 3 (2023): 1210. https://doi.org/10.26623/julr.v6i3.7502.

Tolinggar, Vina Ayu Subagta, and Pieter Latumeten. “Urgensi Penggunaan Remote Notary Oleh Notaris Pasca Pandemi Covid-19.” Jurnal USM Law Review 5 (2022): 663–77. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i2.5171.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan (1998).

Yulianti, Elina Dyah, and Tunggul Anshari. “Pertanggungjawaban Hukum Bagi Notaris Dalam Membuat Akta Otentik Perspektif Pasal 65 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 6, no. 1 (2021): 45. https://doi.org/10.17977/um019v6i1p45-54.

Downloads

Published

2025-12-13

Issue

Section

Articles

How to Cite

Pyarrani, D., & Burhanuddin, S. F. (2025). Peran Notaris dalam Menjamin Keabsahan dan Autentisitas Akta Kredit Perbankan. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(3), 2106-2122. https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.10081