Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Pemberkasan Yang Terpisah (Splitsing) Di Pengadilan Hubungan Industrial

Siyogo Siyogo, Kukuh Sudarmanto, Zaenal Arifin, Wijayono Hadi Sukrisno

Abstract


This research aims to analyze the judge's considerations when deciding industrial relations court cases with separate filings and the legal consequences of differences in rulings from industrial relations court cases with separate filings (splitting). The urgency of this research is that currently, courts consider factors beyond the literal interpretation of the law when making decisions, therefore legal professionals, including judges, must have empathy for individuals which is reflected in their decisions. This type of research is normative juridical. The research results show that splitting in the resolution of industrial relations cases refers to the separation of interest disputes and employment termination (PHK) disputes in decisions. However, this separation creates legal uncertainty and a damaged sense of justice. This separation of cases also has the impact of separating settlements and decisions, resulting in two different decisions for each type of dispute, with different legal consequences. The Civil Procedure Law (HIR) and Field Room (RBg) systems are used in industrial relations courts, but high costs, especially for workers, are the main obstacle. Apart from that, differences in decisions between judges also give rise to injustice.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim pada saat memutuskan perkara pengadilan hubungan industrial dengan pemberkasan yang terpisah dan akibat hukum dari perbedaan amar putusan dari perkara pengadilan hubungan industrial dengan pemberkasan yang terpisah (splitsing). Urgensi penelitian ini yaitu saat ini, pengadilan mempertimbangkan faktor-faktor di luar penafsiran hukum secara harafiah ketika mengambil keputusan, oleh karena itu para profesional hukum, termasuk hakim, harus memiliki empati terhadap individu yang tercermin dalam putusannya. Jenis penelitian ini yaitu yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa splitsing dalam penyelesaian perkara hubungan industrial mengacu pada pemisahan perselisihan kepentingan dan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam putusan. Namun, pemisahan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan rasa keadilan yang tercederai. Pemisahan perkara ini juga berdampak pada pemisahan penyelesaian dan putusan, menghasilkan dua amar putusan yang berbeda untuk setiap jenis perselisihan, dengan konsekuensi hukum yang berbeda pula. Sistem Hukum Acara Perdata (HIR) dan Ruang Bidang (RBg) digunakan dalam pengadilan hubungan industrial, namun biaya tinggi, terutama bagi pekerja, menjadi kendala utama. Selain itu, perbedaan putusan antara hakim juga menimbulkan ketidakadilan.

Keywords


Splitting; Industrial Relations; Judge's Considerations;Splitsing; Hubungan Industrial; Pertimbangan Hakim

Full Text:

PDF

References


Agus, Dede. “Eksistensi Hubungan Industrial Pancasila Pasca Disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.” Jurnal Ius Constituendum 8, no. 1 (2023): 87–100. https://doi.org/10.26623/jic.v8i1.6276.

Amir, R. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana Dan Perdata. Yogyakarta: Deepublish, 2020.

Angelica, Sandra, and Andari Yurikosari. “Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Pengajuan Tuntutan Kekurangan Pembayaran Upah Minimum Pekerja (Studi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 195/Pdt.Sus-Phi/2016/Pn.Bdg Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 885k/Pdt.Sus-Phi/2017.” Jurrnal Hukum Adigama 1, no. 1 (2021): 1–26.

Arcaropeboka, and Kamal Fahmi Kurnia. “Analisis Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (Studi Perkara Nomor : 11/Pdt.Sus-PJI/2016/PN.Tjk).” Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum 1, no. 2 (2022): 135–42. https://doi.org/10.24967/jaeap.v1i02.1693.

Fitriani, Rizki Amalia, Rahmad Satria, Agustinus Astono, Mastiurlani Christina Sitorus, Angelia Pratiwi, and Setyo Utomo. “Efektivitas Pengawasan Ketenagakerjaan Terhadap Upah Minimum Pekerja.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 809–18. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5761.

Fuqoha. “Tinjauan Yuridis Kekuatan Hukum Penyelesian Perselisihan Non-Litigasi Dalam Perselisihan Hubungan Industrial.” Indonesian State Law Review (ISLRev) 2, no. 2 (2020): 119–37. https://doi.org/10.15294/islrev.v2i2.37681.

Haikal, Abdi, and Zaeni Asyhadie. “Hak-Hak Dari Pekerja PKWT Yang Di PHK (Analisis Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 15/Pdt.Sus-Phi/2020/PN Mtr).” Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram 3, no. 1 (2023): 20–27. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2133.

Hanifah, Ida. Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia. Medan: Cv. Pustaka Prima, 2020.

Herawati, Neneng, and Sukindar. “Tinjauan Terhadap Ratio Decidendi Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Samarinda Dalam Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Buruh PT. SIMS Jaya Kaltim Di Kabupaten Panser.” Jurnal Legalitas 6, no. 2 (2021): 89–111. https://doi.org/10.31293/lg.v6i2.5866.

Herawati, Novi, Ro’fah Setiawati, and Irma Cahyaningtyas. “Perwujudan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Sebagai Cerminan Asas Keseimbangan.” Notarius 14, no. 1 (2021): 428–43. https://doi.org/1011.1669v3.

Indriani, Maulida. “Peran Tenaga Kerja Indonesia Dalam Pembangunan Ekonomi Gema Keadilan Edisi Jurnal.” Gema Keadilan 3, no. 1 (2021): 74–85. https://doi.org/10.14710/gk.2016.3644.

Khairani, and Aldi Harbi. “Sulitnya Melaksanakan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor : 178 K/Pdt.Sus-Phi/2015.” Unes Law Review 5, no. 4 (2023): 2014–32. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.

Mursyid, Abdul Latif Mahfuz, Khalisah Hayatuddin, and Hambali Yusuf. “Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Atas PHK Sepihak Pekerja Yang Bekerja Di Dua Perusahaan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 969 K/Pdt.Sus-PHI/2021).” Innovative: Journal of Social Science Research 3, no. 2 (2023): 2615–30. https://doi.org/10.31004.

Nababan, Agung Kristyanto, Muhammad Junaidi, Kukuh Sudarmanto, and Zaenal Arifin. “Keabsahan Materi Muatan Terkait Uang Pesangon Dalam Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2022): 314–30. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4808.

Novriadi, Afdal, and Neni Vesna Madjid. “Pertimbangan Hakim Dalam Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak (Analisis Putusan Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Pdg Dan Putusan Nomor 32/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Pdg).” JSELR: Jurnal Sakato Ekasakti Law Review 1, no. 2 (2022): 93–106. https://doi.org/10.31933.

Risty, Alvian Octo, Zaenal Arifin, Bambang Sadono, and Kadi Sukarna. “Harmonisasi Norma Atas Pengaturan Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Kategori Pertambangan Dan Penggalian.” Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2021): 414–30. https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3330.

Setyadani, Niki Anane, and Holyness Singadimeja. “Splitsing Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Menolak Mutasi: Menguntungkan Atau Merugikan Pekerja?” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 10, no. 2 (2021): 327–43. https://doi.org/10.24843/jmhu.2021.v10.i02.p10.

Sherly, Sherly Ayuna Putri, Agus Mulya Karsona, and Revi Inayatillah. “Pembaharuan Penyelesaian Perselisihan Ketenagakerjaan Di Pengadilan Hubungan Industrial Berdasarkan Asas Sederhana, Cepat Dan Biaya Murah Sebagai Upaya Perwujudan Kepastian Hukum.” Jurnal Bina Mulia Hukum 5, no. 2 (2021): 310–27. https://doi.org/10.23920/jbmh.v5i2.307.

Sidabariba, Mauritz Tritanjaya. “Perlindungan Hukum Atas Pemutusan Hubungan Kerja Terkait Penolakan Mutasi.” Jurnal Hukum 16, no. 1 (2021): 62–85.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press, 2016.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. 2nd ed. Bandung: Alfabeta, 2019.

Suhandi, Suhandi, Wahyu Wiguna, and Icin Quraysin. “Dinamika Permasalahan Ketenagakerjaan Dan Pengangguran Di Indonesia.” Jurnal Valuasi: Jurnal Ilmiah Ilmu Manajemen Dan Kewirausahaan 1, no. 1 (2021): 268–83. https://doi.org/10.46306/vls.v1i1.28.

Surya, Deden Muhammad. “Pemutusan Hubungan Kerja Pada Pekerja/Buruh Dengan Dasar Menolak Mutasi Ditinjau Dari Perspektif Asas Kepastian Hukum Dan Asas Keadilan.” Jurnal Wawasan Yuridika 2, no. 2 (2021): 169–89. https://doi.org/10.25072/jwy.v2i2.182.

Telaumbanua, Dalinama. “Pertimbangan Hakim Dalam Penyelesaian Perselisihan PHK.” Eksekusi 2, no. 1 (2020): 23–41. https://doi.org/10.24014/je.v2i1.9404.

Wibowo, Richard Jatimulya Alam. “Urgensi Pembaharuan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Untuk Mengakomodasi Perlindungan Hubungan Kemitraan.” Jurnal Ketenagakerjaan 18, no. 2 (2023): 109–23. https://doi.org/10.47198/jnaker.v18i2.211.

Yunus, Kumala Ilyas, Kingdom Makkulawuzar, Siti Alfisyahri Lasori, Haritsa, Umar, and Safrin Salam. “Penyelesaian Perselisihan Di Pengadilan Hubungan Industrial.” Jurnal Kewarganegaraan 7, no. 1 (2023): 727–34. https://doi.org/10.35973/sh.v15i1.1107.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jj.v2i2.9221

Copyright (c) 2024 Journal Juridisch

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Published By Magister Hukum Universitas Semarang, Gedung O Universitas Semarang Jl Soekarno Hatta, Pedurungan Semarang, Indonesia