Tanggung Jawab Komisi Informasi Dalam Pembinaan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Dalam Sengketa Informasi Publik
Abstract
Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis tanggung jawab/wewenang Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan kendalanya dalam pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam penyelesaian sengketa informasi publik. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yakni penelitian hukum yuridis sosiologis (sociolegal research) dengan pendekatan konseptual. Analisa data dilakukan secara kualitatif. Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (KIP Jawa Tengah) memiliki wewenang yang luas dalam pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di wilayahnya yang mencakup penetapan standar pelayanan informasi, kriteria dan prosedur pembentukan PPID, serta penyusunan pedoman teknis. KIP juga memiliki peran dalam pembinaan melalui pelatihan, evaluasi, dan supervisi terhadap PPID. Selain itu, KIP memiliki kewenangan dalam menangani pengaduan terkait pelanggaran hak atas informasi publik dan dapat memberikan rekomendasi atau sanksi. Pemantauan, pengawasan, dan tindakan administratif juga menjadi bagian dari tanggung jawab KIP untuk memastikan ketaatan PPID terhadap ketentuan hukum. Pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menghadapi beberapa kendala yakni, regulasi mengenai hak, wewenang, dan kewajiban Komisi Informasi melalui Majelis Komisioner belum diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan. Dalam sidang Ajudikasi juga terdapat kendala terkait kuasa Termohon yang tidak seluruhnya merupakan PPID. Lalu, PPID kesulitan memastikan klasifikasi informasi yang diminta oleh Pemohon, terutama jika informasi tersebut tidak terdaftar sebagai informasi yang dikecualikan, dan pemahaman kurang jelas terhadap prosedur operasional standar dapat menghambat pemrosesan permohonan informasi secara efektif.
Full Text:
PDFReferences
Alya Tiara Alvioni; Darto; Bonti. “Keterbukaan Informasi Publik Di Dinas Komunikasi Informatika Dan Statistik Kabupaten Bandung Barat.” JANE (Jurnal Admininstrasi Negara) 14, no. 1 (2022): 152–60.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi Sebagai Landasan Indonesia Baru Yang Demokratis: Pokok-Pokok Pikiran Tentang Perimbangan Kekuasaan Eksekutif, Legislatif Dalam Rangka Perubahan UUD 1945. Seminar Hukum Nasional VII Reformasi Hukum Menuju Masyarakat Madani. Jakarta: BPHN, 1999.
Bangun, Jehalim, Eddy Purnama, and Muhammad Saleh. “Ruang Lingkup Kewenangan Komisi Informasi Aceh Dalam Menyelesaikan Sengketa Informasi Publik Di Aceh.” Syiah Kuala Law Journal 3, no. 2 (2019): 251. https://doi.org/10.24815/sklj.v3i2.12183.
Fatoni, Arif Widi. “Penyelesaian Sengketa Keterbukaan Informasi Publik Melalui Ajudikasi Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.” Jurnal Ius Constituendum 4, no. 1 (2019).
Hadiasih, Oktiva. “Peranan Komisi Informasi Publik Tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Rangka Mewujudkan Good Governance Di Provinsi Jawa Tengah.” Universitas Islam Indonesia, 2013.
Haryanto, Slamet, and Kadi Sukarna. “Peran Komisi Informasi Publik Dalam Proses Eksekusi Terhadap Putusan Sengketa Informasi Yang Berkekuatan Hukum Tetap Dalam Tinjauan Uu Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.” Jurnal Ius Constituendum 2, no. 1 (2017): 98. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v2i1.546.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2013.
Musajaya, Indra. “Penguatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Dalam Mendukung Keterbukaan Informasi Publik (Studi Pada PPID Dan 27 Badan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo).” Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 2017.
Permatasari, Anida Setya, Lapon Tukan Leonard, and Aju Putrijanti. “Analisis Putusan No 52/G/KI/2019/PTUN-SMG Tentang Implementasi Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Penyelesaian Sengketa Keterbukaan Informasi Publik Di Kabupaten Kudus.” Diponegoro Law Journal 11, no. 2 (2022).
Rahimallah, Muhammad Tanzil Aziz, and Ricky Ricky. “Keterbukaan Informasi Publik: Holistikasi Dan Akselerasi Good Governance.” Jurnal Ilmiah Wahana Bhakti Praja 12, no. 2 (2023): 62–75. https://doi.org/10.33701/jiwbp.v12i2.2911.
Rizqan Naelufar. “Perluasan Kompetensi Ptun Dalam Mengadili Sengketa Informasi Publik.” Unnes Law Journal 2, no. 1 (2013): 27–35.
Sastro, Dhoho A. Mengenal Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Jakarta: Pelitaraya Selaras, 2010.
Subagiyo, Hendri. Anotasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jakarta: Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia dan Indonesia Center For Enviromental Law, 2009.
Subhan, Ahmad. “Penguatan Kelembagaan Komisi Informasi Daerah Dalam Mendukung Transparansi Pemerintahan (Studi Kasus Keterbukaan Informasi Publik Di Provinsi Jambi).” Kajian 21, no. 3 (2016): 248. https://doi.org/10.22212/kajian.v21i3.777.
Sugiyono. Metode Penelitian Bisnis: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2016.
Sukmadewi, Yudhitiya Dyah, and Kartika Widya Utama. “Relevansi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Dan Asas Kemanfaatan.” Law, Development & Justice Review 5, no. 1 (2022).
“Wawancara Yang Dilakukan Dengan Sutarto Selaku Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah,” n.d.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jj.v2i1.8945
Copyright (c) 2024 Journal Juridisch
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Published By Magister Hukum Universitas Semarang, Gedung O Universitas Semarang Jl Soekarno Hatta, Pedurungan Semarang, Indonesia