Perlindungan Hak Anak Untuk Memperoleh Pendidikan Berkualitas Di Era Kebijakan Sistem Zonasi Sekolah Dasar Di Kota Semarang
Abstract
Tujuan Penelitian dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui implementasi Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terhadap proses penerimaan peserta didik baru sistem zonasi di Kota Semarang; untuk mengetahui proses pemenuhan hak anak terhadap keadilan pendidikan dalam sistem zonasi di Kota Semarang dan untuk mengethui faktor – faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan sistem zonasi sekolah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan studi dokumen. Pendidikan merupakan hak asasi manusia sehingga memiliki peran penting dalam kehidupan bermasyarakat. Tujuan dilaksanakannya pendidikan untuk mencerdaskan dan mengembangkan moral bangsa agar menjadi lebih baik dan bermartabat. Hak mendapatkan pendidikan merupakan hak asasi bagi setiap individu sehingga setiap individu berhak memperoleh pendidikan yang tinggi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi di SD Negeri Srondol Wetan 06 Semarang, SD Negeri Srondol Wetan 04 Semarang dan SD Negeri Srondol Wetan 02 Semarang telah menjalankan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi sesuai dengan Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 25 Tahun 2023.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aidil Putra, Ibnu. “Perspektif Kebijakan Pendidikan Sistem Zonasi Di Sekolah Menengah Atas (Sma) Kota Depok.” JISPE: Journal of Islamic Primary Education 3, no. 1 (2022): 55–66. https://doi.org/10.51875/jispe.v3i1.47.
Apriyanti, Lili, and Syunu Trihantoyo. “Persepsi Masyarakat Tentang Sistem Zonasi Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru.” Inspirasi Manajemen Pendidikan 10, no. 2 (2022): 370–83. https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/inspirasi-manajemen-pendidikan/article/view/48586.
Hardiasanti, Maulidia, and Syunu Trihantoyo. “Implementasi Wajib Belajar Di Daerah Terdepan, Terluar Dan Tertinggal.” Jurnal Inspirasi Manajemen Pendidikan 09, no. 05 (2021): 1064–77.
Huda, Mohammad Nurul, and Ach. Khoiri. “Dampak Sistem Zonasi Dalam Permendikbud No. 20 Tahun 2019 Di Kabupaten Pamekasan.” PEDAGOGIK: Jurnal Pendidikan 7, no. 2 (2020): 319–47. https://doi.org/10.33650/pjp.v7i2.1441.
Khadomi, Eka Reza. Implementasi Kebijakan Sistem Zonasi Terhadap Proses Penerimaan Peserta Didik Baru Kabupaten Lampung Tengah. Lampung: Universitas Lampung, 2020. https://icel.or.id/isu/lain-lain/omnibus-law-ruu-cipta-kerja-untuk-siapa/.
Mallevi Agustin Ningrum, Suryanti, and Wiryanto. “Penerapan Sistem Zonasi Kebijakan Baru Berdasarkan Perspektif Orangtua Sebagai Upaya Pemerataan Pendidikan.” Jurnal Cakrawala Pendas 8, no. 3 (2022): 932–40. https://doi.org/10.31949/jcp.v8i3.2661.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2011.
Mubarok, Muhammad Riefqi. Pengaruh Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru Terhadap Motivasi Belajar Peserta Didik Kelas XI Sma Negeri 5 Tegal Tahun 2019/2020. Tegal: Universitas Pancasakti, 2020.
Mughni, Ahmad. Implementasi Kebijakan Pengurangan Risiko Bencana. Malang: Literia media tama, 2021.
Mulyani, Tri, and Dewi Tuti Muryati. “Analisis Yuridis Mengenai Sistem Zonasi Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru.” Jurnal Usm Law Review 3, no. 1 (2020): 34. https://doi.org/10.26623/julr.v3i1.2118.
Nora, Desri. “Implementasi Kebijakan Sistem Zonasi.” Jurnal Ecogen 5, no. 3 (2022): 498. https://doi.org/10.24036/jmpe.v5i3.12904.
Sabilu, Yusuf. Mplementasi Program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS). Malang: Literia media tama, 2022.
Setiawan, Indra Budi, and Husaini Usman. “Pola Implementasi Kebijakan Zonasi Pada Penerimaan Peserta Didik Baru.” Mimbar Ilmu 27, no. 2 (2022): 340–48. https://doi.org/10.23887/mi.v27i2.51604.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2001.
Soemanto, Wasty. Pedoman Teknik Penulisan Skripsi. Jakarta: Bumi Aksara, 2009.
Suryanti, Puji, and Dkk. “Efektivitas Pelaksanaan Sistem Zonasi Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Serta Pengaruhnya Terhadap Upaya Manajemen Mutu Pendidikan Berdasarkan Asas Keadilan DI SMA Negeri Kabupaten Klaten Tahun Ajaran 2016-2018.” Jurnal CANDI 20, no. 1 (2020): 111–26.
Werdiningsih, Rini. “Kebijakan Sistem Zonasi Dalam Perspektif Masyarakat Pendidikan.” Public Service and Governance Journal 1, no. 02 (2020): 181. https://doi.org/10.56444/psgj.v1i02.1562.
Widyastuti, Riski Tri. “Dampak Pemberlakuan Sistem Zonasi Terhadap Mutu Sekolah Dan Peserta Didik.” Edusaintek : Jurnal Pendidikan, Sains Dan Teknologi 7, no. 1 (2020): 11–19. https://doi.org/10.47668/edusaintek.v7i1.46.
Wijaya, Candra, Ahmad Fuadi, and Syahrul Hasibuan. “Implementasi Kebijakan Sistem Zonasi Pada Penerimaan Peserta Didik Baru Di Sekolah Menegah Pertama Kabupaten Langkat.” Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial 12, no. 1 (2020): 162. https://doi.org/10.24114/jupiis.v12i1.16463.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jj.v2i1.8932
Copyright (c) 2024 Journal Juridisch
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Published By Magister Hukum Universitas Semarang, Gedung O Universitas Semarang Jl Soekarno Hatta, Pedurungan Semarang, Indonesia