Reformulasi Sistem Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum di Indonesia

Wiwit Mulyanto, Gunawan Meidianto, Muhammad Junaidi, Zaenal Arifin, Arief Rizal

Abstract


The aim of this research is to determine and analyze the position of e-voting in current election laws and regulations and the reformulation of the voting system in elections in Indonesia. E-voting can be a solution to increase voter participation, especially among voters who live abroad or in remote areas. With the existence of an electronic voting system, voters can more easily cast their votes without having to come to a physical polling place. The type of legal research used is normative. Data analysis was carried out descriptively and qualitatively. The position of e-voting in election laws and regulations is currently not regulated. This has resulted in the absence of e-voting in voting in the election system in Indonesia. The reformulation that can be carried out is by including a new article in Law Number 7 of 2017 concerning General Elections which specifically regulates e-voting in voting in future elections. Which is then accompanied by General Election Commission Regulations regarding the e-voting system in voting in elections in Indonesia.




Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan e-voting dalam peraturan perundang-undangan pemilu saat ini dan reformulasi sitem pemungutansuara dalam pemilu di Indonesia. E-voting dapat menjadi solusi untuk meningkatkan partisipasi pemilih, terutama di kalangan pemilih yang tinggal di luar negeri atau daerah terpencil. Dengan adanya sistem pemungutan suara elektronik, pemilih dapat lebih mudah memberikan suara mereka tanpa harus datang ke tempat pemungutan suara fisik. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah normatif. Analisa data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Kedudukan e-voting dalam peraturan perundang-undangan pemilu saat ini belum diatur. Sehingga mengakibatkan belum adanya pelaksanaan e-voting dalam pemungutan suara pada sistem Pemilu di Indonesia. Adapun reformulasi yang dapat dilakukan ialah dengan memuat pasal baru di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang secara khusus mengatur perihal e-voting didalam pemnugutan suara di pemilu pada masa akan datang. Yang kemudian disertai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait system e-voting dalam pemungutan suara pada pemilu di Indonesia.

Keywords


E-Voting; Reformulation; Voting; Demokrasi; E-Voting; Reformulasi

Full Text:

PDF

References


Asfia, Hilyatul. “Peran E-Voting Dalam Mendobrak Batasan Tradisional Sebagai Upaya Menyongsong Pemilu Modern.” Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum …, 2023, 218–29. https://journal.uii.ac.id/psha/article/view/32510%0Ahttps://journal.uii.ac.id/psha/article/download/32510/16359.

Bachtiar, Farahdiba Rahma. “Pemilu Indonesia: Kiblat Negara Demokrasi Dari Berbagai Refresentasi.” Jurnal Politik Profetik 3, no. 1 (2014): 3.

Fahmi, Yusri. “Kebebasan Informasi Dan Demokrasi Indonesia.” Jurnal Iqra’ 5, no. 1 (2011): 75.

Hardiyanti, Marzellina, Praditya Arcy Pratama, Aura Diva Saputra, Mila Mar’atus Sholehah, and M. Rizieq Aditya R. “Urgensi Sistem E-Voting Dan Sirekap Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.” Journal Equitable 7, no. 2 (2022): 249–71. https://doi.org/10.37859/jeq.v7i2.4257.

Hardjaloka, Loura, and Varida Megawati Simarmata. “E-Voting: Kebutuhan vs Kesiapan (Menyongsong) E-Demokrasi.” Jurnal Konstitusi 8, no. 4 (2011): 596–601.

Herdiawanto, Heri. “Problematika Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pada Pemilu Serentak 2024.” Jurnal Bawaslu DKI Jakarta 9, no. 1 (2024): 37–59.

Indriantoro, Nur, and Bambang Supono. Metodologi Penelitian Bisnis Untuk Akuntansi Dan Manajemen. Yogyakarta: FEB Universitas Gajah Mada, 2013.

Karmanis Karmanis. “Electronic-Voting (E-Voting) Dan Pemilihan Umum.” Mimbar Administrasi UNTAG Semarang 18, no. 2 (2022): 11–24. https://doi.org/10.56444/mia.v18i2.576.

Latif, Yudi. Negara Paripurna, Historis, Rasionalitas, Dan Aktualitas, Pancasila. Jakarta: Kompas Gramedia, 2011.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group, 2010.

Movanita, Ambaranie Nadia Kemala. “Mahalnya Ongkos Politik,” n.d.

Nagara, Airlangga Surya. “Ekonomi Pancasila Sebagai Sumber Politik Hukum Ekonomi Nasional Di Tengah Arus Global.” Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2014.

“Permasalahan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019,” n.d.

Rumah Pemilu. “Gambaran Singkat Pemilihan Presiden 2014,” n.d.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. 2nd ed. Bandung: Alfabeta, 2019.

Sumardi, and Eko Prio Purnomo. “Relasi Perwakilan, Pemilihan Dan Voting Dalam Penyelenggaraan Demokrasi Di Indonesia.” Journal of Government Insight 1, no. 1 (2021): 28–29.

Umar, Abdullah. “Makalah Tentang Pemilu,” n.d.

Wijaya, Junior Hendri, Achmad Zulfikar, and Iman Amanda Permatasari. “Implementasi Sistem E-Voting Untuk Meningkatkan Kualitas Demokrasi Di Indonesia.” Jurnal Pemerintahan Dan Kebijakan (JPK) 1, no. 1 (2019): 51–59. https://doi.org/10.18196/jpk.v1i1.7841.

Zafar, Ch.N., and A. Pilkjaer. E-Voting in Pakistan. Departement of Business Administration and Social Sciences, Lulea University of Technology, 2007.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jj.v2i2.8175

Copyright (c) 2024 Journal Juridisch

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Published By Magister Hukum Universitas Semarang, Gedung O Universitas Semarang Jl Soekarno Hatta, Pedurungan Semarang, Indonesia