Implikasi Praperadilan Terhadap Pelaksanaan Kewenangan Penyidik Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana

Luluk Tirto Bawono Sekti, Muhamad Junaidi, Zaenal Arifin

Abstract


The aim of this research is to analyze the implications of the implementation of police investigative authority in the criminal justice system and to determine the obstacles that occur as well as coercive efforts made in investigations and prosecutions by authorized institutions so that they can be controlled through the system pretrials. This research discusses the implications and authority of police investigators in the criminal justice system and the role of pre-trial as one of the legal measures for the protection and rights of suspects in examinations at the investigative level, as well as what factors can create obstacles to the protection of suspects' rights. Pre-trial arrangements are regulated in Article 77 of the Criminal Procedure Code, namely examining the validity or not of coercive efforts to arrest and detain as well as checking whether or not the termination of investigation or prosecution, compensation, and rehabilitation is valid. The method used is normative empirical, which is the addition of data or empirical elements from field studies to obtain data by holding questions and answers with police institutions. The result of this study is to find out about the implications of investigator authority in criminal justice and the reasons for pretrial efforts made by suspects rejected or granted by the local district court.




Tujuan dari penelitian ini guna menganalisa implikasi terhadap pelaksanaan kewenangan penyidik kepolisian dalam sistem peradilan pidana dan untuk mengetahui kendala yang terjadi serta upaya paksa yang dilakukan dalam penyidikan maupun penuntutan oleh lembaga yang berwenang, sehingga dapat dikontrol melalui sistem praperadilan. Penelitian ini membahas bagaimana implikasi serta kewenangan penyidik kepolisian dalam sistem peradilan pidana dan bagaimana peranan praperadilan sebagai salah satu upaya hukum terhadap perlindungan dan hak-hak tersangka dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan, serta faktor apa sajakah yang dapat menjadikan hambatan tentang perlindungan hak-hak tersangka. Pengaturan praperadilan diatur dalam pasal 77 KUHAP yaitu memeriksa sah atau tidaknya upaya paksa pada penangkapan dan penahanan serta memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti rugi dan rehabilitasi. Metode yang digunakan adalah normatif empiris , studi lapangan untuk memperoleh data-data dengan mengadakan tanya jawab dengan institusi kepolisian. Hasil dari penelitian ini adalah dapat mengetahui implikasi kewenangan penyidik dalam peradilan pidana dan sebab upaya praperadilan yang dilakukan oleh tersangka ditolak atau dikabulkan oleh pengadilan negeri setempat.

Keywords


Criminal Justice.Rehabilitation: Investigator Authority; Pretrial; Kewenangan Penyidik; Peradilan pidana; Praperadilan

Full Text:

PDF

References


Abi Hikmoro. “Peran Dan Fungsi Praperadilan Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia,.” Skripsi Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2013.

Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Andreyas Derryadi. “Kewnangan Praperadilan Terhadap Permohonan Penghentian Penyidikan Yang Diajukan Oleh Tersangka.” Jurnal Fakultas Hukum Atmajaya Yogyakarta, 2020. http//e-jurnal.uajy.ac.id.

Arif Hidayat, Zaenal Arifin.“Politik Hukum Legislasi Sebagai Socio-Equilibrium Di Indonesia,.” Jurnal Ius Constituendum 4 No .2 (2019): 152.

Bahran. “Penetapan Tersangka Menurut Hukum Acara Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia” 5 (2021). http://dx.doi.org/10.18592/jils.v5i3.6048.

Bina Nusantara. “Terbitnya SP3 (Surat Perintah Penghehtian Penyidikan) Dan Praperadilan,” 2023.

Damang Averroes Al-Khawarizmi. “Tujuan Dan Wewenang Praperadilan”,.” Jurnal Lex Privatu M, Vol. IV/No (2022). http://www.negarahukum.com.

Diah Ratna Sari. “Due Process Of Law Dalam Kuhap Di Indonesia.” Universitas Udayana Bali, 2020. https://simdos.unud.ac.id/.

Dodik Hartono. “Peranan Dan Fungsi Praperadilan Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Polda Jateng,.” Jurnal Daulat Hukum 1 No.1, no. : 2614-560X (2018): 34.

Herman. “Diskresi Kepolisian Dalam Pelaksanaan Penggeledahan Dalam Keadaan Mendesak, Halu Oleo Legal Research” 5 (2023). http://journal.uho.ac.id.

ims syam. “Teknik Analisa Data,.” Universitas Negeri Makasar, 2014. unm.ac.id.

Johnny Ibrahim. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, n.d.

M. Abdim Munib. “Tinjauan Yuridis Kewenangan Kepolisian Republik Indonesia Dalam Penyelidikan Dan Penyidikan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.” ”, Jurnal Universitas Bojonegoro Vol 1 No 1 (2018).

Made Wisnu Wijaya Kusuma. “Upaya Hukum Praperadilan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia,.” Jurnal Interpretasi Hukum 1 No.2 (2021): 13. https://doi.org.

Medina, Aninisa. “Pengertian SPDP Dan SPRINDIK Dalam Penyidikan.” Fakultas Hukum Universitas Muhamadyah Sumatra Utara, 2023.

Muhamad, Abdulkadir. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Adi Bakti, 2004. . //digilib.uns.ac.id.

Rafely S. D. Sumampouw. “Kajian Hukum Tentang Tindakan Penggeledahan Menurut Uu Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kuhap.” Lex Crimen Vol. VII/N (2018). https://ejournal.unsrat.ac.id.

Rahmat Efendy Al amin Siregae. “Due Process of Law Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Kaitanya Dengan Perlindungan Ham.” Jurnal Ilmiah 1 (2015): 37.

Ratna Nurul Afifah. Praperadilan Dan Ruang Lingkupnya. Jakarta: Akademika Pressindo, 1986.

S Wulandari. “Kajian Tentang Praperadilan Dalam Hukum Pidana,.” Jurnal Ilmiah UNTAG Semarang 4, no. : 2302-2752 (2015): 3.

Sarwono. Hukum Acara Perdata Teori Dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Serat Acintya. “Kajian Tentang Praperadilan Dalam Hukum Pidana”,.” Jurnal Ilmiah Untag Semarang, 4 No 3, no. 2302–2752 (2015).

Shandy Herlian Firmansyah. “Politik Hukum Praperadilan Sebagai Lembaga Perlindungan Hak Tersangka Ditinjau Dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014 Mengenai Penetapan Tersangka”,.” Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 3 No.2 (2022): 105.

Sutikna. “Implementasi Praperadilan Dalam Melindungi Hak-Hak Tersangka Dan Pihak Ketiga Di Pengadilan Negeri Seleman,.” Universitas Islam Yogyakarta, 2016.

Theressa Barita Ayu. “Masa Penahanan Tingkat Penyidikan Tindak Pidana Umum Yang Diatur Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights,” 2018. https://repository.unpar.ac.id.

Tolib Effendi. Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana: Perkembangan Dan Pembaruannya Di Indonesia. Malang: Setara Press, 2014.

Universitas Semarang Sarjana Program Studi Magister Hukum. “Usulan Penelitian, Tesis Dan Artikel Jurnal.” Semarang: Universitas Semarang, 2023.

Vega C Pratama. “Penyidikan Dan Pengumpulan Bukti-Bukti.” Universitas Airlangga, 2016. https://repository.unair.ac.id.

Wahyudi, Meki. “Reformulasi Objek Praperadilan Tentang Penetapan Tersangka Dalam KUHAP,” 2021.

Yoga Apriansah. “Kajian Yuridis Putusan Praperadilan Atas Penangkapan Ravio Patra (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 63/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel),.” USM Law Review 11 (2021).

Yurina Ningsi Eato. “Keabsahan Alat Bukti Dan Barang Bukti Pada Perkara Pidana”,.” Jurnal Unsrat, 6 No.2 (2017).




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jj.v2i2.8124

Copyright (c) 2024 Journal Juridisch

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Published By Magister Hukum Universitas Semarang, Gedung O Universitas Semarang Jl Soekarno Hatta, Pedurungan Semarang, Indonesia