Efektifitas Peran Polisi Lalu Lintas Dalam Menerapkan Elektronic Traffic Law Enforcement Electronic (ETLE)

Herwin Haryadi Basoeki, Diah Sulistyani Ratna Sediati, Muhammad Junaidi, Zaenal Arifin

Abstract


The research objective is to identify law enforcement and the factors that influence traffic units in suppressing traffic violators using Electronic Traffic Law Enforcement Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) in the Semarang City area. ETLE cannot view letters. This study uses empirical juridical legal research, with descriptive analytical research specifications. The results of this study are: Law enforcement through ETLE, namely ETLE devices automatically capture monitored traffic violations and send media evidence of violations to the Electronic Back Office ETLE at the Regional Traffic Management Center (RTMC) of the local Polda. Enforcement of violations that do not have a SIM/STNK because ETLE cannot see documents: ETLE cameras still cannot check motorists who do not have STNK and SIM while driving. So related to the violation of not having a SIM, then being caught not carrying a SIM or STNK, of course it was not captured or action on traffic violations could not be taken by the ETLE. The officer explained that until now there were still many weaknesses in enforcing fines using the ETLE system. One of these weaknesses is checking vehicle documents for two- and four-wheeled drivers. Of course, every system has weaknesses. Implementation of ETLE is still being implemented even though there are weaknesses, this statement was emphasized by the National Police Chief Gen. Listyo Sigit Prabowo issued a telegram number: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022.


Tujuan penelitian untuk mengetahui penegakan hukum dan faktor yang mempengaruhi satuan lalu lintas dalam menekan pelanggar lalu lintas menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah Kota Semarang Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris, dengan spesifikasi deskriptif analitis. Hasil penelitian ini adalah penegakan hukum melalui ETLE yaitu perangkat otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office ETLE di Regional Traffic Management Centre (RTMC) Polda setempat. Penindakan pelanggaran yang tidak punya SIM/STNK karena ETLE tidak bisa melihat surat-surat. Kamera ETLE masih belum bisa mengecek pengendara yang tak memiliki STNK dan SIM. Jadi terkait dengan pelanggaran apakah tidak punya SIM, terus kedapatan tidak membawa SIM atau STNK tentu halnya itu tidak ter-capture atau tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh ETLE. Petugas menerangkan bahwa hingga saat ini masih banyak didapati kelemahan dalam penindakan tilang menggunakan system ETLE. Salah satu kelemahan tersebut berupa pengecekan surat kendaraan bagi pengendara roda dua maupun empat. Tentu halnya setiap sistem pasti ada kelemahan. Penerapan ETLE tetap dilaksanakan walaupun ada kelemahan, pernyataan tersebut dipertegas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022.

Full Text:

PDF

References


Apiyono, Tri dan Dionnisius Paskalis Rumlus. “Analisis Faktor-Faktor Yang Mengakibatkan Kemacetan Lalu Lintas Pada Ruas Jalan Budi Utomo Dan Jalan Hasannudin Di Kota Timika” 5 (2021): 96. http://ejournal.stiejb.ac.id/index.php/jurnal-kritis/article/view/179/121.

Apriliana, Lutfina Zunia. “Efektivitas Penggunaan E–Tilang Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Di Polres Magelang.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 5, no. 2 (2019): 1. https://doi.org/10.23887/jkh.v5i2.17595.

Barthos, Megawati. “Peran Polisi Lalu Lintas Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Pengendara Sepeda Motor Di Wilayah Polres Jakarta Pusat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.” Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 2 (2018): 73–79. http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v4i2.115.

Dan, Lintas, Angkutan Jalan, Rahman Amin, Winda Apricilya Van Hemert, Alfin Pratama, and Iren Manalu. “Penyuluhan Hukum Budaya Tertib Berlalu Lintas Di Jalan Raya Menurut Undang-Undang Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.” Jurnal Pengabdian Masyarakat 05, no. 2 (2022): 135–36. https://doi.org/10.25134/empowerment.v5i02.4879.

Fitriana, Nurul. “No TiApa Itu ETLE? Sistem Tilang Elektronik Yang Pemberitahuannya Dikirim Ke Pemilik Kendaraan Lewat Pos.” kompas tv, 2022. https://www.kompas.tv/article/273162/apa-itu-etle-sistem-tilang-elektronik-yang-pemberitahuannya-dikirim-ke-pemilik-kendaraan-lewat-pos.

Fuady, Munir. Perbandingan Ilmu Hukum. Bandung: Refika Aditama, 2007.

Iradat, Damar. “Polri Resmi Luncurkan E-Tilang.” Media Indonesia, 2016. https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/82949/polri-resmi-luncurkan-e-tilang.

Ismail, Nurhasan. “Efektivitas Undang-Undang Lalu Lintas Dan ANgkutan Jalan Meminimalisir Fasilitas Kecelakaan Lalu Lintas( Effectiveness of the UU LLAJ to Minimizing the Fatality Traffic Accident).” Journal of Indonesia Road Safety 1, no. 1 (2018): 17–29. https://doi.org/10.19184/korlantas-jirs.v1i1.14771.

Juliana, Karmila Akib dan Gilang Aburizal. “Peranan Satuan Polisi Lalu Lintas Dalam Memberikan Pelayanan Administrasi Dokumen Kepemilikan Kendaraan Bermotor Pada Polisi Resort Poso.” Jurnal Ilmiah Administratie 9, no. 1 (2017): 31. https://media.neliti.com/media/publications/317770-peranan-satuan-polisi-lalu-lintas-dalam-d53a80e9.pdf.

Kristian, Doddy, Bambang Sadono, Kadi Sukarna, and Diah Sulistyani Rs. “Kewenangan Polri Dalam Menegakkan Kode Etik Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Narkoba.” Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 663–71. http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.3332.

Listiyanto. “Kewenangan Polri Dalam Mengurangi Kecelakaan Lalu Lintas Di Jalan Tol.” Jurnal Usm Law Review 4, no. 1 (2021): 300. https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3333.

Mellyarti, Mellyarti, and Zulkifli Zulkifli. “Rekayasa Lalu Lintas Pada Kawasan Simpang Jl. Lingkar Tengah – Jl. DR. Leimena Di Kota Makassar.” Journal of Applied Civil and Environmental Engineering 1, no. 1 (2020): 9. https://doi.org/10.31963/jacee.v1i1.2648.

Muhammad, Abdul Kadir. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004.

Nurfauziah, Rahayu, and Hetty Krisnani. “Perilaku Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Remaja Ditinjau Dari Perspektif Konstruksi Sosial.” Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik 3, no. 1 (2021): 75. https://doi.org/10.24198/jkrk.v3i1.31975.

Ruba’i. “Kesadaran Hukum Masyrakat Dalam Berlalu Lintas Di Kepulauan Meranti.” JOM Fakultas Hukum 2, no. 2 (2015): 1–15. https://www.neliti.com/publications/34416/kesadaran-hukum-masyarakat-dalam-berlalu-lintas-di-kepulauan-meranti.

Satria, Gilang. “Tak Cuma Tangkap Pelanggar Lalu Lintas, Ini Fungsi Lain Kamera ETLE.” Kompas.com, 2021. https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/08/114100115/tak-cuma-tangkap-pelanggar-lalu-lintas-ini-fungsi-lain-kamera-etle-.

Soimun, Ahmad, Arinda Leliana, Eriza Islakhul Ulmi, Dio Hananda Ziantono, and Hera Widyastuti. “Analisis Pemahaman Pelajar Pada Rambu Lalu Lintas.” Jurnal Teknologi Transportasi Dan Logistik 1, no. 2 (2020): 91–100. https://doi.org/10.52920/jttl.v1i2.13.

Sumarto. Metode Penelitian Deskriptif. Jakarta: Usaha Nasional, 1990.

Sutrisno, Agung Asmara A Wahyurudhanto. “Penegakan Hukum Lalu Lintas Melalui Sistem E-Tilang.” Jurnal Ilmu Kepolisian 13, no. 3 (2019): 187–202. http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.3333.

Triantoni, Sri Wiwoho Mudjanarko, M Ikhsan Setiawan, and Rizal Bahaswan. “Analisis Lalu Lintas Di Ruas Jalan Wonokusumo Kota Surabaya.” Lalu Lintas 6, no. 1 (2020): 72–78. https://doi.org/10.29138/spirit pro patria.v6i1.1107.

Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (2009).




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jj.v1i3.8123

Copyright (c) 2023 Journal Juridisch

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Published By Magister Hukum Universitas Semarang, Gedung O Universitas Semarang Jl Soekarno Hatta, Pedurungan Semarang, Indonesia