Efektifitas Peran Polisi Lalu Lintas Dalam Menerapkan Elektronic Traffic Law Enforcement Electronic (ETLE)
Abstract
Tujuan penelitian untuk mengetahui penegakan hukum dan faktor yang mempengaruhi satuan lalu lintas dalam menekan pelanggar lalu lintas menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah Kota Semarang Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris, dengan spesifikasi deskriptif analitis. Hasil penelitian ini adalah penegakan hukum melalui ETLE yaitu perangkat otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office ETLE di Regional Traffic Management Centre (RTMC) Polda setempat. Penindakan pelanggaran yang tidak punya SIM/STNK karena ETLE tidak bisa melihat surat-surat. Kamera ETLE masih belum bisa mengecek pengendara yang tak memiliki STNK dan SIM. Jadi terkait dengan pelanggaran apakah tidak punya SIM, terus kedapatan tidak membawa SIM atau STNK tentu halnya itu tidak ter-capture atau tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh ETLE. Petugas menerangkan bahwa hingga saat ini masih banyak didapati kelemahan dalam penindakan tilang menggunakan system ETLE. Salah satu kelemahan tersebut berupa pengecekan surat kendaraan bagi pengendara roda dua maupun empat. Tentu halnya setiap sistem pasti ada kelemahan. Penerapan ETLE tetap dilaksanakan walaupun ada kelemahan, pernyataan tersebut dipertegas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022.
Full Text:
PDFReferences
Apiyono, Tri dan Dionnisius Paskalis Rumlus. “Analisis Faktor-Faktor Yang Mengakibatkan Kemacetan Lalu Lintas Pada Ruas Jalan Budi Utomo Dan Jalan Hasannudin Di Kota Timika” 5 (2021): 96. http://ejournal.stiejb.ac.id/index.php/jurnal-kritis/article/view/179/121.
Apriliana, Lutfina Zunia. “Efektivitas Penggunaan E–Tilang Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Di Polres Magelang.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 5, no. 2 (2019): 1. https://doi.org/10.23887/jkh.v5i2.17595.
Barthos, Megawati. “Peran Polisi Lalu Lintas Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Pengendara Sepeda Motor Di Wilayah Polres Jakarta Pusat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.” Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 2 (2018): 73–79. http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v4i2.115.
Dan, Lintas, Angkutan Jalan, Rahman Amin, Winda Apricilya Van Hemert, Alfin Pratama, and Iren Manalu. “Penyuluhan Hukum Budaya Tertib Berlalu Lintas Di Jalan Raya Menurut Undang-Undang Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.” Jurnal Pengabdian Masyarakat 05, no. 2 (2022): 135–36. https://doi.org/10.25134/empowerment.v5i02.4879.
Fitriana, Nurul. “No TiApa Itu ETLE? Sistem Tilang Elektronik Yang Pemberitahuannya Dikirim Ke Pemilik Kendaraan Lewat Pos.” kompas tv, 2022. https://www.kompas.tv/article/273162/apa-itu-etle-sistem-tilang-elektronik-yang-pemberitahuannya-dikirim-ke-pemilik-kendaraan-lewat-pos.
Fuady, Munir. Perbandingan Ilmu Hukum. Bandung: Refika Aditama, 2007.
Iradat, Damar. “Polri Resmi Luncurkan E-Tilang.” Media Indonesia, 2016. https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/82949/polri-resmi-luncurkan-e-tilang.
Ismail, Nurhasan. “Efektivitas Undang-Undang Lalu Lintas Dan ANgkutan Jalan Meminimalisir Fasilitas Kecelakaan Lalu Lintas( Effectiveness of the UU LLAJ to Minimizing the Fatality Traffic Accident).” Journal of Indonesia Road Safety 1, no. 1 (2018): 17–29. https://doi.org/10.19184/korlantas-jirs.v1i1.14771.
Juliana, Karmila Akib dan Gilang Aburizal. “Peranan Satuan Polisi Lalu Lintas Dalam Memberikan Pelayanan Administrasi Dokumen Kepemilikan Kendaraan Bermotor Pada Polisi Resort Poso.” Jurnal Ilmiah Administratie 9, no. 1 (2017): 31. https://media.neliti.com/media/publications/317770-peranan-satuan-polisi-lalu-lintas-dalam-d53a80e9.pdf.
Kristian, Doddy, Bambang Sadono, Kadi Sukarna, and Diah Sulistyani Rs. “Kewenangan Polri Dalam Menegakkan Kode Etik Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Narkoba.” Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 663–71. http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.3332.
Listiyanto. “Kewenangan Polri Dalam Mengurangi Kecelakaan Lalu Lintas Di Jalan Tol.” Jurnal Usm Law Review 4, no. 1 (2021): 300. https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3333.
Mellyarti, Mellyarti, and Zulkifli Zulkifli. “Rekayasa Lalu Lintas Pada Kawasan Simpang Jl. Lingkar Tengah – Jl. DR. Leimena Di Kota Makassar.” Journal of Applied Civil and Environmental Engineering 1, no. 1 (2020): 9. https://doi.org/10.31963/jacee.v1i1.2648.
Muhammad, Abdul Kadir. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004.
Nurfauziah, Rahayu, and Hetty Krisnani. “Perilaku Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Remaja Ditinjau Dari Perspektif Konstruksi Sosial.” Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik 3, no. 1 (2021): 75. https://doi.org/10.24198/jkrk.v3i1.31975.
Ruba’i. “Kesadaran Hukum Masyrakat Dalam Berlalu Lintas Di Kepulauan Meranti.” JOM Fakultas Hukum 2, no. 2 (2015): 1–15. https://www.neliti.com/publications/34416/kesadaran-hukum-masyarakat-dalam-berlalu-lintas-di-kepulauan-meranti.
Satria, Gilang. “Tak Cuma Tangkap Pelanggar Lalu Lintas, Ini Fungsi Lain Kamera ETLE.” Kompas.com, 2021. https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/08/114100115/tak-cuma-tangkap-pelanggar-lalu-lintas-ini-fungsi-lain-kamera-etle-.
Soimun, Ahmad, Arinda Leliana, Eriza Islakhul Ulmi, Dio Hananda Ziantono, and Hera Widyastuti. “Analisis Pemahaman Pelajar Pada Rambu Lalu Lintas.” Jurnal Teknologi Transportasi Dan Logistik 1, no. 2 (2020): 91–100. https://doi.org/10.52920/jttl.v1i2.13.
Sumarto. Metode Penelitian Deskriptif. Jakarta: Usaha Nasional, 1990.
Sutrisno, Agung Asmara A Wahyurudhanto. “Penegakan Hukum Lalu Lintas Melalui Sistem E-Tilang.” Jurnal Ilmu Kepolisian 13, no. 3 (2019): 187–202. http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.3333.
Triantoni, Sri Wiwoho Mudjanarko, M Ikhsan Setiawan, and Rizal Bahaswan. “Analisis Lalu Lintas Di Ruas Jalan Wonokusumo Kota Surabaya.” Lalu Lintas 6, no. 1 (2020): 72–78. https://doi.org/10.29138/spirit pro patria.v6i1.1107.
Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (2009).
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jj.v1i3.8123
Copyright (c) 2023 Journal Juridisch
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Published By Magister Hukum Universitas Semarang, Gedung O Universitas Semarang Jl Soekarno Hatta, Pedurungan Semarang, Indonesia