Mekanisme Pembetukan Peraturan Daerah Yang Berkualitas di Pemerintah Daerah
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme pembentukan peraturan daerah yang dilakukan oleh lembaga pembentuk peraturan daerah. untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas. Menganalisis mekanisme yang seharusnya dalam menempatkan pentingnya pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas. Banyak peraturan daerah yang bermasalah dan dibatalkan sangat dipengaruhi banyak faktor antara lain politik dan sosial. Untuk mendapatkan suatu produk hukum yang berkualitas, dibutuhkan pemahaman terhadap mekanisme pembentukan peraturan yang baik dan sesuai dengan tujuan negara yaitu menyejahterakan masyarakat. Dalam penelitian ini memberikan pemahaman mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berkualitas sehingga dapat menjadi solusi agar peraturan daerah yang dihasilkan tidak bertentangan dengan norma-norma yang telah ditentukan oleh Pemerintah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang memberikan gambaran, sistematis, dan mekanisme mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan tahapan pembentukan peraturan daerah yang berkualitas. Dengan menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan mekanisme pembentukan produk hukum daerah. Mekanisme pembentukan peraturan daerah yang dilakukan oleh lembaga pembentuk peraturan daerah untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas belum sepenuhnya melibatkan masyarakat dalam setiap tahapannya. Mekanisme yang seharusnya dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dengan partisipasi masyarakat setiap tahapan pembentukan Perda sesuai kebutuhan masyarakat.
Full Text:
PDFReferences
Harjono, Dhaniswara K. “Konsep Omnibus Law Ditinjau Dari Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Hukum: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat 6 (2020): 3–4.
Helmi, Helmi. “Penataan Peraturan Daerah Dengan Metode Omnibus Law: Urgensi Dan Mekanisme.” Undang: Jurnal Hukum 4, no. 2 (2021): 441–72. https://doi.org/10.22437/ujh.4.2.441-472.
Hidayat, Arif, and Zaenal Arifin. “Politik Hukum Legislasi Sebagai Socio-Equilibrium Di Indonesia.” Jurnal Ius Constituendum 4, no. 2 (2019): 147–59. https://doi.org/10.26623/jic.v4i2.1654.
Junaidi, Muhammad. Teori Perancangan Hukum. Semarang: Universitas Semarang, 2021.
Kosasih, M. Jeffri Arlinandes Chandra Rofi Wahanisa Ade, and Vera Bararah Barid. Teori Dan Konsep Pembentukan Perundang- Undangan Di Indonesia, 2016.
Kukuh Sudarmanto, dkk. Buku Pedoman Penulisan Usulan Penelitian, Tesis Dan Artikel Jurnal, 2023.
Lasatu, Asri. “Urgensi Peraturan Daerah Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Terhadap Kinerja DPRD.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14, no. 2 (2020): 201. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.v14.201-222.
Mia Kusuma Fitriana. “Peranan Politik Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia Sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Negara ( Laws and Regulations in Indonesia As the Means of Realizing the Country ’ S Goal ).” Jurnal Legislasi Indonesia 12, no. 02 (2015): 1–27.
Mustafa, Adriana. “Implementasi Antara Legislatif Dan Eksekutif Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Yang Partisipatif.” Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam 5, no. 2 (2018): 295. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v5i2.7110.
Ridwansyah, Muhammad. “Mewujudkan Keadilan, Kepastian Dan Kemanfaatan Hukum Dalam Qanun Bendera Dan Lambang Aceh.” Jurnal Konstitusi 13, no. 2 (2016): 278. https://doi.org/10.31078/jk1323.
Risnain, Muh., Gatot Dwi Hendro Wibowo, and Kaharudin. “Urgensi Pendampingan Pembentukan Peraturan Daerah Bagi DPRD Provinsi NTB Dalam Menghasilkan Peraturan Daerah Berkualitas.” Nationally Accredited Journal (Sinta 5), Decree No. 200/M/KPT/2020 4, no. 2 (2021). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.53726/ulr.v4i2.691.
Silalahi, Wilma. “Penataan Regulasi Berkualitas Dalam Rangka Terjaminnya Supremasi Hukum.” Jurnal Hukum Progresif 8, no. 1 (2020): 56–66. https://doi.org/10.14710/hp.8.1.56-66.
Tomy Michael. “Bentuk Pemerintahan Perspektif Omnibus Law.” Jurnal Ius Constituendum 5, no. 1 (2020): 159–76. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v5i1.1749.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jj.v1i3.8051
Copyright (c) 2023 Journal Juridisch
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Published By Magister Hukum Universitas Semarang, Gedung O Universitas Semarang Jl Soekarno Hatta, Pedurungan Semarang, Indonesia