Mekanisme Pembetukan Peraturan Daerah Yang Berkualitas di Pemerintah Daerah

Claustantianus Wibisono Tanggono, Kukuh Sudarmanto, Muhammad Junaidi, Zaenal Arifin

Abstract


This research aims to analyze the mechanisms for forming regional regulations carried out by regional regulation forming institutions. to produce quality regional legal products. Analyze the mechanisms that should place importance on the formation of quality regional legal products. Many regional regulations that are problematic and canceled are influenced by many factors, including political and social. To obtain a quality legal product, it requires an understanding of the mechanisms for forming good regulations that are in line with the state's goal, namely to improve the welfare of society. This research provides an understanding of the mechanism for forming quality regional regulations so that it can be a solution so that the resulting regional regulations do not conflict with the norms determined by the Government. The research method used is normative juridical which provides an overview, systematic and mechanism regarding everything related to the stages of forming quality regional regulations. By describing the applicable laws and regulations relating to the mechanism for forming regional legal products. The mechanism for forming regional regulations carried out by regional regulation forming institutions to produce quality regional legal products does not fully involve the community at every stage. The mechanism that should be in forming quality regional legal products with community participation at each stage of regional regulation formation is according to community needs.

Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme pembentukan peraturan daerah yang dilakukan oleh lembaga pembentuk peraturan daerah. untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas. Menganalisis mekanisme yang seharusnya dalam menempatkan pentingnya pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas. Banyak peraturan daerah yang bermasalah dan dibatalkan sangat dipengaruhi banyak faktor antara lain politik dan sosial. Untuk mendapatkan suatu produk hukum yang berkualitas, dibutuhkan pemahaman terhadap mekanisme pembentukan peraturan yang baik dan sesuai dengan tujuan negara yaitu menyejahterakan masyarakat. Dalam penelitian ini memberikan pemahaman mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berkualitas sehingga dapat menjadi solusi agar peraturan daerah yang dihasilkan tidak bertentangan dengan norma-norma yang telah ditentukan oleh Pemerintah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang memberikan gambaran, sistematis, dan mekanisme mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan tahapan pembentukan peraturan daerah yang berkualitas. Dengan menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan mekanisme pembentukan produk hukum daerah. Mekanisme pembentukan peraturan daerah yang dilakukan oleh lembaga pembentuk peraturan daerah untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas belum sepenuhnya melibatkan masyarakat dalam setiap tahapannya. Mekanisme yang seharusnya dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dengan partisipasi masyarakat setiap tahapan pembentukan Perda sesuai kebutuhan masyarakat.

Full Text:

PDF

References


Harjono, Dhaniswara K. “Konsep Omnibus Law Ditinjau Dari Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Hukum: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat 6 (2020): 3–4.

Helmi, Helmi. “Penataan Peraturan Daerah Dengan Metode Omnibus Law: Urgensi Dan Mekanisme.” Undang: Jurnal Hukum 4, no. 2 (2021): 441–72. https://doi.org/10.22437/ujh.4.2.441-472.

Hidayat, Arif, and Zaenal Arifin. “Politik Hukum Legislasi Sebagai Socio-Equilibrium Di Indonesia.” Jurnal Ius Constituendum 4, no. 2 (2019): 147–59. https://doi.org/10.26623/jic.v4i2.1654.

Junaidi, Muhammad. Teori Perancangan Hukum. Semarang: Universitas Semarang, 2021.

Kosasih, M. Jeffri Arlinandes Chandra Rofi Wahanisa Ade, and Vera Bararah Barid. Teori Dan Konsep Pembentukan Perundang- Undangan Di Indonesia, 2016.

Kukuh Sudarmanto, dkk. Buku Pedoman Penulisan Usulan Penelitian, Tesis Dan Artikel Jurnal, 2023.

Lasatu, Asri. “Urgensi Peraturan Daerah Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Terhadap Kinerja DPRD.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14, no. 2 (2020): 201. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.v14.201-222.

Mia Kusuma Fitriana. “Peranan Politik Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia Sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Negara ( Laws and Regulations in Indonesia As the Means of Realizing the Country ’ S Goal ).” Jurnal Legislasi Indonesia 12, no. 02 (2015): 1–27.

Mustafa, Adriana. “Implementasi Antara Legislatif Dan Eksekutif Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Yang Partisipatif.” Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam 5, no. 2 (2018): 295. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v5i2.7110.

Ridwansyah, Muhammad. “Mewujudkan Keadilan, Kepastian Dan Kemanfaatan Hukum Dalam Qanun Bendera Dan Lambang Aceh.” Jurnal Konstitusi 13, no. 2 (2016): 278. https://doi.org/10.31078/jk1323.

Risnain, Muh., Gatot Dwi Hendro Wibowo, and Kaharudin. “Urgensi Pendampingan Pembentukan Peraturan Daerah Bagi DPRD Provinsi NTB Dalam Menghasilkan Peraturan Daerah Berkualitas.” Nationally Accredited Journal (Sinta 5), Decree No. 200/M/KPT/2020 4, no. 2 (2021). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.53726/ulr.v4i2.691.

Silalahi, Wilma. “Penataan Regulasi Berkualitas Dalam Rangka Terjaminnya Supremasi Hukum.” Jurnal Hukum Progresif 8, no. 1 (2020): 56–66. https://doi.org/10.14710/hp.8.1.56-66.

Tomy Michael. “Bentuk Pemerintahan Perspektif Omnibus Law.” Jurnal Ius Constituendum 5, no. 1 (2020): 159–76. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v5i1.1749.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jj.v1i3.8051

Copyright (c) 2023 Journal Juridisch

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Published By Magister Hukum Universitas Semarang, Gedung O Universitas Semarang Jl Soekarno Hatta, Pedurungan Semarang, Indonesia