Pertanggungjawaban Hukum Tindak Pidana Penggelapan

Muhammad Faizin, Kukuh Sudarmanto, Alwan Hadiyanto, Kadi Sukarna

Abstract


The purpose of this research is to examine the legal accountability in cases of embezzlement crimes. The significance of conducting this research lies in the fact that embezzlement is one of the criminal acts that frequently occur across various segments of society. This type of research is classified as empirical juridical research. The research findings indicate that embezzlement is a criminal act closely related to wealth or property, which often occurs within the community, alongside other criminal acts such as theft under Article 362 of the Criminal Code, extortion under Article 268 of the Criminal Code, and fraudulent activities under Article 378 of the Criminal Code. Perpetrators of embezzlement can face criminal sanctions based on the provisions found in Article 372, Article 373, Article 374, Article 375, and Article 376 of the Criminal Code.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji tentang pertanggungjawaban hukum dalam tindak pidana penggelapan. Pentingnya mengakngkat penelitian ini karena tindak pidana penggelapan merupakan salah satu tindak pidana yang banyak terjadi di seluruh lapisan masyarakat. Jenis penelitian ini dalah jenis penelitian yuridis empiris. Hasil penelitiannya adalah tindak pidana penggelapan adalah suatu tindak pidana yang erat kaitannya dengan harta kekayaan atau harta benda, yang sering terjadi di dalam kehidupam masyarakat, disamping tindak pidana lainnya seperti pencurian dalam Pasal 362 KUHP, pemerasan dalam Pasal 268 KUHP, dan juga perbuatan curang dalam Pasal 378 KUHP. Pelaku tindak pidana penggelapan dapat diancam dengan sanksi pidana berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 372, Pasal 373, Pasal 374, Pasal 375 dan 376 KUHP.

Keywords


Pertanggungjawaban Hukum; Tindak Pidana Penggelapan

Full Text:

PDF

References


Alam, Yoga Saputra, Erlina B, and Anggalana Anggalana. “Analisis Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan (Studi Putusan Nomor 431/Pid.B/2020/PN Tjk).” Jurnal Pro Justitia (JPJ) 2, no. 2 (2021): 32–39. https://doi.org/10.57084/jpj.v2i2.732.

Bassar, M.Sudradjat. Tindak-Tindak Pidana Tertentu Dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. Bandung: Remadja Karya, 2012.

Hartanti, D N, J A S Titahelu, and ... “Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang Cash On Delivery Dalam Putusan Pengadilan Nomor: 139/Pid. B/2020/PN. Amb.” TATOHI: Jurnal Ilmu … 1, no. 2 (2021): 110–24. https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/tatohi/article/view/553%0Ahttps://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/tatohi/article/download/553/306.

I Ketut Seregig, Suta Ramadan, Deta Merly Oktavianti. “Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengelapan Dalam Jabatan.” Pampas Journal Of Criminal Law 3, no. 1 (2022): 103–10. file:///C:/Users/Adinda Elfara/Downloads/17071-Article Text-50929-1-10-20220430.pdf.

Jamhir, Jamhir, and Mustika Alhamra. “Tindak Pidana Penggelapan Dalam Hukum Positif Ditinjau Menurut Hukum Islam.” Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum 8, no. 1 (2019): 81. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v8i1.6441.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 1993.

Mukti, Fajar, and Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Nusantara, Hari Ulta. “Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Maqasidi: Jurnal Syariah Dan Hukum 1, no. 2 (2022): 136–44. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v1i2.629.

Pratama, Mochamad Ramdhan, and Mas Putra Zenno Januarsyah. “Upaya Non-Penal Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Ius Constituendum 5, no. 2 (2020): 235. https://doi.org/10.26623/jic.v5i2.2195.

Purba, Herlinawati. “Penanganan Tindak Pidana Penggelapan Dana Perusahaan Berdasarkan Pasal 374 KUHP Di Polres Kota Samarinda.” Jurnal Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda. 6, no. 1 (2019). https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:BDsuQOHoCi4J:https://media.neliti.com/media/publications/9138-ID-perlindungan-hukum-terhadap-anak-dari-konten-berbahaya-dalam-media-cetak-dan-ele.pdf+&cd=3&hl=id&ct=clnk&gl=id.

Puteri, Rizqi Purnama, Muhammad Junaidi, and Zaenal Arifin. “Reorientasi Sanksi Pidana Dalam Pertanggungjawaban Korporasi Di Indonesia.” Jurnal USM Law Review 3, no. 1 (2020): 98–111. https://doi.org/10.26623/julr.v3i1.2283.

Putra, Ida Bagus Gede Arimbawa, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, and Luh Putu Suryani. “Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Yang Dilakukan Secara Berlanjut.” Jurnal Konstruksi Hukum 3, no. 3 (2022): 476–81. https://doi.org/10.55637/jkh.3.3.5307.476-481.

Rianda, Husin. “Aspek Hukum Tindak Pidana Kasus.” Khazanah Multidisiplin 4, no. 2 (2023): 315–28. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.15575/kl.v4i2.26663.

Sugiyono. Cara Mudah Menyusun Skripsi, Tesis, Dan Disertasi. Bandung: Alfabetha, 2014.

Tomakati, Afdhal Ananda. “Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi.” Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi 1, no. 1 (2020): 34–58. https://doi.org/10.51370/jhpk.v4i1.99.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jj.v2i1.7949

Copyright (c) 2024 Journal Juridisch

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Published By Magister Hukum Universitas Semarang, Gedung O Universitas Semarang Jl Soekarno Hatta, Pedurungan Semarang, Indonesia