Diversi Penyidik Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Anak Melalui Restorative Justice
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penyidikan terhadap perkara tindak pidana anak melalui restorative justice di Polda Jawa Tengah. Pentingnya penyelesaian perkara yang ramah dan adil bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Pengalihan perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi dapat dilaksanakan apabila ancaman pidananya di bawah 7 (tujuh) tahun; dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Jenis penelitian ini menggunakan yuridis sosiologis. Hasil penelitian proses diversi anak pada Polda Jawa Tengah melibatkan pengalihan perkara dari pengadilan pidana ke proses musyawarah untuk mencapai keseimbangan dan memulihkan keadaan. Mediator dalam musyawarah dapat berupa tokoh masyarakat yang dipercaya atau kepala sekolah atau guru. Aturan standar diperlukan untuk perlakuan non-formal terhadap kasus anak yang berkonflik dengan hukum untuk membatasi praktik negatif dalam sistem peradilan. Diversi dilakukan untuk mencapai kesejahteraan bagi anak, khususnya terhadap kejahatan anak, dan untuk mencegah terjadinya residivis.
Full Text:
PDFReferences
Adriani, Luh Putu Ayu Catur, and I Wayan Bela Siki Layang. “Penerapan Restoraive Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Bullying Pada Pelaku Anak Dibawah Umur.” Jurnal Kertha Wicara 10, no. 10 (2021): 844–54.
Amardhotillah, Putri Tamara, and Beniharmoni Harefa. “Pemberian Restitusi Sebagai Pelaksanaan Diversi Pada Perkara Pidana Anak.” Jurnal Ius Constituendum 8, no. 1 (2023): 34. https://doi.org/10.26623/jic.v8i1.6238.
Ernis, Yul. “Diversi Dan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 10, no. 2 (2017): 170.
Komariah, Siti, and Kayus Kayowuan Lewoleba. “Penerapan Konsep Diversi Bagi Anak Penyandang Disabilitas Pelaku Tindak Pidana Kekerasan.” Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 586–603. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.4058.
Mareta, Josefhin. “Penerapan Restorative Justice Melalui Pemenuhan Restitusi Pada Korban Tindak Pidana Anak.” Legislasi Indonesia 15, no. 4 (2018): 309–19.
Meyrina, Susana Andi. “Restorative Justice Dalam Peradilan Anak Berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 2012.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 17, no. 1 (2017): 92. https://doi.org/10.30641/dejure.2017.v17.92-107.
Mozin, Nopiana, and Maisara Sunge. “Pemberian Edukasi Dan Bantuan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan.” Jurnal Ius Constituendum 6, no. 1 (2021): 166–81. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v6i1.2485.
Pendekatan, Melalui, Non Penal, and Hardianto Djanggih. “Konsepsi Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Kejahatan Siber.” Mimbar Hukum 30, no. 2 (2018): 316–30.
Prameswari, Zendy Wulan Ayu Widhi. “Ratifikasi Konvensi Tentang Hak-Hak Anak Dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Yuridika 32, no. 1 (2017): 167. https://doi.org/10.20473/ydk.v32i1.4842.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.
Sugiono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung, 29AD.
Suryani, Dewi Ervina, Fabian Xavier, Petricia Simbolon, Gio Swandy Siagian, and Muhammad Yusuf Siregar. “Penerapan Restorative Justice Pada Kasus Bullying Yang Dilakukan Anak ( Studi Kasus Polisi Resor Kota Besar Medan Sumatera Utara ).” Jurnal Interpretasi Hukum 4, no. 3 (2023): 308–15. https://nasional.sindonews.com/berita/1223442/15/indonesia-tempati-posisi-tertinggi-perundungan-di-.
Triwati, Ani, and Doddy Kridasaksana. “Pijakan Perlunya Diversi Bagi Anak Dalam Pengulangan Tindak Pidana.” Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 828–43. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.3787.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jj.v1i3.7947
Copyright (c) 2023 Journal Juridisch
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Published By Magister Hukum Universitas Semarang, Gedung O Universitas Semarang Jl Soekarno Hatta, Pedurungan Semarang, Indonesia