Efektivitas Pemberantasan Tindak Pidana Judi Online
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis efektivitas pemberantasan tindak pidana judi online di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Penelitian ini penting karena semakin maraknya judi online atau yang lebih dikenal perjudian togel gelap (togel) yang saat ini marak menjadi salah satu permasalahan yang cukup signifikan disoroti di semua lapisan masyarakat Indonesia. Metode penlitian menggunakan yuridis sosiologis. Kebaruan penelitian ini adalah mengkaji efektifitas pemberantasan judi online di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa faktor yang mempengaruhi masyarakat terjerat judi online antara lain terbagi menjadi dua faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Penerapan Pasal 303 ayat (1) KUHP untuk judi konvensional maupun Pasal 45 jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Upaya pencegahan judi online dapat dilakukan berbagai cara antara lain dengan metode pre-emptive, metode preventif dan metode represif. Metode pencegahan perjudian online merupakan sarana yang efektif dalam pemberantasan tindak pidana judi online.
Full Text:
PDFReferences
Asriadi, Asriadi. “Analisis Kecanduan Judi Online ( Studi Kasus Pada Siswa SMAK AN Mandai Maros Kabupaten Maros).” Jurnal Psikologi Pendidikan Universitas Negeri Makasar 5, no. 2 (2020): 40–51.
AT, Muhammad Ramli, Andi Haris, Heru Heru, and Andi Rusdayani A. “Judi Online Dikalangan Remaja (Kasus Kelurahan Bone – Bone, Luwu).” Hasanuddin Journal of Sociology 1, no. 2 (2019): 127–38. https://doi.org/10.31947/hjs.v1i2.9432.
Haerani, Ruslan. “Tindakan Preventif Penanggulangan Kejahatan Di Masyarakat Melalui Patroli Polisi (Studi Polda NTB).” Unizar Law Review 4, no. 1 (2021): 50–61.
Hutasoit, Hermon N. H., and Gede Made Swardhana. “Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Judi Online Di Wilayah Hukum Polresta Denpasar.” Journal Ilmu Hukum 8, no. 7 (2019): 4. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/54528.
Kusumaningsih, Rila. “Penanggulangan Pemberantasan Judi Online Di Masyarakat.” ADMA: Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat 4, no. 1 (2023): 1–10. https://doi.org/10.30812/adma.v4i1.2767.
Manoppo, Gabrielle Aldy, Jolly Pongoh, and Grace Yurico Bawole. “Analisis Pidana Mati Berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.” Lex Administratum 13, no. 1 (2023).
Nurdiana, Mutia, Nurul Aisyah, and Ilham Syifa Nabilah. “Fenomena Judi Online Di Daerah Jakarta Selatan.” Perspektif 2, no. 1 (2022): 105–10.
Prakoso, Dandy Bagas, and Bambang Tri Bawono. “Penyalahgunaan Narkotika Dan Cara Penanganan Secara Preemtif Dan Preventif Yang Dilakukan Badan Narkotika Nasional Diwilayah Bnn Provinsi Jawa Tengah Narcotics Abuse And Preemtif And Prenvetif Handling By The National Narcotics Agency In The Bnn Region Ce.” Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula 5 (2021): 121–32.
Rahayu, Selviana Teras Widy. “Penegakan Hukum Perjudian Online Menurut Undang-Undang ITE.” Rechtsregel Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 2 (2022): 137–45.
Ramdhani, Hernanda, Muhammad Fauzi, and Alexandro Martin Tiga. “Penegakan Hukum Dalam Pemberantasan Situs Judi Online Di Indonesia.” Jurnal Lex Suprema 2, no. 2 (2020): 66–81.
Sagala, Suwastati. “Jurnal Pendidikan Dan Konseling.” Jurnal Pendidikan Dan Konseling 4 (2022): 1349–58.
Singadji, Widya Natalia, Deassy Jacomina Anthoneta Hehanussa, and Reimon Supusepa. “Penegakan Hukum Judi Online Masa Pandemi Covid-19.” Tatohi Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 8 (2021): 1111.
Sugiono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung, 29AD.
Suharya, Reza. “Fenomena Perjudian Dikalangan Remaja Kecamatan Samarinda Seberang.” Sosiatri-Sosiologi 7, no. 3 (2019): 326–40. ejournal.sos.fisip-unmul.ac.id.
Wahyudi, Reza, and Achmad Sulchan. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Perjudian Online Yang Di Lakukan Oleh Anak(Studi Studi Kasus Polrestabes Semarang).” Jurnal Ilmiah Sultan Agung, 2023, 605–18.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jj.v1i3.7946
Copyright (c) 2023 Journal Juridisch
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Published By Magister Hukum Universitas Semarang, Gedung O Universitas Semarang Jl Soekarno Hatta, Pedurungan Semarang, Indonesia