Reposisi Kebijakan Lembaga Pemasyarakatan dalam Meminimalisir Kelebihan Kapasitas Narapidana

Rizky Nanda Perdana, Muhammad Junaidi, Diah Sulistyani Ratna Sediati

Abstract


This research aims to understand and analyze the repositioning of prison policies in minimizing overcrowding at the Class II A Semarang Penitentiary Institution. Repositioning Prison Policies in Minimizing Inmate Overcrowding is an effort undertaken by the Penitentiary Institution, as part of the criminal justice system, to rehabilitate and reintegrate inmates so that they are accepted and become beneficial members of society, while considering the principles of justice, utility, and legal certainty. The results of this research indicate that with the change in the law from Law No. 12 of 1995 to Law No. 22 of 2022, inmates experience justice in obtaining their rights. This is especially true for convicts of corruption and narcotics crimes with prison sentences exceeding 5 years, in line with Article 27 paragraph (2) of the 1945 Constitution, which states that every Indonesian citizen has the right to work and a decent life for humanity, including inmates in penitentiary institutions. With the fulfillment of integration program rights for all inmates, the overcrowding in penitentiary institutions can find some relief, as not all criminal offenders, especially those involved in minor offenses, are immediately sent to prison. With regulations on restorative justice, perpetrators of criminal acts and victims, as well as other relevant parties, can collectively seek a fair resolution by emphasizing restoration to the original state rather than retaliation. This allows the penitentiary institution, as the final stage of the justice system, to provide optimal rehabilitation to criminal offenders who require special treatment and enable them to reintegrate into society with skills beneficial to the nation.


Penelitian ini bertujuan memahami dan menganalisa reposisi kebijakan lembaga pemasyarakatan dalam meminimalisir kelebihan kapasitas pada LPP Kelas II A Semarang. Reposisi Kebijakan Lembaga Pemasyarakatan Dalam Meminimalisir Kelebihan Kapasitas Narapidana adalah upaya yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan, sebagai bagian dari sistem peradilan pidana, untuk membina dan mengembalikan narapidana agar diterima dan bermanfaat kembali bagi Masyarakat dengan memperhatikan asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Hasil penelitian ini adalah bahwa dengan adanya perubahan undang-undang dari Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 ke Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, Narapidana mengalami keadilan dalam memperoleh hak-haknya. Terutama bagi terpidana Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Narkotika dengan putusan pidana penjara diatas 5 Tahun penjara, karena selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, termasuk pada Narapidana yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan. Dengan terpenuhinya hak-hak program integrasi bagi seluruh Narapidana, maka kelebihan kapasitas pada Lembaga pemasyarakatan dapat menemukan sedikit titik terang, karena tidak melulu pelaku tindak pidana, apalagi tindak pidana ringan, langsung dikirimkan ke Lembaga pemasyarakatan. Dengan adanya peraturan tentang keadilan restoratif, maka pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana serta pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan, sehingga Lembaga pemasyarakatan sebagai tempat akhir dari sistem peradilan dapat melakukan pembinaan dengan maksimal kepada pelaku tindak pidana yang memang membutuhkan penanganan khusus dan dapat Kembali kepada Masyarakat dengan keahlian dan keterampilan yang berguna bagi nusa dan bangsa.

Full Text:

PDF

References


Antoni, Ahmad. “Kapolda Sebut Angka Kriminalitas Di Jateng Meningkat 295 Persen Selama OKC 2022.” Jateng News, 2022.

Bab 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH07.OT. 03 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Di Lingkungan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (n.d.).

Bimpas Lapas Kelas II A Semarang. “Data per November 2022,” n.d.

Budi, Taufik. “Jumlah Narapidana Narkoba Rajai Lapas Di Indonesia.” News Okezone, 2019.

Jie. “Jumlah Penghuni Lapas Dan Rutan Terus Meningkat.” Rmoljateng, 2019.

Kholiq, Abdul, Barda Nawawi Arief, and Eko Soponyono. “Pidana Penjara Terbatas : Sebuah Gagasan Dan Reorientasi Terhadap Kebijakan Formulasi Jenis Sanksi Hukum Pidana Di Indonesia.” Law Reform 11, no. 1 (March 2015): 100. https://doi.org/10.14710/lr.v11i1.15759.

Mudzakkir. Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Hukum Pidana Dan Sistem Pemidanaan (Politik Hukum Dan Pemidanaan). Indonesia: Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional Tahun 2008, 2008.

Muladi. Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni, 1985.

Perkasa, Risang Achmad Putra. “Optimalisasi Pembinaan Narapidana Dalam Upaya Mengurangi Overcapacity Lembaga Pemasyarakatan.” Wajah Hukum 4, no. 1 (April 2020): 108. https://doi.org/10.33087/wjh.v4i1.175.

Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.

Ridwan, Mukhlis, and Setia Putra. “Penguatan Hak Narapidana Dan Anak Di Masa Pandemi Covid-19 Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (1995): 428–40. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i1.4404.

Saleh, Roeslan. Stelsel Pidana Indonesia. Jakarta: Aksara Baru, 1983.

Saputra, Andika Oktavian, Sylvester Enricho Mahardika, and Pujiyono. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Untuk Mengurangi Overcrowded Lembaga Pemasyarakatan Pada Masa Pandemi COVID-19.” Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2020): 326–42. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.3230.

Siahaan, Samuel A.H.I. “Kebijakan Kriminal Individualisasi Pidana Tentang Strategi Mengurangi Kelebihan Kapasitas Di Lembaga Pemasyarakatan.” Univesitas Dipenogoro, 2020.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mahmudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Sudarto. Suatu Dilema Dalam Pembaharuan Sistem Pidana Indonesia. Pidato Pen. Semarang, n.d.

Sudaryanto, Agus. Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Dan Perkembangannya Di Indonesia. Malang: Setara Press, 2015.

Tim Kerja Pengkajian Hukum. Laporan Tim Pengkajian Hukum Tentang Sistem Pembinaan Narapidana Berdasarkan Prinsip Restorative Justice. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2012.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jj.v1i3.7915

Copyright (c) 2023 Journal Juridisch

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Published By Magister Hukum Universitas Semarang, Gedung O Universitas Semarang Jl Soekarno Hatta, Pedurungan Semarang, Indonesia