Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Pelanggaran Berat Pasca Terbitnya UU RI Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja

Fahroni Nur, Kukuh Sudarmanto, Zaenal Arifin, Wijayono Hadi Sukrisno

Abstract


The purpose of this research is to analyze and understand the legal protection of workers whose employment relationship is terminated and the legal liability of employers who carry out layoffs according to Law Number 06 of 2023 concerning Job Creation. The urgency of this research requires regulations regarding layoffs due to serious or urgent violations contained in the Job Creation Law and its supporting laws and regulations. Employers carry out layoffs on the grounds of serious or urgent violations without going through a criminal law process that has permanent legal force. This decision was further strengthened by the existence of SEMA Number 03 of 2015 concerning the Implementation of the Formulation of the Results of the Plenary Meeting of the Supreme Court Chamber where layoffs can be carried out without having to wait for a legally binding court decision. This research uses a juridical-normative method, through a statutory legal approach. The results of research by workers who have been laid off and representatives of workers who have suffered losses due to serious or urgent violations have examined legal regulations regarding the Job Creation Law and PP 35 of 2021, Article 52 which regulates urgent violations, so that workers cannot be a termination by the Company without waiting for legally binding court, and the Employer carries out the rules following the previous rules regarding serious violations.

Tujuan penelitian ini menganalisis dan memahami perlindungan hukum tenaga kerja yang diputus hubungan kerjanya dan pertanggungjawaban hukum pengusaha yang melakukan PHK menurut UU Nomor 06 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Urgensi penelitian ini perlu pengaturan mengenai PHK karena pelanggaran berat atau bersifat mendesak yang terdapat pada UU Cipta Kerja dan peraturan perundangan pendukungya. Pengusaha melakukan PHK dengan alasan pelanggaran berat atau bersifat mendesak tanpa melalui proses hukum pidana yang berkekuatan hukum tetap. Keputusan tersebut dikuatkan lagi dengan adanya SEMA Nomor 03 tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA dimana PHK dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Penelitian ini menggunakan Metode yuridis-normatif, melalui pendekatan hukum perundang-undangan. Hasil penelitian pihak pekerja yang di PHK maupun perwakilan pekerja yang dirugikan karena pasal pelanggaran berat atau bersifat mendesak melakukan pengujian peraturan perundangan mengenai UU Cipta kerja dan PP 35 tahun 2021, pasal 52 yang mengatur mengenai pelanggaran bersifat mendesak, agar pekerja tidak dapat di PHK secara sewenang-wenang oleh Perusahaan tanpa menunggu keputusan pengadilan pidana yang bersifat mengikat, serta Pengusaha menjalankan aturan sesuai dengan aturan terdahulu mengenai pelanggaran berat.

Full Text:

PDF

References


Asiska, Melda. Perbandingan Pemiutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dengan Undang-Uandang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, 2020.

Dodi Ikhsan Utama. “Analisi Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Akibat Kesalahan Berat (Studi Kasus Putusan No 1112 K/Pdt-Sus-PHI/2017 Dan Putusan No 140 K/Pdt-Sus-PHI/2017).” Sosioedukasi : Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan Dan Sosial 11, no. 2 (2022): 218–33. https://doi.org/10.36526/sosioedukasi.v11i2.1694.

Yosef, Perlindungan Hukum PHK Karena Pelanggaran Berat, Studi Kasus terhadap SK Direksi PT Taspen (Persero). Univ Indonesia Jakarta, 2008.

Faiz, Pan Mohamad. “Teori Keadilan John Rawls (John Rawls’ Theory of Justice).” SSRN Electronic Journal, no. October (2017). https://doi.org/10.2139/ssrn.2847573.

G. Kartasapoetra, Hukum Perburuhan Indonesia Berdasarkan Pancasila, Sinar Grafindo, Jakarta, 1998, hlm. 13.

Hukum, Fakultas, Universitas Maarif, and Hasyim Latif. “Perlindungan Hukum Untuk Karyawan Yang Mengalami Pengakhiran Kerja Akibat Pelanggaran Berat” 5 (2019): 6–11.

Ilyas, Mohammad. “Pengambilalihan Dan Penutupan Perusahaan Yang Berdampak Pada Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.” Jurnal Ius Constituendum 3, no. 1 (2018): 107. https://doi.org/10.26623/jic.v3i1.866.

Kemenperin. “Undang - Undang RI No 13 Tahun 2003.” Ketenagakerjaan, no. 1 (2003).

Ketua Mahkamah Agung. “SEMA Nomor 3 Tahun 2015,” 2015.

Khakim, Mufti. “Penegakan Hukum Dan Implementasi Pasal Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 Tentang Persamaan Kedudukan Di Hadapan Hukum.” Prosiding Konferensi Nasional Kewarganegaraan III 11 November 2017, no. November (2017): 353–57.

Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012, hlm. 5.

Laela, Sofa. “Pemutusan Hubungan Kerja Karena Kesalahan Berat” IV, no. 2 (2020): 240–48.

M Junaidi, Zaenal Arifin, dkk, Buku Pedoman Usulan Penelitian, Tesis dan Artikel Jurnal, Universitas Semarang Pasca Sarjana Program Studi Magister Hukum, 2023, hal. 20

Nababan, Agung Kristyanto, Muhammad Junaidi, Kukuh Sudarmanto, and Zaenal Arifin. “Keabsahan Materi Muatan Terkait Uang Pesangon Dalam Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2022): 314. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4808.

Penggabungan, Sebagai Dampak, and D A N Penutupan Perusahaan. “Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja,” 2016.

Purnamasari, Dian, Firman Wijaya, and Anwar Budiman. “Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pelanggaran Berat Ditinjau Dari Kepastian Hukum.” JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 6, no. 5 (2023): 3505–14. https://doi.org/10.54371/jiip.v6i5.1953.

Republik Indonesia, Presiden. “Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja [Government Regulation Number 35 of 2021 Concerning Work Agreements for Certain Time, Outsourcing, W.” Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021, no. 086142 (2021): 42. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/161904/pp-no-35-tahun-2021.

Santoso, Hari Agus. “Perspektif Keadilan Hukum Teori Gustav Radbruch Dalam Putusan Pkpu ‘PTB.’” Jatiswara 36, no. 3 (2021): 325–34. https://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/view/341.

Saputra, Dadin Eka. “Hubungan Antara Equality Before the Law Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia Dengan Harmonisasi Konflik Antar Lembaga Penegak Hukum.” Syariah Jurnal Hukum Dan Pemikiran 15, no. 1 (2015): 17–27. https://doi.org/10.18592/syariah.v15i1.540.

Sedarmayanti. Manajemen Sumber Daya Manusia Reformasi Birokrasi dan Manajemen Pegawai Sipil. Bandung: PT Refika Aditama. 2017

Sendjun H. Manulang, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, (Jakarta: Rineka Cipta, 2010), hal. 3.

Sonhaji, Sonhaji. “Analisis Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Kesalahan Berat Pekerja.” Administrative Law and Governance Journal 2, no. 1 (2019): 60–78. https://doi.org/10.14710/alj.v2i1.60-78.

Widyani, I Dewa Ayu, Hulman Panjaitan, Rr Ani Wijayati, and Radisman Saragih. “Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Bagi Pekerja/Buruh Yang Diputuskan Hubungan Kerjanya Akibat Pandemi Covid-19.” Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 5, no. 2 (2021): 290–300.

Zaid, and Afif. “Jurnal Dialog: Vol/Num: VII/I, September 2018 Terindeks: Open Journal System (OJS)/Google Scholar ISSN: 2406-9401.” Jiurnal Dialog 7, no. 1 (2018): 1–9.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jj.v2i1.7914

Copyright (c) 2024 Journal Juridisch

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Published By Magister Hukum Universitas Semarang, Gedung O Universitas Semarang Jl Soekarno Hatta, Pedurungan Semarang, Indonesia