Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Pelanggaran Berat Pasca Terbitnya UU RI Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja
Abstract
Tujuan penelitian ini menganalisis dan memahami perlindungan hukum tenaga kerja yang diputus hubungan kerjanya dan pertanggungjawaban hukum pengusaha yang melakukan PHK menurut UU Nomor 06 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Urgensi penelitian ini perlu pengaturan mengenai PHK karena pelanggaran berat atau bersifat mendesak yang terdapat pada UU Cipta Kerja dan peraturan perundangan pendukungya. Pengusaha melakukan PHK dengan alasan pelanggaran berat atau bersifat mendesak tanpa melalui proses hukum pidana yang berkekuatan hukum tetap. Keputusan tersebut dikuatkan lagi dengan adanya SEMA Nomor 03 tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA dimana PHK dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Penelitian ini menggunakan Metode yuridis-normatif, melalui pendekatan hukum perundang-undangan. Hasil penelitian pihak pekerja yang di PHK maupun perwakilan pekerja yang dirugikan karena pasal pelanggaran berat atau bersifat mendesak melakukan pengujian peraturan perundangan mengenai UU Cipta kerja dan PP 35 tahun 2021, pasal 52 yang mengatur mengenai pelanggaran bersifat mendesak, agar pekerja tidak dapat di PHK secara sewenang-wenang oleh Perusahaan tanpa menunggu keputusan pengadilan pidana yang bersifat mengikat, serta Pengusaha menjalankan aturan sesuai dengan aturan terdahulu mengenai pelanggaran berat.
Full Text:
PDFReferences
Asiska, Melda. Perbandingan Pemiutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dengan Undang-Uandang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, 2020.
Dodi Ikhsan Utama. “Analisi Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Akibat Kesalahan Berat (Studi Kasus Putusan No 1112 K/Pdt-Sus-PHI/2017 Dan Putusan No 140 K/Pdt-Sus-PHI/2017).” Sosioedukasi : Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan Dan Sosial 11, no. 2 (2022): 218–33. https://doi.org/10.36526/sosioedukasi.v11i2.1694.
Yosef, Perlindungan Hukum PHK Karena Pelanggaran Berat, Studi Kasus terhadap SK Direksi PT Taspen (Persero). Univ Indonesia Jakarta, 2008.
Faiz, Pan Mohamad. “Teori Keadilan John Rawls (John Rawls’ Theory of Justice).” SSRN Electronic Journal, no. October (2017). https://doi.org/10.2139/ssrn.2847573.
G. Kartasapoetra, Hukum Perburuhan Indonesia Berdasarkan Pancasila, Sinar Grafindo, Jakarta, 1998, hlm. 13.
Hukum, Fakultas, Universitas Maarif, and Hasyim Latif. “Perlindungan Hukum Untuk Karyawan Yang Mengalami Pengakhiran Kerja Akibat Pelanggaran Berat” 5 (2019): 6–11.
Ilyas, Mohammad. “Pengambilalihan Dan Penutupan Perusahaan Yang Berdampak Pada Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.” Jurnal Ius Constituendum 3, no. 1 (2018): 107. https://doi.org/10.26623/jic.v3i1.866.
Kemenperin. “Undang - Undang RI No 13 Tahun 2003.” Ketenagakerjaan, no. 1 (2003).
Ketua Mahkamah Agung. “SEMA Nomor 3 Tahun 2015,” 2015.
Khakim, Mufti. “Penegakan Hukum Dan Implementasi Pasal Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 Tentang Persamaan Kedudukan Di Hadapan Hukum.” Prosiding Konferensi Nasional Kewarganegaraan III 11 November 2017, no. November (2017): 353–57.
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012, hlm. 5.
Laela, Sofa. “Pemutusan Hubungan Kerja Karena Kesalahan Berat” IV, no. 2 (2020): 240–48.
M Junaidi, Zaenal Arifin, dkk, Buku Pedoman Usulan Penelitian, Tesis dan Artikel Jurnal, Universitas Semarang Pasca Sarjana Program Studi Magister Hukum, 2023, hal. 20
Nababan, Agung Kristyanto, Muhammad Junaidi, Kukuh Sudarmanto, and Zaenal Arifin. “Keabsahan Materi Muatan Terkait Uang Pesangon Dalam Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2022): 314. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4808.
Penggabungan, Sebagai Dampak, and D A N Penutupan Perusahaan. “Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja,” 2016.
Purnamasari, Dian, Firman Wijaya, and Anwar Budiman. “Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pelanggaran Berat Ditinjau Dari Kepastian Hukum.” JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 6, no. 5 (2023): 3505–14. https://doi.org/10.54371/jiip.v6i5.1953.
Republik Indonesia, Presiden. “Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja [Government Regulation Number 35 of 2021 Concerning Work Agreements for Certain Time, Outsourcing, W.” Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021, no. 086142 (2021): 42. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/161904/pp-no-35-tahun-2021.
Santoso, Hari Agus. “Perspektif Keadilan Hukum Teori Gustav Radbruch Dalam Putusan Pkpu ‘PTB.’” Jatiswara 36, no. 3 (2021): 325–34. https://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/view/341.
Saputra, Dadin Eka. “Hubungan Antara Equality Before the Law Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia Dengan Harmonisasi Konflik Antar Lembaga Penegak Hukum.” Syariah Jurnal Hukum Dan Pemikiran 15, no. 1 (2015): 17–27. https://doi.org/10.18592/syariah.v15i1.540.
Sedarmayanti. Manajemen Sumber Daya Manusia Reformasi Birokrasi dan Manajemen Pegawai Sipil. Bandung: PT Refika Aditama. 2017
Sendjun H. Manulang, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, (Jakarta: Rineka Cipta, 2010), hal. 3.
Sonhaji, Sonhaji. “Analisis Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Kesalahan Berat Pekerja.” Administrative Law and Governance Journal 2, no. 1 (2019): 60–78. https://doi.org/10.14710/alj.v2i1.60-78.
Widyani, I Dewa Ayu, Hulman Panjaitan, Rr Ani Wijayati, and Radisman Saragih. “Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Bagi Pekerja/Buruh Yang Diputuskan Hubungan Kerjanya Akibat Pandemi Covid-19.” Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 5, no. 2 (2021): 290–300.
Zaid, and Afif. “Jurnal Dialog: Vol/Num: VII/I, September 2018 Terindeks: Open Journal System (OJS)/Google Scholar ISSN: 2406-9401.” Jiurnal Dialog 7, no. 1 (2018): 1–9.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jj.v2i1.7914
Copyright (c) 2024 Journal Juridisch
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Published By Magister Hukum Universitas Semarang, Gedung O Universitas Semarang Jl Soekarno Hatta, Pedurungan Semarang, Indonesia