Pengisian Kekosongan Kepala Daerah Sebelum Pemilihan Kepala Daerah Serentak
Abstract
vacancies of Regional Heads more comprehensively are not accommodated. The obstacle to filling vacancies for regional heads is the absence of definite legal regulations regarding the limits of the authority of regional heads. The solution is that the government should issue implementing regulations from Article 201 of Law Number 10 of 2016 which contain procedures for filling vacancies in regional head positions. The problem is that there are objections to the appointment of Regional Head Officials, the solution is to implement a system for determining Regional Head Officials through voting by Provincial DPRD members to elect Regional Head Officials (Pj) after passing selection by the Ministry of Home Affairs and Regional Government.
Keywords: Emptiness; Position; Regional Head Officials; Regional elections
Abstrak
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pengaturan mekanisme pengisian dan kendala solusinya pengisian kekosogan kepala daerah yang habis masa jabatannya sebelum tahun 2024. Metode penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum pengisian kekosongan Kepala Daerah yang habis masa jabatannya sebelum tahun 2024 adalah Pasal 201 ayat (9), (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Akan tetapi, undang-undang ini hanya mengatur sebatas kualifikasi penjabat yang diangkat, sedangkan prosedur atau mekanisme pengangkatan pejabat untuk mengisi kekosongan Kepala Daerah secara lebih komprehensif tidak diakomodir. Kendala atas pengisian kekosongan kepala daerah adalah tidak adanya aturan hukum pasti tentang batasan kewenangan pejabat Kepala Daerah. Solusinya yaitu pemerintah sudah seharusnya menerbitkan aturan pelaksana dari Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berisi tata cara mengisi kekosongan jabatan kepala daerah. Kendala adanya adanya penolakan-penolakan atas Penunjukan Pejabat Kepala Daerah maka solusinya yaitu menerapkan sistem penetapan Pejabat Kepala Daerah melalui pemungutan Suara anggota DPRD Provinsi untuk memilih pejabat (Pj) Kepala Daerah setelah lolos diseleksi oleh Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmady, Iqbal, Annisah Putri, Nong Ayu, Triyanti Utami, Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala, Ilmu Pemerintahan, and Universitas Terbuka. “Analisis Fenomena Penunjukkan Penjabat Kepala Daerah Provinsi Aceh Oleh Pemerintah Pusat.” Journal of Governance and Social Policy 4, no. 1 (2024): 119–38. https://doi.org/10.24815/gaspol.v4i1.31895.
Arhdan, Sandy Mulia. “Urgensi Pengisian Jabatan Kepala Daerah Pada Masa Transisi Pilkada Tahun 2024 Menurut Peraturan.” Unes Law Review 5, no. 3 (2024): 1083–94.
Arifin, Supriyanto Supriyanto; Kukuh Sudarmanto; Zaenal. “Journal Juridisch.” Journal Juridisch 1, no. 2 (2023): 75–88. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jj.v1i2.6811.
Hakim, Arief Rachman, Yulita Dwi Pratiwi, Syahrir Syahrir, Wahyu Aliansa, and Aisyah Anudya Palupi. “Kekuatan Hukum Pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi Mengenai Penjabat Kepala Daerah.” Jurnal USM Law Review 6, no. 1 (2023): 15. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.5853.
Kusuma, Mochammad Tommy, Elva Imeldatur Rohmah, and Nafi Mubarok. “Pengisian Kekosongan Jabatan Kepala Daerah Menjelang Pemilihan Serentak 2024.” Sosio Yustisia : Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial 2, no. 2 (2024): 1–33.
Moeliono, Tristam Pascal, and Tanius Sebastian. “Tendensi Reduksionis Dan Utilitarianis Dalam Ilmu Hukum Indonesia: Membaca Ulang Filsafat Hukum Gustav Radbruch.” Konferensi Ke 5, Solo, 17-18 November 2019 1, no. 1 (2019): 1–32.
Munir, Sirojul. Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia Konsep, Azas Dan Aktualisasinya. Yogyakarta: Genta Publishing, 2013.
Muslih, Mohammad. “Negara Hukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch.” Legalitas 4, no. 1 (2021): 130–52.
Ragil, Kurniawan. “Filling The Vacancy For The Position Of Vice Head Of Regional Head Who Are Inability To Continue To Review With Jurisdictional Aspects.” Journal of International Trade, Logistics & Law 9, no. 1 (2023): 28–34.
Rahmazani. “Problematika Pengisian Jabatan Penjabat Kepala Daerah Di Masa Transisi Pra Pilkada 2024.” Jurnal Konstitusi 20, no. 2 (2024): 196–215.
Ramdani, Dadan. “Problematika Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Pada Masa Transisi Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.” Tesis. Universitas Islam Indonesia, 2022.
Santoso, Lukman. Negara Hukum Dan Demokrasi: Pasang Surut Negara Hukum Indonesia Pasca Reformasi. Ponorogo: IAIN Po Press, 2016.
Seran, Gotfridus Goris. “Konstitusionalitas Dan Desain Pemilukada Langsung Serentak
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jj.v2i1.7913
Copyright (c) 2024 Journal Juridisch
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Published By Magister Hukum Universitas Semarang, Gedung O Universitas Semarang Jl Soekarno Hatta, Pedurungan Semarang, Indonesia