Penyelesaian Kredit Macet di Badan Usaha Milik Desa Bersama Melalui Non Litigasi

Muhammad Sofi, Kukuh Sudarmanto, Syafran Sofyan, Miftah Arifin

Abstract


This study aims to analyze the settlement of bad loans with a non-litigation process and to analyze the effectiveness of the settlement of non-litigation bad loans. Litigation. The legal research method used is juridical empirical, which examines the application of law to the working of law by conducting studies through approaches namely the statutory approach or statute approach, case approach or cash approach, historical approach or historical approach, comparative approach or comparative approach, and conceptual approach or conceptual approach. The results of this study reveal that in practice resolving bad loans through non-litigation methods at Bumdesma Sayung Mulyo by rescheduling, loan restructuring, reducing liabilities, compensation, legal/litigation aspects (specifically for misuse of funds).


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian kredit macet dengan non litigasi dan untuk menganalisis efektivitas penyelesaian kredit macet non litigasi. Urgensi penelitian ini adalah Sebagai acuhan referensi yang mendukung bagi peneliti maupun pihak lain yang tertarik dalam bidang penelitian yang sama terutama tentang penyelesaian kredit macet non litigasi Adapun metode penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis empiris, yang meneliti penerapan hukum bekerjanya hukum dengan melakukan kajian melalui pendekatan yaitu pendekatan undang-undang atau statute approach, pendekatan kasus atau cash approach, pendekatan historis atau historical approach, pendekatan perbandingan atau comparative approach, dan pendekatan konseptual atau conseptual offroach. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa Dalam praktek penyelesaian kredit macet melalui non litigasi di Bumdesma Sayung Mulyo dengan cara Penjadwalan Ulang, Restrukturisasi Pinjaman, Pengurangan Kewajiban, Kompensasi, Aspek hukum/litigasi (khusus untuk penyalahgunaan dana).

Full Text:

PDF

References


Akuntansi, Jurusan, and Fakultas Ekonomi. “Analisis Sistem Akuntansi Penerimaan Dan Pengeluaran Kas Pada Pt. Hasjrat Abadi Manado.” Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi 16, no. 4 (2016): 1087–97.

Dewi, Ni Made Trisna. “Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata.” Jurnal Analisis Hukum 5, no. 1 (2022): 81–89. https://doi.org/10.38043/jah.v5i1.3223.

Dinaloni, Diah, Intan Cahyaning Putri, Dosen Program, Studi Pendidikan, Ekonomi Stkip, and Pgri Jombang. “Terhadap Kredit Bermasalah Pnpm Mandiri Pedesaan Mengupayakan Kemakmuran Dan Kesejahteraannya . Hal Inilah Yang Mendasari Pemerintah Untuk Pemberdayaan Masyarakat Menurut Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Website Upaya Untuk Menciptakan / ” 2, no. 1 (2018): 45–60.

Heryenzus, and Sitorus. “Mahasiswa Program Studi Manajemen , Universitas Putera Batam Dosen Program Stufi Manajemen , Universitas Putera Batam.” Sitorus & Heryenzus 2, no. 1 (2019): 1–9.

Kanter, Claudian Christy Ester. “Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Luar Pengadilan.” Lex et Societatis IV, no. 9 (2016): 1–23.

Kegiatan, Pengelola, and Pnpm-mp Kecamatan Mendahara. “Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi Vol.13 No.4 Tahun 2013 Pelaksanaan Perjanjian Simpan Pinjam Kelompok Perempuan Pada Unit Pengelola Kegiatan Pnpm-Mp Kecamatan Mendahara Syarifa Mahila 1” 13, no. 4 (2013): 49–59.

Luayyi, Sri, Alfhentina Shofia, and Putri Awalina. “Analisis Pengelolaan Dana Bergulir Untuk Mengukur Kinerja Keuangan Dan Meminimalisir Kredit Macet Oleh : Fakultas Ekonomi Prodi Akuntansi Universitas Islam Kadiri Kediri Email : Alfhentinashofia@gmail.Com Dalam Upaya Penanggulangan Kemiskinan , Pemerintah,” 2021, 13–25.

Maulana, M. Arif RS, Diah Sulistyani, Zaenal Arifin, and Soegianto Soegianto. “Klausula Baku Dalam Perjanjian Kredit Standard Clause in the Credit Contract.” Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2021): 208–25.

Munawar, Noor. “Pemberdayaan Masyarakat.” Jurnal Ilmiah CIVIS I, no. 2 (2011): 87–99.

Nindia Viva Pramudha Wardani, Widodo Tresno Novianto. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Menurut Soerjono Soekanto.” Recidive 7, no. 2 (2018): 203–10. https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/viewFile/40596/26754.

Nur Fitryani Siregar. “Efektivitas Hukum.” News.Ge 4, no. 1 (2018): https://news.ge/anakliis-porti-aris-qveynis-momava.

Pasaribu, Puspa, and Eva Achjani Zulfa. “Akibat Hukum Identitas Palsu Dalam Akta Perjanjian Kredit Yang Melibatkan Pihak Ketiga Pemberi Jaminan.” Jurnal Usm Law Review 4, no. 2 (2021): 535. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4050.

Permata, Cindera, and Zezen Zainul Ali. “Implikasi Asas Personalitas Keislaman Terhadap Penyelesaian Sengketa Antara Muslim Dan Non-Muslim Di Pengadilan Agama.” Dialog 45, no. 2 (2022): 181–94. https://doi.org/10.47655/dialog.v45i2.663.

Ramadhan, Saddam Hussein, Yanuar Fitra Firdaus, David Brilian Sunlaydi, and Rexy Mierkhahani. “Upaya Hukum Kredit Bermasalah Bagi Bank Di Masa Pandemi Covid-19.” Jurnal Usm Law Review 5, no. 2 (2022): 523. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5270.

Saragi, Manuasa, Program Doktor, Ilmu Hukum, and Universitas Katolik. “E-Journal Graduate Unpar Part B : Legal Science E-Journal Graduate Unpar Part B : Legal Science” 1, no. 2 (2014): 54–73.

Widodo, Hartono. “Force Majeure Pada Perjanjian Restrukturisasi Kredit Dimasa Pandemi Antara Debitur Dengan Pt . Oto Multiartha Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana A . Pendahuluan Sampai Detik Ini Di Seluruh Belahan Dunia Masih Tercengang Dengan Fenomena Tuhan Yaitu” 4 (2022): 1–15.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jj.v1i3.7909

Copyright (c) 2023 Journal Juridisch

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Published By Magister Hukum Universitas Semarang, Gedung O Universitas Semarang Jl Soekarno Hatta, Pedurungan Semarang, Indonesia