Maladministrasi Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil

Ragil Wahyuningsih, Kukuh Sudarmanto, Soegianto Soegianto

Abstract


The purpose of this research is to find out what are the factors in the writing of birth certificates in the service and civil registration that fall into the category of maladministration, and to find out the implementation of changes to birth certificates that have been determined by the District Court. Good public service is a right and also the hope of every citizen and resident. Especially to apply the concept of good governance in Indonesia, one of the strategic choices is through the provision of public services in order to form good governance. A birth certificate is a legal proof of birth and is recognized by the state for a child who has just been born, therefore the registration must comply with the notes given earlier by the midwife because of the impact experienced if an error occurs in recording a birth certificate it can reduce the rights of a child. The method used in this research is the Juridical Sociological legal research method, which is an approach by looking at a legal reality in society. The data presented in this study are legal material data in the form of primary and secondary legal materials. The conclusion of this study is caused by typos or human errors that affect the child in the future, these factors are the most dominant and often occur by employees. Implementation of changes to birth certificates can be carried out, but only those that are editorial in nature, errors in recording such as name, date and year only, changes to birth certificates can be made directly if it has not reached a year, if the certificate is already many years old and changes are to be made, a decision from district court and meet the conditions that must be set


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja yang menjadi faktor dalam penulisan akta lahir di dinas dan pecatatan sipil yang termasuk kedalam kategori maladministrasi, serta untuk mengetahu implementasi perubahan akta lahir yang telah di tetapkan oleh Pengadilan Negeri.Pelayanan publik yang baik adalah hak dan juga harapan setiap warga negara dan penduduk. Terutama untuk menerapkan konsep good governance di Indonesia maka salah satu pilihan strategis adalah melalui penyelenggaraan pelayanan publik guna membentuk tata kelola pemerintahan yang baikAkta kelahiran merupakan tanda bukti kelahiran secara sah dan diakui oleh negara kepada seorang anak yang baru saja dilahirkan maka sebab itu dalam pencatatan harus sesuai dengan catatan yang diberikan awal oleh bidan karena dampak yang dialamai jika terjadi kesalahan pencatatan akta kelahiran dapat menggurangi hak kepada seorang anak faktor kesalahan dalam pencatatan akta kelahiran sering kita jumpai biasanya faktor kesalahan dalam pengetikan yang sering terjadi. Metode yang digunakan penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis sosiologis adalah pendekatan dengan melihat sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat. Data yang disajikan dalam penelitian ini adalah data bahan hukum yang berupa bahan hukum primer dan bahan sekuder. Kesimpulan dari penelitian ini disebabkan oleh salah ketik atau human error yang berdampak kepada sang anak dikemudian hari, faktor-faktor tersebut paling dominan dan sering terjadi yang dilakukan oleh pegawai. Implementasi perubahan akta kelahiran dapat dilakukan namun hanya yang bersifat redaksional saja kesalahan dalam pencatatan seperti nama, tanggal dan tahun saja, perubahan akata kelahiran dapat dilakukan secara langsung bila belum mencapai setahun jika akta tersebut sudah bertahun-tahun dan akan dilakukan perubahan maka harus adanya keputusan dari pengadilan negeri dan memenuhi syarat yang harus di tetapkan.
Kata kunci:

Full Text:

PDF

References


Adella Marlyna. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Angkat Dalam Kesa.” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol10No2 (2023): 874–78.

Amanah Nur Hasanah. “Pertanggungjawaban Pemerintah Atas Kesalahan Pencatatan Data Administrasi Kependudukan (Studi Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi,” n.d.

Bambang Angkoso Wahyono. “Pertimbangan Hukum Putusan Hakim Militer Berbasis Asas, Teori Dan Dokmatik Hukum.” Lex Jurnalica, April 1, 2012, 53.

Bianca Agnetha. “Perlindungan Hukum Bagi Anak Yang Lahir Di Penjara Dalam Perspektif.” Jurnal USM Law Review Vol 5 No 2 Vol 5 No 2 (2022): 200.

Dika Ratu Marfu’atun. “Akibat Hukum Bagi Masyarakat Yang Tidak Memiliki Akta Catatan Sipil Di Kabupaten Lebak.” Jurnal Hukum Dan Keadilan 8 (March 2021): 54.

Fitria Olivia. “Pelaksanaan Perolehan Akta Kelahiran Bagi Anak Luarkawin Dan Kendalanya Di Suku Dinas Kependudukandan Catatan Sipil Kotamadya .” Jurnal Lex Jurnalica 9 (April 2019): 52.

https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/putusan-hakim-antara-kepastian-hukum-dan-keadilan-oleh-h-rifqi-qowiyul-iman-lc-m-si-6-10. “Kepastian Hakim Dan Keadilan,” August 17, 2023.

https://disdukcapil.palopokota.go.id/blog/post/begini-cara-dan-syarat-ubah-nama-dan-akta-kelahiran-. “Syarat Ubah Nama ,” July 19, 2023.

https://ejournal.unipas.ac.id/index.php/KW/article/view/426. “Maladministrasi Pada Pelyanan Umum,” August 17, 2023.

https://repositori.uma.ac.id/jspui/bitstream/123456789/1816/5/138400101_file5.pdf di akses. “Keadilan Serta Perlindungan Hukum,” August 17, 2023.

https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli-lt63366cd94dcbc/. “Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli,” August 17, 2023.

https://www.kpai.go.id/. “Membahas Tentang Akta Anak,” July 23, 2023.

———. “Perlindungan Hukum Anak Diluar Nikah,” July 22, 2023.

Indah Satria. “Analisis Perubahan Dokumen Akta Kelahiran Yang Disebabkan Kesalahan Pencatatan, .” Journal.Unpak.Ac.Id/Index.Php/Palar 7, no. :2614-14 (January 2021): 181–90.

Monang Sitorus. “Monang Sitorus, Pengaruh Reliability, Responsiveness, Assurance, Empathy Dan Tangibles Terhadap Kualitas Pelayanan Publik (Studi Kasus Kantor Pelayanan Terpadu Kota Dumai), .” Jurnal Borneo Administrator 1 (2021): 1.

Muhammad Fauzi Syareyza. “Aspek Hukum Pencatatan Akta Kelahiran Anak Dan Kaitannya Dengan Hubungan Anak Dan Orang Tuannya ( Studi Putusan Mahkamah Konstitusi No 16/PUU/VIII/2010 ),.” Universitas Sumatera Utara , 2019.

Randa Puang Victorianus. Penerapan Azas Pembuktian Sederhana Daiam Penjatuhan Putusan Pailit, Sarana Tutorial Nuraini Sejahtera. Bndung, 2017.

Satrio. Hukum Tentang Keluarga Kedudukan Anak Undang-Undang. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.

Teguh Samudra. Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata,. Bandung: PT. Alumni, , 2019.

Victor M Situmorang. Aspek Hukum Akte Catatan Sipil Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Zainudin Ali. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jj.v1i2.7908

Copyright (c) 2023 Journal Juridisch

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Published By Magister Hukum Universitas Semarang, Gedung O Universitas Semarang Jl Soekarno Hatta, Pedurungan Semarang, Indonesia