Kedudukan Justice Collaborator Sebagai Upaya Pengungkapan Fakta Hukum Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Siti Fatimah, Muhammad Junaidi, Zaenal Arifin

Abstract


Indonesia as a state of law, all people have the same rights and position before the law (equality before the law). Law enforcement (rechtshandhaving) is a part of the law-making process in society. The objective of this study is to determine the position of narcotics offenders with justice collaborator status. One of the efforts to enforce criminal law is countermeasure against narcotics crime. Indonesian society and even the world community in general are currently faced with a very concerning situation due to the increasingly widespread illegal use of various narcotics. This research used normative legal research methods, through statutory legal approaches and conceptual approaches. Arrangements for justice collaborators are contained in Law Number 13 of 2006 in conjunction with Law Number 31 of 2014 concerning Witness Protection, Supreme Court Circular Letter (SEMA) Number 4 of 2011 concerning the treatment of whistleblowers and witnesses who cooperate (justice collaborators) in certain criminal cases. The application of the Law to the perpetrator of narcotics crime as a justice collaborator with consideration of the defendant's status as a Justice collaborator.

Indonesia sebagai negara hukum didalamnya semua orang tentu memiliki hak dan kedudukan yang sama di depan hukum. Semua dipandang sama baik dalam kedudukan dan pangkat (equality before the law), Penegakan hukum atau rechtstoepassing, rechtshandhaving, law enforcement, application adalah bagian dari proses pembuatan hukum yang ada di dalam masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan terhadap Justice Collaborator, Untuk mengetahui kedudukan pelaku tindak pidana Narkotika dengan status Justice Collaborator. Usaha penegakan hukum pidana adalah salah satunya dengan penanggulangan kejahatan seperti tindak pidana narkotika. Masyarakat Indonesia bahkan masyarakat dunia pada umumnya saat ini dihadapkan pada keadaan yang sangat mengkhawatirkan akibat semakin maraknya pemakaian secara tidak sah bermacam-macam narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, pendekan hukum yang digunakan adalah pendekatan Perundang-Undangan, pendekatan konseptual, Pengaturan terhadap Justice Collaborator terdapat pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Penerapan UU terhadap pelaku tindak Pidana Narkotika sebagai Justice Collaborator dengan pertimbangan status terdakwa sebagai Justice Collaborator.

Full Text:

PDF

References


Afifah, Nur, Iqbal Kamalludin, And Yusril Bariki. “Collabolator Sebagai Upaya Penegakan Keadilan Berimbang” 04, No. November (2022): 114–26.

Aji, Anwar Ibrahim. Peringanan Hukum Bagi Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2017.

Amin, Rahman. “Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Terdakwa Tindak Pidana Narkotika Sebagai Justice Collaborator (Studi Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor: 920k/Pid.Sus/2013).” Jurnal Bina Mulia Hukum 1, No. 2 (2017): 165–76. Https://Doi.Org/10.23920/Jbmh.V1n2.16.

Ariyanti, Dwi Oktafia, And Nita Ariyani. “Model Pelindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 27, No. 2 (2020). Https://Doi.Org/10.20885/Iustum.Vol27.Iss2.Art6.

Astri, Isti Latifah, Sidik Sunaryo, And Bayu Dwi Widdy Jatmiko. “Perlindungan Hukum Terhadap Justice Collabolator Dalam Tindak Pidana Narkotika.” Indonesia Law Reform Journal 1, No. 1 (2021): 32–49. Https://Doi.Org/10.22219/Ilrej.V1i1.16122.

Astri, Isti Latifah, Sidik Sunaryo, And Bayu Dwi Widdy Jatmiko. “Perlindungan Hukum Terhadap Justice Collabolator Dalam Tindak Pidana Narkotika.” Indonesia Law Reform Journal 1, No. 1 (2021): 32–49. Https://Doi.Org/10.22219/Ilrej.V1i1.16122.

Bou, Antonius Yoseph, I Nyoman Sujana, And I Ketut Sukadana. “Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Analogi Hukum 2, No. 2 (July 20, 2020): 142–47. Https://Doi.Org/10.22225/Ah.2.2.1886.142-147.

Firman Wijaya. Whiste Blower Dan Justice Colaborator Dalam Perspektif Hukum. Jakarta: Penaku, 2012.

Ismail. “Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pengungkap Fakta (Whistle Blower) Dalam Perkara Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.” Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi 1 Vol. 4, No. 4 (2016): Hal. 4.

Mahmud, Bahrudin, Muhammad Junaidi, Amri Panahatan Sihotang, And Soegianto Soegianto. “Reposisi Kedudukan Justice Collabolator Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal USM Law Review 4, No. 1 (2021): 362. Https://Doi.Org/10.26623/Julr.V4i1.3368.

Nyoman, Ni, Rina Desi, Anak Agung, And Sagung Laksmi. “Justice Collaborator Dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan” 5, No. 1 (2023): 8–13.

Permatasari, Indah. “Tinjauan Hukum Justice Collaborator Sebagai Upaya Pengungkapan Fakta Hukum Kasus Tindak Pidana Korupsi Dalam Persidangan.” Journal Uii 120, No. 11 (2015): 259.

Puluhulawa, Moh Danial, Fenty U Puluhulawa, And Dian Ekawaty Ismail. “Anotasi Perlindungan Hukum Wistleblower Dan Justice Collaborator Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Vol. 56, 2020.

Puteri, Rizqi Purnama, Muhammad Junaidi, And Zaenal Arifin. “Reorientasi Sanksi Pidana Dalam Pertanggungjawaban Korporasi Di Indonesia.” Jurnal USM Law Review 3, No. 1 (May 18, 2020): 98. Https://Doi.Org/10.26623/Julr.V3i1.2283.

Rahmadi. Pengantar Metodologi Penelitian. Antasari Press. Antasari Press Banjarmasin, 2011. Https://Idr.Uin-Antasari.Ac.Id/10670/1/Pengantar Metodologi Penelitian.Pdf.

Riani, Rahmawati Silvia. “Penerapan Pidana Terhadap Justice Collaborator Tindak Pidana Narkotika.” Jurnal Karya Ilmiah Universitas Mataram, 2018, 1–15.

River Yohanes Manalu. “Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Korups.” Lex Crimen IV, No. 1 (2015): 158.

Satria, Hariman. “Menakar Perlindungan Justice Colaborator.” Jurnal Konstitusi 13, No. 2 (1970): 431–54. Https://Doi.Org/10.31078/Jk1329.

Sugiri, Bambang, Nurini Aprilianda, And Hanif Hartadi. “Article 12 9-25-2021 Part Of The Administrative Law Commons, Comparative And Foreign Law Commons, Constitutional Law Commons, Criminal Law Commons, And The Natural Resources Law Commons Recommended Citation Recommended Citation Sugiri, Bambang; Aprilianda, Nurini; And Hartadi.” Jurnal Hukum & Pembangunan 51, No. 3 (2021): 12. Https://Doi.Org/10.21143/Jhp.Vol51.No3.3133.

———. “The Position Of Convict As Justice Collaborator In Revealing Organized Crime.” Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum 8, No. 2 (2021): 255–74. Https://Doi.Org/10.22304/Pjih.V8n2.A5.

Yanto, Oksidelfa. “Mafia Hukum: Membongkar Konspirasi Dan Manipulasi Hukum Indonesia.” Jakarta: Penebar Swadaya Group, 2010.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jj.v1i2.6840

Copyright (c) 2023 Journal Juridisch

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Published By Magister Hukum Universitas Semarang, Gedung O Universitas Semarang Jl Soekarno Hatta, Pedurungan Semarang, Indonesia