Peranan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyusunan Peraturan Desa

Sarkanto Sarkanto, Amri Panahatan Sihotang, Kukuh Sudarmanto

Abstract


The purpose of writing is to find out and analyze the role of the Village Consultative Body (BPD) in drafting village regulations. This study uses a normative juridical approach supported by interviews, with analytical descriptive specifications. This study provides information about the role of the BPD in Muncar village in the preparation of village regulations and the constraints. The results of the study can be concluded that the role of BPD in preparing village regulations in Muncar Village is the role in discussing and determining, the role in accommodating and exploring aspirations, and the role in supervising the performance of the village head. Then the constraint factors influence the role of BPD in the preparation of village regulations, namely internal and external factors.

Tujuan dalam penulisan yang dilakukan untuk mengetahui dan manganalisa peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyusunan peraturan desa. Penelitian ini mengunakan metode pendekatan yuiridis normatif di dukung dengan wawancara, dengan spesifikasi diskriptif analitif. Penelitian ini memberikan informasi tentang peranan BPD di Desa Muncar dalam penyusunan peraturan desa dan faktor kendalanya. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa peranan BPD dalam penyusunan peraturan desa di Desa Muncar yaitu peranan dalam pembahasan dan penetapan, peranan dalam menampung dan menggali aspirasi, dan peranan dalam melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Kemudian faktor kendala mempengaruhi peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di dalam penyusunan peraturan desa yaitu faktor internal dan ekternal.

Full Text:

PDF

References


Hanafie, Nurharsya Khaer, Ahmad Fudail Madjid, and S R Novayanti. “Model Legal Drafting Penyusunan Peraturan Desa Sebagai Upaya Pengembangan Aturan Perangkat Pemerintahan Desa.” Jurnal Pengabdian Masyarakat 2, no. 2 (2022): 125–33.

Husaini, Ahmad, and Kadi Sukarna. “Sengketa Pilihan Kepala Desa Dalam Suatu Kajian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.” Jurnal USM Law Review 2, no. 2 (2019): 188–209.

Junaidi, Muhammad. Teori Perancangan Hukum Telaah Praktis Dan Teoritis Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan. Semarang: Universitas Semarang Press, 2021.

Luthfly, Riza Multazam. “Politik Hukum Pengaturan Peratutan Desa Dalam Produk Hukum.” Jurnal Legislasi Indonesia 18, no. 4 (2021): hlm.494.

Mahfud MD, Moh. Politik Hukum Di Indonesia. Ke-7. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2020.

Mahmud Marzuki dan Peter Mahmud. “Penelitian Hukum,.” Jurnal Penelitian Hukum, 2011.

Malik, Sofian. “Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.” Jurnal Ius Constituendum 5, no. 2 (2020): 325–43. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v5i2.1740.

Mardiyah, St Ainun dan Nurlinah. “Analisis Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Desa Pao Kecamatan Tombolopao Kabupaten Gowa.” Jurnal Ilmu Pengetahuan 12, no. 2 (2019): 108–15.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Neyasyah, Muhammad Syirazi. “Keberlakuan Yuridis Peraturan Desa Dalam Perspektif Asas Formal Kelembagaan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” University Of Bengkulu Law Journal 4, no. 1 (2019): 19–34. https://doi.org/10.33369/ubelaj.v4i1.7282.

Nur, Sri, and Hari Susanto. “Konsep Kekuasaan Pemerintahan Dalam Perspektif Hukum Administrasi.” Online Administrative Law & Governance Journal 3, no. 4 (2020): 2621–2781.

Pamungkas, Bambang Adhi. “Pelaksanaan Otonomi Desa Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.” Jurnal USM Law Review 2, no. 2 (2019): 210. https://doi.org/10.26623/julr.v2i2.2271.

Putri, Lia Sartika. “Village Authority and the Issuance of Village Regulation.” Jurnal Legislasi Indonesia 13, no. 02 (2016): 161–76.

Rosidin, Utang. “Partisipasi Masyarakat Desa Dalam Proses Pembentukan Dan Penyelenggara Pemerintahan Sangat Penting Dalam Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Telah Berlangsung Jauh Sebelum Negara Indonesia Diproklamasikan . Pada Masa Lalu Desa Yang Keberlangsungannya Tela.” Jurnal Bina Mulia Hukum 4, no. 1 (2019): 168–84. https://doi.org/10.23920/jbmh.v4n1.10.

Sadono, Bambang. Penataan Sistem Ketata Negaraan. Edited by Budi Mayono. Semarang: PT Citra Almater, 2019.

Samsulhadi. “Peranan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembentukan Peraturan Desa.” Jurnal Waria Hukum, no. Xxxix (2018): 192–217.

Setiawati. “Peran Badan Permusyawaratan Desa.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan 5, no. 1 (2018): 61–84.

Shakila, Yola Cindytia dan Maria Mandalina. “Peranan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembentukan Peraturan Desa Di Desa Brahu Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo.” Jurnal Res Publika 4, no. 2 (2020): 233–43.

Simarmata, Jorawati, and Damai Magdalena. “Kedudukan Dan Peranan Peraturan Desa Dalam Kerangka Tentang Desa Dan Peraturan Perundang-Undangan Terkait ( Position and Role of Village Regulation in the Frame of Village Autonomy Based of the Law Number 6 of 2014 on Village and Other Related Laws and Re.” Jurnal Legislasi Indonesia 12, no. 3 (2015): 1–28.

Sukimin, Sukimin, Heru Nuswanto, and Ani Triwati. “Peraturan Desa Dalam Kedudukan Dan Pengujian Konstitusionalitas Perspektif Peraturan Perundang-Undangan Indonesia.” Jurnal Usm Law Review 6, no. 1 (2023): 358. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.5859.

undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2011 (2011).

Widiatama, Hadi Mahmud, Suparwi. “Idiologi Pancasila Sebagai Dasar Membangun Negara Hukum Indonesia.” Jurnal USM Law Review 3, no. 2 (2020): 310–27.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jj.v1i2.6833

Copyright (c) 2023 Journal Juridisch

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Published By Magister Hukum Universitas Semarang, Gedung O Universitas Semarang Jl Soekarno Hatta, Pedurungan Semarang, Indonesia