Reposisi Rekomendasi Camat Dalam Proses Pengisian Perangkat Desa

Kukuh Sudarmanto, Supriyanto Supriyanto, Zaenal Arifin

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami kedudukan rekomendasi Camat dalam proses pengisian perangkat desa dan reposisi rekomendasi Camat dalam proses pengisian perangkat desa. Pengangkatan perangkat desa merupakan salah satu dari kewenangan kepala desa, akan tetapi, adanya persyaratan rekomendasi yang dikeluarkan oleh camat membuat kewenangan kepala desa seolah dibatasi, selain itu tidak adanya aturan yang jelas terkait rekomendasi tersebut, bisa menimbulkan ketidak pastian hukum . Urgensi dalam artikel ini untuk mengembalikan kedudukan rekmendasi Camat dalam sudut pandang tujuan dari regulasi hukum yang seharusnya.Metode penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu pendekatan terhadap kajian permasalahan hukum dari aspek peraturan hukum yang berlaku. Kebaruan penelitian ini terletak pada reposisi rekomendasi camat sebagai pengawasan dan kontrol dalam setiap tahapan pengisian perangkat desa. Hasil penelitian ini adalah Camat sebagai perangkat daerah mempunyai tugas untuk membina dan mengawasi kegiatan desa sebagaimana diatur dalam PP NO 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mempunyai peran penting terkait proses pengangkatan perangkat desa. Berdasarkan aturan yang ada kedudukan rekomendasi camat dalam proses pengangkatan perangkat desa merupakan mutlak harus ada karena merupakan peraturan yang diperintahkan oleh undang-undang dan di bentuk berdasarkan kewenangan. Namun legalitas aturan-aturan tersebut belum ada penjelasan yang pasti terkait rekomendasi Camat tersebut, sehingga aturan-aturan tersebut ada celah untuk menimbulkan ketidak pastian hukum. Maka reposisi kewenangan Camat mengenai rekomendasi tersebut adalah bahwa rekomendasi Camat tersebut adalah bersifat pengawasan dan kontrol maka harus diperjelas kembali jangan sampai mendistorsi kewenangan kepala desa

Full Text:

PDF

References


Arsalan, Izzudin, Muhammad Junaidi, Sukimin Sukimin, and Kukuh Sudarmanto. “Reposisi Kewenangan Kejaksaan Dalam Melakukan Penegakan Tindak Pidana Korupsi Dan Maladministrasi Pemerintahan.” Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 651. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4248.

Asshiddqie, Jimly. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Darmanto, Amir. Pengisian Perangkat Desa Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Tahun 2018 Suatu Kajian Perkara NO.54/G/2018/PTUN.SMG. Jurnal Ius Constituendum. Vol. 4, 2019. https://doi.org/10.26623/jic.v4i1.1534.

Dkk, Sirojuddin. Legislatif Drafting. Malang: Setara Press, 2015.

HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Press, 2016.

“Https://Afnerjuwono.Blogspot.Com/2013/07/Keadilan-Kepastian-Dankemanfaatan.Html,” n.d.

“Https://Kbbi.Web.Id/Konsultasi,” n.d.

Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan (Jenis, Fungsi, Dan Materi Muatan). Yogyakarta: Kanisius, 2007.

Junaidi, Muhammad. Teori Perancangan Hukum. Universitas Semarang Press. Vol. 1, 2021.

Malik, Sofyan. “Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.” Jurnal Ius Constituendum 5, no. 2 (2020): 325. https://doi.org/10.26623/jic.v5i2.1740.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.

Pamungkas, Bambang Adhi. “Pelaksanaan Otonomi Desa Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.” Jurnal USM Law Review 2, no. 2 (2019): 210. https://doi.org/10.26623/julr.v2i2.2271.

Pardiyanto, Martinus Aditya. “Konflik Sosial Dan Ekonomi Sebagai Dampak Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.” Jurnal Ius Constituendum 2, no. 2 (2017): 186. https://doi.org/10.26623/jic.v2i2.660.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan (n.d.).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentnag desa (n.d.).

Persada, Raja Grafindo. Soerjono Soekanto Dan Sri Mahmuji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta, 2003.

Sapitri, Hardi. “Tugas Camat Dalam Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Desa , Di Kecamatan Lingga Kabupaten Lingga.” Universitas Islam Riau, 2019.

Supriatna, Dadang. “Pembinaan Dan Pengawasan Camat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Di Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang.” Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan 6, no. 2 (2020).

Suryadi, Thesis, Uniiversitas Islam Riau, 2019. “Kewenangan Camat Dalam Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Di Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir,” 2019.

Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (n.d.).




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jj.v1i2.6811

Copyright (c) 2023 Journal Juridisch

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Published By Magister Hukum Universitas Semarang, Gedung O Universitas Semarang Jl Soekarno Hatta, Pedurungan Semarang, Indonesia