Pelaksanaan Pengadaan Tanah Terhadap Kepentingan Umum Dalam Perlindungan Lahan Pertanian

Mat Dadi, Zaenal Arifin, Kukuh Sudarmanto, Amri Panahatan Sihotang

Abstract


The purpose of this research was to find out and analyze the implementation of land acquisition for toll road construction and legal protection of agricultural land in relation to the construction of the Semarang-Demak toll road, Dukun Village, Karangtengah District, Demak Regency. This study uses empirical juridical legal research, with descriptive analytical research specifications. The results of the study can be concluded that the implementation of land acquisition for the construction of the Semarang-Demak toll road in Demak Regency in general is in accordance with the Land Acquisition Regulations for the Implementation of Development in the Public Interest and the deliberation stage for determining compensation has not been carried out, so that the implementation of Law Number 41 of 2009 regarding the Protection of Sustainable Food Agricultural Land, the implementation cannot be known. In the initial deliberation process there was no compensation in the form of replacement land for the agricultural land used. The temporary agreed form of compensation is cash. Future implementation should have implemented the law in the deliberation stage.


Tujuan dalam penelitian yang dilakukan untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol dan perlindungan hukum lahan pertanian dalam hubungannya dengan adanya pembangunan jalan tol Semarang-Demak Desa Dukun, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Semarang-Demak di Kabupaten Demak secara umum telah sesuai dengan Peraturan Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan tahap musyawarah penentuan ganti rugi belum dilaksanakan, sehingga implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan belum bisa diketahui pelaksanaannya. Pada proses musyawarah awal belum ada ganti rugi berupa lahan pengganti bagi lahan pertanian yang digunakan. Bentuk ganti rugi yang disepakati sementara adalah uang tunai. Pelaksanaan yang akan datang seharusnya telah mengimplementasikan undang-undang tersebut dalam tahap musyawarah.

Full Text:

PDF

References


Adrian Sutedi. Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Ardiyono, M. Stipan Bhakti. “Penetapan Ganti Rugi Yang Berkeadilan Dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus Pembangunan Bendungan Nglinggis Di Kabupaten Trenggalek,” 2021.

Birman Simamora. “Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Jalan Tol Pekanbaru–Kandis–Dumai,.” Jurnal Hukum Respublica 17, no. 1 (2017): 1.

Damayanti, Ekasari. “Pelaksanaan Tukar Guling (Ruislag) Tanah Wakaf Di Kota Semarang Untuk Pembangunan Jalan Tol Trans Jawa.” Journal of Politic and Government Studies 8, no. 04 (2019): 1.

Fuadi, Fatih. “Dampak Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Terhadap Alih Fungsi Lahan Permukiman Dan Persawahan Masyarakat Ditinjau Dalam Perspektif Ekonomi Islam,.” Jurnal Edunomika 06, no. 02 (2022): 5.

Fuady, Munir. Perbandingan Ilmu Hukum. Bandung: Refika Aditama, 2007.

Hardiyanto, Bambang. “Kajian Yuridis Pelaksanaan Tukar Guling Tanah Wakaf Akibat Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Solo-Semarang (Studi Di Kabupaten Boyolali).” Dinamika Hukum 9, no. 3 (2018): 3.

Masriani, Yulies Tiena. “Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sebagai Bukti Hak.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 540. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5777.

Misbachudin. “Tukar Guling (Ruislag) Tanah Wakaf Pada Proyek Jalan Tol Pejagan-Pemalang Di Kabupaten Tegal Perspektif Hukum Islam.” Tesis, 2018.

Moita, Sulsalman. “Analisis Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Di Kabupaten Konawe Kepulauan.” Journal Publicuho 3, no. 2 (2020): 1. https://doi.org/10.35817/jpu.v3i2.12351.

Mudiyono, Rachmat, and Gata Dian Asfari. “Kajian Pengaruh Pembangunan Jalan Tol Semarang - Demak Terhadap Kinerja Jalan Raya Kaligawe.” Jurnal Planologi 18, no. 1 (2021): 136. https://doi.org/10.30659/jpsa.v18i1.13316.

Muh. Nur Ansari. “Evektifitas Tehadap Pelaksaan Peraturan Lahan Pertanian Pangan Berkelajutan Di Kabupaten Sinjai,” 2020.

Muhammad, Abdul Kadir. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004.

Mulyani, Sri, Firda Mardhatillah Putri, Bhimo Widyo Andoko, Paisal Akbar, and Savira Novalia. “Dampak Pembangunan Infrastruktur Terhadap Kondisi Ketahanan Pangan Di Indonesia (Studi Kasus Provinsi Bali).” Jurnal Ketahanan Nasional 26, no. 3 (2020): 422. https://doi.org/10.22146/jkn.60703.

Rahmah, Rafida, and Departemen Teknik Sipil. “Analisis Kelayakan Jalan Tol Semarang-Demak.” Jurnal Teknis ITS 9, no. 2 (2020): 1.

Rohaedi, Edi, Isep H. Insan, and Nadia Zumaro. “Mekanisme Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.” Palar | Pakuan Law Review 5, no. 2 (2019): 200. https://doi.org/10.33751/.v5i2.1192.

Rostiyanti, Susy F, Rizal Z Tamin, Purnomo Soekirno, and Senator Nur Bahagia. “Kerangka Pengukuran Kinerja Sistem Kerjasama Pemerintah Swasta” 11, no. 2 (2012): 2.

Salim, Agus. “Penyelesaian Sengketa Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Milik Dengan Adanya Penerbitan Sertifikat Ganda.” Jurnal USM Law Review 2, no. 2 (2019): 174. https://doi.org/10.26623/julr.v2i2.2269.

Sari, Embun, Muhammad Yamin, Hasim Purba, and Rosnidar Sembiring. “Politik Hukum Pengadaan Tanah Terhadap Tanah Abrasi Pasca Diberlakukan Undang-Undang Cipta Kerja.” Jurnal Ius Constituendum 7, no. 1 (2022): 50–67. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v7i1.4390.

Sunarto. Metode Penelitian Deskriptif. Usaha Nasional, 1990.

Zefanya, Audry, and F X Arsin Lukman. “Tolak Ukur Pemenuhan Penguasaan Fisik Atas Tanah Melalui Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah.” Jurnal Usm Law Review 5, no. 2 (2022): 442.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jj.v1i1.6797

Copyright (c) 2023 Journal Jouridsch

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Published By Magister Hukum Universitas Semarang, Gedung O Universitas Semarang Jl Soekarno Hatta, Pedurungan Semarang, Indonesia