Keabsahan Pemeriksaan Saksi Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Yang Disiarkan Langsung Melalui Media Televisi

Misbakhul Munir, Muhammad Junaidi, Kadi Sukarna, Zaenal Arifin

Abstract


Tujuan penelitian ini untuk memahami dan menganalisis keabsahan, pemberian ijin oleh hakim, kendala dan solusi terhadap pemeriksaan saksi sebagai alat bukti perkara pidana yang disiarkan langsung melalui media televisi. Pemeriksaan saksi sebagai alat bukti yang disiarkan langsung melalui media televisi sebenarnya melanggar Pasal 159 ayat (1) KUHAP yang melarang saksi saling berhubungan, karena calon saksi dapat mengetahui proses pemeriksaan saksi sebelumnya melalui media televisi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Kebaruan dalam penelitian ini dengan menggunakan teori keadilan hukum, teori kemanfaatan hukum, dan teori kepastian hukum sebagai acuan. Pertama, pemeriksaan saksi sebagai alat bukti yang disiarkan langsung melalui media televisi memiliki keabsahan dengan harus mengucapkan sumpah terlebih dahulu sesuai Pasal 160 ayat (3) dan (4) KUHAP, serta keterangannya memiliki keterkaitan dengan alat bukti lain sesuai Pasal 185 ayat (6) KUHAP. Kedua, pemberian ijin oleh hakim terhadap proses pemeriksaan saksi sebagai alat bukti yang disiarkan langsung melalui media televisi didasari asas persidangan terbuka untuk umum, dengan tujuan untuk menjamin supaya pemeriksaan berjalan secara objektif. Ketiga, kendala pemeriksaan alat bukti saksi yang disiarkan langsung melalui media televisi antara lain, belum adanya regulasi hukum yang mengatur, calon saksi akan dapat melihat pemeriksaan saksi sebelumnya melalui media televisi, saksi akan mendapatkan ancaman atau teror dari pihak tertentu setelah memberikan keterangan. Diperlukan pembaharuan hukum yang mengatur proses persidangan perkara pidana yang disiarkan langsung melalui media televisi guna kepastian hukumnya.

Full Text:

PDF

References


Abdullah, M. Zen. “Urgensi Perlunya Pembaharuan Hukum Acara Pidana Nasional Di Indonesia Yang Lebih Responsif.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi Vol 20, no. No 1 (2020): 282. https://doi.org/10.33087/jiubj.v20i1.885.

Ani Triwati, Doddy Kridasaksana. “Pijakan Perlunya Diversi Bagi Anak Dalam Pengulangan Tindak Pidana.” USM Law Review Vol 4 No 2 (2021): 835.

Ansori, Abdul Gafur. Filsafat Hukum Sejarah, Aliran Dan Pemaknaan. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada, 2006.

Ardila, Merti, Elis Rusmiyati, and Ijud Tajudin. “Peliputan Secara Langsung Persidangan Perkara Pidana Oleh Media Televisi Dihubungkan Dengan Asas Pemeriksaan Di Pengadilan Terbuka Untuk Umum Dalam Rangka Pembaharua Hukum Acara Pidana.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Universitas Padjajaran Vol 50, no. No 1 (2020). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.21143/jhp.

Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.

Darmawan, Budi. “Pemeriksaan Saksi Perkara Pidana Yang Disiarkan Secara Langsung Oleh Media Elektronik.” Jurnal RechtIdee Vol 13, no. No 2 (2018).

Desak Paramita Brata, Ni Putu Rai Yuliartini, and Dewa Gede Sudika Mangku. “Tinjauan Yuridis Asas Persidangan Terbuka Untuk Umum Dalam Penyiaran Proses Persidangan Pidana.” E-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Vol 3, no. No 1 (2020).

Endira, Bramedika Kris, Muhammad Junaidi, Diah Sulistyani Ratna Sediati, and Amri Panahatan Sihotang. “Kedudukan Dan Peran Organisasi Profesi Advokat Terhadap Advokat Yang Berhadapan Dengan Hukum.” Jurnal USM LAW Review Vol 5, no. No 1 (2022): 390. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4841.

Erwin, Muhammad. Filsafat Hukum. Jakarta: Raja Grafindo, 2012.

Hamrany, Ahmad Khairun. “Analisis Perlindungan Hukum Warga Negara Terhadap Pasal 27 Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan PERPPU No.1 Tahun 2020.” Jurnal Literasi Hukum Vol 5, no. No 1 (2021): 37.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapam KUHAP, Edisi II. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

———. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi Dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Helwin, Muhammad Ghazi. “Penerapan Ketentuan Pasal 159 (1) KUHAP Tentang Saksi Yang Berhubungan Dengan Saksi Lain Sebelum Memberi Keterangan Di Sidang Pengadilan (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Vol 3, no. No 2 (2019): hlm 363.

Hendri, Azwar Agus, and Rika Destiny Sinaga. “Kekuatan Hukum Saksi Sebagai Alat Bukti Dalam Proses Peradilan Pidana Di Indonesia Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang.” Law Dewantara Jurnal Ilmu Hukum Vol 1, no. No 1 (2021): 25.

Hidayat, Arif, and Zaenal Arifin. “Politik Hukum Legislasi Sebagai Socio-Equilibrium Di Indonesia.” Jurnal Ius Constituendum Vol 4, no. No 2 (2019): 152. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/jic.v4i2.1654.

Hilmi, Hafidz El, and Pudji Astuti. “Pemenuhan Asas Terbuka Untuk Umum Dalam Perkara Pidana Secara Online.” Jurnal Hukum Jurusan Hukum Universitas Surabaya, 2022, hlm 76.

Idris, Ruslan Renggong, and Abdul Salam Siku. “Analisis Hukum Tentang Penyangkalan Terdakwa Di Tingkat Persidangan Dan Implikasinya Dalam Hukum Pembuktian.” Indonesian Journal of Legality of Law Vol 2, no. No 2 (2020): 95. https://doi.org/10.33508/jk.v11i2.4270.

Indah, Tiara, and Puji Hariyanti. “Implementasi Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik Pada Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya.” Jurnal Komunikasi Vol 2, no. No 2 (2018): 128.

Inrdrayani, Inri Inggrit. “Retorika Dan Power Relations: Strategi Restorasi Citra Kepolisian Republik Indonesia Pada Kasus Ferdy Sambo.” Jurnal Ilmu Komunikasi Vol 2, no. No 2 (2022): 175.

Junaidi, Muhammad. Teori Perancangan Hukum. Semarang: Universitas Semarang, 2021.

Junaidi, Muhammad, Kadi Sukarna, and Bambang Sadono. “Pemahaman Tindak Pidana Transaksi Elektronik Dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Jurnal Budimas Vol 02, no. No 02 (2020): 110.

Kadir, Yusrianto. “Efektifitas Pemantauan Persidangan Tindak Pidana Korupsi Oleh Court Monitoring Team Universitas Gorontalo Bekerjasama Dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.” Jurnal Law Review Vol XVIII, no. No 2 (2018): 251–52.

Kuba, Syahrir. “OptimalisasiPerlindungan Saksi Dan KorbanDalamRangka MemantapkanPenegakanHukum Di Indonesia.” Jurnal Karya Ilmiah Vol 22, no. No 1 (2022): hlm 96.

Kusuma, Adhyatma Dani, Abdulla Abdul Aziz, Tasya Dania Azzahra, and Fachroel Nurhidayah Ilham. “Kewajiban Sumpah Saksi Di Persidangan Dengan Moralitas Hukum Menurut Perspektif Immanuel Kan.” Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat Vol 1, no. No 1 (2023): 6.

Purba, Arta Elisabeth. “Studi Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua Di Youtube Kompas TV.” Jurnal Daruna of Communication Vol 1, no. No 1 (2022): 2.

Remincel. “Kedudukan Saksi Dalam Hukum Pidana.” Ensiklopedia of Journal Vol 1, no. No 2 (2019): hlm 1.

Salam, Moch. Faisal. Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek. Bandung: Mandar Maju, 2001.

Setiawan, Annisa Dita, and Artaji Sherly Ayuna Putri. “Implementasi Sistem E-Court Dalam Penegakan Hukum Di Pengadilan Negeri.” Jurnal Poros Hukum Padjajaran Vol 2, no. No 2 (2021): 205. https://doi.org/https://doi.org/10.23920/jphp .v2i2.352.

Setyawan, Incentius Patria, and Itok Dwi Kurniawan. “Pemenuhan Asas Persidangan Terbuka Untuk Umum Dalam Persidangan Secara Elektronik.” Jurnal Sol Justicia Vol 5, no. No 1 (2022): 1.

Siregar, Hendrik Fasco. “Keharusan Sumpah Saksi Perspektif Filsafat Hukum Moral Immanuel Kant (Refleksi-Normatif Pasal 160 Ayat (3) KUHAP).” Pamulang Law Review Volume 3, no. Issue 2 (2020): 102.

Situmorang, Nedi Gunawan. “Kedudukan Hukum (Legal Standing) Keterangan Saksi Testimonium De Auditu Sebagai Alat Bukti Yang Sah Pra Dan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 65/PUU-VIII/2010.” Jurnal Palar (Pakuan Law Review) Vol 06, no. No 02 (2020): 110.

Subarkah, Ibnu, I Nyoman Nurjaya, Bambang Sugiri, and Masruchin Ruba’I. “Arah Campur Tangan Urusan Peradilan Pasal 3 Ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Sebagai Kebijakan Hukum Pidana.” Jurnal USM Law Review Vol 4, no. No 2 (2021): 864. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4188.

Subekti, R. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita, 2008.

Sukarna, Kadi. Alat Bukti Petunjuk Menurut KUHAP Dalam Perspektif Teori Keadilan. Semarang: Unnes Press, 2016.

Sulistyawan, Aditya Yuli, Aldio Fahrezi, and Permana Atmaja. “Arti Penting Legal Reasoning Bagi Hakim Dalam Pengambilan Putusan Di Pengadilan Menghindari ‘Onvoldoende Gemotiveerd.’” Jurnal Ius Constituendum 6, no. 2 (2021): 482–96. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v6i2.4232.

Sulistyowati, Rini. “Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggan Tv Berbayar Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel Dan Teresterial.” Jurnal USM Law Review Vol 2, no. No 2 (2019): 31




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jj.v1i1.6796

Copyright (c) 2023 Journal Jouridsch

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Published By Magister Hukum Universitas Semarang, Gedung O Universitas Semarang Jl Soekarno Hatta, Pedurungan Semarang, Indonesia