Analisis Hukum Islam Tentang Perjanjian Bagi Hasil Tangkapan Ikan

Muhammad Satria Hilmi, Kukuh Sudarmanto, Dian Septiandani, Soegianto Soegianto

Abstract


The purpose of this research is to understand and analyze Islamic Law the practice of profit sharing agreement for fish catch between skipper fisherman and jurah fisherman in Wedung Village. In Wedung Village, Wedung District, Demak Regency, profit-sharing system for marine catch isnot based on the provisions of the law Number 16 of 1964 concerning Fishery Profit Sharing. In the fishery profit sharing agreement in Wedung fishing community, the average Jurah fisherman gets 25- 30%, whereas the should have received at least 40 for using a motorized boat as stated in Article 3 paragraph (1) of the Law Number 16 of 1964. This research uses empirical juridical research methods. As a result, the practice of sharing agreements for fish catch in the fishermen’s Village Of Wedung Village are still carried out by way Of Verbal agreement without any written evidence. In the implementation of profit sharing fpr catch, 25-30% is for the skipper fisherman and 70-75% is for jurah fisherman. Profis sharing agreement for fishery between skipper fishermen and jurah fishermen are not in accordance with the Islamic Law. Based on the theory of Syirkah Mudharabah, all expenses to go fishing in the sea should be borne by skipper fisherman, but in practice, in addition to the energy and mind thay they have put into, juragan fisherman must also bear the cost of fishing in the sea. Judging from the Islamic Law’s justice theory, profit sharing agreement for fish catch between skipper fishermen and jurah fishermen in Wedung Village is Very detrimental to jurah fishermen because the receive an unfair share and these are far from thr values f juctice


Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis pandangan Hukum Islam terhadap praktik perjanjian bagi hasil tangkapan ikan yang terjadi antara nelayan juragan dengan nelayan jurah di Desa Wedung. Di Desa Wedung Kecamatan Wedung Kabupaten Demak sistem bagi hasil tangkapan laut tidak mendasarkan pada ketentuan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1964 Tentang Bagi Hasil Perikanan. Dalam perjanjian bagi hasil perikanan di masyarakat nelayan Wedung rata-rata nelayan Jurah mendapat 25-30 %, yang seharusnya minimal mendapat 40% karena menggunakan kapal motor sebagaimana Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1964. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Hasilnya, praktik perjanjian bagi hasil tangkapan ikan yang terjadi di Perkampungan Nelayan Desa Wedung masih dilakukan dengan perjanjian secara lisan tanpa ada bukti tertulis. Dalam pelaksanaan bagi hasi tangkapan ikan, 25-30% untuk nelayan juragan dan 70-75% untuk nelayan jurah. Perjanjian bagi hasil perikanan antara nelayan juragan dengan nelayan jurah belum sesuai dengan hukum Islam. Berdasarkan teori Syirkah Mudharabah seharusnya seluruh biaya melaut di tanggung nelayan juragan, namun dalam prakteknya, nelayan jurah selain mengerahkan tenaga, dan pikiran, nelayan jurah juga ikut menanggung biaya melaut. Ditinjau dari teori keadilan Hukum Islam perjanjian bagi hasil tangkapan ikan antara nelayan juragan dengan nelayan jurah di Desa Wedung sangat merugikan nelayan jurah karena mendapatkan bagian yang tidak sebagaimana mestinya dan jauh dari nilai-nilai keadilan.

Full Text:

PDF

References


Al- Quran Dan Terjemah. Tangerang: Forum Pelayan Al-Quran, 2017.

Al-Maududi, Abu aAla. Prinsip-Pinsip Islam. Bandung: Al-Ma’arif, 1983.

Al-Mishriy, Abi al-Fadhl Jamaluddin Muhammad ibn Mukarram ibn Manzur al-Afriqiy. Lisan Al-‘Arab Jilid XI. Beirut: Dar Sader, n.d.

Al-Mubarok, Fauzi. “Keadilan Dalam Perspektif Islam.” Jurnal Istighna Vol. 1 (2018): No 2.

Aprilia, Yuni. “Jaminan Perlindungan Hukum Bagi Nelayan Hak Kecil Oleh Dinas Perikanan Dan Pangan” (Studi Di Pantai Muncar Kabupaten Banyuwangi).” Universitas Brawijaya, 2019.

Arifin, Miftah. “Membangun Konsep Ideal Penerapan Asas I’tikad Baik Dalam Hukum Perjanjian.” Jurnal Ius Costituendum Volume 5, no. Nomor 1 (2021).

Aziz, Noor Muhammad. “Urgensi Penelitian Dan Pengkajian Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Rechtsvinding Volume1 (2012): 1.

Dauri, and Dkk. “Akibat Hukum Terhadap Penerapan Klausula Eksonerasi Baku.” Jurnal Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani) Volume 10, no. No. 1 (n.d.).

Faturachma, Iva Dwi. “Universitas Analisis Kelayakan Usaha Penangkapan Ikan Tuna Di Sendangbiru Kabupaten Malang, Tesis Pascasarjana.” Universitas Malang, 2020.

Ghazaly, Abdul Rahman, and Et Al. Fiqh Muamalah. Cet. 1. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Hasan, Ali. Manajemen Bisnis Syariah. Cet. 1. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.

Ibrahim, Johny. Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Penerbit Bayumedia Publishing, 2006.

Kementerian Agama Republik Indonesia, Al-Quran Dan Terjemahannya. Surabaya: Lentera Optima Pustaka, 2012.

Majid, Abdul. Pokok-Pokok Fiqih Muamalah Dan Hukum Perjanjian Dalam Islam. Bandung: IAIN Sunan Gunung Jati, 1986.

Maulana, M Arif, Diah Sulistyani RS, Zaenal Arifin, and Soegianto Soegianto. “Klausula Baku Dalam Perjanjian Kredit Bank Perkreditan Rakyat.” Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2021): 208–25. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.3369.

Mhd. Syahman Sitompul, and Dkk. “Implimentasi Surat Al-Baqarah Ayat 282 Dalam Pertanggungjawaban Mesjid Di Sumatera Timur.” Jurnal Human Falah Volume 3 (2016): No. 2.

Muthahhari, Murtadha. Keadilan Ilahi: Asas Pandangan Dunia Islam Terj. Agus Efendi. Bandung: Mizan, 1995.

Nadzir, Mohammad. Fiqh Muamalah Klasik. Cet. 1. Semarang: Karya Abadi Jaya, 2015.

Puspa Pasaribu, and Eva Acjhani Zulfa. “Akibat Hukum Identitas Palsu Dalam Akta Perjanjian Kredit Yang Melibatkan Pihak Ketiga Pemberi Jaminan.” Jurnal USM Law Review Vol 4, no. No 2 (2021).

Qutub, Sayid. Keadilan Sosial Dalam Islam. bandung: pustaka, 1989.

Rangkuti, Afifa. “Konsep Keadilan Dalam Perspektif Islam Tazkiya.” Jurnal Pendidikan Islam Vol.VI, no. No.1 (n.d.).

Retnowati, Endang. “Nelayan Indonesia Dalam Pusaran Kemiskinan Struktural (Perspektif Sosial, Ekonomi Dan Hukum).” Jurnal Perspektif XIV, no. No. 3 (2011).

Rizal, Syamsul. “Pengembangan Sektor Perikanan Tangkap Dengan Pendekatan Kapasitas Adaptif Institusional Di Kabupaten Kepulauan Selayar Tesis.” pascasarjana, Universitas Hasanudin, 2021.

Sahrani, Sohari, and Ru’fah Abdullah. Fikih Muamalah. Bogor: Ghalia Indonesia, 2011.

Setiawan, Deny. “Kerjasama (Syirkah) Dalam Ekonomi Islam.” Jurnal Ekonomi 21 (2013): Nomor 3.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2010.

Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Grafindo Persada, 1997.

Syarifuddin, Amir. Garis-Garis Besar Fiqh. Cet. 3. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1964 Tentang Bagi Hasil Perikanan. Vol. 1960, 1985.

Wachid, Moh. Magfur. Membangun Sistem Ekonomi At-Ternatif Persepektif Islam. Surabaya: Risalah Gusti, 1996.

Wawancara

Huda Noor, Ahyadi, dan Gendut. Wawancara. Demak, 13 Desember 2022




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jj.v1i1.6795

Copyright (c) 2023 Journal Jouridsch

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Published By Magister Hukum Universitas Semarang, Gedung O Universitas Semarang Jl Soekarno Hatta, Pedurungan Semarang, Indonesia