Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Peraturan Daerah

Muhamad Chabib Faturrohman, Kukuh Sudarmanto, Muhammad Junaidi, Sukimin Sukimin

Abstract


The purpose of this writing is to review and know the supervisory function of the DPRD, to determine the answer and problem solving to obstacles or obstacles in the supervision of the DPRD, in the implementation of regional regulations and mayoral regulations in the city of Semarang. Functions, duties, authority of the DPRD of Semarang city play less optimally or less maximally carry out the function of supervision on the implementation of local regulations and mayoral regulations. So that the supervisory function carried out by the DPRD has not been or is not felt by the community which raises the assumption that dprd supervision is less effective and not in accordance with the expectations of the community. The results showed that there is still weak supervision by the DPRD, against local regulations or mayoral regulations, indicated there are still local regulations or regulations that conflict with the regulations above, Then the constraints in the supervisory function of the number of members of the Semarang city DPRD have not understood the supervisory function of the implementation of regional regulations and mayoral regulations due to their educational background and still attach importance to political groups or parties. Maximize or improve in carrying out the supervisory function of the Semarang city DPRD against local regulations and mayoral regulations, in accordance with Law number 23 of 2014 concerning local government.


Tujuan penulisan ini untuk mengkaji dan mengetahui fungsi pengawasan DPRD, untuk menentukan jawaban dan pemecahan masalah terhadap kendala atau hambatan dalam pengawasan DPRD, dalam pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota di Kota Semarang.Fungsi, tugas, wewenang DPRD kota Semarang kurang berperan secara optimal atau kurang maksimal mengemban fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan walikota. Sehingga fungsi pengawasan yang dijalankan DPRD belum atau tidak dirasakan oleh masyarakat yang menimbulkan anggapan bahwa pengawasan DPRD kurang efektif dan tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih Lemahnya pengawasan oleh DPRD, terhadap peraturan daerah atau peraturan walikota, diindikasi masih ada peraturan daerah atau perwal yang bertentangan dengan peraturan diatasnya, Kemudian kendala dalam fungsi pengawasan banyaknya Anggota DPRD kota Semarang belum memahami fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota dikarenakan oleh latar belakang Pendidikan dan masih mementingkang kelompok atau partai politik. Maksimalkan atau tingkatkan dalam menjalankan fungsi pengawasan DPRD kota Semarang terhadap peraturan daerah dan peraturan walikota, sesuai dengan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Full Text:

PDF

References


Abidin, Benny, and Ratna Herawati. “Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah Mengenai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Di Kabupaten Batang.” Law Reform 14, no. 2 (2018): 248. https://doi.org/10.14710/lr.v14i2.20872.

Aman, Badruzz, and Alfiansyah Anwar. “Eksistensi Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Pengelolaan APBD Kota Parepare.” DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum 17, no. 2 (2019): 313–37. https://doi.org/10.35905/diktum.v17i2.819.

Aminudin, Aminudin. “Fungsi Pengawasan DPRD Dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik.” Katalogis 3, no. 12 (2015): 132–41.

Agung Djojosoekarto, Dinamika Dan Kapasitas DPRD Dalam Tata Pemerintahan Demokratis, (Jakarta: Konrad Adeneur Stiftung, 2004).

Agus Budi Setiyono, ”Pembentukan Peraturan Hukum Daerah Yang Demokrasi Oleh Pemerintah Daerah”, Pascasarjana Universitas Diponegoro 2008.

C.S.T. Kansil dan Chiristine S.T. Kansil, Hukum Tata Negara Republik Indonesia, (Jakarta: Penerbit Rineka Cipta, 2008).

Hans Kelsen, Teori Hukum Murni, (Bandung: Penerbit Nusamedia & Nuansa, Cet. Ke-2 2007).

Haryati Dedeh, Fungsi Pengawasan DPRD Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Vol.15 nomer 3 November 2010.

Hidayat, Arif, and Zaenal Arifin. “Politik Hukum Legislasi Sebagai Socio-Equilibrium Di Indonesia.” Jurnal Ius Constituendum 4, no. 2 (2019): 147–59. https://doi.org/10.26623/jic.v4i2.1654.

H. Siswanto Sunarso Hubungan Kemitraan Badan Legislatif & Eksekutif Di Daerah, Bandung: Penerbit CV. Mandar Maju. 2005.

Ibrahim, Johnny, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Penerbit Pranadamedia Group, Depok- Indonesia, 2018.

Juanda, Hukum Pemerintahan Daerah, Bandung: Penerbit P.T.Alumni Bandung, 2004.

Kukuh Sudarmanto, Budi Suryanto, Muhammad Junaidi, Bambang Sadono, Implikasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terhadap Pembentukan Produk Hukum Daerah, Jurnal USM Law Review Vol 4, 2021

Moh. Mahfud MD, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, (Yogyakarta: Penerbit Gama Media, Cet. Peratama, 1999).

Soerjono Soekanto Pengantar Penelitian Hukum, Universita Indonesia, Jakarta, 1986.

Sukimin, Tinjauan Yuridis Terhadap Peraturan Daerah Kabuaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, Dan Penataan Hiburan Karaoke, Ius Constituendum | Volume 3 hlm. 2018.

Salim dan Erlies septiana, penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi, Jakarta, RajaGrafindo, 2017.

Tarjo Harsono, ”Peranan DPRD Bersama Pemerintah Daerah Dalam Membentuk Produk Hukum Yang Mengarah Pada Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Daerah” Universitas Muhammadiyah Surakarta 2005.

Wahyu Donri Tinambunan, “Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Pengelolaan Keungan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru” Universitas Atma jaya Yogyakarta 2013.

Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 23 Tahun 2014

Peraturan DPRD kota Semarang nomor 1 Tahun 2018




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jj.v1i1.6763

Copyright (c) 2023 Journal Jouridsch

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Published By Magister Hukum Universitas Semarang, Gedung O Universitas Semarang Jl Soekarno Hatta, Pedurungan Semarang, Indonesia