Dampak Hukum Sertifikat Bukan Atas Nama Debitur Yang Dibuat Sebagai Jaminan Kredit Di Bank

Nunuk Wahyuningrum, Soegianto Soegianto, Muhammad Junaidi, Miftah Arifin

Abstract


This research aims to analyze the legal impact of certificates not in the name of the debtor which are made as credit collateral at the Bank and to analyze efforts to resolve loans of debtors who are in default while certificates not in the name of the debtor are made as credit collateral. The urgency of this research is so that the public gets legal certainty regarding certificates not in the debtor's name which are used as collateral for credit at the bank and debtors experience default so that the public is more careful in lending their certificates to other people to be used as collateral at the bank. This type of research is known as normative jurisprudence. The results of the research show that involving third parties in the process of debt contracts against credit is not prohibited. However, the regulation does not explicitly regulate the rights and obligations of third parties, so it cannot provide explicit legal protection to the third party as the guarantor in cases where he feels injured either by the debtor or the creditor of the credit. Consequently, the legal impact arising from the availability of collateral certificates of debt borrowers.




Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak hukum sertifikat bukan atas nama debitur yang dibuat sebagai jaminan kredit di Bank dan untuk menganalisa upaya penyelesaian pinjaman debitur yang mengalami wanprestasi sedang sertifikat bukan atas nama debitur yang dibuat sebagai jaminan kredit. Urgensi penelitian ini adalah agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum tentang sertifikat bukan atas nama debitur yang dijadikan jaminan kredit di bank dan debitur mengalami wanprestasi agar masyarakat lebih berhati-hati dalam meminjamkan sertifikatnya kepada orang lain untuk dijadikan jaminan di bank. Jenis penelitian ini dikenal sebagai yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa melibatkan pihak ketiga dalam proses perjanjian utang piutang terhadap kredit tidak dilarang. Namun, peraturan tersebut tidak secara eksplisit mengatur hak dan kewajiban pihak ketiga, sehingga tidak dapat memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi pihak ketiga sebagai pemilik jaminan dalam kasus di mana ia merasa dirugikan baik terhadap debitur maupun kreditur kredit tersebut. Akibatnya, dampak hukum yang timbul dari adanya jaminan sertifikat hutang piutang

Keywords


Credit Guarantee; Certificate Credit Guarantee; Impact;Dampak; Jaminan Kredit; Sertifikat

Full Text:

PDF

References


Agus Yudha Hernoko. Hukum Perjanjian Asas Proposionalitas Dalam Kontral Komersial,. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2010.

Alit, Jayantara. “Kedudukan Harta Jaminan Milik Pihak Ketiga Dalam Kepailitan.” Jurnal Article, 2023.

Area, Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Medan. “Analisa Konsep Aturan Keadilan, Kepastian, Dan Kemanfaatan Dalam Penegakkan Hukum Tindak Pidana Pertambangan Di Indonesia.” Article, no. http://dx.doi.org/10.21093/mj.v15i1.590 (2023). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.21093/mj.v15i1.590.

Arifin, Zaenal, Diah Sulistyani Ratna Sediati, Reiska Hendristianto, and Miftah Arifin. “Keabsahan Dan Perlindungan Hukum Perjanjian Kemitraan Jasa Konstruksi.” Jurnal USM Law Review 6, no. 1 (2023): 65. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.6095.

Daud, Budi Astuti M. Rusdi. “Kepastian Hukum Pengaturan Transportasi Online.” Jurnal Ilmu Hukum, 2023. https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.24853/al-qisth.6.2.205-244.

FJP, Klinik Hukum. “Pengungkapan Dan Pembuktian Perkara Pidana Melalui Penelusuran Hasil Kejahatan.” Posts, 2024.

Hasim, Purba. Hukum Perikatan Dan Perjanjian. Jakarta: Sinar Grafika, 2023.

Hutadjulu, Ryan Dwitama. “Akibat Hukum Terhadap Bank Atas Pembatalan Hak Tanggungan Melalui Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap.” Jurnal USM Law Review Vol 6No 1Tahun 2023, no. DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i1.6646 (2023).

Imanda, Nadia. Lahirnya Hak Tanggungan Menurut Peraturan Pemerintah Agraria Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Notaire, 3. https://doi.org/10.20473/ntr.v3i1.17536, 2020. https://doi.org/https://doi.org/10.20473/ntr.v3i1.17536.

Lesmana. “Tinjauan Yuridis Akibat Hukum Sengketa Wanprestasi Perjanjian Hutang Piutang Dengan Jaminan Sertifikat Tanah Yang Belum Di Daftarkan Hak Tanggungan,” 2022.

Mariam Darus B. Hukum Perikatan Dengan Penjelasannya. Bandung: Alumni, 2010.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram, NTB: Mataram University Press, 2020.

Nasution, Muhammad Syukri Albani. Hukum Dalam Pendekatan Filsafat. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.

Nugraha, A. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Persediaan Barang Dagangan Pada PT BNI Cabang Muaro Bungo,” 2016.

Peter Mahmud Marzuki. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta, 2018.

Purwaningsih, Sri Budi. Hukum Jaminan & Agunan Kredit Dalam Praktek Perbankan Di Indonesia. Sidoarjo, 2019.

Rawls, John, Lindra Darnela. Teori Keadilan John Rawls : Sebuah Review. Edited by Lindra Darnela. Edisi Pert. Yogjakarta: Belknap Press, 2020.

Risky Puspita Sari. “Implikasi Hukum Akibat Kelalaian Dalam Pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Dalam Perjanjian Kredit Perbankan,” no. DOI:10.32801/nolaj.v1i2.20 (2022).

Rosa Darmini, Gokma Toni Parlindungan S. “Teori Positivisme Hans Kelsen Mempengaruhi Perkembangan Hukum Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum, no. DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v18i1.4056 (2023).

Setiawan, I Ketut Oka. Hukum Perdata Mengenai Perikatan. Indonesia: FH - UTAMA, 2014.

Sipahutar, Apul Oloan, Zaenal Arifin, Kukuh Sudarmanto, and Diah Sulistyani Ratna Sediati. “Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Dalam Praktek Pada Debitur Yang Wanprestasi.” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2021): 144–56. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i1.4254.

Sitania. “Jaminan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Bukan Oleh Pemegang Hak Milik Dalam Perjanjian Kredit Perbankan,” 2021, DOI 10.47268/tatohi.v1i6.641. https://doi.org/DOI 10.47268/tatohi.v1i6.641.

Swandewi. “Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Surat Sertifikat Tanah Yang Bukan Milik Debitur,” 2020.

Tuelah Ridel Filbert, Tomy SondakhDebby Telly Antow. “Praktek Penegakkan Hukum Yang Terkait Dengan Ujaran Kebencian Di Indonesia.” Lex Privatum XI (2023).

Ukus, Yehezkiel William Franklin. “Eksistensi Lembaga Jaminan Fidusia Dalam Kaitannya Dengan Pemberian Kredit Perbankan.” Lex Privatum Vol. XI, 2023.

Winarno, Jatmiko. “Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia.” Jurnal Independent 1, no. 1 (2013): 44–55. https://doi.org/10.30736/ji.v1i1.5.

Z, A. Wangsawidjaja. Seri Pintar Perbankan, Kredit Bank Umum Menurut Teori Dan Praktik Perbankan Indonesia. Yogyakarta, 2021.

Zaenal Arifin, Soegianto, Diah Sulistiyani RS. “Perlindungan Hukum Perjanjian Kemitraan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah Pada Bidang Konstruksi.” Jurnal USM Law Review Vol 3 No 1 Tahun 2020 3, no. DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v4i2.163 (2020).




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jj.v2i3.11376

Copyright (c) 2025 Journal Juridisch

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Published By Magister Hukum Universitas Semarang, Gedung O Universitas Semarang Jl Soekarno Hatta, Pedurungan Semarang, Indonesia