Kohabitasi Dalam KUHP 2023 Ternyata Tidak (Perlu) Dipidana
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindak pidana kohabitasi sebagai delik aduan absolut dalam praktik sebelum dan setelah berlakunya Pasal 412 UU No. 1/2023 tentang KUHP. Latar belakangnya adalah stigma negatif terhadap kohabitasi di masyarakat Indonesia dan ketidakjelasan hukum sebelum adanya aturan eksplisit. Urgensi penelitian ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari penanganan sewenang-wenang terhadap kasus kohabitasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analisis, menggunakan data sekunder dari peraturan perundang-undangan, literatur, dan kamus. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis komprehensif terhadap penanganan kohabitasi sebelum dan setelah berlakunya UU KUHP baru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum UU No. 1/2023, penanganan kohabitasi bervariasi, mulai dari sanksi adat hingga penerapan pasal perzinahan. Dengan berlakunya UU baru per 2 Januari 2026, kohabitasi diatur sebagai delik aduan absolut dengan limitasi pengadu. Kesimpulannya, meskipun kohabitasi kini memiliki dasar hukum yang jelas, penerapannya tetap mempertimbangkan aspek keseimbangan sosial dan penyelesaian kekeluargaan, mirip dengan konsep keadilan restoratif. Hukum adat masih dapat diterapkan dalam penanganan kohabitasi, namun memerlukan peraturan pemerintah sebagai aturan turunan untuk implementasinya.
Full Text:
PDFReferences
A. Danardana, and Vincentius Patria Setyawan. “Kriminalisasi Fenomena Penyimpangan Sosial Kumpul Kebo (Samenlaven) Dalam Perspektif Hukum Pidana.” Justitia Et Pax 38 (2022).
Abdul Rachmad Budiono. “Ilmu Hukum Dan Penelitian Hukum,” n.d.
Ajeng Rizka. “Tinggal Bersama Sebelum Menikah, Mau Kumpul Kebo Apa Adu Banteng?,” 2021.
Apolonia Febriani Langa Jawa, Umbu Lily Pekuwali, and Yohanis Tuba Helan. “Upaya Penanggulangan Dan Status Hukum Anak Akibat Kohabitasii Menurut Hukum Adat Di Bajwa, Kabupaten Ngada Dan UU No. Tahun 1974.” JHO Jurnal Hukum Online (JHO) 1, no. 1 (2023).
Dayu Putra. “Pembuktian Tindak Pidana Zina Di Dalam Pasal 284 KUHP Berdasarkan Bukti Petunjuk.” Universitas Islam Indonesia, 2020.
detik.com. “Pasangan Kumpul Kebo Dipidana Tak Perlu Pembuktian Adanya Hubungan Seks,” 2013.
Dinda Balqis. “Mengkaji Pasal Kohabitasi Dalam KUHP Baru.” detik.com, 2023.
Djam’an Satori, and Aan Komariah. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2011.
Girlie. L.A. Ginting. Modul KUHP 2023 : Tindak Pidana Kohabitasi. Institute for Criminal Justice Reform. Jakarta, 2024.
Julyano, Mario, and Aditya Yuli Sulistyawan. “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum.” Jurnal Crepido 1, no. 1 (2019): 13–22.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). “Kohabitasi.” Pranala, n.d.
Khairul Ikmam. “Perluasan Asas Legalitas Formil Ke Asas Legalitas Materil Dalam KUHP Nasional: Kontroversi Serta Eksistensinya.” Universitas Ahmad Dahlan, 2023.
“Kohabitasi Tidak Bisa Dipidana Jika Tidak Ada Pengaduan,” 2022.
Lamrony Putra Sianturi, and Dudung Mulyadi. “Pembuktian Tindak Pidana Perzinahan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana – KUHP.” Jurnal Pustaka Galuh 1, no. 1 (2022).
Lidya Suryani Widayati. “Pemenuhan Kewajiban Adat Sebagai Pidana Tambahan Dalam RUU KUHP.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 20, no. 3 (2013).
Lung Gayu Partisia, and Novran Harisa. “Penyelesaian Kasus Asusila Melalui Mekanisme Adat Masyarakat Suku Pekal.” Jurnal Pancasila Dan Kewarganegaraan (JUPANK) 3, no. 1 (2023).
Made Ananda Hardiantha, and I Nyoman Gede Sugiartha. “Analisis Yuridis Delik Perzinahan Terhadap Pasangan Di Luar Nikah Yang Melakukan Chek-in Hotel.” Jurnal Preferensi Hukum 5, no. 1 (2024).
Muhammad Ramadan Kiro, and Muhamad Saktiawan. “Penerapan Delik Kohabitrasi Dalam KUHP Nasioal Ditinjau Dari Tujan Hukum Pidana.” Lakidende Law Review 3, no. 1 (2024).
Padrisan Jamba. “Analisis Penerapan Delik Aduan Dalam UU Hak Cipta Untuk Menanggulangi Tindak Pidana Hak Cipta Di Indonesia.” Jurnal Cahaya Keadilan 3, no. 1 (2015).
R. Soepomo. Bab-Bab Tentang Hukum Adat (Cetakan Ke-17). Jakarta: Pradnya Paramita, 2007.
Rahadjo Puro, Djuhandhani, Kukuh Sudarmanto, and Zaenal Arifin. “Optimalisasi Pelaksanaan Pidana Mati Dalam Mewujudkan Efek Jera Pada Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.” Jurnal USM Law Review 6, no. 3 (2023): 1181. https://doi.org/10.26623/julr.v6i3.7945.
Raka Indra Pratama, Ade Mahmud, and Chepi Ali. “Kebijakan Kriminal Terhadap Tindak Pidana Perzinahan Berdasarkan Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam.” Al Jinayah Jurnal Hukum Pidana Islam 8, no. 1 (2022).
Siva Nawang Wulang, and Ani Triwati. “Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Lokika Sanggraha Dalam Putusan No.997/PID.SUS/2019/PN.DP.” Semarang Law Review, Jurnal Hukum USM 2 (2023).
Sudarto. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto dan Fakultas Hukum Undip, 2013.
Sudikno Mertokusumo. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.
Syarifudin, La. “Sistem Hukum Adat Terhadap Upaya Penyelesaian Perkara Pidana.” Risalah Hukum 15, no. 2 (2019).
UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2023 (2023).
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jj.v2i3.10491
Copyright (c) 2025 Journal Juridisch
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Published By Magister Hukum Universitas Semarang, Gedung O Universitas Semarang Jl Soekarno Hatta, Pedurungan Semarang, Indonesia