KEDUDUKAN KEJAKSAAN SEBAGAI PELAKSANA KEKUASAAN NEGARA DI BIDANG PENUNTUTAN DALAM STRUKTUR KETATANEGARAAN INDONESIA

Dian Rosita

Abstract


ABSTRAK

 

Selama ini pengaturan kedudukan Kejaksaan tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya disebut secara eksplisit dalam Pasal 24 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalan undang-undang. Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Kejaksaan No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menyebutkan bahwa Kejaksaan adalan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan Negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain yang berdasarkan undang-undang. Sehingga secara kelembagaan berada di bawah kekuasaan eksekutif namun dalam menjalankan tugas dan fungsinya   merupakan bagian dari kekuasaan yudikatif yang menjadikan ketidakjelasan kedudukan Kejaksaan dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yang bersifat preskriptis analitis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh melalui bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Simpulan yang diperoleh dari hasil penelitian ini adalah kedudukan Kejaksaan yang secara kelembagaan berada di bawah kekuasaan eksekutif dan secara kewenangan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya termasuk bagian dari kekuasaan yudikatif menyebabkan Kejaksaan rawan terhadap intervensi kekuasaan lainnya dalam melaksanakan   tugas dan fungsinya sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan. Serta untuk mewujudkan kekuasaan penuntutan yang independen maka perlu untuk melakukan reposisi kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia

ABSTRACT

 

So far, the regulation of the Public Prosecutor's Office is not expressly stipulated in the 1945 Constitution of the State of the Republic of Indonesia. It is only mentioned explicitly in Article 24 Paragraph (3) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia which states, "Other bodies whose functions relate to the judicial authority are regulated in legislation" Article 2 paragraph (1) of the Prosecutor's Law No. 16 of 2004 on the Prosecutor's Office. It states that the Attorney is a government institution that exercises state power in the field of prosecution and other authorities based on the law. So that institutionally, it is under the executive authority but in carrying out its duties and functions it is part of the judicial power that makes the ambiguity of the position of the Prosecutor in the structure of the state administration. This research used normative juridical method with analytic prescriptive research specification. The type of data used in this study is secondary data, data were secondary data which gained from primary, secondary and tertiary legal materials. The conclusion derived from the results of this study is the position of the Attorney which is institutionally under the authority of the executive. Further, its authority in carrying out its duties and functions includes part of the judicial power, it causes the Attorney is prone to other power intervention in carrying out its duties and functions as the executor of state power in the field of prosecution. To realize the power of independent prosecution, it is necessary to reposition the position of the Prosecutor of the Republic of Indonesia.

 


Keywords


Kejaksaan; Kedudukan; Penuntutan

Full Text:

PDF

References


Buku-buku

Asshiddiqie, J. 2014. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Effendy, M. 2005. Kejaksaan RI, Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Joeniarto. 2001. Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika Offset.

Reksodiputro, M. 2007. Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana. Cetakan Ketujuh. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universutas Indonesia.

Jurnal Hukum, Laporan Penelitian, Artikel

Hanum, A. M. 2014. Teori Kekuasaan Negara Pola Relasi Kekuasaan di Indonesia Pada Masa Orde Baru Hingga Era Reformasi. Jakarta: Pasca Sarjana Departemen Ilmu Politik FISIP UI.

Rahman, R. A. 2017. Kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar 1945. Lampung: Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang Undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia;

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

Undang-Undanng Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman;

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman;

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman;




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v3i1.862

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Ius Constituendum



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.