Ratio Legis dan Keberlakuan Sosiologis Pembaharuan Kebijakan Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Korupsi
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ratio legis dan kekuatan berlaku secara sosiologis (soziologische geltung) kebijakan penghapusan persyaratan khusus pembebasan bersyarat narapidana korupsi dalam dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Penelitian ini penting dilakukan sebagai menjadi bahan evaluasi bagi pembentuk undang-undang untuk pembentukan produk hukum yang progresif, sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan sesuai dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif-empiris dengan pendekatan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Penelitian ini mempunyai nilai kebaruan yakni mengkaji ratio legis dan kekuatan keberlakuan sosiologis pengaturan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Penelitian ini memiliki fokus kajian tentang ratio legis dan kekuatan berlaku secara sosiologis (soziologische geltung) kebijakan penghapusan persyaratan khusus pembebasan bersyarat narapidana korupsi dalam dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Adapun hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama, ratio legis kebijakan penghapusan persyaratan khusus pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi dalam revisi undang-undang pemasyarakatan didasarkan pada beberapa alasan yaitu falsafah pemasyarakatan, hak untuk hidup bebas adalah satu-satunya hak yang hilang, masalah kepadatan di dalam Lapas dan kedudukan narapidana sebagai warga binaan di lembaga pemasyarakatan. Kedua, kebijakan penghapusan persyaratan khusus pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi dalam revisi undang-undang pemasyarakatan tidak memiliki kekuatan keberlakuan secara sosiologis (soziologische geltung) dan bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kebijakan tersebut bertolak belakang dengan aspirasi masyarakat yang menolak dengan tegas kebijakan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi dan menginginkan adanya kebijakan khusus yang ketat terhadap persyaratan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anggraeni, Ricca. “Memaknakan Fungsi Undang-Undang Dasar Secara Ideal Dalam Pembentukan Undang-Undang.” Masalah-Masalah Hukum 48, No. 3 (2019). Https://Doi.Org/10.14710/Mmh.48.3.2019.283-293.
Benuf, Kornelius, And Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7, No. 1 (2020). Https://Doi.Org/10.14710/Gk.2020.7504.
Darmawati, Darmawati. “Aspek Hukum Pemenuhan Hak Atas Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Korupsi.” Jurnal Restorative Justice 3, No. 2 (2019): 108–18. Http://Garuda.Ristekdikti.Go.Id/Documents/Detail/1266426.
Efendi, Jonaedi, And Johnny Ibrahim. “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris.” Kencana, 2018.
Fajrianto, Fajrianto. “Pembaruan Pengaturan Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana Korupsi Di Indonesia.” Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial 4, No. 2 (June 8, 2023): 82–88. Https://Doi.Org/10.36722/Jaiss.V4i2.1870.
Flora, Henny Saida. “‘Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan Yang Menjalani Pembebasan Bersyarat Dikaitkan Dengan Undang-Undang Pemasyarakatan.’” Fiat Iustitia : Jurnal Hukum 2, 2021.
Hadinatha, Miftah Faried. “Peran Mahkamah Konstitusi Mencegah Gejala Autocratic Legalism Di Indonesia The Role Of Constitutional Court To Prevent Autocratic Legalism In Indonesia.” Jurnal Konstitusi 19, No. 4 (2022).
Hartanto. “Eksistensi Deradikalisasi Dalam Konsep Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Terorisme.” Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum 6, No. 1 (June 29, 2019): 56–79. Https://Doi.Org/10.24252/Jurisprudentie.V6i1.7974.
Imam Sationo, Teguh, And Roni Sulistyanto Luhukay. “Pertanggungjawaban Hukum Pembebasan Bersyarat Narapidana Sebagai Upaya Dalam Pencegahan Covid 19.” Jurnal Meta Yuridis, 2020. Https://Doi.Org/10.26877/Jm-Y.V3i2.5864.
Marbun, Rocky. “Konferensi Pers Dan Operasi Tangkap Tangan Sebagai Dominasi Simbolik: Membongkar Kesesatan Berpikir Dalam Penegakan Hukum Pidana.” Jurnal Ius Constituendum 7, No. 1 (April 15, 2022): 1–18. Https://Doi.Org/10.22212/Jnh.V9i1.998.
Mochtar, Zainal Arifin, And Eddy O.S Hiariej. Dasar-Dasar Ilmu Hukum Memahami Kaidah, Teori, Asas Dan Filsafat Hukum, 2021.
Nimerodi Gulo. “Meninjau Ulang Sistem Pembinaan Narapidana Korupsi Di Indonesia.” Jurnal Hukum Legalita 1, No. 1 Se-Articles (August 22, 2019): 33–45. Https://Doi.Org/10.47637/Legalita.V1i1.29.
Nuswantara, Dian Anita, And Ach Maulidi. “Psychological Factors: Self- And Circumstances-Caused Fraud Triggers.” Journal Of Financial Crime 28, No. 1 (March 26, 2021): 228–43. Https://Doi.Org/10.1108/Jfc-05-2020-0086.
Pahlevi, Farida Sekti. “Strategi Ideal Pemberantasan Korupsi Di Indonesia.” Al-Syakhsiyyah: Journal Of Law & Family Studies 4, No. 1 (August 8, 2022): 44. Https://Doi.Org/10.21154/Syakhsiyyah.V4i1.4251.
Poernomo, Bambang. Pelaksanaan Pidana-Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan. Yogyakarta: Liberty, 1986. Https://Lib.Ui.Ac.Id.
Rachmawati, Amalia Fadhila. “Dampak Korupsi Dalam Perkembangan Ekonomi Dan Penegakan Hukum Di Indonesia.” Eksaminasi: Jurnal Hukum 1, No. 1 (June 4, 2021): 12–19. Https://Jurnal.Umpwr.Ac.Id/Index.Php/Eksaminasi/Article/View/1185.
Rahmat, Doris, Santoso Budi, And Widya Daniswara. “Fungsi Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan.” Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum 3, No. 2 (September 27, 2021): 134–50. Https://Doi.Org/10.37631/Widyapranata.V3i2.423.
Ramadhan, Arif Iqbal. “Kebijakan Hukum Pidana Pembebasan Bersyarat Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Ilmiah Sultan Agung 1, No. 1 (2022): 205–16. Http://Jurnal.Unissula.Ac.Id/Index.Php/Jimu/Article/View/26767.
Ramadhana, Kurnia, Lalola Easter, And Diky Anandya. “Laporan Hasil Pemantauan Tren Vonis 2021.” Jakarta, 2022.
Risky Putra, Nandha, Rosa Linda, Jl Sumantri Brojonegoro No, And Bandar Lampung. “Corruption In Indonesia: A Challenge For Social Changes.” Integritas : Jurnal Antikorupsi 8, No. 1 (June 25, 2022): 13–24. Https://Doi.Org/10.32697/Integritas.V8i1.898.
Rizhan, Afrinald. “Law Enforcement Korupsi Ditinjau Dari Teori Progresif, Responsif, Dan Represif.” Kodifikasi 2, No. 2 (July 25, 2020): 118–32. Https://Ejournal.Uniks.Ac.Id/Index.Php/Kodifikasi/Article/View/950.
Saputra, Ferdy. “Peranan Lembaga Pemasyarakatan Dalam Proses Penegakan Hukum Pidana Dihubungkan Dengan Tujuan Pemidanaan.” Reusam: Jurnal Ilmu Hukum 8, No. 1 (2020). Https://Doi.Org/10.29103/Reusam.V8i1.2604.
Scheppele, Kim Lane. “Autocratic Legalism.” University Of Chicago Law Review, 2018.
Septian, Muhammad Rezza. “Kondisi Akhlak Narapidana Korupsi.” Quanta, No. Vol 3, No 1 (2019): Vol 3 No.1 Januari 2019 (2019): 1–5. Http://E-Journal.Stkipsiliwangi.Ac.Id/Index.Php/Quanta/Article/View/1241.
Simarmata, Lasmauli Noverita. “Korupsi Sekarang Dan Yang Akan Datang.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 11, No. 2 (March 1, 2021). Https://Doi.Org/10.35968/Jihd.V11i2.770.
Sulhin, Iqrak. “Corrections (Pemasyarakatan) After Law Number 22 Of 2022: New Principles And Policy Identification Regarding The Functions Of Probation And Parole Offices.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 16, No. 3 (November 30, 2022): 457–78. Https://Doi.Org/10.30641/Kebijakan.2022.V16.
Tahali, Ahmad, And Idrus M Said. “Efektivitas Pembinaan Terhadap Narapidana Korupsi Di Lembaga Pemasyarakatan Diwilayah Sulawesi Tengah | Al-Mashadir : Jurnal Ilmu Hukum Dan Ekonomi Islam.” Al-Mashadir : Jurnal Ilmu Hukum Dan Ekonomi Islam Vol 4 No 2 (2022) (2022). Https://Unisa-Palu.E-Journal.Id/Almashadir/Article/View/114.
Tantaru, Fernando, Elsa Rina Maya Toule, And Erwin Ubwarin. “Kajian Sosio-Yuridis Pembebasan Bersyarat Dan Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana Pada Masa Pandemi Covid-19 Ditinjau Dari Perspektif Tujuan Pemidanaan | Tantaru | Sanisa: Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum.” Sanisa: Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum Vol 1, No 1 (2021) (2021). Https://Fhukum.Unpatti.Ac.Id/Jurnal/Sanisa/Article/View/515.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v8i3.7104
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Ius Constituendum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Ius Constituendum : Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.