Pendirian Persero Perorangan Tanpa Akta Notaris Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja
Abstract
This paper aims to explore the existence of a new form of business entity. Small and micro enterprises in Indonesia have always supported the sectoral structure of the national economy and absorbed the majority of the wage workforce. But regulatory hurdles keep them from reaching their full potential. A new law, Law of the Republic of Indonesia Number 11 of 2020 concerning Job Creation, Job Promotion and Employment Services, was promulgated by the Government other than the DPR in the context of encouraging the competitiveness of the national economy and maximizing existing potential. One of the provisions in the Act encourages the formation of a new legal entity called a Limited Liability Company with Micro Small Business Criteria which can only be established by one person. its position in corporate law, its organizational structure, organ responsibilities, and shareholder limitations and legal organ responsibilities in the event of bankruptcy. By conducting a literature review using legal literature, legal concepts, and referring to legal documents and laws as the main research material. One of the recommendations and conclusions of the research is that the company's liability is clearly limited, requiring oversight to ensure professional management and to prevent bankruptcy or dissolution of the company.
Tulisan ini bertujuan untuk mengeksplorasi keberadaan bentuk baru dari badan usaha. Usaha kecil dan mikro di Indonesia selalu mendukung struktur sektor perekonomian nasional dan menyerap sebagian besar tenaga kerja upahan. Namun hambatan regulasi membuat mereka tidak dapat mencapai potensi penuhnya. Undang-undang baru, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Promosi Lapangan Kerja, dan Pelayanan Ketenagakerjaan, diundangkan oleh pemerintah selain DPR dalam rangka mendorong daya saing perekonomian nasional dan memaksimalkan potensi yang ada. Salah satu ketentuan dalam undang-undang tersebut mendorong pembentukan badan hukum baru yang disebut perseroan terbatas dengan kriteria usaha kecil mikro yang hanya dapat didirikan oleh satu orang. kedudukannya dalam hukum perusahaan, struktur organisasinya, tanggung jawab organ, dan batasan pemegang saham dan tanggung jawab organ hukum jika terjadi kebangkrutan. Dengan melakukan kajian pustaka dengan menggunakan literatur hukum, konsep hukum, dan mengacu pada dokumen hukum dan undang-undang sebagai bahan penelitian utama. Salah satu rekomendasi dan kesimpulan penelitian adalah bahwa tanggung jawab perusahaan jelas terbatas, memerlukan pengawasan untuk memastikan pengelolaan yang profesional dan untuk mencegah kebangkrutan atau pembubaran perusahaan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama, 2008.
Aji, Wahyu Pratama. “Transplantasi Hukum Perseroan Perorangan Sebagai Perseroan Terbatas Pasca Omnibus Law.” Universitas Islam Indonesia, 2022.
Ardy, Nuzula Syafrial. “Perlindungan Hukum Bagi PT Terhadap Penggunaan Asset PT Untuk Kepentingan Pribadi Oleh Pemegang Saham.” Jurnal Perspektif 23, no. 1 (2018): 10.
CSAC. “California State Association of Counties,” n.d. https://www.counties.org/.
Dewi, Sandra. “Karakteristik PT Sebagai Badan Hukum.” Jurnal Ensiklopedia 1, no. 3 (2019): 1. https://doi.org/https://doi.org/10.33559/eoj.v1i3.139.
Dimas Almansyah dan Mohamad Fajri Mekka Putra. “Tanggungjawab Notaris Dalam Pembuatan AktaPara Pihak Dibawah Tekanan Dan Paksaan.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 757. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i2.5728.
Felicia Maria and Ulya Yasmine Prisandani. “Establishing a Limited Liability Company: A Comparative Analysis on Singaporean and Indonesian Law.” The Law Preneurship Journal 1, no. 1 (2021): 43–45.
Imastian Chairandy Siregar; et.al. “Tanggung Jawab Dan Tata Kelola Perseroan Perorangan Sebagai Badan Hukum Baru Di Indonesia.” Locus Journal of Academic Literature Review 1, no. 1 (2022): 5. https://doi.org/Tanggung Jawab dan Tata Kelola Perseroan Perorangan Sebagai Badan Hukum Baru di Indonesia.
Irfan Iryadi. “Kedudukan Akta Otentik Dalam Hubungannya Dengan Hak Konstitusional Warga Negara.” Jurnal Konstitusi 15, no. 4 (2018): 802. https://doi.org/https://doi.org/10.31078/jk1546.
Irwansyah Lubis; et.al. Profesi Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Panduan Praktis Dan Mudah Taat Hukum). Jakarta: Mitra Wacana Media, 2018.
Kholil, Munawar. “Catatan Kritis Perubahan Landscape Hukum Perseroan Terbatas Dalam Undang-Undang Hak Cipta Kerja.” Rechts Vinding, 2020, 3. https://doi.org/https://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online/Catatan%20Kritis%20Perubahan%20Hukum%20PT%20Dalam%20Omnibus%20Law%20.pdf.
M. Faisal Rahendra Lubis. “Pertanggungjawaban Direksi Di Suatu Perseoran Terbatas Ketika Terjadi Kepailitan Pada Umumnya Dan Menurut Doktrin Hukum Persahaan Dan UUPT Nomor 40 Tahun 2007.” Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat 17, no. 2 (2019): 15–28. https://doi.org/https://doi.org/10.30743/jhk.v17i2.350.
Mariska. “Kriteria UMKM Menurut Peraturan Baru.” Kontrak Hukum, 2023. https://kontrakhukum.com/article/peraturanbaruumkm/.
Nindyo, Pramono. “Perbandingan PT Di Beberapa Negara.” Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2021. https://www.bphn.go.id/data/documents/pk-2012-1.pdf.
Prananingrum, Dyah Hapsari. “Telaah Terhadap Esensi Subyek Hukum: Manusia Dan Badan Hukum.” Refleksi Hukum 8, no. 1 (2014): 74.
Sari, Siti Fauziah Dian Novita. “Peran Notaris Dalam Proses Pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas.” Lex Renaissancce 3, no. 2 (2018): 412.
Siti Thali’ah Atina; Eddy Purnama dan EfendiEfendi. “Dualisme Hukum Pendirian Perseroan Terbatas Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 469. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i2.4989.
Supriyadi. “Community of Practitioners: Solusi Alternatif Berbagi Pengetahuan Antar Pustakawan.” Lentera Pustaka 2, no. 2 (2016): 85. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/lenpust.v2i2.13476.
Hukum Online. “Syarat Pendirian PT Pasca UU Cipta Kerja,” 2021. https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-pendirian-pt-pasca-uu-cipta-kerja-lt614883c49b5bb.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (n.d.).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (n.d.).
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (n.d.).
Vivy Julianty dan Mohamad Fajri Mekka Putra. “Kedudukan Hukum Akta Penegasan Notaris Terhadap Akta Perubahan Perseroan Terbatas Yang Tidak Didaftarkan.” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2022): 239–52. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i1.4871.
Wawan Setiawan. “Analisis Yuridis Pemberhentian Komisaris Independen Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 103/PDT.G/2022/PN.JKT.SEL).” Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, 2012.
Wuri Sumampouw; Kana Kurnia dan Imam Ridho Arrobi. “Perlindungan Hukum Terhadap Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.” Jurnal de Jure 13, no. 1 (2021): 20.
Yuliana Duti Harahap; et.al. “Pendirian Perseroan Terbatas Perseorangan Serta Tanggung Jawab Hukum Pemegang Saham Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.” Notarius 14, no. 2 (2021): 736. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/nts.v14i2.43800.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v8i2.6722
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Ius Constituendum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Ius Constituendum : Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.