Pemberian Restitusi Sebagai Pelaksanaan Diversi Pada Perkara Pidana Anak
Abstract
This study aims to determine the implementation of restitution for diversion and the obstacles in seeking diversion at the three levels of the criminal justice process, investigation, prosecution, and examination in court. Restitution is a supporting factor in the success of the diversion process at different levels based on Government Regulation 43 of 2017 concerning the Implementation of Restitution for Children who are Victims of Criminal Acts. Children are supposed to be protected by the country, so this research is essential to ensure implementation of diversion should be prioritized in solving juvenile cases. This study used a normative juridical approach and had a novelty value because it examines the granting of restitution for diversion. From this research, restitution could be a way to get diversion and understand the obstacles in achieving it, such as economic constraints, unwilling parties to carry out diversion, and the limitations in several laws and regulations related to the implementation of diversion.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan restitusi sebagai langkah pelaksanaan diversi pada perkara pidana anak sehingga dapat mengetahui bagaimana dan apa saja kendala dalam pengupayaan diversi di tiga tahap penyelesaian perkara pidana yakni pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. Restitusi menjadi hal penunjang dalam keberhasilan proses diversi di berbagai tahapan, hal ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana. Penelitian ini penting dilakukan karena anak adalah orang yang dilindungi oleh negara dan agar pelaksanaan diversi menjadi hal yang diutamakan pada penyelesaian perkara anak. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini memiliki nilai kebaruan karena mengkaji pemberian restitusi dalam pelaksanaan diversi. Dari penelitian ini maka dapat diketahui bahwa restitusi dapat menjadi sarana dalam keberhasilan diversi dan untuk mengetahui kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan diversi seperti kendala ekonomi, ketidakmauan para pihak untuk melaksanakan diversi, hingga kendala yang ada dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan diversi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adly, Fahmi Noor. Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak Di Tingkat Penyidikan Dalam Kasus Kejahatan Kesusilaan Di Wilayah Hukum Polda Jawa Timur, 2020.
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Edited by Leny Wulandari. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Ananda, Fiska. Penerapan Diversi Sebagai Upaya Perlindungan HukumTerhadap Anak Pelaku Tindak Pidana. Jurnal Daulat Hukum 1 (March 2018).
Apriyani, Maria Novita. Implementasi Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Risalah Hukum. Vol. 17, 2021. https://lpsk.go.id/berita/detailpersrelease/3269.
Arifin, Imam Subaweh, and Umi Rozah. Konsep Doli In Capax Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Di Masa Depan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3, no. 1 (2021): 1 17. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.1-15.
Fitriani, Rini. Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan. Vol. 11, 2016.
Ghozali, Imam Ahmad. Peran Masyarakat Dalam Proses Diversi Tindak Pidana Anak Sebagai Upaya Mewujudkan Keadilan Restoratif. Empower: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam 5, no. 1 (2020): 64 82. https://doi.org/10.24235/empower.v5i1.6375.
Harefa, Beniharmoni, and Vivi Ariyanti. Seputar Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Anak & Tindak Pidana Narkotika Di Indonesia. Jogjakarta: Deepublish, 2016.
Irawan, Chandra Noviardy. Penanganan Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak Berdasarkan Restorative Justice. Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 672. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4283.
Joni, Muhammad, Wilfun Afnan, and Abdul Muis. Penjara [Bukan] Tempat Anak. Jakarta: Perhimpunan Advkasi Anak Indonesia, 2012.
Kartono, Kartini. Psikologi Sosial 2, Kenakalan Remaja. Jakarta, 1986.
Komariah, Siti, and Kayus Kayowuan Lewoleba. Penerapan Konsep Diversi Bagi Anak Penyandang Disabilitas Pelaku Tindak Pidana Kekerasan. Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 586. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4058.
Mamluchah, Laila. Peningkatan Angka Kejahatan Pencurian Pada Masa Pandemi Dalam Tinjauan Kriminologi Dan Hukum Pidana Islam. Hukum Pidana Islam 6, no. 1 (2020): 1 26. http://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/HPI/article/view/1037/763.
Mareta Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Jalan Rasuna Said Kav, Josefhin HR, and Jakarta Selatan. Penerapan Restorative Justice Melalui Pemenuhan Restitusi Pada Korban Tindak Pidana Anak, 2018.
Marlina, Tina. Pelaksanaan Pendampingan Psikososial Sebagai Perlindungan Khusus Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 4 (2019).
Miszuarty. Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Sebagai Bentuk Pembaruan Hukum Pidana Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017. Soumatera Law Review 2 (2019).
Mozin, Nopian, and Maisara Sunge. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Dalam Kajian Hukum Islam. Jurnal Ius Constituendum 2, no. 1 (April 5, 2017): 24. https://doi.org/10.26623/jic.v2i1.543.
Ningtias, Dwi Rachma, Said Sampara, and Hardianto Djanggih. Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak. Journal of Lex Generalis (JLS) 1, no. 5 (2020).
Pangemanan, Jefferson B. Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Vol. III, 2015.
Rahmi, Atikah. Pemenuhan Resitusi Dan Kompensasi Sebagai Bentuk Perlindungan Bagi Korban Kejahatan Seksual Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. De Lega Lata 4, no. 2 (2019): 140 59. https://doi.org/10.30596/dll.v4i2.3173.
RI, Pemerintah. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana (2017).
€” €” €”. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (2012).
€” €” €”. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (2002).
€” €” €”. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (2014).
€” €” €”. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (2014).
Satria, Hariman. Restorative Justice: Paradigma Baru Peradilan Pidana. Jurnal Media Hukum 25, no. 1 (2018): 111 23. https://doi.org/10.18196/jmh.2018.0107.111-123.
Simanjuntak, Komis, Suryani, Dany Hutabarat, and Rinda Alpidira. Peran Jaksa Dalam Pelaksanaan DIversi Terhadap Pidana Anak. Jurnal Ius Constituendum 3, no. 2 (November 9, 2018): 166. https://doi.org/10.26623/jic.v3i2.1038.
Tahuleding, Christofel. Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Lex Crimen 10 (2021).
Triwati, Ani, and Doddy Kridasaksana. Pijakan Perlunya Diversi Bagi Anak Dalam Pengulangan Tindak Pidana. Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 828. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.3787.
Widari Indah, Wulan. Gagasan Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Terkait Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Penangan Perkara Pidana. Jurnal Panji Keadilan : Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum 3, no. 2 (2020). https://doi.org/10.36085/jpk.v3i2.1204.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v8i1.6238
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Ius Constituendum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Ius Constituendum : Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.