Peran Jaksa Dalam Pelaksanaan Diversi Terhadap Pidana Anak
Abstract
The examine target to decide the role of the prosecutor in the implementation of diversion so that you can encourage the realization of a diversion settlement a good way to decrease the negative effect on youngsters if the case is going to court. The public prosecutor is obligated to make diversion efforts with the aid of summuning and/or supplying case resolution thru diversion to the kid and/or discern/father or morher as well as the sufferer or baby of the victim and/or parent/father or mother. Because of this, the role of the public prosecutor in sporting out diversion is not best limited to releasing responsibilities, but should be greater active to inpire the conclusion of a diversion agreement. This research is essential so that the implementation of diversion is prioritized within the settlement of kids instances by way of the general public prosecutor. This take a look at uses emperical juridical research strategies. This research has novel fee because it discusses in particular about the role of prosecutors in imposing diversion within the area. Based at the effects of the observe, it could be seen that the position of the prosecutor in the implementation of diversion is as a facilitator by way of seeking to reconcile the victim, in addition to the victims circle of relatives, in opposition to crook acts committed with the aid of youngsters.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran jaksa dalam pelaksanaan diversi guna upaya mendorong terwujudnya kesepakatan diversi sehingga bisa meminimalisir akibat kurang baik pada anak apabila perkaranya hingga ke pengadilan. Penuntut umum harus melaksanakan upaya diversi dengan memanggil dan/ ataupun menawarkan penyelesaian kasus lewat diversi kepada anak dan/ ataupun orang tua/ wali dan korban ataupun anak korban dan/ ataupun orang tua/ wali. Jaksa Penuntut umum dalam melakukan diversi tidak cuma sebatas membebaskan kewajiban saja, tetapi wajib lebih aktif dalam mendorong terwujudnya kesepakatan diversi. Penelitian ini penting dilakukan supaya pelaksanaan diversi diutamakan pada penyelesaian permasalahan anak oleh jaksa penuntut umum. Penelitian ini menggunakan tata cara penelitian yuridis empiris. Penelitian ini mempunyai nilai kebaharuan sebab mangulas secara khusus mengenai peran jaksa dalam penerapan diversi. Berdasarkan pada penelitian yang dilakukan hingga dapat diketahui bahwa peran jaksa dalam penerapan diversi menjadi fasilitator dengan berupaya mendamaikan anak/ orangtua/ wali dengan korban/ orangtua/ wali atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh anak.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aditya Yuli Sulistyawan dan Aldio Fahrezi Permana Atmaja. Arti Penting Legal Reasoning Bagi Hakim Dalam Pengambilan Putusan Di Pengadilan Untuk Menghindari Onvoldoende Gemotiveerd. Jurnal Ius Constituendum 6, no. 2 (2021): 486. https://doi.org/10.26623/Jic.V6i2.4232.
Beniharmoni Harefa. Mediasi Penal Sebagai Bentuk Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Anak Berbasis Keadilan Restoratif,. Komunikasi Hukum 4, no. 1 (2018): 24.
Dahlan Sinaga. Penegakan Hukum Dengan Pendekatan Diversi (Perspektif Teori Keadilan Bermartabat). Yogyakarta: Nusa Media, 2017.
Diah Ratna Sari Hariyanto dan Gde Made Swardhana. Optimalisasi Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Yang Berorientasi Pada Restorative Justice Di Kota Denpasar. Legislasi Indonesia 18, no. 3 (2021): 394. https://doi.org/https://doi.org/10.54629/jli.v18i3.787.
Dian Rosita. Kedudukan Kejaksaan Sebagai Pelaksana Kekuasaan Negara Di Bidang Penuntutan Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Ius Constituendum 3, no. 1 (2018): 35. https://doi.org/10.26623/Jic.V3i1.862.
Gatot Supramono. Hukum Acara Pengadilan Anak,. Jakarta: Djambatan, 2007.
Gregorius Hermawan Kristyanto. Fungsi Kejaksaan Dalam Mewujudkan Restorative Justice Dalam Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum Di Indonesia. Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan 5, no. 1 (2018): 459. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.32493/SKD.v5i1.y2018.1543.
Lilien Ristina. Peran Jaksa Dalam Penerapan Kebijakan Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana. Jurnal Ius Constituendum 4, no. 2 (2018): 166. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v3i2.1038.
Louisa Yesami Krisnalita. Diversi Pada Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak. Binamulia Hukum 8, no. 1 (2019): 104.
M. Farid dkk. Pengertian Konvensi Hak Anak. Jakarta: Harapan Prima, 2003.
M. Nasir Djamil. Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
M. Taufik Makarao. Pengkajian Hukum Tentang Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM RI, 2013.
Mahendra Ridwanul Ghoni dan P.Pujiyono. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Melalui Implementasi Diversi Di Indonesia,. Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 3 (2020): 336.
Marlina. Pengantar Konsep Diversi Dan Restorative Justice Dalam Hukum Pidana. Medan: USU Pers, 2010.
Mita Dwijayanti. Penetapan Diversi Terhadap Anak Yang Terlibat Narkotika. Perspektif Hukum 17, no. 2 (2017).
Muhammad Junaidi. Kejaksaan Dalam Sistem Ketatanegaraan. Yogyakarta: Suluh Media, 2018.
Murni Fuady. Metode Riset Hukum Pendekatan Teori Dan Konsep. Depok: Rajawali Pers, 2018.
Mutiara Nora Peace Hasibuan dan Mujiono Hafidh. Kedudukan Advokat Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum 7, no. 1 (2022): 161. https://doi.org/10.26623/jic.v7i1.4629.
Novie E. Baskoro. Rekonstruksi Hukum Terhadap Anak Penyalahguna Narkotika Dalam Konteks Sistem Peradilan Pidana. Bandung: PT. Refika Aditama, 2019.
Priamsari, Rr. Putri A. Mencari Hukum Yang Berkeadilan Bagi Anak Melalui Diversi. Law Reform 14, no. 2 (2018): 222.
Risma Hamzah, Abdul Salam Siku Dan Yulia Hasan. Efektivitas Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Pendampingan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Pada Proses Diversi Tindak Pidana Pencurian. Indonesian Journal Of Legality Of Law 3, no. 1 (2020): 19.
Setiawan, Dian Alan. Efektivitas Penerapan Diversi Terhadap Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Peradilan Pidana Anak Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ilmu Hukum 13, no. 26 (2017): 238.
Setya Wahyudi. Implementasi Ide Diversi Dalam Pembangunan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.
Sistem Peradilan Pidana Anak, Pub. L. No. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 (n.d.).
tentang Kejaksaan, Pub. L. No. Undang-Undang No, 16 Tahun 2004 (n.d.).
Trisno Raharjo & Laras Astuti. Konsep Diversi Terhadap Anak Penyandang Disabilitas Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Media Hukum 24, no. 2 (2017): 182 83. https://doi.org/10.18196/jmh.2017.0094.181-192.
Wahyu Beny Mukti Setiyawan Dan Hadi Mahmud. Menggagas Model Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Marital Rape Dalam Membentuk Perlindungan Terhadap Perempuan Yang Sesuai Dengan Norma Hukum Di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum 3, no. 1 (2018): 71. https://doi.org/10.26623/Jic.V3i1.864.
Zeha Dwanty El Rachma. Pembatasan Diversi Terhadap Anak Yang Melakukan Recidive. Mimbar Keadilan 14, no. 1 (2021): 81.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v7i2.5677
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Ius Constituendum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Ius Constituendum : Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.