Pengelabuan Hukum Perkawinan Atas Perkawinan Beda Agama
Abstract
The research objectives to be achieved in this study are to find out, analyze and find solutions in overcoming legal fraud. Interfaith couples prefer to marry in Indonesia. Considering that it is more cost-effective and their desire to get married can be carried out and implemented in Indonesia. On the other hand, there is no legal protection to provide guarantees for the implementation of interfaith marriages in Indonesia. So some couples commit a fraudulent marriage law by ignoring the requirements in the national marriage law. The research method in this research is a normative research method by examining every applicable marriage law rule and legal theories that will answer and provide a solution in providing a discourse on understanding law and marriage and its relationship with the concept of divinity. Based on the data above, the results of the analysis find that interfaith married couples abroad have cheated Indonesian marriage law on interfaith marriages that occur abroad. After holding an interfaith marriage abroad, the artist couple returns to Indonesia and registers the interfaith marriage at the Population and Civil Registry Office. However, considering that their marriages are of different religions, the Population and Civil Registry Service does not immediately register interfaith marriages. According to the population administration, a valid marriage according to the legislation must be reported by the resident to the implementing agency at the place where the marriage took place no later than 60 (sixty) days from the date of the marriage.
Tujuan penelitian yang akan dicapai pada penelitian ini yaitu untuk mengetahui, menganalisis dan mencari solusi dalam mengatasi pengelabuan hukum perkawinan pasangan beda agama lebih memilih melangsungkan perkawinan di Indonesia. Mengingat lebih irit biaya dan keinginan mereka untuk menikah dapat terlaksana dan terimplementasikan di Indonesia. Di sisi lain bahwa tidak ada perlindungan hukum untuk memberikan jaminan untuk terlaksananya perkawinan beda agama di Indonesia. Beberapa pasangan melakukan suatu pengelabuan hukum perkawinan dengan mengabaikan bagian syarat dalam hukum perkawinan nasional. Metode penelitian dalam suatu suatu penelitian ini digunakan suatu metode penelitian normatif dengan mengkaji setiap aturan hukum perkawinan yang berlaku serta teori-teori hukum yang akan menjawab serta memberikan suatu solusi dalam memberikan wacana pemahaman hukum serta perkawinan dan hubungannya dengan konsep ketuhanan. Berdasarkan data diatas maka hasil analisis menemukan bahwa pasangan menikah beda agama di luar negeri telah melakukan pengelabuan hukum perkawinan Indonesia atas perkawinan beda agama yang terjadi diluar negeri. Setelah melangsungkan perkawinan beda agama diluar negeri pasangan artis kembali ke Indonesia dan mencatatkan perkawinan beda agama tersebut pada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Namun mengingat perkawinan mereka berbeda agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak langsung serta merta mencatatkan perkawinan beda agama. Menurut administrasi kependudukan perkawinan yang sah menurut peraturan perundangundangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abd. Syakur. Tanya Jawab Tentang Nikah Beda Agama Menurut Hukum Di Indonesia. Tangerang: Literati, 2014.
Ahmad Nurcholish & Ahmad Baso. Pernikahan Beda Agama. Jakarta: Komisi Nasional hak Asasi Manusia (Komnas Ham), 2010.
Ahmad Nurcholish, Mohammad Monib. Kado Cinta Bagi Pasangan Beda Agama. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Ali Mustofa Yaqub. Nikah Beda Agama Dalam Al-Qur an & Hadis. Jakarta: Pustaka Firdaus, 2015.
Anwar Rachman, M, Prawitra Thalib Saepudin Muhtar. Hukum Perkawinan Indonesia Dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum Islam, Dan Hukum Administrasi / Prawitra Thalib, Saepudin Muhtar, Jakarta: Prenadamedia Group, 2020.
Aristoni, Aristoni. Kebijakan Hukum Perubahan Batasan Minimal Umur Pernikahan Perspektif Hukum Islam. Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2021): 393 413. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.3198.
Arsy, Muhamad, Surya Saputra, and Lina Jamilah. Perkawinan Beda Agama Menurut Peraturan Perkawinan Di Indonesia Dihubungkan Dengan Putusan Mahkamah Agung. Bandung Conference Series: Law Studies 2, no. 1 (2022): 428 35.
Ayu, Hanuring, and Paramitha Setia Anggraeny. Kasus Gloria E Mairering Perkara Kewarganegaraan Ganda Dalam Perkawinan Campuran. Jurnal Ius Constituendum 4, no. 1 (2019): 1. https://doi.org/10.26623/jic.v4i1.1530.
Bairiroh, Jamiatul, Linniatul Ma Lufah. Pernikahan Beda Agama Analisis Terhadap Hukum Agama Dan Hukum Positif Di Indonesia. Jakarta: Pustaka Nurja, 2015.
Cahaya, Nur. Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Islam. Hukum Islam 18, no. 2 (2019): 141. https://doi.org/10.24014/hi.v18i2.4973.
Dharmasisya, Diaz Satya. Konsep Pemberian Hak-Hak Anak Hasil Pernikahan Beda Agama (Studi Kasus Di Kecamatan Tebet Dan Kecamatan Cilandak Tahun 2021). Jurnal Admiral 1, no. July (2022).
Faroha, Diar. Praktek Perkawinan Beda Agama Dihubungkan Dengan Undang-Undang Perkawinan Dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68 Tahun 2014. Cessie: Jurnal Ilmiah Hukum 1, no. 1 (2022): 47 50.
Habibi, Muhammad, and Miftakhul Marwa. Model Penyelesaian Perselisihan Perkawinan Perspektif Hukum Adat Dan Hukum Islam. Jurnal USM Law Riview 4, no. 2 (2021): 777 94. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.4059.
Heryanti, Rini. Implementasi Perubahan Kebijakan Batas Usia Perkawinan. Jurnal Ius Constituendum 6, no. 1 (2021): 120. https://doi.org/10.26623/jic.v6i1.3190.
Isnaeni, Moch. Hukum Perkawinan Indonesia. Surabaya: Revka Petra Media, 2016.
Isnawati. Pernikahan Beda Agama Dalam Al-Qur an. Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2019.
Jalil, Abdul. Pernikahan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia. Andragogi: Jurnal Diklat Teknis Pendidikan Dan Keagamaan 6, no. 2 (2018): 46 69. https://doi.org/10.36052/andragogi.v6i2.56.
Jonathan Aland Komala. Legalitas Perkawinan Beda Agama. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2016.
Mardi, Oxsis, and Fatmariza Fatmariza. Faktor-Faktor Penyebab Keterabaian Hak-Hak Anak Pasca Perceraian. Jurnal Ius Constituendum 6, no. April 2021 (2017): 182 99. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v6i1.3282.
Muarif, M. €¦ Perkawinan Beda Agama Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi €¦, 2022.
Pratama, Arun. Implementasi Percampuran Harta Bersama Dan Harta Bawaan Dalam Perkawinan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Nomor : 0189/PDT.G/2017/PA.SMG). Jurnal Ius Constituendum 3, no. 1 (2018): 15. https://doi.org/10.26623/jic.v3i1.861.
Senen, Senen, and Abdullah Kelib. Implementasi Bagian Wasiat Harta Waris Anak Angkat Dalam Kajian Kompilasi Hukum Islam (KHI). Jurnal USM Law Review 2, no. 1 (2019): 52. https://doi.org/10.26623/julr.v2i1.2258.
Siregar, Helmi Suryana. Perubahan Kedudukan Perempuan Pada Masyarakat Batak Angkola. Jurnal Ius Constituendum 6, no. 1 (2021): 252. https://doi.org/10.26623/jic.v6i1.3281.
Siri, Pelanggaran Poligami, Perkawinan Beda Agama, and Sesama Jenis. Politik Hukum Kriminalisasi Perkawinan (Pelanggaran Poligami Siri, Perkawinan Beda Agama, Dan Perkawinan Sesama Jenis), 2022, 1 13.
Sirman Dahwal. Hukum Perkawinan Beda Agama Dalam Teori Dan Praktiknya Di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2016.
Sri Wahyuni. Nikah Beda Agama; Kenapa Ke Luar Negeri. Edited by Iqbal Dawami. Jakarta: Alvabet, 2015.
Suma, Muhamma Amin. Kawin Beda Agama. Tangerang: Lentera Hati, 2015.
Susilo, Hendri, Muhammad Junaidi, Diah Sulistyani RS, and Zaenal Arifin. Hak Waris Anak Yang Berbeda Agama Dengan Orang Tua Berdasarkan Hukum Islam. Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2021): 175. https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3409.
Turatmiyah, Sri, Muhammad Syaifuddin, Annalisa Y, and Arfianna Novera. Buku Ajar Seri Hukum Perkawinan : Hukum Perkawinan Indonesia Serta Analisis Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan MK No. 69/PUU-VIII/2015 / Oleh, Sri Turatmiyah, Muhammad Syaifuddin, Annalisa Y., Arfianna Novera. Palembang: Fakultas Hukum. Universitas Sriwijaya, 2019.
Zaidah, Alpi, Alpiana Hidayatulloh, and Mulia Rasyidi. Interaksi Sosial Pada Masyarakat Beda Agama Dalam Perspektif Komunikasi Antarbudaya Di Kota Tua Ampenan Mataram. Jurnal Ilmiah Global Education 2, no. 2 (2022): 171.
Zulfadhli, Muksalmina. Legalitas Hukum Perkawinan Beda Agama Di Indonesia. Jurnal Informasi Penelitian 6, no. 1 (2021): 124 34. https://doi.org/10.31857/s013116462104007x.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v7i2.5383
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Ius Constituendum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Ius Constituendum : Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.