Re-Formulasi Ketentuan Korupsi Sektor Swasta Komparatif Indonesia Dengan New Zealand

Hasrina Nurlaily, Rusmilawati Windari

Abstract


Tujuan penelitian ini untuk melakukan pengaturan pemidanaan terhadap suatu  

Tujuan penelitian ini untuk melakukan pengaturan pemidanaan terhadap suatu tindak pidana korupsi sektor swasta yang nantinya dijadikan acuan penegak hukum dalam menjatuhkan pemidanaannya. Korupsi dapat terjadi di sektor publik dan sektor swasta. Secara internasional United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) mengatur tindak pidana korupsi sektor swasta. Salah satu negara yang mengatur tindak pidana korupsi sektor swasta yaitu New Zealand. Di Indonesia tidak mengatur tindak pidana korupsi sektor swasta, sehingga penelitian ini penting  dikaji mengenai kebijakan hukum pidana yang akan datang mengenai tindak pidana korupsi sektor swasta di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Kebaharuan pada penelitian ini terletak pada objek kajiannya yakni untuk merumuskan kebijakan hukum pidana mendatang mengenai suap sektor swasta sebagai tindak pidana korupsi di Indonesia. Dari kajian yang dilakukan diperoleh hasil yakni: (1) tindak pidana korupsi sektor swasta belum diatur secara spesifik dalam peraturan tindak pidana korupsi di Indonesia, namun telah disiapkan dalam Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan (2) perlu pembaharuan Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perluasan norma penyuapan dan unsur perbuatan, pengaturan tindak pidana korupsi sektor swasta dalam satu peraturan perundang-undangan, perluasan subjek hukum, serta persamaan pengenaan ancaman penyuapan aktif dan pasif.

 

The purpose of this study is to regulate the punishment of a criminal act of corruption in the private sector which will later serve as law enforcement in imposing the sentence. Internationally, the United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) regulates private sector corruption. New Zealand is the country that regulates private sector corruption. Indonesia does not regulate private sector corruption so this research important study for future criminal law policies regarding corruption criminal acts in the private sector in Indonesia. This research is normative legal research using statute and comparative approaches. The novelty of this research lies in the object of the study, namely to formulate future legal policies regarding bribery in the private sector as a criminal act of corruption in Indonesia Corruption can be occurred in the public and private sectors. The results of this study are: (1) the corruption criminal act in the private sector has not been specifically regulated in the laws and regulations of corruption in Indonesia, but it has been prepared in the Corruption Eradication law draft, and (2) it is needed to renew the Corruption Eradication law draft which is related to the expansion of the bribery norm and elements of action, the regulation of corruption criminal act in the private sector in a single law and regulation, the extension of legal subjects, and equality in the imposition of threats between active and passive bribery.


Keywords


Kebijakan Hukum Pidana; Korupsi Sektor Swasta; Tindak Pidana K

Full Text:

PDF

References


Serious Fraud Office (SFO). Annual Report, 2020.

Global Legalinsighhts. Briebery & Corruption Laws and Regulations New Zealand, n.d.

Cahyana, Fariz. Urgensi Pengaturan Suap Di Sektor Swasta Sebagai Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jurist-Diction 3, no. 1 (2020): 61 76.

Danil, Elwi. Korupsi: Konsep, Tindak Pidana Dan Pemberantasannya-Rajawali Pers. PT. RajaGrafindo Persada, 2021.

Dedy Eryanto. Tentang Korupsi Publik. Victoria University Of Wellington. New Zealand, 2018.

Effendi, Tholib. Buku Ajar Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2019.

Transparency International New Zealand. Examples of Corruption in New Zealand, n.d.

Herman, Herman. Upaya Non Penal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi. Halu Oleo Law Review 2, no. 1 (n.d.): 306 14.

Indonesia, Republik, and Undang-Undang Nomor. Tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi, 2003). LN Nomor 32 (7AD).

Johannsen, L, K H Pedersen, M Vadi, A Reino, and M L S ¶ ¶t. Private-to-Private Corruption: A Survey on Danish and Estonian Business Environment. Tartu University, Estonian Ministry of Justice, 2016.

Kenedi, John. Buku Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia. Pustaka Pelajar, 2017.

Kristian, Yopi Gunawan, and Tindak Pidana Korupsi. Kajian Terhadap Harmonisasi Antara Hukum Nasional Dan The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), PT. Refika Aditama, Bandung, 2015.

Kurniawan, Indra. Suap Di Sektor Swasta Sebagai Suatu Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Berdasarkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Buletin KonstitusI 2, no. 1 (2021).

Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan Tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2018-2019, n.d.

Prahassacitta, Vidya. Penghakiman Oleh Pers Nasional: Suatu Kritik Atas Kebebasan Pers Dalam Pemberitaan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Humaniora 5, no. 1 (2014): 216 27.

Pratama, Mochamad Ramdhan, and Mas Putra Zenno Januarsyah. Upaya Non-Penal Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ius Constituendum 5, no. 2 (2020): 235. https://doi.org/10.26623/jic.v5i2.2195.

Puteri, Rizqi Purnama, Muhammad Junaidi, and Zaenal Arifin. Reorientasi Sanksi Pidana Dalam Pertanggungjawaban Korporasi Di Indonesia. Jurnal USM Law Review 3, no. 1 (2020): 98 111. https://doi.org/10.26623/julr.v3i1.2283.

Rinaldy, Alexzander, and Dian Andriawan Daeng Tawang. Kriminalisasi Match Fixing Dalam Pertandingan Sepakbola Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap. Jurnal Hukum Adigama 1, no. 1 (2018): 1262 87.

Rusmilawati Windari. Problematika Tindak Pidana Dan Sanksi Pidana. Yogyakarta: Genta Press, 2009.

Schonsheck, Jonathan. On Criminalization: An Essay in the Philosophy of Criminal Law. Vol. 19. Springer Science & Business Media, 1994.

Setiadi, Wicipto. Korupsi Di Indonesia Penyebab, Hambatan, Solusi Dan Regulasi. Jurnal Legislasi Indonesia 15, no. 3 (2018): 249 62.

Sugiarto, Eko. Menyusun Proposal Penelitian Kualitatif: Skripsi Dan Tesis: Suaka Media. Diandra Kreatif, 2017.

Syahran, Ridwan. Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi. Universitas Diponegoro, 2010.

Tahir, Ach., Mahrus Ali, and Muhammad Arif Setiawan. Bribery and Gratuity: Regulatory Analysis and Judicial Response. Jurnal Ius Constituendum 6, no. 2 (2021): 267. https://doi.org/10.26623/jic.v6i2.4093.

Pusat Edukasi Anti Korupsi. Teori-Teori Penyebab Korupsi, n.d.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v7i1.3224

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ius Constituendum



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.